Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 1998
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 1997 TENTANG PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa pembangunan dan pengembangan sektor kepariwisataan merupakan bagian dari pembangunan nasional secara keseluruhan, sehingga diperlukan upaya dan langkah tertentu untuk lebih meningkatkan pengembangan dan peningkatan upaya promosi kepariwisataan;
b.
bahwa dalam rangka meningkatkan kegiatan promosi kepariwisataan dimaksud, diperlukan sumber pendanaan yang memadai dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
bahwa Pajak Hotel dan Restoran merupakan jenis pajak daerah yang relevan dan berpotensi dalam memenuhi kebutuhan sumber pendanaan bagi kegiatan promosi kepariwisataan dimaksud, sehingga perlu dimanfaatkan sebagian untuk maksud tersebut;
d.
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, perlu mengatur pemanfaatan dan peruntukan penerimaan yang berasal dari Pajak Hotel dan Restoran untuk kepentingan promosi kepariwisataan, dan karenanya dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentangPajak Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3691);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 1997TENTANG PAJAK DAERAH
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 19 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1)
Besarnya Pajak Hotel dan Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Pajak Hotel dan Restoran yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat hotel dan atau restoran berlokasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
20% (dua puluh persen) dari hasil penerimaan Pajak Hotel dan Restoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diperhitungkan bagi keperluan pengembangan dan peningkatan promosi kepariwisataan
Penjelasan: Dengan ketentuan ini, maka pembagian hasil dari penerimaan Pajak Hotel dan Restoran adalah sebagai berikut: a. 80% (delapan puluh persen) diserahkan kepada Pemerintah Daerah setempat; b. 20% (dua puluh persen) diperuntukkan bagi keperluan pengembangan dan peningkatan promosi kepariwisataan dan diserahkan kepada Pemerintah Pusat.
(4)
Hasil penerimaan Pajak Hotel dan Restoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), wajib disetorkan langsung oleh hotel dan restoran yang bersangkutan ke rekening Menteri yang bertanggung jawab di bidang kepariwisataan pada bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan: Ketentuan ini dimaksudkan untuk menyederhanakan prosedur penyetoran bagian penerimaan Pajak Hotel dan Restoran, yang diperuntukkan bagi pengembangan dan peningkatan kegiatan kepariwisataan.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada saat diundangkan Agar . n.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juli 1998
PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA
ttd.
BACHARUDDINJUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
AKBAR TANDJUNG
LEMBARANNEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN1998NOMOR 111
[HALAMAN 4]
40n
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
Dalam rangka meningkatkan kegiatan promosi kepariwisataan untuk menunjang pembangunan dan pengembangan sektor kepariwisataan yang merupakan bagian dari pembangunan nasional, diperlukan langkah-langkah tertentu sebagai upaya menggali sumber pendanaan bagi kegiatan promosi kepariwisataan tersebut.
Selama ini, sumber pendanaan yang diperuntukkan bagi kegiatan promosi kepariwisataan berasal dari hasil penyisihan penerimaan Pajak Pembangunan I. Namun demikian, dengan berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, Pajak Pembangunan I sudah tidak ada lagi. Oleh karena itu, diperlukan sumber pendanaan pengganti yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu sumber pendanaan yang sangat terkait dan berpotensi untuk dimanfaatkan bagi kegiatan promosi kepariwisataan dimaksud adalah penerimaan yang berasal dari Pajak Hotel dan Restoran, yang juga merupakan jenis Pajak Daerah. Penerimaan yang berasal dari Pajak Hotel dan Restoran dapat menjadi pengganti Pajak Pembangunan I dimaksud, karena objeknya merupakan serana pendukung kegiatan kepariwisataan.
Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah, untuk mengatur besarnya bagian penerimaan dan tata cara penyetoran Pajak Hotel dan Restoran yang diperuntukkan bagi keperluan pengembangan dan peningkatan promosi kepariwisatan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.