Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 1956

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perimbangan Keuangan Antara Negara Dengan Daerah-Daerah, Yang Berhak Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:32
Tahun
:1956
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Desember 1956
Tanggal Pengundangan
:31 Desember 1956
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1957
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1956/NO.77, LL SETNEG : 7 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Perencanaan Pembangunan Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Proses & Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dicabut dengan

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1997

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1964

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 1956
TENTANG
PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA NEGARA DENGAN DAERAH-DAERAH, YANG BERHAK MENGURUS RUMAH-TANGGANYA SENDIRI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan otonomi seluas-luasnya didaerah- daerah, yang berhak mengurus rumah-tangganya sendiri, harus ada kesanggupan keuangan yang seluas-luasnya pula;
b.
bahwa perlu ditetapkan undang-undang untuk mengatur perimbangan keuangan antara Negara dengan daerah-daerah, yang berhak mengurus rumah-tangganya sendiri. Memperhatikan :
c.
Undang-undang No. 22 tahun 1948 Republik Indonesia;
d.
Undang-undang tercantum dalam Lembaran-Negara Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 1950;
e.
Undang-undang No. 1 tahun 1956 Republik Indonesia;
f.
"Stadsgemeenteordonnantie Buitengewesten" (Staatsblad 1938 No. 131).
Mengingat
:
1.
Pasal 131 juncto 89 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

MEMUTUSKAN:

pertama
:
Menarik kembali: a. "Ordonnantie Financieele Verhouding Java en Madura" (Staatsblad 1938 No. 170); b. "Ordonnantie Financieele Verhouding Buitengewesten" (Staatsblad 1938 No. 169); c. Ordonantie Financieele Verhouding Stadsgemeenten Buitengewesten" (Staatsblad 1939 No. 67); d. peraturan-peraturan mengenai perimbangan keuangan lain daripada yang termaksud dalam a sampai e, Yang bertentangan dengan undang-undang ini; Kedua:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA NEGARA DENGAN DAERAH-DAERAH, YANG BERHAK MENGURUS RUMAH-TANGGANYA SENDIRI
BAB I
YANG BERHAK MENGURUS RUMAH-TANGGANYA SENDIRI
Pasal 1
Dalam undang-undang ini dimaksudkan dengan daerah-daerah ialah daerah-daerah yang berdasarkan Undang-undang Dasar Sementara pasal 131 ayat 1, atau berdasarkan undang-undang tentang pemerintahan daerah, Yang sekarang masih berlaku menurut pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara, dibentuk sebagai daerah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri.
BAB II
YANG BERHAK MENGURUS RUMAH-TANGGANYA SENDIRI
Pasal 2
(1)
Pendapatan pokok dari daerah adalah sebagai berikut:
a.
pajak-daerah;
b.
retribusi daerah;
c.
pendapatan Negara, yang diserahkan kepada daerah;
d.
hasil perusahaan daerah.
(2)
Dalam hal-hal tertentu kepada daerah dapat diberikan ganjaran, subsidi dan sumbangan.
BAB III
YANG BERHAK MENGURUS RUMAH-TANGGANYA SENDIRI
Pasal 3
(1)
Pajak Negara yang ada, tersebut di bawah ini, dinyatakan sebagai pajak-daerah:
a.
pajak verponding ("Ordonansi verponding 1928");
b.
pajak verponding Indonesia ("Ordonansi verponding Indonesia ");
c.
pajak rumah tangga ("Ordonansi pajak rumah tangga 1908"):
d.
pajak kendaraan bermotor ("Ordonansi pajak kendaraan bermotor 1934");
e.
pajak jalan ("Ordonansi pajak jalan 1942").
f.
pajak potong ("Ordonansi pajak potong 1936").
g.
pajak kopra ("Undang-undang Indonesia Timur No. 16 tahun 1949");
h.
pajak pembangunan ("Undang-undang pajak pembangunan, undang-undang Republik Indonesia No. 14 tahun 1947");
(2)
Kepada tingkatan daerah mana pajak tersebut dalam ayat 1 diserahkan dan saat penyerahan pajak itu kepada berbagai daerah, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
(3)
Selama penyerahan pajak disebut dalam ayat 1 kepada daerah belum terlaksana, dimulai dengan tahun dinas 1957 kepada daerah yang bersangkutan diserahkan 90% dari penerimaan pajak itu.
BAB IV
YANG BERHAK MENGURUS RUMAH-TANGGANYA SENDIRI
Pasal 4
(1)
Kepada daerah diserahkan minimum 75% dan maksimum 90% dari penerimaan pajak tersebut di bawah ini:
a.
pajak peralihan ("Ordonansi pajak peralihan 1944");
b.
pajak upah ("Ordonansi pajak upah 1934");
c.
pajak meterai("Peraturan bea meterai l921");
(2)
Menurut persentasi yang ditetapkan tiap-tiap tahun dengan Peraturan Pemerintah, kepada daerah diserahkan sebagian dari penerimaan:
a.
pajak kekayaan ("Ordonansi pajak kekayaan 1932");
b.
pajak perseroan ("Ordonansi pajak perseroan 1925");
BAB V
YANG BERHAK MENGURUS RUMAH-TANGGANYA SENDIRI
Pasal 5
(1)
Kepada daerah diserahkan sebagian dari penerimaan bea- masuk, bea-keluar dan cukai.
(2)
Lain daripada itu kepada daerah yang menghasilkan diberikan bagian tambahan dari penerimaan bea-keluar dan cukai atas yang dihasilkan di daerah itu.
(3)
Bagian dari penerimaan bea-masuk, bea-keluar dan cukai, yang diserahkan kepada daerah dan bagian tambahan dari penerimaan bea-keluar dan cukai kepada daerah yang menghasilkan ditetapkan tiap-tiap tahun dalam Peraturan Pemerintah.
(4)
Pelaksanaan ketentuan dalam ayat 2 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VI
DIHASILKAN DI DAERAH ITU
Bagian tambahan dari penerimaan bea-keluar dan cukai atas yang dihasilkan di daerah itu
Pasal 6
Pelaksanaan ketentuan dalam pasal 4 ayat 1 dan 2 dan pasal 5 ayat 1 diatur lebih lanjut dalam peraturan Pemerintah dengan mengingat faktor-faktor yang mempengaruhi keadaan keuangan daerah, antara lain:
a.
luas daerah,
b.
jumlah penduduk,
c.
potensi perekonomian,
d.
tingkat kecerdasan rakyat,
e.
tingkat kemahalan,
f.
panjangnya jalan-jalan yang diurus oleh daerah,
g.
panjangnya saluran pengairan yang diurus oleh daerah,
h.
hal apakah daerah itu seluruhnya atau sebagian terdiri dari pulau-pulau.
BAB VII
DIHASILKAN DI DAERAH ITU
Pasal 7
(1)
Kepala daerah dapat diberikan ganjaran.
(2)
Ganjaran dimaksud dalam ayat 1 diberikan untuk usaha-usaha tertentu dan sampai jumlah, yang ditetapkan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
DIHASILKAN DI DAERAH ITU
Pasal 8
(1)
Untuk keperluan luar biasa kepada daerah, atas permintaannya, dapat diberikan subsidi.
(2)
Ganjaran dimaksud dalam ayat 1 diberikan untuk usaha- usaha tertentu dan sampai jumlah, yang ditetapkan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB IX
DAPAT DIBERIKAN SUBSIDI
Pasal 9
(1)
Dengan tidak mengurangi ketentuan dimaksud dalam pasal 7 kepada daerah, yang ternyata tidak mampu membiayai urusan rumah tangganya yang biasa, dapat diberikan sumbangan.
(2)
Pemberian sumbangan dimaksud dalam ayat 1 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB X
RUMAH TANGGANYA YANG BIASA, DAPAT DIBERIKAN SUMBANGAN
Pasal 10
(1)
Suatu panitia pertimbangan tentang perimbangan keuangan dibentuk, terdiri dari tujuh anggota, yang diangkat oleh Pemerintah untuk waktu lima tahun. Pemerintah menunjuk seorang anggota sebagai ketua dan menetapkan peraturan lebih lanjut untuk panitia ini dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Panitia, dengan cara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah, senantiasa diminta pertimbangan dalam pelaksanaan undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
(3)
Panitia berhak dengan tidak diminta untuk mengemukakan pendapatnya kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tentang segala soal, yang mengenai keuangan daerah dalam hubungan perimbangan keuangan.
BAB XI
RUMAH TANGGANYA YANG BIASA, DAPAT DIBERIKAN SUMBANGAN
Pasal 11
Sesuatu peraturan mengenai pendapatan daerah yang tidak langsung diatur dan tidak bertentangan dengan undang-undang ini terus berlaku sampai ada ketentuan.
BAB XII
SAMPAI ADA KETENTUAN
Pasal 12
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1957.
BAB XIII
SAMPAI ADA KETENTUAN
Pasal 13
Undang-undang ini dapat disebut: "Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957",
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1956.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO
Menteri Dalam Negeri
ttd.
SUNARJO
Menteri Keuangan
ttd.
JUSUF WIBISONO
Diundangkan
pada tanggal 31 Desember 1956.
Menteri Kehakiman
ttd.
MULJATNO
LEMBARAN NEGARA NOMOR 77 TAHUN 1956

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…