Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 1999

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:85
Tahun
:1999
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 Oktober 1999
Tanggal Pengundangan
:07 Oktober 1999
Tanggal Berlaku
:07 Oktober 1999
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1999 No. 190 , TLN No. 3910, LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Subsektor
:
Amdal Pengelolaan Limbah B3
Sub Subsektor
:
Izin & Persetujuan Lingkungan Penyimpanan & Pengangkutan Pengolahan & Penimbunan B3
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1999

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 1999
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1999 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa lingkungan hidup perlu dijaga kelestariannya sehingga tetap mampu menunjang pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan;
b.
bahwa dengan meningkatnya pembangunan di segala bidang, khususnya pembangunan di bidang industri, semakin meningkat pula jumlah limbah yang dihasilkan termasuk yang berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan lingkungan hidup dan kesehatan manusia;
c.
bahwa untuk mengenali limbah yang dihasilkan secara dini diperlukan identifikasi berdasarkan uji tosikologi dengan penentuan nilai akut dan atau kronik untuk menentukan limbah yang dihasilkan termasuk sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun;
d.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu mengubah dan menyempurnakan beberapa ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3815);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1999 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Limbah B3 dapat diidentifikasi menurut sumber dan atau uji karakteristik dan atau uji toksikologi.
Penjelasan: Langkah pertama yang dilakukan dalam pengelolaan limbah B3 adalah mengidentifikasikan limbah dari penghasil tersebut apakah termasuk limbah B3 atau tidak. Mengidentifikasikan ini akan memudahkan pihak penghasil, pengumpul, pengangkut, pemanfaat, pengolah, atau penimbun dalam mengenali B3 tersebut sedini mungkin. Mengidentifikasi limbah sebagai limbah B3 dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. Mencocokkan jenis limbahdengan daftar jenis limbah B3 sebagaimana pada Lampiran I Peraturan Pemerintah ini, dan apabila cocok dengan daftar jenis limbah B3 tersebut, maka limbah tersebut termasuk limbah B3; b. Apabila tidak cocok dengan daftar limbah B3 sebagaimana pada Lampiran Peraturan Pemerintah maka diperiksa apakah memiliki karakteristik: mudah meledak, dan atau mudah terbakar, dan atau beracun, dan atau bersifat reaktif, dan atau menyebabkan infeksi, dan atau bersifat korosif. c. Apabila kedua tahapan tersebut sudah dilakukan tidak memenuhi ketentuan limbah B3, maka dilakukan uji toksikologi.
2.
Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1)
Jenis limbah B3 menurut sumbernya meliputi:
a.
Limbah B3 dari sumber tidak spesifik;
Penjelasan: Limbah B3 dari sumber tidak spesifik adalah limbah B3 yang pada umumnya berasal bukan dari proses utamanya, tetapi berasal dari kegiatan pemeliharaan alat, pencucian, pencegahan korosi (inhibitor korosi), pelarutan kerak, pengemasan, dan lain-lain.
b.
Limbah B3 dari sumber spesifik;
Penjelasan: Limbah B3 dari sumber spesifik adalah limbah B3 sisa proses suatu industri atau kegiatan yang secara spesifik dapat ditentukan berdasarkan kajian ilmiah.
c.
Limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, bekas kemasan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi.
Penjelasan: Limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, bekas kemasan, buangan produk yang spesifikasi, karena spesifikasi yang ditentukan dimanfaatkan kembali, maka suatu produk menjadi limbah B3 memerlukan pengelolaan seperti limbah B3 lainnya. Hal yang sama juga berlaku untuk kemasan limbah B3 dan bahan-bahan kimia yang kadaluarsa.
(2)
Perincian dari masing-masing jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Uji karakteristik limbah B3 meliputi:
Penjelasan: Pengujian karakteristik limbah dilakukan sebelum limbah tersebut mendapat perlakuan pengolahan. Limbah diidentifikasi sebagai limbah B3 apabila salah satu atau lebih karakteristik limbah B3. Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan: a. Limbah mudah1 meledak adalah limbah yang pada suhu dan tekanan, standar (25 derajat C,760 mmHg) dapat meledak atau melalui reaksi kimia fisika menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yangdengan cepat merusak lingkungan sekitarnya. b. Limbah mudah terbakar adalah limbah-limbah mempunyai salah satu sifat-sifat sebagai berikut: 1) Limbah berupa cairan mengandung alkohol kurang dari 24% volume dan atau pada titik nyala tidak lebih dari 600c (1400F) akan menyala apabila terjadi kontak dengan api, percikan api atau sumber nyalalain pada tekanan udara 760 mmHg. 2) Limbah yang bukan berupa cairan, yang pada temperatur dan tekanan standar (250C, mmHg) dapat mudah menyebabkan kebakaran melalui gesekan, penyerapan uap air atau perubahan kimia secara spontan dan apabila terbakar dapat menyebabkan kebakaran yang terus menerus. 3) Merupakan limbah yang bertekanan yang mudah terbakar. 4) Merupakan limbah pengoksidasi. c. Limbah yang bersifat reaktif adalah limbah-limbah yang mempunyai salah satu sifat-sifat sebagai berikut: 1) Limbah yang pada keadaan normal tidak stabil dan dapat menyebabkan perubahan tanpa peledakan. Limbah yang bereaksi hebat dengan air. Limbah yang apabila bercampur dengan air berpotensi menimbulkan ledakan, menghasilkan gas, asap beracun dalam jumlah yang membahayakan bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Merupakan limbah Sianida, Sulfida atau Amoniak yang pada kondisi pH antara 2 dan 12,5 dapat menghasilkan gas, uap atau asap beracun dalam jumlah yang membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan. 5) Limbah yang dapat mudah meledak atau bereaksi pada suhu dan tekanan standar (250C,760mmHg). 6) menyebabkan kebakaran karena melepas atau menerima oksigen limbah organik peroksida tidak stabil dalam suhu tinggi. d. Limbah beracun adalah limbah mengandung pencemar bersifat racun bagi manusiaatau lingkungan dapat menyebabkan kematian atau sakit serius apabila masuk ke dalam tubuh melalui pernafasan, kulit mulut. Penentuan sifat untuk identifikasi limbah ini dapat menggunakan baku mutu konsentrasi TcLp (Toxicity Characteristic Leaching Procedure) anorganik dalam sebagaimana tercantum Lampiran II Peraturan Pemerintah ini. Apabila limbah mengandung salah satu pencemar yang terdapat dalam Lampiran II ini, dengan konsentrasi sama atau lebih besar dari nilai dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini, maka limbah tersebut merupakan limbah B3. Bila nilai konsentrasi zat pencemar lebih kecil dari nilai ambang batas pada Lampiran IIPeraturan ini maka dilakukan uji toksikologi. e. Limbah yang menyebabkan infeksi yaitu bagian tubuh manusia yang diamputasi dan cairan dari tubuh manusia terkena infeksi, dari laboratorium atau limbah lainnya yang terinfeksi kuman penyakit yang dapat menular. Limbah ini berbahaya karena mengandung kuman penyakit seperti hepatitis dan kolera yang ditularkan pada pekerja, pembersihjalan dan masyarakat di sekitar lokasi pembuangan limbah. f. Limbah bersifat korosif adalah limbah mempunyai salah satu sifat sebagai berikut: 1) Menyebabkan iritasi (terbakar) pada kulit. 2) proses pengkaratan lempeng baja (SAE 1020) laju korosi lebih besar 6,35 mm/tahun temperatur pengujian 550c. 3) Mempunyai pH sama atau kurang untuklimbahbersifat asam dan sama atau lebih besar dari 12,5 untuk yang bersifat basa.
a.
mudah meledak;
b.
mudah terbakar;
c.
bersifat reaktif;
d.
beracun;
e.
menyebabkan infeksi; dan
f.
bersifat korosif.
(4)
Pengujian toksikologi untuk menentukan sifat akut dan atau kronik.
Penjelasan: Penentuan sifat akut limbah dilakukan dengan uji hayati untuk mengukur hubungan dosis-respons antara limbah dengan kematian hewan uji, untuk menetapkan nilai LD50. Yang dimaksud dengan LD50 (Lethal Dose fifty) adalah dosis limbah yang menghasilkan 50 % respons kematian pada populasi hewan uji. Nilai tersebut diperoleh dari analisis data secara grafis dan atau statistik terhadap hasil uji hayati tersebut. Metodologi dan cara penentuan nilai LD50 ditetapkan oleh instansi yang bertanggung jawab. Apabila nilai LD50 secara oral lebih besar dari 50 mg/kg berat badan, maka terhadap limbah yang mengandung salah satu zat pencemar pada Lampiran III Peraturan Pemerintah ini dilakukan evaluasi sifat kronis. Sifat kronis limbah (toksik, mutagenik, karsinogenik, teratogenik dan lain-lain) ditentukan dengan cara mencocokkan zat pencemar yang ada dalam limbah tersebut dengan Lampiran III Peraturan Pemerintah ini. Apabila limbah tersebut mengandung salah satu dan atau lebih zat pencemar yang terdapat dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah ini, maka limbah tersebut merupakan limbah B3 setelah mempertimbangkan faktor-faktor di bawah ini: 1) sifat racun alami yang dipaparkan oleh zat pencemar; 2) Konsentrasi dari zat pencemar; 3) Potensi bermigrasinya zat pencemar dari 1imbah ke lingkungan bilamana tidak dikelola dengan baik; 4) sifat persisten zat pencemar atau produk degradasi racun pada zat pencemar; 5) turunan/degradasi senyawa toksik untuk berubah menjadi tidak berbahaya; 6) Tingkat dimana pencemaratau degradasi zat pencemar terbioakumulasi di ekosistem; 7) Jenis limbah yang tidak dikelola sesuai ketentuan yang ada berpotensi mencemari lingkungan; 8) Jumlahlimbah dihasilkan pada satu tempat secara regionalatau 1secara nasional berjumlah besar; 9) Dampak kesehatan dan pencemaran/kerusakan lingkungan akibat pembuangan limbah yang mengandung zat pencemar pada lokasi tidak memenuhi persyaratan; 10) Kebijaksanaan yang diambil oleh instansi Pemerintah lainnya atau program peraturan perundang-undangan lainnya berdasarkan dampak pada kesehatan dan lingkungan diakibatkan oleh pencemarnya; 11) Faktor-faktor lain dapat dipertanggungjawabkan merupakan limbah B3. Metodologi untuk evaluasi Lampiran III Peraturan Pemerintah ini ditetapkan instansi bertanggung jawab setelah berkoordinasi dengan teknis dan lembaga penelitian terkait. Apabila setelah dilakukan uji penentuantoksisitas baik akut maupun kronis dan memenuhi ketentuan di atas, maka tersebut dapat dinyatakan sebagai limbah non B3, dan pengelolaannya dilakukan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi bertanggung jawab setelah berkoordinasi dengan teknis terkait.
(5)
Daftar limbah dengan kode limbah D220, D221, D222, dan D223 dapat dinyatakan limbah B3 setelah dilakukan uji karakteristik dan atau uji toksikologi.
Penjelasan: Cukup jelas
3.
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Limbah yang dihasilkan dari kegiatan yang tidak termasuk dalam Lampiran I, Tabel 2 Peraturan Pemerintah ini, apabila terbukti memenuhi Pasal 7 ayat (3) dan atau ayat (4) maka limbah tersebut merupakan limbah B3.
(2)
Limbah B3 dari kegiatan yang tercantum dalam Lampiran I, Tabel 2 Peraturan Pemerintah ini dapat dikeluarkan dari daftar tersebut oleh instansi yang bertanggung jawab, apabila dapat dibuktikan secara ilmiah bahwa limbah tersebut bukan limbah B3 berdasarkan prosedur yang ditetapkan oleh instansi yang bertanggung jawab setelah berkoordinasi *28022 dengan instansi teknis, lembaga penelitian terkait dan penghasil limbah.
(3)
Pembuktian secara ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan:
a.
Uji karakteristik limbah B3; b. Uji toksikologi; dan atau c. Hasil studi yang menyimpulkan bahwa limbah yang dihasilkan tidak menimbulkan pencemaran dan gangguan kesehatan terhadap manusia dan makhluk hidup lainnya.
(4)
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) akan ditetapkan oleh instansi yang bertanggung jawab setelah berkoordinasi dengan instansi teknis dan lembaga penelitian terkait.
BAB II
LEMBAGA PENELITIAN TERKAIT
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
MULADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999
NOMOR 190
Penjelasan Umum
Kegiatan pembangunan bertujuan meningkatkan kesejahteraan hidup rakyat yang dilaksanakan melalui rencana pembangunan jangka panjang yang bertumpu pada pembangunan di bidang industri. Pembangunan di bidang industri tersebut di satu pihak akan menghasilkan barang yang bermanfaat bagi kesejahteraan hidup rakyat, dan di lain pihak industri itu juga akan menghasilkan limbah. Di antara limbah yang dihasilkan oleh kegiatan industri tersebut terdapat limbah bahan berbahaya beracun (limbah B3). Untuk mengindentifikasi limbah sebagai limbah B3 diperlukan uji karakteristik dan uji toksikologi atas limbah tersebut. Pengujian ini meliputi karakterisasi limbah atas sifat-sifat mudah meledak dan atau mudah terbakar dan atau bersifat reaktif, dan atau beracun dan atau menyebabkan infeksi, dan atau bersifat korosif. Sedangkan uji toksikologi digunakan untuk mengetahui nilai akut dan atau kronik limbah. Penentuan sifat akut limbah dilakukan dengan uji hayati untuk mengetahui hubungan dosis-respon antara limbah dengan kematian hewan uji untuk menetapkan nilai LD50. Sedangkan sifat kronis limbah B3 ditentukan dengan cara mengevaluasi sifat zat pencemar yang terdapat dalam limbah dengan menggunakan metodelogi tertentu. Apabila suatu limbah tidak tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini, lolos uji karakteristik limbah B3, lolos uji LD50, dan tidak bersifat kronis maka limbah tersebut bukan limbah B3, namun pengelolaannya harus memenuhi ketentuan.
Limbah B3 yang dibuang langsung ke dalam lingkungan dapat menimbulkan bahaya terhadap lingkungan dan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya. Mengingat resiko tersebut, perlu diupayakan agar setiap kegiatan industri dapat meminimalkan limbah B3 yang dihasilkan dan mencegah masuknya limbah B3 dari luar Wilayah Indonesia. Pemerintah Indonesia dalam pengawasan perpindahan lintas batas limbah B3 telah meratifikasi Konvesi Basel pada tanggal 12 Juli 1993 dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1993. Untuk menghilangkan atau mengurangi resiko yang dapat ditimbulkan dari limbah B3 yang dihasilkan maka limbah B3 yang telah dihasilkan perlu dikelola secara khusus. Pengelolaan limbah B3 merupakan suatu rangkaian kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, dan pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan hasil pengolahan tersebut. Dalam rangkaian kegiatan tersebut terkait beberapa pihak yang masing-masing merupakan mata rantai dalam pengelolaan limbah B3, yaitu:
a. Penghasil Limbah B3;
b. Pengumpul Limbah B3;
c. Pengangkut Limbah B3;
d. Pemanfaat Limbah B3;
e. Pengolah Limbah B3;
f. Penimbun Limbah B3.
Dengan pengolahan limbah sebagaimana tersebut di atas, maka mata rantai siklus perjalanan limbah B3 sejak dihasilkan oleh penghasil limbah B3 sampai penimbunan akhir oleh pengolah limbah B3 dapat diawasi. Setiap mata rantai perlu diatur, sedangkan perjalanan limbah B3 dikendalikan dengan sistem manifest berupa dokumen limbah B3. Dengan sistem manifest dapat diketahui berapa jumlah B3 yang dihasilkan dan berapa yang telah dimasukkan ke dalam proses pengolahan dan penimbunan tahap akhir yang telah memiliki persyaratan lingkungan.
Dalam melakukan pengelolaan limbah B3 perlu diperhatikan hirarki pengelolaan limbah B3 antara lain dengan mengupayakan reduksi pada sumber, pengolahan bahan, substitusi bahan, pengaturan operasi kegiatan, dan digunakannya teknologi bersih. Bilamana masih dihasilkan limbah B3 maka diupayakan pemanfaatan limbah B3. Pemanfaatan limbah B3, yang mencakup kegiatan daur ulang (recycling) perolehan kembali (recovery) dan penggunaan kembali (reuse) merupakan satu mata rantai penting dalam pengelolaan limbah B3. Dengan teknologi pemanfaatan limbah B3 di satu pihak dapat dikurangi jumlah limbah B3 sehingga biaya pengolahan limbah B3 juga dapat ditekan dan di lain pihak akan dapat meningkatkan kemanfaatan bahan baku. Hal ini pada gilirannya akan mengurangi kecepatan pengurasan sumber daya alam.

Paper Terkait

TANGGUNG JAWAB MUTLAK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP

Hyronimus Rhiti
Justitia et Pax Vol. 31 No. 2 2015

TANGGUNG JAWAB MUTLAK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP

Rhiti, Hyronimus
Justitia et Pax Vol. 31 No. 2 2015

Analisis Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Terhadap Bahan Berbahaya Dan Beracun di Kota Batam

Ukas Ukas, Zuhdi Arman
Jurnal Selat Vol. 8 No. 1 2020

PENERAPAN HUKUM PIDANA LINGKUNGAN BAGI PELAKU PENCEMARAN CITARUM DI KARAWANG

M. Holyone Nurdin Singadimedja, S.H., M.H
Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Vol. 1 No. 2 2016

PENANGANAN PADA LIMBAH INFEKSIUS (SAMPAH MEDIS) AKIBAT COVID 19 UNTUK KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP

Saputro, Haris Djoko, Dwiprigitaningtias, Indah
Jurnal Dialektika Hukum Vol. 4 No. 1 2022

DAMPAK PENAMBANGAN MARMER DI DESA BESOLE KECAMATAN BESUKI KABUPATEN TULUNGAGUNG TERHADAP LINGKUNGAN

Vavo, Prinanda, Vinansia, Aretsa, Rahayu, Putri, Rosa, Yayang Yulia
Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance Vol. 3 No. 3 2023

Tinjauan Hukum atas Implementasi Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai

Prasetyawan, Diding Dwi, Soetijono, Irwan Kurniawan, Mulyanto, Rudi
Amar: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 2 No. 2 2024

PENGELOLAAN SUNGAI MENURUT PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN N0 2 TAHUN 2007

Faris Ali Sidqi
Al-Adl : Jurnal Hukum Vol. 8 No. 2 2016

Berita Terkait

Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan
16 Okt 2026

Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan

Kementerian Kehutanan menyiapkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin bagi lima hingga enam perusahaan lagi yang diduga lalai mencegah kebakaran di areal konsesinya. Sebelumnya, sanksi administratif sudah dijatuhkan kepada 26 pemegang izin, lima di antaranya kehilangan izin secara permanen.

Baca selengkapnya
Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan
28 Agt 2026

Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan

Karhutla di Kalimantan tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga memaksa satwa liar keluar dari habitatnya. Penyelamatan satwa seperti orangutan Wak menunjukkan bahwa evakuasi tidak selalu menjadi akhir dari penanganan, karena pelepasliaran harus mempertimbangkan kondisi satwa dan kelayakan habitat sesuai Permen LHK Nomor 17 Tahun 2024.

Baca selengkapnya
Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan
02 Jul 2026

Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025. Namun, dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.

Baca selengkapnya
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Pasca-Gugatan Warga, Standar Baku Tak Berubah
02 Jul 2026

Aturan Baru Mutu Udara Terbit Pasca-Gugatan Warga, Standar Baku Tak Berubah

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara. Peraturan ini diterbitkan sebagai respons atas putusan gugatan warga negara (citizen lawsuit) polusi udara Jakarta. Namun, kalangan pegiat menilai regulasi tersebut hanya membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional. Padahal, angka baku mutu itulah yang diperintahkan pengadilan untuk diperketat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…