Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2001
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 1990 TENTANG JALAN TOL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menunjang perkembangan Jalan Tol di Indonesia sebagai salah satu infrastruktur perhubungan yang penting dalam perkembangan wilayah, perlu pengaturan yang lebih jelas mengenai penentuan besarnya tarif tol;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, pengaturan mengenai tarif tol sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol, perlu disempurnakan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
3.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3293);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3405);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 1990 TENTANG JALAN TOL
Pasal I
Mengubah dan menambah ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3405) tentang Jalan Tol sebagai berikut:
1.
Mengubah ketentuan Pasal 40, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
Pasal 40
Penjelasan: Angka 2 Pasal 40A Penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 3 (tiga) tahun agar terdapat kepastian waktu penyesuaian tarif tol, sedangkan besarnya penyesuaian ditentukan berdasarkan laju inflasi pada saat akan diberlakukannya tarif baru dan pembatasan besarnya penyesuaian dimaksudkan agar tidak memberatkan pemakai jalan tol. Besarnya tarif penyesuaian dihitung melalui rumus sebagai berikut: Tarif Tol Baru = Tarif Tol Lama {1+a*(inflasi)} Keterangan: a = Proporsi komponen beban usaha yang terpengaruh inflasi terhadap total beban usaha penyelenggaraan Jalan Tol. Inflasi = Data inflasi regional yang bersangkutan dari Badan Pusat Statistik (BPS).
(1)
Penetapan jenis kendaraan bermotor dan besar tarif tol ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Besarnya tarif tol ditentukan berdasarkan faktor:
a.
Kelayakan investasi;
Penjelasan: Kelayakan investasi dihitung berdasarkan nilai investasi, perkiraan lalu lintas, perkiraan tarif, masa penyelenggaraan, biaya operasi dan pemeliharaan serta keuntungan yang wajar. Huruf b …
b.
Besar keuntungan biaya operasi kendaraan;
Penjelasan: Besar keuntungan biaya operasi kendaraan dihitung berdasarkan pembebanan biaya operasi kendaraan meliputi biaya bahan bakar, pelumas, keausan dan pengaruh nilai waktu, yang dihitung berdasarkan pengaruh pembedaan panjang jalan dan kecepatan tempuh rata-rata.
c.
Kemampuan membayar pemakai jalan tol.
Penjelasan: Kemampuan membayar pemakai jalan tol diukur berdasarkan survey yang dilakukan oleh lembaga independen.
(3)
Penetapan besarnya tarif tol berlangganan ditentukan oleh Badan dengan rabat tidak melebihi 30% (tiga puluh persen) dari tarif tol yang ditetapkan Presiden." 2. Menambah ketentuan baru diantara Pasal 40 dan Pasal 41 yang dijadikan Pasal 40 A, sebagai berikut : "Pasal 40 A Penyesuaian besarnya tarif tol dilakukan setiap 3 (tiga) tahun berdasarkan atas pengaruh laju inflasi terhadap komponen beban usaha penyelenggaraan jalan tol, dengan kenaikan maksimum sebesar 25% (duapuluh lima persen).
Penjelasan: Menetapkanbesarnya tarif tol berlangganan oleh Badan dimaksudkan agar Badan memiliki keluasaan dalam memberikan pelayanan kepada pemakai jalan tol.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Mei 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Mei 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 63
Penjelasan Umum
Jalan tol sebagai salah satu prasarana perhubungan memiliki peran penting dalam pengembangan wilayah. Pada umumnya di wilayah yang tingkat perkembangannya tinggi diperlukan pembangunan jalan arteri untuk menghindari pemborosan-pemborosan akibat terbaurnya peran jalan.
Wilayah dengan perkembangan tinggi tersebut pada umumnya juga menunjukkan adanya potensi finansial masyarakat yang cukup tinggi. Dengan mengingat kemampuan pembiayaan Pemerintah yang terbatas serta perlu adanya azas pemerataan dalam penggunaan jaringan jalan, maka pengadaan dan pengelolaan ruas-ruas jalan arteri tersebut dapat dibangun melalui penggunaan dana masyarakat dengan dijadikan jalan tol.
Pemerintah berkewajiban menjamin terselenggaranya peran jalan secara optimal dengan memperhatikan kelayakan usaha penyelenggaraan jalan tol dan kemampuan membayar masyarakat pemakai jalan tol, serta pengembangan jalan tol di masa-masa yang akan datang.
Untuk mewujudkan maksud di atas diperlukan adanya ketentuan yang mengatur tentang penentuan besarnya tarif tol dengan memprioritaskan kepentingan masyarakat.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi
Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan peraturan menteri baru tentang standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol diundangkan pada akhir Oktober 2026 untuk menggantikan aturan yang berlaku sejak 2014. Rancangan itu menambah indikator layanan dan menyiapkan sanksi bagi badan usaha jalan tol, mulai dari denda administratif hingga pemutusan perjanjian konsesi.
PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk, emiten konstruksi Grup Astra, dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ). PT Acset dijatuhi hukuman denda Rp350 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026. Putusan ini menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yaitu Pasal 603, terhadap sebuah korporasi.
Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.