Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2000
TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa jasa konstruksi mempunyai peranan strategis dalam pembangunan nasional sehingga perlu dilakukan pembinaan baik terhadap penyedia jasa, pengguna jasa maupun masyarakat guna menumbuhkembangkan pemahaman dan kesadaran akan tugas dan fungsi serta hak dan kewajiban masing-masing dan meningkatkan kemampuan dalam mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi;
b.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 35 Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa konstruksi perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3833);
3.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); MEMUTUSKAN
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan :
1.
Pemerintah Pusat adalah perangkat Negara Kesatuan republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para Menteri;
2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
3.
Lembaga adalah organisasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang bertujuan untuk mengembangkan kegiatan jasa konstruksi nasional;
4.
Pembinaan adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bagi penyedia jasa, pengguna jasa dan masyarakat.
5.
Menteri adalah Menteri yang bertangggung jawab dalam bidang konstruksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 2
Lingkup pengaturan pembinaan jasa konstruksi meliputi bentuk pembinaan, pihak yang dibina, penyelenggara pembinaan serta pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pembinaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENYELENGGARA PEMBINAAN
Bagian PertamaUmum
Pasal 3
Bentuk pembinaan jasa, kontruksi meliputi :
a.
pengaturan
b.
pemberdayaan; dan
c.
pengawasan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pihak yang harus dibina dalam penyelenggara pembinaan jasa konstruksi terdiri atas penyedia jasa, pengguna jasa dan masyarakat.
(2)
Penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
a.
usaha orang perseorangan;
b.
badan usaha yang berbadan hukum atau pun yang bukan berbadan hukum.
(3)
Pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas :
a.
intitusi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
b.
orang perseorangan
c.
badan usaha yang berbadan hukum atau pun yang bukan berbadan hukum.
Penjelasan Pasal:
Pasal 4 Cukup jelas
Bagian KeduaPembinaan terhadap Penyedia Jasa
Pasal 5
(1)
Pembinaan jasa konstruksi terhadap penyedia jasa dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan hak dan kewajibannya.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan :
1.
menetapkan kebijakan nasional pengembangan jasa konstruksi dan pengaturan jasa konstruksi.
Penjelasan: Pengaturan jasa konstruksi nasional antara lain berupa pengaturan jasa konstruksi berteknologi tinggi/canggih dan pengaturan pekerjaan konstruksi berskala internasional dan kerja sama regional
2.
menerbitkan dan menyebarluaskan peraturan perundang-undangan jasa konstruksi dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Penjelasan: Peraturan perundang-undangan jasa konstruksi dan yang terkait dengan jasa konstruksi yang diterbitkan dan disebarluaskan Pemerintah Pusat, antara lain memuat ketentuan mengenai usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi, perizinan, keselamatan dan kesehatan kerja, ketehnikan, keamanan, standarisasi nasional sektor terkait dengan jasa konstruksi, pertanggungan, hak atas kekayaan intelektual dan tata lingkungan.
(3)
Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menetapkan kebijakan meliputi :
Penjelasan: Kemitraan fungsional yang sinergis adalah kerjasama dalam bidang usaha yang saling terkait, saling membutuhkan dan saling menguntungkan.
1.
pengembangan sumber daya manusia di bidang jasa konstruksi;
2.
pengembangan usaha termasuk upaya mendorong kemitraan funsional yang sinergis;
3.
dukungan lembaga keuangan untuk memberikan prioritas, pelayanan, kemudahan dan akses dalam memperoleh pendanaan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan kemudahan adalah keringanan persyaratan dan yang dimaksud dengan akses adalah kemudahan dalam tata cara mendapatkan dana serta kepastian ketersediaannya.
4.
dukungan lembaga pertanggungan untuk memberikan prioritas, pelayanan, kemudahan dan akses dalam memperoleh jaminan pertanggunganjawaban risiko;
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
peningkatan kemampuan teknologi sistem informasi serta penelitian dan pengembangan teknologi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) guna tertib usaha, tertib penyelenggaraan, tertib pemanfaatan jasa konstruksi mengenai :
1.
persyaratan perizinan;
Penjelasan: Cukup jelas
2.
ketentuan ketehnikan pekerjaan konstruksi;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja;
Penjelasan: Ketentuan tentang keselamatan umum berkaitan dengan kemungkinan risiko yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan sebagai akibat didirikannya bangunan
4.
ketentuan keselamatan umum;
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
ketentuan ketenagakerjaan;
Penjelasan: Ketentuan tentang ketenaga kerjaan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur ketenagakerjaan.
6.
ketentuan lingkungan;
Penjelasan: Ketentuan tentang lingkungan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur lingkungan.
7.
ketentuan tata ruang;
Penjelasan: Ketentuan tentang tata ruang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tata-ruang.
8.
ketentuan tata bangunan;
Penjelasan: Ketentuan tentang tata bangunan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tata bangunan.
9.
ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan jasa konstruksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat didekonsentrasikan atau ditugas pembantuan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Angka 2
Pasal 7
(1)
Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi untuk melaksanakan tugas otonomi daerah mengenai :
a.
pengembangan sumber daya manusia di bidang jasa konstruksi;
Penjelasan: Pengembangan sumber daya manusia di bidang jasa konstruksi di daerah mengacu pada kebijakan pengembangan sumber daya manusia nasional.
b.
peningkatan kemampuan teknologi jasa konstruksi;
Penjelasan: Cukup jelas
c.
pengembangan sistem informasi jasa konstruksi;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
penelitian dan pengembangan jasa konstruksi;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pengawasan tata lingkungan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi oleh Pemerintah Propinsi dilakukan dengan cara :
Penjelasan: Untuk daerah kabupaten dan daerah kota pada propinsi dan daerah kota pada propinsi daerah istimewa dan daerah khusus ibukota, penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Perizinan usaha jasa konstruksi termasuk juga pemberian klasifikasi dan kualifikasi penyedia jasa
c.
melaksanakan pelatihan, bimbingan teknis dan penyuluhan.
d.
menerbitkan perizinan usaha jasa konstruksi;
e.
melaksanakan pengawasan sesuai dengan kewenangan untuk terpenuhinya tertib penyelenggaraan pekerjaan jasa konstruksi.
Penjelasan Pasal:
Huruf c
Bagian KetigaPembinaan terhadap Pengguna Jasa
Pasal 8
(1)
Pembinaan jasa konstruksi terhadap pengguna jasa dilakukan untuk menumbuhkan pemahaman dan kesadaran akan hak dan kewajiban pengguna jasa dalam pengikatan dan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi dalam rangka pelaksanaan tugas otonomi daerah dengan cara:
a.
memberikan penyuluhan tentang peraturan perundang-undangan jasa konstruksi;
b.
memberikan informasi tentang ketentuan ketehnikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja serta tata lingkungan setempat;
c.
menyebarluaskan ketentuan perizinan pembangunan;
d.
melaksanakan pengawasan untuk terpenuhinya tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPembinaan terhadap Masyarakat
Pasal 10
Pembinaan jasa konstruksi terhadap masyarakat dilakukan untuk menumbuh kembangkan pemahaman akan peran strategis jasa konstruksi dalam pembangunan nasional, kesadaran akan hak dan kewajiban guna mewujudkan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi terhadap masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas otonomi daerah dengan cara :
a.
memberikan penyuluhan tentang peraturan perundang-undangan jasa konstruksi;
b.
memberikan informasi tentang ketentuan ketehnikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja serta tata lingkungan setempat.
c.
meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap kewajiban pemenuhan tertib penyelenggaraan konstruksi dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi;
d.
memberikan kemudahan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pengawasan untk turut serta mencegah terjadninya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan dan kesehatan umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaTata Laksana Pembinaan
Pasal 12
(1)
Pelaksanaan pembinaan terhadap penyedia jasa, pengguna jasa, dan masyarakat oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9 dan Pasal 11 dapat dilakukan bersama-sama dengan Lembaga.
(2)
dalam hal Lembaga Daerah belum berbentuk, maka pembinaan jasa konstruksi diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah bersama Lembaga Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 13
(1)
Dalam rangka pelaksanaan pembinaan jasa konstruksi, unit kerja yang ditunjuk oleh Menteri, unit kerja yang ditunjuk oleh Gubernur, unit kerja yang ditunuuk oleh Bupati/Walikota dan Lembaga bertugas :
a.
menyusun rencana dan program pelaksanaan pembinaan;
b.
melaksanakan pembinaan;
c.
melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi;
d.
menyusun laporan pertanggungjawaban
(2)
Rencana dan program pembinaan jasa konstruksi disusun dengan memperhatikan masukan dari masyarakat.
(3)
Pemantauan (monitoring) dan evaluasi hasil pembinaan jasa konstruksi dilakukan secara berkala dan merupakan masukan bagi penyusunan rencana pembinaan.
(4)
Penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pembinaan jasa konstruksi diatur sebagai berikut:
a.
Laporan yang disusun unit kerja yang ditunjuk oleh Menteri disampaikan kepada Menteri;
b.
Laporan yang disusun unit kerja yang ditunjuk Gubernur disampaikan kepada Gubernur dan Menteri;
c.
Laporan yang disusun unit kerja yang ditunjuk Bupati/ Walikota dengan tembusan kepada Gubernur dan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Pasal 13
BAB III
PEMBIAYAAN
Pasal 14
(1)
Biaya yang diperlukan untuk pembinaan jasa konstruksi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dibebankan kepada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Biaya yang diperlukan untuk pembinaan jasa konstruksi yang dilakukan oleh Pemerintah Propinsi diatur sebagai berikut :
a.
Pembinaan yang dilakukan sebagai pelaksanaan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan dibebankan kepada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
Pembinaan yang dilakukan sebagai pelaksanaan otonimi daerah dibebankan kepada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Biaya yang diperlukan untuk pembinaan jasa konstruksi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten dan Pemerintah Kota diatur sebagai berikut :
a.
Pembinaan yang dilakukan sebagai pelaksana tugas pembantuan dibebankan kepada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
Pembinaan yang dilakukan sebagai pelaksanaan tugas otonomi daerah dibebankan kepada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(4)
Biaya yang diperlukan untuk pembinaan jasa konstruksi yang dilakukan oleh Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diatur oleh Lembaga yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, peraturan perundang-undangan mengenai pembinaan jasa konstruksi yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan ataupun belum diubah atau diatur kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku. BAB V KETENTUAN PENUTUP Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3957
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lemabaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 30 Mei 2000
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di : Jakarta
Pada tanggal : 30 Mei 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BONDAN GUNAWAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 65
Penjelasan Umum
Pembangunan Nasional di bidang jasa konstruksi dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kemampuan masyarakat jasa konstruksi pada khususnya dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Agar keikutsertaan masyarakat pada umumnya. masyarakat jasa konstruksi pada khususnya tersebut dilakuakn dengan penuh kesadaran, keterbukaan, sukarela, efektif serta efisien , tertib dan tidak menimbulkan konflik, perlu adanya kesadaran akan fungsi, hak dan kewajiban masyarakat pada umumnya, masyarakat jasa konstruksi pada khususnya dalam penyelengaraan pekerjaan konstruksi.
Untuk itu sesuai dengan Pasal 33 Undang-undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi diperlukan upaya pembinaan yang berupa pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan terhadap masyarakat jasa konstruksi yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Kabupaten dan Pemerintah Daerah Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Agar upaya pembinaan tersebut dilaksanakan secara sistematis, konsisten dan efektif serta efisien dan mampu mendukung peran strategis jasa konstruksi dalam pembangunan nasional, diperlukan arahan mengenai penyelenggaraan pembinaan dan pembiayaan untuk pelaksanaan pembinaan jasa konstruksi.
Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan)Vol. 1No. 22013
Berita Terkait
16 Okt 2026
Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi
Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan peraturan menteri baru tentang standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol diundangkan pada akhir Oktober 2026 untuk menggantikan aturan yang berlaku sejak 2014. Rancangan itu menambah indikator layanan dan menyiapkan sanksi bagi badan usaha jalan tol, mulai dari denda administratif hingga pemutusan perjanjian konsesi.
PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk, emiten konstruksi Grup Astra, dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ). PT Acset dijatuhi hukuman denda Rp350 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026. Putusan ini menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yaitu Pasal 603, terhadap sebuah korporasi.
Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.