Uji karakteristik limbah B3 meliputi:
Penjelasan: Pengujian karakteristik limbah dilakukan sebelum limbah tersebut mendapat perlakuan pengolahan. Limbah diidentifikasi sebagai limbah B3 apabila salah satu atau lebih karakteristik limbah B3. Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan: a. Limbah mudah1 meledak adalah limbah yang pada suhu dan tekanan, standar (25 derajat C,760 mmHg) dapat meledak atau melalui reaksi kimia fisika menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yangdengan cepat merusak lingkungan sekitarnya. b. Limbah mudah terbakar adalah limbah-limbah mempunyai salah satu sifat-sifat sebagai berikut: 1) Limbah berupa cairan mengandung alkohol kurang dari 24% volume dan atau pada titik nyala tidak lebih dari 600c (1400F) akan menyala apabila terjadi kontak dengan api, percikan api atau sumber nyalalain pada tekanan udara 760 mmHg. 2) Limbah yang bukan berupa cairan, yang pada temperatur dan tekanan standar (250C, mmHg) dapat mudah menyebabkan kebakaran melalui gesekan, penyerapan uap air atau perubahan kimia secara spontan dan apabila terbakar dapat menyebabkan kebakaran yang terus menerus. 3) Merupakan limbah yang bertekanan yang mudah terbakar. 4) Merupakan limbah pengoksidasi. c. Limbah yang bersifat reaktif adalah limbah-limbah yang mempunyai salah satu sifat-sifat sebagai berikut: 1) Limbah yang pada keadaan normal tidak stabil dan dapat menyebabkan perubahan tanpa peledakan. Limbah yang bereaksi hebat dengan air. Limbah yang apabila bercampur dengan air berpotensi menimbulkan ledakan, menghasilkan gas, asap beracun dalam jumlah yang membahayakan bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Merupakan limbah Sianida, Sulfida atau Amoniak yang pada kondisi pH antara 2 dan 12,5 dapat menghasilkan gas, uap atau asap beracun dalam jumlah yang membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan. 5) Limbah yang dapat mudah meledak atau bereaksi pada suhu dan tekanan standar (250C,760mmHg). 6) menyebabkan kebakaran karena melepas atau menerima oksigen limbah organik peroksida tidak stabil dalam suhu tinggi. d. Limbah beracun adalah limbah mengandung pencemar bersifat racun bagi manusiaatau lingkungan dapat menyebabkan kematian atau sakit serius apabila masuk ke dalam tubuh melalui pernafasan, kulit mulut. Penentuan sifat untuk identifikasi limbah ini dapat menggunakan baku mutu konsentrasi TcLp (Toxicity Characteristic Leaching Procedure) anorganik dalam sebagaimana tercantum Lampiran II Peraturan Pemerintah ini. Apabila limbah mengandung salah satu pencemar yang terdapat dalam Lampiran II ini, dengan konsentrasi sama atau lebih besar dari nilai dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini, maka limbah tersebut merupakan limbah B3. Bila nilai konsentrasi zat pencemar lebih kecil dari nilai ambang batas pada Lampiran IIPeraturan ini maka dilakukan uji toksikologi. e. Limbah yang menyebabkan infeksi yaitu bagian tubuh manusia yang diamputasi dan cairan dari tubuh manusia terkena infeksi, dari laboratorium atau limbah lainnya yang terinfeksi kuman penyakit yang dapat menular. Limbah ini berbahaya karena mengandung kuman penyakit seperti hepatitis dan kolera yang ditularkan pada pekerja, pembersihjalan dan masyarakat di sekitar lokasi pembuangan limbah. f. Limbah bersifat korosif adalah limbah mempunyai salah satu sifat sebagai berikut: 1) Menyebabkan iritasi (terbakar) pada kulit. 2) proses pengkaratan lempeng baja (SAE 1020) laju korosi lebih besar 6,35 mm/tahun temperatur pengujian 550c. 3) Mempunyai pH sama atau kurang untuklimbahbersifat asam dan sama atau lebih besar dari 12,5 untuk yang bersifat basa.