Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1998

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:24
Tahun
:1998
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:14 Februari 1998
Tanggal Pengundangan
:14 Februari 1998
Tanggal Berlaku
:14 Februari 1998
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1998 No. 36, TLN No. 3738, LL Setkab : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 1999

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1998
TENTANG
INFORMASI KEUANGAN TAHUNAN PERUSAHAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan daya saing perekonomian nasional, maka perlu disediakan kemudahan untuk memperoleh informasi keuangan tahunan perusahaan;
b.
bahwa sehubungan dengan itu perlu menetapkan ketentuan tentang informasi Keuangan Tahunan Perusahaan dengan Peraturan Pemerintah.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3214;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH INFORMASI KEUANGAN TAHUNAN PERUSAHAAN
BAB I
KEUANGAN TAHUNAN PERUSAHAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang di dirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas
2.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB II
PERDAGANGAN
Pasal 2
(1)
Semua perusahaan wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan kepada Menteri.
Penjelasan: Perusahaan yang menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan kepada Menteri wajib mempunyai Tanda Daftar Perusahaan dan NPWP. Kewajiban penyampaian laporan keuangan dalam Peraturan Pemerintah ini merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Wajib Daftar Perusahaan, sifatnya berlaku umum, dan tidak mengurangi kewajiban pelaporan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bidang usaha atau jenis perusahaan yang bersangkutan, seperti peraturan perundang-undangan di bidang perbankan, usaha perasuransian, dan pasar modal.
(2)
Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan dokumen umum yang dapat diketahui oleh masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
MERUPAKAN DOKUMEN UMUM YANG DAPAT DIKETAHUI OLEH MASYARAKAT
Pasal 3
(1)
Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi :
Penjelasan: Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan ini dimaksudkan untuk penyediaan informasi keuangan perusahaan. Oleh karena itu, informasi keuangan yang bersumber dari Neraca Perusahaan, Laporan Rugi/Laba Perusahaan, Laporan Arus Kas, Utang Piutang termasuk Kredit Bank dan Daftar Penyertaan Modal beserta catatan-catatannya telah cukup memadai sebagai informasi yang tersedia bagi masyarakat.
a.
Neraca Perusahaan
b.
Laporan Laba/Rugi Perusahaan
c.
Laporan Arus Kas
d.
Utang Piutang termasuk Kredit Bank
e.
Daftar Penyertaan Modal.
(2)
Uraian dan rincian dari Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.
Penjelasan: Agar terdapat keseragaman penyajian informasi keuangan diperlukan uraian dan rincian Laporan Keuangan Tahunan. Dalam penetapan uraian dan rincian tersebut perlu diminta pertimbangan Menteri Keuangan selaku pembina Akuntan Publik. Uraian dan rincian Laporan Keuangan Tahunan ini dapat berubah sesuai dengan kebutuhan perkembangan perekonomian.
BAB IV
MERUPAKAN DOKUMEN UMUM YANG DAPAT DIKETAHUI OLEH MASYARAKAT
Pasal 4
(1)
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku bagi perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas yang :
a.
merupakan perseroan terbuka
b.
bidang usaha perseroan berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat.
c.
mengeluarkan surat pengakuan utang, atau
d.
memiliki jumlah aktiva atau kekayaan paling sedikit Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2)
Laporan Keuangan Tahunan bagi perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah laporan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
Penjelasan: Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Pada dasarnya menurut Peraturan Pemerintah ini, semua perusahaan wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan. Namun dengan pertimbangan kondisi kesiapan manajemen dan administrasi perusahaan, maka untuk tahap awal hanya diwajibkan kepada : Perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas Terbuka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 6 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas b. Perseroan yang bidang usahanya berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas; c. Perseroan yang mengeluarkan surat pengangkatan utang yang merupakan dokumen yang berisi pernyataan yang memuat janji membayar kembali pinjaman atau kewajiban pembiayaan lainnya dari suatu Perseroan kepada masyarakat luas; d. Perusahaan yang memiliki jumlah aktiva paling sedikit Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar). Ayat (3)
BAB V
PUBLIK
Pasal 5
Bagi Perusahaan yang tidak termasuk perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) kewajiban menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Masyarakat yang menginginkan informasi laporan keuangan tahunan perusahaan, dapat meminta kepada Kantor Pendaftaran Perusahaan. Ayat (2 Peraturan Pemerintah dimaksud adalah Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
BAB VI
PUBLIK
Pasal 6
(1)
Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberikan pelayanan informasi keuangan perusahaan kepada masyarakat.
(2)
Pemberian pelayanan informasi keuangan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri, dan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMERINTAH INI DIATUR OLEH MENTERI
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . n.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Pebruari 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
MOERDIONO
LEMBARANNEGARAREPUBLIK INDONESIATAHUN1998NOMOR36.

[HALAMAN 6]
0d
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
Dalam upaya mendukung kesinambungan dan peningkatan pelaksanaan pembangunan diperlukan langkah-langkah yang dapat mendorong peningkatan efisiensi perekonomian nasional dan peningkatan daya saing dunia usaha. Untuk itu salah satu sarana guna meningkatkan efisiensi adalah tersedianya informasi keuangan perusahaan. Dengan adanya kesempatan bagi masyarakat dan dunia usaha untuk memperoleh informasi keuangan, diharapkan bahwa proses pengambilan keputusan dalam dunia usaha dapat dilakukan lebih cermat, yang pada gilirannya akan memungkinkan peningkatan efisiensi usaha.
Tersedianya informasi keuangan yang lebih handal juga merupakan faktor penting untuk mendukung peningkatan efisiensi dan kinerja kegiatan usaha serta untuk mendukung pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dan pemanfaatan dan masyarakat. Hal ini sejalan dengan upaya meningkatkan efisiensi dalam pengalokasian dana masyarakat sehingga semakin mendukung pemerataan pembangunan.
Pengumpulan dan penyediaan informasi perusahaan merupakan salah satu pelaksanaan fungsi pemerintah yaitu pengaturan, perlindungan dan pelayanan masyarakat. Hal ini tercermin dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yang telah mengatur tentang hal-hal yang wajib didaftarkan suatu perusahaan, yang walaupun penyajian laporan keuangan tahunan belum diatur secara tegas.
Namun demikian, Undang-undang ini mengamanatkan bahwa terhadap hal-hal yang belum diatur mengenai penyampaian informasi perusahaan akan diatur lebih lanjut oleh Menteri. Sehubungan dengan hal tersebut, agar supaya ketentuan tentang penyampaian informasi keuangan tahunan perusahaan sesuai dengan hirarki perundang-undangan yang berlaku, maka dipandang perlu pengaturan penyampaian informasi keuangan ini dilakukan dalam Peraturan Pemerintah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…