Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2001

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pajak Daerah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:65
Tahun
:2001
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:13 September 2001
Tanggal Pengundangan
:13 September 2001
Tanggal Berlaku
:13 September 2001
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2001 No. 118, TLN No. 4138, LL SETNEG : 29 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Pajak Daerah & Retribusi Daerah
Sub Subsektor
:
Pajak Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 1998

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1997

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1997

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2001
TENTANG
PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3), Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah.
2.
Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak.
3.
Kendaraan di atas air adalah semua kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan yang digunakan di atas air.
4.
Penyerahan kendaraan bermotor dan/atau kendaraan di atas air adalah pengalihan hak milik kendaraan bermotor dan/atau kendaraan di atas air sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah termasuk hibah wasiat dan hadiah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha;
5.
Bahan bakar kendaraan bermotor adalah bahan bakar yang digunakan untuk menggerakkan kendaraan bermotor dan/atau kendaraan di atas air;
6.
Air bawah tanah adalah air yang berada di perut bumi, termasuk mata air yang muncul secara alamiah di atas permukaan tanah;
7.
Air permukaan adalah air yang berada di atas permukaan bumi, tidak termasuk air laut.
8.
Hotel adalah bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan/atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya yang menyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran.
9.
Restoran adalah tempat menyantap makanan dan/atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran, tidak termasuk usaha jasa boga atau katering.
10.
Hiburan adalah semua jenis pertunjukan, permainan, permainan ketangkasan, dan/atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun, yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolah raga;
11.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah;
12.
Penerangan jalan adalah penggunaan tenaga listrik untuk menerangi jalan umum yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah;
13.
Bahan galian golongan C adalah bahan galian golongan C sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
14.
Tempat parkir adalah tempat parkir di luar badan jalan yang disediakan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran;
15.
Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas penyerahan barang dan/atau jasa sebagai pembayaran kepada pemilik hotel, restoran, penyelenggara hiburan, atau penyelenggara tempat parkir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN
Bagian Pertama Pajak Kendaraan Bermotor
Pasal 2
(1)
Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Penjelasan: Termasuk dalam objek Pajak Kendaraan Bermotor yaitu kendaraan bermotor yang digunakan di semua jenis jalan darat, antara lain, di kawasan Bandara, Pelabuhan Laut, Perkebunan, Kehutanan, Pertanian, Pertambangan, Industri, Perdagangan, dan sarana olah raga dan rekreasi Alat-alat berat dan alat alat besar yang bergerak adalah alat yang dapat bergerak/berpindah tempat dan tidak melekat secara permanen.
(2)
Dikecualikan sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor oleh:
a.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Penjelasan: Kendaraan bermotor milik Badan Usaha MilikNegara dan Badan Usaha Milik Daerah tidak dikecualikan sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor.
b.
Kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, dan perwakilan lembaga-lembaga internasional dengan asas timbal balik;
Penjelasan: Ketentuan tentang pengecualian pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor bagi perwakilan lembaga-lembaga internasional berpedoman kepada Keputusan Menteri Keuangan.
c.
Subjek Pajak lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah. Pasal 3 …
Penjelasan: Subjek pajak yang dimaksud dalam ayat ini, antara lain, orang pribadi atau yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan pengolahan lahan pertanian rakyat, dan Badan Usaha Milik Negara yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan keselamatan.
Pasal 3
(1)
Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
(2)
Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas Dalam hal Wajib Pajak badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa badan tersebut.
Pasal 4
(1)
Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dihitung sebagai perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
a.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor;
b.
Bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
(2)
Nilai Jual Kendaraan Bermotor diperoleh berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor.
Penjelasan: Harga pasaran umum adalah harga rata-rata yang diperoleh dari sumber data, antara lain, Agen Tunggal Pemegang Merek, asosiasipenjual kendaraan bermotor. Nilai Jual Kendaraan Bermotor ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.
(3)
Dalam hal harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor tidak diketahui, Nilai Jual Kendaraan Bermotor ditentukan berdasarkan faktor-faktor:
Penjelasan: Faktor-faktor tersebut dalam ayat ini tidak harus semuanya dipergunakan dalam menghitung Nilai Jual Kendaraan Bermotor.
a.
isi silinder dan/atau satuan daya;
b.
penggunaan kendaraan bermotor;
c.
jenis kendaraan bermotor;
d.
merek kendaraan bermotor;
e.
tahun pembuatan kendaraan bermotor;
f.
berat total kendaraan bermotor dan banyaknya penumpang yang diizinkan;
g.
dokumen impor untuk jenis kendaraan bermotor tertentu.
(4)
Bobot sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan faktor-faktor:
a.
tekanan gandar;
Penjelasan: Tekanan gandar dibedakan atas jumlah sumbu/as, roda, dan berat kendaraan bermotor. Jenis bahan bakar kendaraan bermotor dibedakan, antara lain, solar, bensin, gas, listrik atau tenaga surya.
b.
jenis bahan bakar kendaraan bermotor;
c.
jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin dari kendaraan bermotor.
Penjelasan: Jenis, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin dari kendaraan bermotor dibedakan, antara lain, jenis mesin yang 2 tak atau 4 tak, dan ciri-cini mesin yang 1000 cc atau 2000 cc.
(5)
Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas
(6)
Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) ditinjau kembali setiap tahun. Pasal 5 …
Penjelasan: …
Penjelasan Pasal:
Huruf a Huruf b Huruf b Bobot dinyatakan sebagai koefisien tertentu. Koefisien sama dengan 1, berarti kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan oleh kendaraan bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi.Koefisien lebih besar dari 1,berarti kendaraan bermotor tersebut membawa pengaruh buruk terhadap kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan. Contoh: Nilai Jual Kendaraan Bermotor merek X tahun Y adalah sebesar Rp 100.000.000,00 Koefisien bobot ditentukan sama dengan 1,2, maka dasar pengenaan pajak dari kendaraan bermotortersebutadalah:Rp100.000.000,00x1,2=Rp120.000.000,00. Ayat (6)
Pasal 5
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar:
a.
1,5% (satu koma lima persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum;
b.
1% (satu persen) untuk kendaraan bermotor umum;
c.
0,5% (nol koma lima persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Besarnya pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5).
(2)
Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor.
Penjelasan: Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor merupakan satu kesatuan dengan pengurusan administrasi kendaraan bermotor lainnya. Khusus pemungutan pajak kendaraan bermotor untuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak dilakukan hanya oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Pajak Kendaraan Bermotor dibayar sekaligus di muka.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pajak Kendaraan Bermotor yang karena suatu dan lain hal masa pajaknya tidak sampai 12 (dua belas) bulan, maka dapat dilakukan restitusi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan suatu dan lain hal dalam ayat ini, antara lain, kendaraan bermotor didaftar di daerah lain, kendaraan bermotor yang rusak dan tidak dapat digunakan lagi karena force majeure.
(4)
Tata cara pelaksanaan restitusi ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kedua Pajak Kendaraan di Atas Air
Pasal 8
(1)
Objek Pajak Kendaraan di Atas Air adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan di atas air.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Objek Pajak Kendaraan di Atas Air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas Ayat (3)….
a.
kendaraan di atas air dengan ukuran isi kotor kurang dari 20 M3 atau kurang dari GT 7;
b.
kendaraan di atas air yang digunakan untuk kepentingan penangkapan ikan dengan mesin berkekuatan lebih besar dari 2 PK;
c.
kendaraan di atas air untuk kepentingan pesiar perseorangan yang meliputi yacht/pleasure ship/sporty ship;
d.
kendaraan di atas air untuk kepentingan angkutan perairan daratan.
(3)
Dikecualikan sebagai objek Pajak Kendaraan di Atas Air adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan di atas air oleh:
a.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Penjelasan: Kendaraan di Atas Air milik Badan Usaha MilikNegara dan Badan Usaha Milik Daerah tidak dikecualikan sebagai objek Pajak Kendaraan di Atas Air
b.
Kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, dan perwakilan lembaga-lembaga internasional dengan asas timbal balik;
Penjelasan: Ketentuan tentang pengecualian pengenaan Pajak Kendaraan di Atas Air bagi perwakilan lembaga-lembaga internasional berpedoman kepada Keputusan Menteri Keuangan.
c.
Orang pribadi atau badan atas kendaraan di atas air perintis;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan kendaraan di atas air perintis adalah kapal yang digunakan untuk pelayanan angkutan perintis.
d.
Subjek pajak lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan: Subjek pajak yang dimaksud dalam ayat ini, antara lain, Badan Usaha Milik Negara yang memiliki atau menguasai kendaraan di atas air yang digunakan untuk keperluan keselamatan, seperti kapal pandu dan kapal tunda.
Pasal 9
(1)
Subjek Pajak Kendaraan di Atas Air adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan di atas air.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Wajib Pajak Kendaraan di Atas Air adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan di atas air.
Penjelasan: Dalam hal Wajib Pajak badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa badan tersebut.
Pasal 10
(1)
Dasar pengenaan Pajak Kendaraan di Atas Air dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan di Atas Air.
(2)
Nilai Jual Kendaraan di Atas Air diperoleh berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan di atas air.
(3)
Dalam hal harga pasaran umum atas suatu kendaraan di atas air tidak diketahui, Nilai Jual Kendaraan di Atas Air ditentukan berdasarkan faktor-faktor, antara lain:
Penjelasan: Faktor-faktor tersebut dalam ayat ini tidak harus semuanya dipergunakan dalam menghitung Nilai Jual Kendaraan di Atas Air.
a.
penggunaan kendaraan di atas air;
b.
jenis kendaraan di atas air;
c.
merek kendaraan di atas air;
d.
tahun pembuatan atau renovasi kendaraan di atas air;
e.
isi kotor kendaraan di atas air;
f.
banyaknya penumpang atau berat muatan maksimum yang diizinkan;
g.
dokumen impor untuk jenis kendaraan di atas air tertentu.
(4)
Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan di Atas Air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Dasar pengenaan Pajak Kendaraan di Atas Air dapat ditetapkan lebih rendah dari Nilai Jual Kendaraan di Atas Air.
(5)
Tabel sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ditinjau kembali setiap tahun. Pasal 11 …
Penjelasan: Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Harga pasaran umum adalah harga rata-rata yang diperoleh dari sumber data, antara lain, dari tempat penjualan kendaraan di atas air. Nilai Jual Kendaraan di Atas Air ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. Ayat (3)….
Pasal 11
Tarif Pajak Kendaraan di Atas Air ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Besarnya pokok Pajak Kendaraan di Atas Air yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4).
(2)
Pajak Kendaraan di Atas Air yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat kendaraan di atas air terdaftar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pajak Kendaraan di Atas Air dikenakan untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan di atas air.
Penjelasan: Pemungutan Pajak Kendaraan di Atas Air merupakan satu kesatuan dengan pengurusan administrasi kendaraan di Atas Air lainnya.
(2)
Pajak Kendaraan di Atas Air dibayar sekaligus di muka.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan suatu dan lain hal, antara lain, kendaraan bermotor yang rusak dan tidak dapat digunakan lagi karena force majeure.
(3)
Pajak Kendaraan di Atas Air yang karena suatu dan lain hal masa pajaknya tidak sampai 12 (dua belas) bulan, maka dapat dilakukan restitusi.
(4)
Tata cara pelaksanaan restitusi ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas
BAB III
BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
Bagian Pertama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Pasal 14
(1)
Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah penyerahan kendaraan bermotor.
Penjelasan: Penguasaan kendaraan bermotor yang melebihi 12(dua belas) bulan dianggap sebagai penyerahan, kecuali penguasaan kendaraan bermotor karena perjanjian sewa beli. Ayat (2) …
(2)
Termasuk penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pemasukan kendaraan bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
untuk dipakai sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan;
b.
untuk diperdagangkan;
c.
untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia;
d.
digunakan untuk pameran, penelitian, contoh, dan kegiatan olah raga bertaraf internasional.
(3)
Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c tidak berlaku apabila selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dikecualikan sebagai objek pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah penyerahan kendaraan bermotor kepada:
a.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Penjelasan: Penyerahan kendaraan bermotor kepada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah tidak dikecualikan sebagai objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
b.
Kedutaan, konsulat, perwakilan asing, dan lembaga-lembaga internasional dengan asas timbal balik;
Penjelasan: Ketentuan tentang pengecualian pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor bagi perwakilan lembaga-lembaga internasional berpedoman kepada Keputusan Menteri Keuangan.
c.
Subjek pajak lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Subjek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor.
(2)
Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan ayat (2), atau ayat (3).
Penjelasan Pasal:
Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang tercantum dalam Ketetapan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5).
Pasal 17
(1)
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama ditetapkan sebesar:
a.
10% (sepuluh persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum;
b.
10% (sepuluh persen) untuk kendaraan bermotor umum;
c.
3% (tiga persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
(2)
Tarif Bea Balik Nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan selanjutnya ditetapkan sebesar:
a.
1% (satu persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum;
b.
1% (satu persen) untuk kendaraan bermotor umum;
c.
0,3% (nol koma tiga persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
(3)
Tarif Bea Balik Nama kendaraan bermotor atas penyerahan karena warisan ditetapkan sebesar:
a.
0,1% (nol koma satu persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum;
b.
0,1% (nol koma satu persen) untuk kendaraan bermotor umum;
c.
0,03% (nol koma nol tiga persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Pokok Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat kendaraan bermotor didaftarkan.
(3)
Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dilakukan pada saat pendaftaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 19
Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak saat penyerahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Orang pribadi atau badan yang menyerahkan kendaraan bermotor melaporkan secara tertulis penyerahan tersebut kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak saat penyerahan.
Penjelasan Pasal:
Pasal 20 Laporan tertulis tersebut, antara lain, berisi: nama dan alamat orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan; tanggal, bulan dan tahun penyerahan; nomor polisi kendaraan bermotor; lampiran foto kopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
Bagian Kedua Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air
Pasal 21
(1)
Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air adalah penyerahan kendaraan di atas air.
Penjelasan: Penguasaan kendaraan di atas air yang melebihi 12(dua belas) bulan dianggap sebagai penyerahan, kecuali penguasaan kendaraan di atas air karena perjanjian sewa beli.
(2)
Kendaraan di atas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kendaraan di atas air dengan ukuran isi kotor kurang dari 20 M3 atau kurang dari GT 7;
b.
kendaraan di atas air yang digunakan untuk kepentingan penangkapan ikan dengan mesin berkekuatan lebih besar dari 2 PK;
c.
kendaraan di atas air untuk kepentingan pesiar perseorangan yang meliputi yacht/pleasure ship/sporty ship;
d.
kendaraan di atas air untuk kepentingan angkutan perairan daratan.
(3)
Termasuk penyerahan kendaraan di atas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pemasukan kendaraan di atas air dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
untuk dipakai sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan;
b.
untuk diperdagangkan;
c.
untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia;
d.
digunakan untuk pameran, penelitian, contoh, dan kegiatan olah raga bertaraf internasional.
(4)
Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c tidak berlaku apabila selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dikecualikan sebagai objek pajak Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah penyerahan kendaraan di atas air kepada:
a.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Penjelasan: Penyerahan kendaraan di atas air kepada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah tidak dikecualikan sebagai objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air
b.
Kedutaan, konsulat, perwakilan asing, dan lembaga-lembaga internasional dengan asas timbal balik;
Penjelasan: Ketentuan tentang pengecualian pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air bagiperwakilan lembaga-lembaga internasional berpedoman kepada Keputusan Menteri Keuangan.
c.
Orang pribadi atau badan atas kendaraan di atas air perintis;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan kendaraan di atas air perintis adalah kapal yang digunakan untuk pelayanan angkutan perintis.
d.
Subjek pajak lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 22
(1)
Subjek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air adalah orang pribadi atau badan yang dapat menerima penyerahan kendaraan di atas air.
(2)
Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air adalah orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan di atas air.
Penjelasan Pasal:
Pasal 22
Pasal 23
Dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air adalah Nilai Jual Kendaraan di Atas Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3).
Penjelasan Pasal:
Nilai jual kendaraan di atas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini adalah nilai jual kendaraan di atas air yang tercantum dalam ketetapan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4).
Pasal 24
(1)
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air atas penyerahan pertama ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
(2)
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air atas penyerahan kedua dan selanjutnya ditetapkan sebesar 1% (satu persen).
(3)
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air atas penyerahan karena warisan ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Pokok Pajak Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(2)
Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat kendaraan di atas air didaftarkan.
(3)
Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air dilakukan pada saat pendaftaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan di atas air dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak saat penyerahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Orang pribadi atau badan yang menyerahkan kendaraan di atas air melaporkan secara tertulis penyerahan tersebut kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak saat penyerahan.
Penjelasan Pasal:
Laporan tertulis tersebut, antara lain, berisi: nama dan alamat orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan; tanggal, bulan dan tahun penyerahan; Pas Kapal; Nomor Pas Kapal.
BAB IV
PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 28
(1)
Objek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di atas air.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor adalah bahan bakar yang diperoleh melalui, antara lain, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum(SPBU), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum untuk Kendaraan di Atas Air.
(2)
Bahan bakar kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah bensin, solar, dan bahan bakar gas. Pasal 29 …
Penjelasan: Termasuk dalam pengertian bensin adalah, antara lain, premium, premix, bensin biru, super TT.
Pasal 29
(1)
Subjek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor.
(3)
Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan penyedia bahan bakar kendaraan bermotor, antara lain, Pertamina dan produsen lainnya.
Penjelasan Pasal:
Pasal 29
Pasal 30
Dasar pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan nilai jual adalah harga jual sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 31
Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
Penjelasan Pasal:
Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dikenakan atas nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor. Dengan demikian, harga eceran bahan bakar kendaraan bermotor sudah termasuk pajak ini.
Pasal 32
Besarnya pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN
Pasal 33
(1)
Objek Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan adalah:
a.
pengambilan air bawah tanah dan/atau air permukaan;
b.
pemanfaatan air bawah tanah dan/atau air permukaan;
c.
pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan/atau air permukaan.
(2)
Dikecualikan dari objek Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan adalah:
a.
pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan/atau air permukaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Penjelasan: Tidak termasuk yang dikecualikan sebagai objek Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan adalah pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan/atau air permukaan yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Miik Daerah. Contoh, Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta. Pengecualian objek pajak atas pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan/atau air permukaan untuk kepentingan pengairan pertanian rakyat tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.
pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan air permukaan oleh Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang khusus didirikan untuk menyelenggarakan usaha eksploitasi dan pemeliharaan pengairan serta mengusahakan air dan sumber-sumber air;
c.
pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan/atau air permukaan untuk kepentingan pengairan pertanian rakyat;
d.
pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan/atau air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga;
Penjelasan: pemanfaatan air bawah tanah dan/atau air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e.
pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan/atau air permukaan lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Yang dimaksud dengan pengambilan air bawah tanah dan/atau air permukaan dalam ketentuan ini, antara lain, pengambilan air dalam sektor pertambangan migas. Huruf b Yang dimaksud dengan pemanfaatan air bawah tanah dan/atau air permukaan dalam ketentuan ini, antara lain, pemanfaatan air dalam bidang ketenagalistrikan. Huruf c Cukup jelas Ayat (2) ….
Pasal 34
(1)
Subjek Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan adalah orang pribadi atau badan yang mengambil, atau memanfaatkan, atau mengambil dan memanfaatkan air bawah tanah dan/atau air permukaan.
(2)
Wajib Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan adalah orang pribadi atau badan yang mengambil, atau memanfaatkan, atau mengambil dan memanfaatkan air bawah tanah dan/atau air permukaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 35
(1)
Dasar pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan adalah nilai perolehan air.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Nilai perolehan air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung menurut sebagian atau seluruh faktor-faktor:
Penjelasan: Penggunaan faktor-faktor tersebut disesuaikan dengan kondisi masing-masing Daerah. Yang dimaksud dengan musim pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan air sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf g adalah musim kemarau atau musim hujan.
a.
jenis sumber air;
b.
lokasi sumber air;
c.
tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
d.
volume air yang diambil, atau dimanfaatkan, atau diambil dan dimanfaatkan;
e.
kualitas air;
f.
luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
g.
musim pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan air;
h.
tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan air.
(3)
Besarnya nilai perolehan air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sepanjang digunakan untuk kegiatan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah yang memberikan pelayanan publik, pertambangan minyak bumi dan gas alam ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan.
Penjelasan: …
Penjelasan Pasal:
Ayat (3) Yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang menyediakan layanan publik dan tarif layanannya ditetapkan Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari pembebanan yang memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara karena pembayaran atas jenis pajak ini dilakukan dari bagi hasil penerimaan negara dari sektor pertambangan minyak bumi dan gas alam.
Pasal 36
Tarif Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan ditetapkan sebagai berikut:
a.
Air bawah tanah sebesar 20% (dua puluh persen);
b.
Air permukaan sebesar 10% (sepuluh persen).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Besarnya pokok Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
(2)
Khusus Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang ketenagalistrikan untuk kemanfaatan umum yang tarifnya ditetapkan oleh Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pokok pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperhitungkan dalam harga jual listrik di Daerah yang dijangkau oleh sistem pasokan tenaga listrik yang bersangkutan.
(3)
Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat air berada.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PAJAK HOTEL
Pasal 38
(1)
Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran, termasuk:
a.
fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek;
b.
pelayanan penunjang sebagai kelengkapan fasilitas penginapan atau tinggal jangka pendek yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan;
c.
fasilitas olah raga dan hiburan yang disediakan khusus untuk tamu hotel, bukan untuk umum;
d.
jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel;
(2)
Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penyewaan rumah atau kamar, apartemen dan/atau fasilitas tempat tinggal lainnya yang tidak menyatu dengan hotel;
b.
pelayanan tinggal di asrama, dan pondok pesantren;
c.
fasilitas olah raga dan hiburan yang disediakan di hotel yang dipergunakan oleh bukan tamu hotel dengan pembayaran;
d.
pertokoan, perkantoran, perbankan, salon yang dipergunakan oleh umum di hotel;
e.
pelayanan perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel dan dapat dimanfaatkan oleh umum.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Dalam pengertian rumah penginapan termasuk rumah kos dengan jumlah kamar 10 (sepuluh) atau lebih yang menyediakan fasilitas seperti rumah penginapan. Fasilitas penginapan/fasilitas tinggal jangka pendek, antara lain, gubuk pariwisata (cottage), motel, wisma pariwisata, pesanggrahan (hostel), losmen, dan rumah penginapan. Huruf b Pelayanan penunjang, antara lain, telepon, faksimil, teleks, fotokopi, pelayanan cuci, seterika, taksi dan pengangkutan lainnya, yang disediakan atau dikelola hotel. Huruf c Fasilitas olah raga dan hiburan, antara lain, pusat kebugaran (fitness center), kolam renang, tenis, golf, karaoke, pub, diskotik, yang disediakan atau dikelola hotel. Huruf d Cukup jelas
Pasal 39
(1)
Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel.
(2)
Wajib Pajak Hotel adalah pengusaha hotel.
Penjelasan Pasal:
Pasal 39
Pasal 40
Dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Tarif Pajak Hotel paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
(2)
Tarif Pajak Hotel sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Besarnya pokok Pajak Hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.
(2)
Pajak Hotel yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat hotel berlokasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PAJAK RESTORAN
Pasal 43
(1)
Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan restoran dengan pembayaran.
Penjelasan: Termasuk dalam objek Pajak Restoran adalah rumah makan, cafe, bar, dan sejenisnya. Pelayanan di restoran/rumah makan meliputi penjualan makanan dan/atau minuman di restoran/rumah makan, termasuk penyediaan penjualan makanan/ minuman yang diantar/dibawa pulang.
(2)
Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
a.
Pelayanan usaha jasa boga atau katering;
b.
Pelayanan yang disediakan oleh restoran atau rumah makan yang peredarannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 44
(1)
Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada restoran.
(2)
Wajib Pajak Restoran adalah pengusaha restoran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 45
Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Tarif Pajak Restoran paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
(2)
Tarif Pajak Restoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Besarnya pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.
(2)
Pajak Restoran yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat restoran berlokasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PAJAK HIBURAN
Pasal 48
(1)
Objek Pajak Hiburan adalah penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran.
Penjelasan: Hiburan, antara lain, berupa tontonan film, kesenian, pagelaran musik dan tari, diskotik, karaoke, klab malam, permainan bilyar, permainan ketangkasan, panti pijat, mandi uap, dan pertandingan olah raga.
(2)
Tidak termasuk objek pajak hiburan adalah penyelenggaraan hiburan yang tidak dipungut bayaran, seperti hiburan yang diselenggarakan dalam rangka pernikahan, upacara adat, kegiatan keagamaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Pasal 48
Pasal 49
(1)
Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menonton dan/atau menikmati hiburan.
(2)
Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk menonton dan/atau menikmati hiburan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan yang seharusnya dibayar adalah termasuk pemberian potongan harga dan tiket cuma-cuma.
Pasal 51
(1)
Tarif Pajak Hiburan paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen).
(2)
Tarif Pajak Hiburan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Hiburan berupa kesenian tradisional dikenakan tarif yang lebih rendah dari hiburan lainnya.
Pasal 52
(1)
Besarnya pokok Pajak Hiburan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.
(2)
Pajak Hiburan yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat hiburan diselenggarakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PAJAK REKLAME
Pasal 53
(1)
Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame.
Penjelasan: Penyelenggaraan reklame, antara lain: reklame papan/billboard/videotron/megatron; reklame kain; reklame melekat (stiker); reklame selebaran; reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; reklame udara; reklame suara; reklame film/slide; reklame peragaan.
(2)
Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah:
Penjelasan: …
a.
Penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
b.
penyelenggaraan reklame lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 54
(1)
Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau melakukan pemesanan reklame.
(2)
Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
Penjelasan Pasal:
Dalam hal reklame diselenggarakan langsung oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan reklame untuk kepentingan sendiri, maka Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan tersebut.Apabila penyelenggaraan reklame dilaksanakan melalui pihak ketiga, misalnya Perusahaan Jasa Periklanan, maka pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame.
Pasal 55
(1)
Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah nilai sewa reklame.
(2)
Nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperhitungkan dengan memperhatikan lokasi penempatan, jenis, jangka waktu penyelenggaraan, dan ukuran media reklame.
(3)
Cara perhitungan nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(4)
Hasil perhitungan nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
Tarif Pajak Reklame paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen).
(2)
Tarif Pajak Reklame sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pasal 57 …
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
(1)
Besarnya pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55.
(2)
Pajak Reklame yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat reklame tersebut diselenggarakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB X
PAJAK PENERANGAN JALAN
Pasal 58
(1)
Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, di wilayah daerah yang tersedia penerangan jalan yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan penggunaan tenaga listrik adalah penggunaan tenaga listrik baik yang disalurkan dari PLN maupun bukan PLN.
(2)
Dikecualikan dari objek Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
a.
penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, perwakilan asing, dan lembaga-lembaga internasional dengan asas timbal balik;
Penjelasan: Ketentuan tentang pengecualian pengenaan Pajak Penerangan Jalan bagi perwakilan lembaga-lembaga internasional berpedoman kepada Keputusan Menteri Keuangan.
c.
penggunaan tenaga listrik yang berasal dari bukan PLN dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
penggunaan tenaga listrik lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf c
Pasal 59
(1)
Subjek Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik.
(2)
Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau badan yang menjadi pelanggan listrik dan/atau pengguna tenaga listrik.
(3)
Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh PLN maka pemungutan Pajak Penerangan Jalan dilakukan oleh PLN.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan. Pasal 60 …
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
Dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah Nilai Jual Tenaga Listrik.
(2)
Nilai Jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
dalam hal tenaga listrik berasal dari PLN dengan pembayaran, Nilai Jual Tenaga Listrik adalah jumlah tagihan biaya beban ditambah dengan biaya pemakaian kwh yang ditetapkan dalam rekening listrik;
b.
dalam hal tenaga listrik berasal dari bukan PLN dengan tidak dipungut bayaran, Nilai Jual Tenaga Listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, penggunaan listrik atau taksiran penggunaan listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan.
(3)
Khusus untuk kegiatan industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, Nilai Jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen).
Penjelasan: Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari pembebanan yang pada akhirnya akan memberatkan masyarakat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara karena pembayaran atas jenis pajak ini dilakukan dari bagi hasil penerimaan negara dari sektor pertambangan minyak bumi dan gas alam.
Pasal 61
(1)
Tarif Pajak Penerangan Jalan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
(2)
Tarif Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 62
(1)
Besarnya pokok Pajak Penerangan Jalan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60.
(2)
Dalam hal Pajak Penerangan Jalan dipungut oleh PLN maka besarnya pokok pajak terutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah rekening listrik yang dibayarkan oleh pelanggan PLN.
(3)
Pajak Penerangan Jalan yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat penggunaan tenaga listrik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PAJAK PENGAMBILAN
Pasal 63
(1)
Objek Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C adalah kegiatan pengambilan bahan galian golongan C.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan kegiatan pengambilan bahan galian golongan C adalah pengambilan bahan galian golongan C dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
(2)
Bahan galian golongan C sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
Penjelasan: Ayat (3) ….
a.
asbes;
b.
batu tulis;
c.
batu setengah permata;
d.
batu kapur;
e.
batu apung;
f.
batu permata;
g.
bentonit;
h.
dolomit;
i.
feldspar;
j.
garam batu (halite);
k.
grafit;
l.
granit/andesit;
m.
gips;
n.
kalsit;
o.
kaolin;
p.
leusit;
q.
magnesit;
r.
mika;
s.
marmer;
t.
nitrat;
u.
opsidien;
v.
oker;
w.
pasir dan kerikil;
x.
pasir kuarsa;
y.
perlit;
z.
phospat;
aa.
tanah serap (fullers earth); ac. tanah diatome; ad. tanah liat; ae. tawas (alum); af. tras; ag. yarosif; ah. zeolit; ai. basal; aj. trakkit.
(3)
Dikecualikan dari objek Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah:
a.
kegiatan pengambilan bahan galian golongan C yang nyata-nyata tidak dimaksudkan untuk mengambil bahan galian golongan C tersebut dan tidak dimanfaatkan secara ekonomis.
Penjelasan: Contoh, kegiatan pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga, kegiatan pertambangan golongan a dan golongan b, pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel listrik/telepon, penanam pipa air/gas.
b.
Pengambilan bahan galian golongan C lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 64
(1)
Subjek Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C adalah orang pribadi atau badan yang mengambil bahan galian golongan C.
(2)
Wajib Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan pengambilan bahan galian golongan C.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
(1)
Dasar pengenaan Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C adalah nilai jual hasil pengambilan bahan galian golongan C.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Nilai jual sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis bahan galian golongan C.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan nilai pasar adalah harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat di wilayah daerah yang bersangkutan. Apabila nilai pasar dari hasil produksi bahan galian golongan C sulit diperoleh, maka digunakan harga standar yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang dalam bidang penambangan bahan galian golongan C.
Pasal 66
(1)
Tarif Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen).
(2)
Tarif Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pasal 67 …
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 67
(1)
Besarnya pokok Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65.
(2)
Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat pengambilan bahan galian golongan C.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PAJAK PARKIR
Pasal 68
(1)
Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran.
Penjelasan: Ayat (2)….
(2)
Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
a.
Penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Penjelasan: Penyelenggaraan tempat parkir oleh Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah tidak dikecualikan sebagai objek Pajak Parkir.
b.
Penyelenggaraan parkir oleh kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, dan perwakilan lembaga-lembaga internasional dengan asas timbal balik;
Penjelasan: Ketentuan tentang pengecualian pengenaan Pajak Parkir bagi perwakilan lembaga-lembaga internasional berpedoman kepada Keputusan Menteri Keuangan.
c.
Penyelenggaraan tempat parkir lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 69
(1)
Subjek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas tempat parkir.
(2)
Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk pemakaian tempat parkir. Pasal 71 …
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
(1)
Tarif Pajak Parkir paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen).
(2)
Tarif Pajak Parkir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 72
(1)
Besarnya pokok Pajak Parkir yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70.
(2)
Pajak Parkir yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat parkir berlokasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PAJAK LAIN-LAIN
Pasal 73
Selain jenis pajak Kabupaten/Kota yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini, dengan Peraturan Daerah dapat ditetapkan jenis pajak lainnya sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Menetapkanjenis pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini harus benar-benar bersifat spesifik dan potensial di Daerah.
BAB XIV
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
Pasal 74
(1)
Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Gubernur menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Pajak Propinsi yang sudah kadaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Bupati atau Walikota menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Pajak Kabupaten atau Kota yang sudah kadaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kadaluwarsa diatur dengan Peraturan Daerah. Pasal 75 …
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
Tata cara pelaksanaan pemungutan pajak ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
BIAYA PEMUNGUTAN
Pasal 76
(1)
Dalam rangka kegiatan pemungutan Pajak Daerah dapat diberikan biaya pemungutan paling tinggi sebesar 5% (lima persen).
(2)
Pedoman tentang alokasi biaya pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
BAGI HASIL PAJAK
Bagian Pertama Bagi Hasil Pajak Propinsi kepada
Pasal 77
(1)
Hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air diserahkan kepada Daerah Kabupaten/Kota di Propinsi yang bersangkutan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
(2)
Hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan diserahkan kepada Daerah Kabupaten/Kota di Propinsi yang bersangkutan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen).
(3)
Bagian Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Propinsi dengan memperhatikan aspek pemerataan dan potensi antar Daerah Kabupaten/Kota.
(4)
Penggunaan bagian Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan sepenuhnya oleh Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Pasal 77
Bagian Kedua Bagi Hasil Pajak Kabupaten kepada Desa
Pasal 78
(1)
Hasil penerimaan pajak Kabupaten diperuntukkan paling sedikit 10% (sepuluh persen) bagi Desa di wilayah Daerah Kabupaten yang bersangkutan.
(2)
Bagian Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten dengan memperhatikan aspek pemerataan dan potensi antar Desa.
(3)
Penggunaan bagian Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sepenuhnya oleh Desa yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH
Bagian Pertama Pengundangan Peraturan Daerah
Pasal 79
Peraturan Daerah tentang Pajak diundangkan dalam Lembaran Daerah yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengawasan Peraturan Daerah
Pasal 80
(1)
Dalam rangka pengawasan, Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan.
Penjelasan: Menetapkanjangka waktu 15(lima belas) hari dalam ayat ini telah mempertimbangkan administrasi pengiriman Peraturan Daerah dari daerah yang tergolong jauh.
(2)
Dalam hal Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi, Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan membatalkan Peraturan Daerah dimaksud.
Penjelasan: Pembatalan Peraturan Daerah berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dalam hal ini Wajib Pajak tidak dapat mengajukan restitusi kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
(3)
Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya Peraturan Daerah dimaksud.
Penjelasan: Menetapkanjangka waktu 1 (satu) bulan dalam ayat ini dilakukan dengan pertimbangan untuk mengurangi dampak negatif dari pembatalan Peraturan Daerah tersebut.
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 81
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1.
Semua Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah yang telah diajukan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1998, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, dapat dilaksanakan tanpa memerlukan pengesahan.
2.
Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan masih tetap berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, sepanjang Peraturan Daerah Propinsi tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan belum ditetapkan.
3.
Peraturan Daerah Propinsi tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor masih tetap berlaku selama 3 (tiga) bulan.
4.
Peraturan Daerah lainnya selain sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3 yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, diadakan penyesuaian dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 82
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3691) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3771);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3693); dinyatakan tidak berlaku. Pasal 83 …
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 83
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2001
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 118
Penjelasan Umum
Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah yang berasal dari pendapatan asli daerah, khususnya yang bersumber dari Pajak Daerah perlu ditingkatkan sehingga kemandirian Daerah dalam hal pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan di Daerah dapat terwujud.
Untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan pertumbuhan perekonomian di Daerah, diperlukan penyediaan sumber-sumber pendapatan asli daerah yang hasilnya memadai. Upaya peningkatan penyediaan pembiayaan dari sumber tersebut, antara lain, dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungutan, penyempurnaan dan penambahan jenis pajak, serta pemberian keleluasaan bagi Daerah untuk menggali sumber-sumber penerimaan khususnya dari sektor Pajak Daerah melalui Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, maka Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1998 sudah tidak sesuai lagi dan perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah pengganti, sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-undang tersebut. Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah ini mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Paper Terkait

PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH SEBAGAI PENOPANG OTONOMI DAERAH DILEMA TERHADAP KEPASTIAN HUKUM BAGI IKLIM USAHA

Devi Taurisa
University Of Bengkulu Law Journal Vol. 5 No. 2 2020

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL (ILLEGAL FISHING)

Sandi Yudha Prayoga
University Of Bengkulu Law Journal Vol. 6 No. 1 2021

PENGATURAN PAJAK DAERAH DI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DAN KOTA YOGYAKARTA

Adrianto Dwi Nugroho, Mailinda Eka Yuniza
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 24 No. 1 2012

EKSEKUTIF REVIEW TERHADAP PERDA RETRIBUSI DI DAERAH OTONOMI KHUSUS

Muhammad Siddiq Armia
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 5 No. 2 2016

DISPUTES JUSTICE, UTILIZATION, AND LEGAL CERTAINTY IN THE PRIVATIZATION OF WATER RESOURCES

Husnan Wadi
Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Vol. 2 No. 2 2014

DISPUTES JUSTICE, UTILIZATION, AND LEGAL CERTAINTY IN THE PRIVATIZATION OF WATER RESOURCES

Wadi, Husnan
Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Vol. 2 No. 5 2014

Korelasi Antara Peraturan Daerah (Perda) Bermasalah Dengan Tingkat Investasi Ke Daerah

Author: Isrok
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 16 No. 4 2009

PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI TERHADAP TILANG SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR YANG BELUM MEMBAYAR PAJAK

Yosephine Tita, Heillen Martha, Mustamu, Julista
Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance Vol. 5 No. 2 2025

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…