Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 1956
TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA NEGARA DENGAN DAERAH-DAERAH, YANG BERHAK MENGURUS RUMAH-TANGGANYA SENDIRI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan otonomi seluas-luasnya didaerah- daerah, yang berhak mengurus rumah-tangganya sendiri, harus ada kesanggupan keuangan yang seluas-luasnya pula;
b.
bahwa perlu ditetapkan undang-undang untuk mengatur perimbangan keuangan antara Negara dengan daerah-daerah, yang berhak mengurus rumah-tangganya sendiri. Memperhatikan :
c.
Undang-undang No. 22 tahun 1948 Republik Indonesia;
d.
Undang-undang tercantum dalam Lembaran-Negara Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 1950;
e.
Undang-undang No. 1 tahun 1956 Republik Indonesia;
Pasal 131 juncto 89 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
MEMUTUSKAN:
pertama
:
Menarik kembali: a. "Ordonnantie Financieele Verhouding Java en Madura" (Staatsblad 1938 No. 170); b. "Ordonnantie Financieele Verhouding Buitengewesten" (Staatsblad 1938 No. 169); c. Ordonantie Financieele Verhouding Stadsgemeenten Buitengewesten" (Staatsblad 1939 No. 67); d. peraturan-peraturan mengenai perimbangan keuangan lain daripada yang termaksud dalam a sampai e, Yang bertentangan dengan undang-undang ini; Kedua:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA NEGARA DENGAN DAERAH-DAERAH, YANG BERHAK MENGURUS RUMAH-TANGGANYA SENDIRI
BAB I
YANG BERHAK MENGURUS RUMAH-TANGGANYA SENDIRI
Pasal 1
Dalam undang-undang ini dimaksudkan dengan daerah-daerah ialah daerah-daerah yang berdasarkan Undang-undang Dasar Sementara pasal 131 ayat 1, atau berdasarkan undang-undang tentang pemerintahan daerah, Yang sekarang masih berlaku menurut pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara, dibentuk sebagai daerah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri.
BAB II
YANG BERHAK MENGURUS RUMAH-TANGGANYA SENDIRI
Pasal 2
(1)
Pendapatan pokok dari daerah adalah sebagai berikut:
a.
pajak-daerah;
b.
retribusi daerah;
c.
pendapatan Negara, yang diserahkan kepada daerah;
d.
hasil perusahaan daerah.
(2)
Dalam hal-hal tertentu kepada daerah dapat diberikan ganjaran, subsidi dan sumbangan.
BAB III
YANG BERHAK MENGURUS RUMAH-TANGGANYA SENDIRI
Pasal 3
(1)
Pajak Negara yang ada, tersebut di bawah ini, dinyatakan sebagai pajak-daerah:
a.
pajak verponding ("Ordonansi verponding 1928");
b.
pajak verponding Indonesia ("Ordonansi verponding Indonesia ");
c.
pajak rumah tangga ("Ordonansi pajak rumah tangga 1908"):
pajak kopra ("Undang-undang Indonesia Timur No. 16 tahun 1949");
h.
pajak pembangunan ("Undang-undang pajak pembangunan, undang-undang Republik Indonesia No. 14 tahun 1947");
(2)
Kepada tingkatan daerah mana pajak tersebut dalam ayat 1 diserahkan dan saat penyerahan pajak itu kepada berbagai daerah, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
(3)
Selama penyerahan pajak disebut dalam ayat 1 kepada daerah belum terlaksana, dimulai dengan tahun dinas 1957 kepada daerah yang bersangkutan diserahkan 90% dari penerimaan pajak itu.
BAB IV
YANG BERHAK MENGURUS RUMAH-TANGGANYA SENDIRI
Pasal 4
(1)
Kepada daerah diserahkan minimum 75% dan maksimum 90% dari penerimaan pajak tersebut di bawah ini:
Kepada daerah diserahkan sebagian dari penerimaan bea- masuk, bea-keluar dan cukai.
(2)
Lain daripada itu kepada daerah yang menghasilkan diberikan bagian tambahan dari penerimaan bea-keluar dan cukai atas yang dihasilkan di daerah itu.
(3)
Bagian dari penerimaan bea-masuk, bea-keluar dan cukai, yang diserahkan kepada daerah dan bagian tambahan dari penerimaan bea-keluar dan cukai kepada daerah yang menghasilkan ditetapkan tiap-tiap tahun dalam Peraturan Pemerintah.
(4)
Pelaksanaan ketentuan dalam ayat 2 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VI
DIHASILKAN DI DAERAH ITU
Bagian tambahan dari penerimaan bea-keluar dan cukai atas yangdihasilkan di daerah itu
Pasal 6
Pelaksanaan ketentuan dalam pasal 4 ayat 1 dan 2 dan pasal 5 ayat 1 diatur lebih lanjut dalam peraturan Pemerintah dengan mengingat faktor-faktor yang mempengaruhi keadaan keuangan daerah, antara lain:
a.
luas daerah,
b.
jumlah penduduk,
c.
potensi perekonomian,
d.
tingkat kecerdasan rakyat,
e.
tingkat kemahalan,
f.
panjangnya jalan-jalan yang diurus oleh daerah,
g.
panjangnya saluran pengairan yang diurus oleh daerah,
h.
hal apakah daerah itu seluruhnya atau sebagian terdiri dari pulau-pulau.
BAB VII
DIHASILKAN DI DAERAH ITU
Pasal 7
(1)
Kepala daerah dapat diberikan ganjaran.
(2)
Ganjaran dimaksud dalam ayat 1 diberikan untuk usaha-usaha tertentu dan sampai jumlah, yang ditetapkan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
DIHASILKAN DI DAERAH ITU
Pasal 8
(1)
Untuk keperluan luar biasa kepada daerah, atas permintaannya, dapat diberikan subsidi.
(2)
Ganjaran dimaksud dalam ayat 1 diberikan untuk usaha- usaha tertentu dan sampai jumlah, yang ditetapkan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB IX
DAPAT DIBERIKAN SUBSIDI
Pasal 9
(1)
Dengan tidak mengurangi ketentuan dimaksud dalam pasal 7 kepada daerah, yang ternyata tidak mampu membiayai urusan rumah tangganya yang biasa, dapat diberikan sumbangan.
(2)
Pemberian sumbangan dimaksud dalam ayat 1 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB X
RUMAH TANGGANYA YANG BIASA, DAPAT DIBERIKAN SUMBANGAN
Pasal 10
(1)
Suatu panitia pertimbangan tentang perimbangan keuangan dibentuk, terdiri dari tujuh anggota, yang diangkat oleh Pemerintah untuk waktu lima tahun. Pemerintah menunjuk seorang anggota sebagai ketua dan menetapkan peraturan lebih lanjut untuk panitia ini dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Panitia, dengan cara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah, senantiasa diminta pertimbangan dalam pelaksanaan undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
(3)
Panitia berhak dengan tidak diminta untuk mengemukakan pendapatnya kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tentang segala soal, yang mengenai keuangan daerah dalam hubungan perimbangan keuangan.
BAB XI
RUMAH TANGGANYA YANG BIASA, DAPAT DIBERIKAN SUMBANGAN
Pasal 11
Sesuatu peraturan mengenai pendapatan daerah yang tidak langsung diatur dan tidak bertentangan dengan undang-undang ini terus berlaku sampai ada ketentuan.
BAB XII
SAMPAI ADA KETENTUAN
Pasal 12
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1957.
BAB XIII
SAMPAI ADA KETENTUAN
Pasal 13
Undang-undang ini dapat disebut: "Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957",
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1956.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO
Menteri Dalam Negeri
ttd.
SUNARJO
Menteri Keuangan
ttd.
JUSUF WIBISONO
Diundangkan
pada tanggal 31 Desember 1956.
Menteri Kehakiman
ttd.
MULJATNO
LEMBARAN NEGARA NOMOR 77 TAHUN 1956
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.