Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1964

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pernyataan Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1964 Tentang Penetapan Presentasi Dari Beberapa Penerimaan Negara Untuk Daerah Dalam Tahun 1962 (Lembaran-Negara Tahun 1964 No. 21) Untuk Tahun 1963
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:37
Tahun
:1964
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:29 September 1964
Tanggal Pengundangan
:29 September 1964
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1963
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1964/No. 100, LL BPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 1956

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1964
TENTANG
PERNYATAAN BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NO. 10 TAHUN 1964 TENTANG PENETAPAN PRESENTASI DARI BEBERAPA PENERIMAAN NEGARA UNTUK DAERAH DALAM TAHUN 1962 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1964 NO. 21) UNTUK TAHUN 1963

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa penyerahan sebagian hasil pendapatan Negara dalam tahun 1963 kepada Daerah dalam rangka pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 5 ayat (1) Undang-undang No. 32 tahun 1956 tentang PerimbanganKeuangan (Lembaran-Negara tahun No.77), perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah;
b.
bahwa Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1964 Menetapkanpersentasi dari beberapa penerimaan Negara untuk Daerah dalam tahun 1962 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 21) hanya berlaku untuk tahun 1962;
c.
bahwa untuk tahun 1963 di dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan Undang-undang No. 32 tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan (Lembaran-negara tahun 1956 No. 77) telah pula dipergunakan sebagai dasar persentasi-persentasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1964 untuk beberapa penerimaan Negara;
d.
bahwa berhubung dengan itu Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1964 tersebut dapat dinyatakan berlaku juga terhadap tahun Anggaran 1963;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undang No. 32 tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 77 );
3.
Undang-undang No. tahun 1957 Pokok-pokok Pemerintahan Daerah (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 6);
4.
MenetapkanPresiden No. 6 tahun 1959 tentang Pemerintahan Daerah (disempurnakan) (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 129);
5.
Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara tanggal 3 Desember 1960 No. II/MPRS/1960;
6.
MenetapkanPresiden No.2 tahun 1961 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya (Lembaran-Negara tahun 1961 No.274);
7.
MenetapkanPresiden1 No. 1 tahun 1962 tentang Pembentukan Propinsi Irian Barat Bentuk Baru (Lembaran-Negara tahun 1962 No.1);
8.
Undang-undang No. 9 tahun 1963 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun dinas 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 91);
9.
Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 31) jo Keputusan Presiden No. 239 tahun 1964;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERNYATAAN BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAHNO.10 TAHUN 1964 TENTANG PENETAPAN DARI BEBERAPA PENERIMAAN NEGARA UNTUK DAERAH DALAM TAHUN 1962 (LEMBARAN-NEGARA 1964 NO.21) UNTUK TAHUN 1963
Pasal 1
Peraturan Pemerintah No. 1o tentang Penetapan persentasi dari beberapa penerimaan Negara untukDaerah dalam tahun 1962 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 21) dinyatakan berlaku juga untuk tahun 1963.
Pasal 2
Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggai 1 Januari 1963.
agar
supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintahini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 September1964.
Pd.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
j. LEIMENA.
Diundangkan di Jakarta
SEKRETARISNEGARA,
MOHD. ICHSAN.
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN1964/100

Paper Terkait

Konsolidasi Lembaga-Lembaga Negara Yang Bergerak Di Bidang Pertahanan & Keamanan Negara

Madaskolay Viktoris Dahoklory, Micael Ririhena
LUTUR Law Journal Vol. 1 No. 2 2021

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…