Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 1999
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1998 TENTANG INFORMASI KEUANGAN TAHUNAN PERUSAHAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan jenis dan jumlah perusahaan yang wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan dipandang perlu memperluas ruang lingkup pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan;
b.
bahwa untuk meningkatkan daya guna informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan Tahunan, komponen Laporan Keuangan Tahunan yang wajib disampaikan perusahaan perlu diubah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku;
c.
bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-UndangDasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3214); 0A
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3738);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1998TENTANG INFORMASI KEUANGAN TAHUNAN PERUSAHAAN
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan sebagai berikut:
1.
Mengubah ketentuan Pasal 3, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Selain mengungkapkan hal-hal yang lazim atau diwajibkan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), dalam catatan atas laporan keuangan juga harus diungkapkan jenis dan jumlah utang dan pituang yang dimiliki perusahaan, termasuk kredit yang diperoleh dari bank dan investasi perusahaan dalam bentuk penyertaan langsung ke perusahaan lain. Adanya ketentuan dalam PSAK yang mewajibkan induk perusahaan menyajikan laporan keuangan konsolidasi tidak menghapuskan kewajiban bagi anak perusahaan yang memenuhi salah satu kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,untuk menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan perusahaan.
a)
Neraca;
b)
Laporan laba-rugi;
c)
Laporan perubahan ekuitas;
d)
Laporan arus kas, dan
e)
Catatan atas laporan keuangan yang mengungkapkan utang piutang termasuk kredit bank dan daftar penyertaan modal.
(2)
Uraian dan rincian Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan." 2.Mengubah ketentuan Pasal 4 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 4
Penjelasan: Pada dasarnya menurut Peraturan Pemerintah ini semua perusahaan wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan. Namun dengan pertimbangan kondisi manajemen dan administrasi perusahaan, terutama dalam kondisi dunia usaha saat ini, maka untuk saatini kewajiban tersebut hanya dikenakan kepada perusahaan-perusahaan dengan bentuk dan kriteria tertentu. Huruf a Angka 1) Angka 2) Yang dimaksudkan dengan Perseroan Terbatas yang bidang usahanya berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat adalah perseroan yang mengelola dana masyarakat, seperti bank, asuransi dan reksa dana. Angka 3) Surat pengakuan utang yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini adalah surat berharga yang diterbitkan oleh perseroan dan diperdagangkan kepada masyarakat luas. Angka 4) Cukup jelas Angka 5) Huruf b Huruf c Perusahaan Jawatan (PERJAN) tidak diwajibkan menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan karena sesuai Undang-undang Wajib Daftar Perusahaan dikecualikan dari kewajiban pendaftaran perusahaan. Angka3
(1)
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku bagi perusahaan yang berbentuk:
a.
Perseroan Terbatas yang memenubi salah satu kriteria:
1)
merupakan Perseroan Terbuka;
2)
bidang usaha perseroan berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat;
3)
mengeluarkan surat pengakuan utang;
4)
memiliki jumlah aktiva atau kekayaan paling sedikit Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
5)
merupakan debitur yang laporan keuangan tahunannya diwajibkan oleh bank untuk diaudit.
b.
Perusahaan asing yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c.
Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Daerah.
(2)
Laporan Keuangan Tahunan bagi perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah laporan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik." 3.Menambah ketentuan baru diantara Pasal 4 dan Pasal 5 yang dijadikan Pasal 4A, sebagai berikut:
Penjelasan: Termasuk dalam pengertian akuntan publik adalah instansi Pemerintah yang memiliki kewenangan menerbitkan laporan akuntan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4A
Ketentuan mengenai besarnya aktiva atau kekayaan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 4 diturunkan menjadi paling sedikit Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) mulia tahun buku 2000.
Penjelasan: Penambahan ketentuan mengenai besarnya aktiva atau kekayaan perseroan yang wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan perusahaan, yang semula paling sedikit Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) diturunkan menjadi paling sedikit Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah). Namun demikian, pemberlakuan ketentuan ini dilakukan secara bertahap untuk memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk melakukan persiapan seperlunya, sementara menunggu pulihnya kondisi dunia usaha yang diharapkan mulai tahun 2000.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. n.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juli 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BACHARUDDINJUSUFHABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 1999
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
MULADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999NOMOR 123
Penjelasan Umum
Sebagaimana diketahui bahwa melalui pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan diharapkan dapat tercipta transparansi keuangan perusahaan yang pada gilirannya akan mendorong peningkatan efisiensi perekonomian nasional serta peningkatan daya saing dunia usaha. Untuk dapat secara efektif mengikuti serta menyikapi perkembangan dunia usaha dan gerak perekonomian yang semakin cepat dan dengan kompleksitas yang tinggi, maka dirasakan perlu untuk memperoleh lebih banyak informasi keuangan perusahaan dari berbagai bentuk dan jenis usaha yang ada. Untuk itu lingkup Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1998 perlu diperluas agar lebih banyak lagi jumlah perusahaan yang diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan kepada Menteri. Di samping itu, komponen Laporan Keuangan Tahunan juga perlu disesuaikan dengan Standar Akuntansi Keuangan yang terbaru, sehingga akan meningkatkan daya guna informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan Tahunan sebagai sarana mewujudkan transparansi perusahaan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.