Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2001

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:74
Tahun
:2001
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 November 2001
Tanggal Pengundangan
:26 November 2001
Tanggal Berlaku
:26 November 2001
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2001 No. 138, TLN No. 4153, LL SETNEG : 17 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Subsektor
:
Pengelolaan Limbah B3
Sub Subsektor
:
Penyimpanan & Pengangkutan Pengolahan & Penimbunan B3
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1997

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2001
TENTANG
PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan meningkatnya kegiatan pembangunan di berbagai bidang terutama bidang industri dan perdagangan, terdapat kecenderungan semakin meningkat pula penggunaan bahan berbahaya dan beracun;
b.
bahwa sampai saat ini terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan bahan berbahaya dan beracun, akan tetapi masih belum cukup memadai terutama untuk mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup;
c.
bahwa untuk mencegah terjadinya dampak yang dapat merusak lingkungan hidup, kesehatan manusia, dan makhluk hidup lainnya diperlukan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun secara terpadu sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918);
3.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
4.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3493);
5.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
6.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
7.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
8.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 12);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3815) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3910);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat dengan B3 adalah bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya;
Penjelasan: Cukup jelas
2.
Pengelolaan B3 adalah kegiatan yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan atau membuang B3;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Registrasi B3 adalah pendaftaran dan pemberian nomor terhadap B3 yang ada di wilayah Republik Indonesia;
Penjelasan: Registrasi bertujuan untuk mengetahui jumlah B3 yang beredar di Indonesia agar dapat dilakukan pengawasan dari awal sehingga dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya. Registrasi merupakan langkah awal dalam pengelolaan B3.
4.
Penyimpanan B3 adalah teknik kegiatan penempatan B3 untuk menjaga kualitas dan kuantitas B3 dan atau mencegah dampak negatif B3 terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia, dan makhluk hidup lainnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Pengemasan B3 adalah kegiatan mengemas, mengisi atau memasukkan B3 ke dalam suatu wadah dan atau kemasan, menutup dan atau menyegelnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Simbol B3 adalah gambar yang menunjukkan klasifikasi B3;
Penjelasan: Contoh B3 yang mudah terbakar dengan simbol api.
7.
Label adalah uraian singkat yang menunjukkan antara lain klasifikasi dan jenis B3;
Penjelasan: Label misalnya tulisan mudah meledak dan mudah terbakar.
8.
Pengangkutan B3 adalah kegiatan pemindahan B3 dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan sarana angkutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
B3 terbatas dipergunakan adalah B3 yang dibatasi penggunaan, impor dan atau produksinya;
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
B3 yang dilarang dipergunakan adalah jenis B3 yang dilarang digunakan, diproduksi, diedarkan dan atau diimpor;
Penjelasan: Cukup jelas.
11.
Impor B3 adalah kegiatan memasukkan B3 ke dalam daerah kepabeanan Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
12.
Ekspor B3 adalah kegiatan mengeluarkan B3 dari daerah kepabeanan Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
13.
Notifikasi untuk ekspor adalah pemberitahuan terlebih dahulu dari otoritas negara pengekspor ke otoritas negara penerima dan negara transit apabila akan dilaksanakan perpindahan lintas batas B3 yang terbatas dipergunakan;
Penjelasan: Cukup jelas.
14.
Notifikasi untuk impor adalah pemberitahuan terlebih dahulu dari otoritas negara pengekspor apabila akan dilaksanakan perpindahan lintas batas untuk B3 yang terbatas dipergunakan dan atau yang pertama kali diimpor;
Penjelasan: Cukup jelas.
15.
Orang adalah orang perseorangan, dan atau kelompok orang, dan atau badan hukum;
Penjelasan: Cukup jelas.
16.
Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan;
Penjelasan: Cukup jelas.
17.
Instansi yang berwenang adalah instansi yang berwenang dalam memberikan izin, pengawasan dan hal lain yang sesuai dengan bidangnya masing-masing;
Penjelasan: Cukup jelas.
18.
Komisi B3 adalah badan independen yang berfungsi memberikan saran dan atau pertimbangan kepada Pemerintah dalam pengelolaan B3 di Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
19.
Gubernur adalah Kepala Daerah Propinsi;
Penjelasan: Cukup jelas.
20.
Bupati/Walikota adalah Kepala Daerah Kabupaten/Kota;
Penjelasan: Cukup jelas.
21.
Menteri adalah Menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Angka 11 Cukup jelas
Pasal 2
Pengaturan pengelolaan B3 bertujuan untuk mencegah dan atau mengurangi risiko dampak B3 terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 3
Pengelolaan B3 yang tidak termasuk dalam lingkup Peraturan Pemerintah ini adalah pengelolaan bahan radioaktif, bahan peledak, hasil produksi tambang serta minyak dan gas bumi dan hasil olahannya, makanan dan minuman serta bahan tambahan makanan lainnya, perbekalan kesehatan rumah tangga dan kosmetika, bahan sediaan farmasi, narkotika, psikotropika, dan prekursornya serta zat adiktif lainnya, senjata kimia dan senjata biologi.
Penjelasan Pasal:
Pasal 3
Pasal 4
Setiap orang yang melakukan kegiatan pengelolaan B3 wajib mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KLASIFIKASI B3
Pasal 5
(1)
B3 dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
Penjelasan: Untuk dapat mengelola B3 dengan baik dan benar maka perlu diketahui klasifikasi B3 tersebut. Penjelasan klasifikasi dimaksud sebagai berikut: a. Mudah meledak (explosive), adalah bahan yang pada suhu dan tekanan standar(25 derajatC, 760mmHg) dapat meledak atau melalui reaksi kimia dan atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan di sekitarnya. Pengujiannya dapat dilakukan dengan menggunakan Differential Scanning Calorymetry (DSC)atau Differential Thermal Analysis(DTA),2,4-dinitrotoluena atau Dibenzoil-peroksida sebagai senyawa acuan. Dari hasil pengujian tersebut akan diperoleh nilai temperatur pemanasan. Apabila nilai temperatur pemanasan suatu bahan lebih besar dari senyawa acuan, maka bahan tersebut diklasifikasikan mudah meledak. b. Pengoksidasi(oxidizing) Pengujian bahan padat yang termasuk dalam kriteria B3 pengoksidasi dapat dilakukan dengan metoda uji pembakaran menggunakan ammonium persulfat sebagai senyawa standar. Sedangkan untuk bahan berupa cairan, senyawa standar yang digunakan adalah larutan asam nitrat. Dengan pengujian tersebut, suatu bahan dinyatakan sebagai B3 pengoksidasi apabila waktu pembakaran bahan tersebut sama atau lebih pendek dari waktu pembakaran senyawa standar. c. Sangat mudah sekali menyala (extremely flammable) adalah B3 baik berupa padatan maupun cairan yang memiliki titik nyala dibawah 0 derajat C dan titik didih lebih rendah atau sama dengan 35 derajatC. d. Sangat ... d. Sangat mudah menyala (highly flammable) adalah B3 baik berupa padatan maupun cairan yang memiiki titik nyala 0 derajatC-21derajatC. e. Mudah menyala (flammable)mempunyai salah satu sifat sebagai berikut: 1. Berupa cairan Bahan berupa cairan yang mengandung alkohol kurang dari 24% volume dan atau pada titik nyala(flash point) tidak lebih dari 60 derajat C(140 derajat F) akan menyala apabila terjadi kontak dengan api, percikan api atau sumber nyala lain pada tekanan udara 760 mmHg. Pengujiannya dapat dilakukan dengan metode Closed-UpTest 2. Berupa padatan B3 yang bukan berupa cairan, pada temperatur dan tekanan standar(25 derajatC,760 mmHg) dengan mudah menyebabkan terjadinya kebakaran melalui gesekan, penyerapan uap air atau perubahan kimia secara spontan dan apabila terbakar dapat menyebabkan kebakaran yang terus menerus dalam 10 detik. Selain itu, suatu bahan padatan diklasifikasikan B3 mudah terbakar apabila dalam pengujian dengan metode Seta Closed-Cup Flash Point Test diperoleh titik nyala kurang dari 40 derajat C. f. Cukup jelas g. h. Beracun (moderately toxic) B3 yang bersifat racun bagi manusia akan menyebabkan kematian atau sakit yang serius apabila masuk ke dalam tubuh melalui pernafasan, kulit atau mulut. Tingkatan .. Tingkatan racun B3dikelompokkan sebagai berikut: Urutan Kelompok LD50 derajat (mg/kg) Amat sangat beracun (extremely toxic) <1 Sangat beracun (highly toxic) 1-50 Beracun (moderately toxic) 51-500 Agak beracun (slightly toxic) 501-5.000 Praktis tidak beracun (practically non-toxic) 5001-15.000 Relatif tidak berbahaya(relatively harmless) >15.000 i. Berbahaya (harmful) adalah bahan baik padatan maupun cairan ataupun gas yang jika terjadi kontak atau melalui inhalasi ataupun oral dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan sampai tingkat tertentu. j Korosif (corrosive) B3yang bersifat korosif mempunyai sifat antara lain: 1) Menyebabkan iritasi (terbakar) pada kulit; 2) Menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng baja SAE 1020 dengan laju korosi lebih besar dari 6,35 mm/tahun dengan temperatur pengujian55 derajatC; 3) Mempunyai pH sama atau kurang dari 2 untuk B3 bersifat asam dan sama atau lebih besar dari 12,5 untuk yang bersifat basa. a. Bersifat iritasi (irritant) Bahan baik padatan maupun cairan yang jika terjadi kontak secara langsung, dan apabila kontak tersebut terus menerus dengan kulit atau selaput lendir dapat menyebabkan peradangan. b. Berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment) Bahaya yang ditimbulkan oleh suatu bahan seperti merusak lapisan ozon (misalnya CFC), persisten di lingkungan (misalnya PCBs), atau bahan tersebut dapat merusak lingkungan. c. Karsinogenik ... c. Karsinogenik(carcinogenic) adalah sifat bahan penyebab sel kanker, yakni sel liar yang dapat merusak jaringan tubuh. d. Teratogenik (teratogenic) adalah sifat bahan yang dapat mempengaruhi pembentukan dan pertumbuhan embrio. e. Mutagenik (mutagenic) adalah sifat bahan yang menyebabkan perubahan kromosom yang berarti dapat merubah genetika.
a.
mudah meledak (explosive);
b.
pengoksidasi (oxidizing);
c.
sangat mudah sekali menyala (extremely flammable);
d.
sangat mudah menyala (highly flammable);
e.
mudah menyala (flammable);
f.
amat sangat beracun (extremely toxic);
g.
sangat beracun (highly toxic);
h.
beracun (moderately toxic);
i.
berbahaya (harmful);
j.
korosif (corrosive);
k.
bersifat iritasi (irritant);
l.
berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment);
m.
karsinogenik (carcinogenic);
n.
teratogenik (teratogenic);
o.
mutagenik (mutagenic).
(2)
Klasifikasi B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
Penjelasan: Cukup jelas
a.
B3 yang dapat dipergunakan;
b.
B3 yang dilarang dipergunakan; dan
c.
B3 yang terbatas dipergunakan.
(3)
B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
TATA LAKSANA DAN PENGELOLAAN B3
Pasal 6
(1)
Setiap B3 wajib diregistrasikan oleh penghasil dan atau pengimpor.
Penjelasan: Registrasi B3 dapat dilakukan dengan cara, antara lain, melalui surat menyurat ataupun melalui e-mail.
(2)
Kewajiban registrasi B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku 1 (satu) kali untuk B3 yang dihasilkan dan atau diimpor untuk yang pertama kali.
(3)
Registrasi B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang :
a.
termasuk dalam ketentuan Pasal 3, diajukan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 3, diajukan kepada instansi yang bertanggung jawab.
(4)
Instansi yang berwenang yang memberikan nomor registrasi B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a menyampaikan tembusannya kepada instansi yang bertanggung jawab.
Penjelasan: Penyampaian tembusan kepada instansi yang bertanggung jawab dimaksudkan sebagai wujud koordinasi agar impor dan peredaran B3 dapat diketahui oleh instansi yang bertanggung jawab. Ayat (5)….
(5)
Instansi yang bertanggung jawab yang memberikan nomor registrasi B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b menyampaikan tembusannya kepada instansi yang berwenang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Tata cara registrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dan sistem registrasi nasional B3 ditetapkan dengan Keputusan Kepala instansi yang bertanggung jawab.
Penjelasan: Dalam penetapan sistem registrasi nasional, instansi yang bertanggung jawab akan membuat pedoman tentang tata cara registrasi yang antara lain memuat sistem registrasi muatan data yang perlu disampaikan oleh penghasil dan atau pengimpor kepada instansi yang bertanggung jawab tentang pembuatan nomor registrasi. Pemberian nomor registrasi tersebut diperlukan sebagai alat kontrol terhadap peredaran B3 di Indonesia, sehingga dapat dengan mudah dilakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya dampak B3 terhadap lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Yang dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah, antara lain, untuk hasil produksi tambang, minyak dan gas bumi, serta hasil olahannya diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral. Huruf b Cukup jelas
Pasal 7
(1)
Setiap orang yang melakukan kegiatan ekspor B3 yang terbatas dipergunakan, wajib menyampaikan notifikasi ke otoritas negara tujuan ekspor, otoritas negara transit dan instansi yang bertanggung jawab.
(2)
Ekspor B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilaksanakan setelah adanya persetujuan dari otoritas negara tujuan ekspor, otoritas negara transit dan instansi yang bertanggung jawab.
(3)
Persetujuan dari instansi yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan dasar untuk penerbitan atau penolakan izin ekspor dari instansi yang berwenang di bidang perdagangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Setiap orang yang melakukan kegiatan impor B3 yang terbatas dipergunakan dan atau yang pertama kali diimpor, wajib mengikuti prosedur notifikasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib disampaikan oleh otoritas negara pengekspor kepada instansi yang bertanggung jawab.
Penjelasan: Otoritas negara pengekspor adalah instansi yang berwenang di bidang lingkungan hidup dari negara pengekspor.
(3)
Instansi yang bertanggung jawab wajib memberikan jawaban atas notifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan notifikasi. Pasal 9 …
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Setiap orang yang melakukan kegiatan impor B3 yang baru yang tidak termasuk dalam daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), wajib mengikuti prosedur notifikasi.
Penjelasan: B3 baru adalah B3 yang baru pertama kali dimpor dan belum termasuk dalam daftar B3 sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan oleh otoritas negara pengekspor kepada instansi yang bertanggung jawab.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Instansi yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) segera memberitahukan kepada Komisi B3 untuk meminta saran dan atau pertimbangan Komisi B3.
Penjelasan: Ayat (4)…
(4)
Komisi B3 memberikan saran dan atau pertimbangan kepada instansi yang bertanggung jawab mengenai B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Berdasarkan saran dan atau pertimbangan yang diberikan oleh Komisi B3 kepada instansi yang bertanggung jawab, maka instansi yang bertanggung jawab:
a.
mengajukan perubahan terhadap lampiran Peraturan Pemerintah ini; dan
Penjelasan: Perubahan lampiran Peraturan Pemerintah ini dilakukan dalam waktu tertentu.
b.
memberikan persetujuan kepada instansi yang berwenang di bidang perdagangan sebagai dasar untuk penerbitan atau penolakan izin impor.
Penjelasan: Berdasarkan ketentuan internasional, instansi yang berwenang dalam memberikan notifikasi B3 adalah instansi yang bertanggung jawab. Sedangkan kewenangan menerbitkan izin impor merupakan kewenangan instansi yang berwenang di bidang perdagangan. Oleh karena itu, notifikasi tersebut perlu diteruskan ke instansi tersebut untuk penerbitan atau penolakan izin impor. Penerbitan izin tersebut diberikan setelah perubahan terhadap lampiran Peraturan Pemerintah ini selesai dilakukan.
Pasal 10
Tata cara notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala instansi yang bertanggung jawab.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Setiap orang yang memproduksi B3 wajib membuat Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet).
Penjelasan Pasal:
Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) berisi: a. merek dagang; b. rumus kimia B3; c. jenis B3; d. klasifikasi B3; e. teknik penyimpanan; dan f. tata cara penanganan bila terjadi kecelakaan.
Pasal 12
Setiap penanggung jawab pengangkutan, penyimpanan, dan pengedaran B3 wajib menyertakan Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pengangkutan B3 wajib menggunakan sarana pengangkutan yang laik operasi serta pelaksanaannya sesuai dengan tata cara pengangkutan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Persyaratan sarana pengangkutan dan tata cara pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh instansi yang berwenang di bidang transportasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 14
Setiap B3 yang dihasilkan, diangkut, diedarkan, disimpan wajib dikemas sesuai dengan klasifikasinya.
Penjelasan Pasal:
Pasal 14
Pasal 15
(1)
Setiap kemasan B3 wajib diberikan simbol dan label serta dilengkapi dengan Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet).
Penjelasan: Kemasan adalah tempat atau wadah untuk menyimpan, mengangkut dan mengedarkan B3. Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) dapat diperbanyak dengan cara menggandakan Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) sesuai dengan kebutuhan. Pemberian simbol dan label pada setiap kemasan B3 dimaksudkan untuk mengetahui klasifikasi B3 sehingga pengelolaannya dapat dilakukan dengan baik guna mengurangi risiko yang dapat ditimbulkan dari B3.
(2)
Tata cara pengemasan, pemberian simbol dan label sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala instansi yang bertanggung jawab.
Penjelasan: Ketentuan tentang cara pengemasan, pemberian simbol dan label yang akan ditetapkan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 16
(1)
Dalam hal kemasan B3 mengalami kerusakan untuk :
Penjelasan: Pengertian B3 yang dimaksud meliputi B3 yang masih dapat dikemas ulang dan B3 yang tidak dapat dikemas ulang
a.
B3 yang masih dapat dikemas ulang, pengemasannya wajib dilakukan oleh pengedar;
b.
B3 yang tidak dapat dikemas ulang dan dapat menimbulkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan dan atau keselamatan manusia, maka pengedar wajib melakukan penanggulangannya.
(2)
B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala instansi yang bertanggung jawab.
(3)
Dalam hal Keputusan Kepala instansi yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) belum tersedia, maka tata cara penanganan B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengacu kepada kaidah ilmiah yang berlaku.
Penjelasan: Kaidah ilmiah yang dimaksud adalah seperti hand book, text book, dan manual.
Pasal 17
(1)
Dalam hal simbol dan label mengalami kerusakan wajib diberikan simbol dan label yang baru.
(2)
Tanggung jawab pemberian simbol dan label sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk kerusakan pada tahap:
a.
produksi, tanggung jawabnya ada pada produsen/ penghasil;
b.
pengangkutan, tanggung jawabnya ada pada penanggung jawab kegiatan pengangkutan;
c.
penyimpanan, tangggung jawabnya ada pada penanggung jawab kegiatan penyimpanan.
(3)
Tata cara pemberian simbol dan label sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala instansi yang bertanggung jawab.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 18
(1)
Setiap tempat penyimpanan B3 wajib diberikan simbol dan label.
Penjelasan: Tempat penyimpanan yang sesuai dengan persyaratan adalah suatu tempat tersendiri yang dirancang sesuai dengan karakteristik B3 yang disimpan misalnya B3 yang reaktif (reduktor kuat) tidak dapat dicampur dengan asam mineral pengoksidasi karena dapat menimbulkan panas, gas beracun dan api. Juga tempat penyimpanan B3 harus dapat menampung jumlah B3 yang akan disimpan. Misalnya suatu kegiatan industri yang menghasilkan B3 harus menyimpan B3 ditempat penyimpanan B3 yang mempunyai kapasitas yang sesuai dengan B3 yang akan disimpan dan memenuhi persyaratan teknis kesehatan dan perlindungan lingkungan.
(2)
Tempat penyimpanan B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi persyaratan untuk :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
lokasi;
b.
konstruksi bangunan.
(3)
Kriteria persyaratan tempat penyimpanan B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala instansi yang bertanggung jawab.
Penjelasan Pasal:
Pasal 18
Pasal 19
Pengelolaan tempat penyimpanan B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) wajib dilengkapi dengan sistem tanggap darurat dan prosedur penanganan B3.
Penjelasan Pasal:
Sistem tanggap darurat adalah mekanisme atau prosedur untuk menanggulangi terjadinya malapetaka dalam pengelolaan B3 yang memerlukan kecepatan dan ketepatan penanganan, sehingga bahaya yang terjadi dapat ditekan sekecil mungkin.
Pasal 20
B3 yang kadaluarsa dan atau tidak memenuhi spesifikasi dan atau bekas kemasan, wajib dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Penjelasan Pasal:
B3 kadaluarsa adalah B3 yang karena kesalahan dalam penanganannya (handling) menyebabkan terjadinya perubahan komposisi dan atau karakteristik sehingga B3 tersebut tidak sesuai lagi dengan spesifikasinya. Sedangkan B3 yang tidak memenuhi spesifikasi adalah B3 yang dalam proses produksinya tidak sesuai dengan yang dinginkan/ditentukan.
BAB IV
KOMISI B3
Pasal 21
(1)
Dalam rangka pengelolaan B3 dibentuk Komisi B3 yang mempunyai tugas untuk memberikan saran dan atau pertimbangan kepada Pemerintah.
Penjelasan: Pemerintah yang dimaksud adalah instansi yang berwenang di bidangnya seperti perhubungan, pertanian, perindustrian dan perdagangan, energi dan sumber daya mineral, dan kesehatan.
(2)
Komisi B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat terdiri dari beberapa Sub Komisi B3.
Penjelasan: Contoh Sub Komisi B3 antara lain Sub Komisi Pestisida.
(3)
Susunan keanggotaan Komisi B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari wakil instansi yang berwenang, wakil instansi yang bertanggung jawab, wakil instansi yang terkait, wakil perguruan tinggi, organisasi lingkungan, dan asosiasi.
Penjelasan: …
(4)
Susunan keanggotaan, tugas, fungsi, dan tata kerja Komisi B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Ayat (3) Cukup jelas
BAB V
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 22
(1)
Setiap orang yang melakukan kegiatan pengelolaan B3 wajib menjaga keselamatan dan kesehatan kerja.
Penjelasan: Peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
(2)
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) penanggung jawab kegiatan pengelolaan B3 wajib mengikutsertakan peranan tenaga kerjanya.
(4)
Peranan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 23
(1)
Untuk menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja dan pengawas B3 wajib dilakukan uji kesehatan secara berkala.
(2)
Uji kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan oleh masing-masing instansi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Uji kesehatan untuk pekerja dan pengawas B3 dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, dengan maksud untuk mengetahui sedini mungkin terjadinya kontaminasi oleh zat/senyawa kimia B3 terhadap pekerja dan pengawas.
BAB VI
PENANGGULANGAN KECELAKAAN DAN
Pasal 24
Setiap orang yang melakukan kegiatan pengelolaan B3 wajib menanggulangi terjadinya kecelakaan dan atau keadaan darurat akibat B3.
Penjelasan Pasal:
Kecelakaan B3 adalah lepasnya atau tumpahnya B3 ke lingkungan. Untuk mencegah meluasnya dampak B3 tersebut, kecelakaan B3 perlu ditanggulangi dengan cepat dan tepat. Keadaan darurat adalah eskalasi atau peningkatan kecelakaan B3 sehingga membutuhkan penanganan yang lebih komprehensif.
Pasal 25
Dalam hal terjadi kecelakaan dan atau keadaan darurat yang diakibatkan B3, maka setiap orang yang melakukan kegiatan pengelolaan B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 wajib mengambil langkah-langkah :
a.
mengamankan (mengisolasi) tempat terjadinya kecelakaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menanggulangi kecelakaan sesuai dengan prosedur tetap penanggulangan kecelakaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melaporkan kecelakaan dan atau keadaan darurat kepada aparat Pemerintah Kabupaten/Kota setempat; dan
Penjelasan: Aparat Pemerintah Kabupaten/Kota setempat antara lain adalah aparat kecamatan dan atau aparat desa/lurah.
d.
memberikan informasi, bantuan, dan melakukan evakuasi terhadap masyarakat di sekitar lokasi kejadian.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Pasal 25
Pasal 26
Aparat Pemerintah Kabupaten/Kota setempat, setelah menerima laporan tentang terjadinya kecelakaan dan atau keadaan darurat akibat B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, wajib segera mengambil langkah-langkah penanggulangan yang diperlukan.
Penjelasan Pasal:
Langkah-langkah penanggulangan antara lain dapat berupa instruksi yang diberikan aparat pemerintah daerah kepada masyarakat untuk menghindar dari lokasi kejadian dan menuju ke tempat yang lebih aman.
Pasal 27
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, tidak menghilangkan kewajiban setiap orang yang melakukan kegiatan pengelolaan B3 untuk :
a.
mengganti kerugian akibat kecelakaan dan atau keadaan darurat; dan atau
b.
memulihkan kondisi lingkungan hidup yang rusak atau tercemar; yang diakibatkan oleh B3.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
Pasal 28
(1)
Wewenang pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan B3 dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan instansi yang berwenang sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Penjelasan: Wewenang pengawasan masih dilakukan oleh Pemerintah Pusat karena pengelolaan B3 banyak berkaitan dengan lintas batas propinsi dan atau lintas batas negara. Yang dimaksud sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing misalnya di bidang pengangkutan dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang perhubungan, dan di bidang lingkungan hidup dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup.
(2)
Dalam hal tertentu, wewenang pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diserahkan menjadi urusan daerah Propinsi/Kabupaten/Kota.
Penjelasan: Hal tertentu adalah keadaan di mana Pemerintah Daerah sudah mampu melaksanakan pengawasan di bidang pengelolaan B3. Ayat (3) ….
(3)
Penyerahan wewenang pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh instansi yang bertanggung jawab dan atau instansi yang berwenang di bidang tugasnya masing-masing. Pasal 29 …
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 29
Pengawas dalam melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), wajib dilengkapi tanda pengenal dan surat tugas yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab dan instansi yang berwenang sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Tanda pengenal dan surat tugas ini penting untuk menghindari adanya petugas-petugas pengawas palsu, atau untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang. Tanda pengenal minimal memuat nama, nomor induk pegawai, foto yang bersangkutan serta nama instansi pemberi tugas.
Pasal 30
Setiap orang yang melakukan kegiatan pengelolaan B3 wajib:
a.
mengizinkan pengawas untuk memasuki lokasi kerja dan membantu terlaksananya tugas pengawasan;
b.
mengizinkan pengawas untuk mengambil contoh B3;
c.
memberikan keterangan dengan benar baik lisan maupun tertulis;
d.
mengizinkan pengawas untuk melakukan pemotretan di lokasi kerja dan atau mengambil gambar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Setiap orang yang melakukan kegiatan pengelolaan B3 wajib menyampaikan laporan tertulis tentang pengelolaan B3 secara berkala sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan kepada instansi yang bertanggung jawab dan instansi yang berwenang di bidang tugas masing-masing dengan tembusan kepada Gubernur/Bupati/ Walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENINGKATAN KESADARAN MASYARAKAT
Pasal 32
Gubernur/Bupati/Walikota/Kepala Instansi yang bertanggung jawab dan Pimpinan instansi yang berwenang, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap potensi dampak yang akan timbul terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya akibat adanya kegiatan pengelolaan B3.
Penjelasan Pasal:
Potensi dampak yang perlu diberitahukan kepada masyarakat bukan hanya dampak negatifnya saja tetapi juga dampak positif dari adanya usaha dan atau kegiatan pengelolaan B3 tersebut.
Pasal 33
Setiap orang yang melakukan pengelolaan B3 wajib meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap potensi dampak B3 yang akan timbul terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia, dan makhluk hidup lainnya akibat adanya kegiatan pengelolaan B3. Pasal 34 …
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 34
Peningkatan kesadaran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33 dapat dilakukan dengan penyebarluasan pemahaman tentang B3.
Penjelasan Pasal:
Penyebarluasan pemahaman tentang B3 dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan penyuluhan dan pelatihan.
BAB IX
KETERBUKAAN INFORMASI DAN
Pasal 35
(1)
Masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan informasi tentang upaya pengendalian dampak lingkungan hidup akibat kegiatan pengelolaan B3.
Penjelasan: Hak atas informasi tentang kegiatan di bidang pengelolaan B3 merupakan konsekuensi logis dari hak dan peran masyarakat dalam pengelolaan B3 yang berdasarkan pada azas keterbukaan. Hak atas informasi tersebut akan meningkatkan nilai dan efektivitas peran masyarakat dalam pengelolaan B3, di samping akan membuka peluang bagi masyarakat untuk mengaktualisasikan .. mengaktualisasikan haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Informasi tersebut dapat berupa data, keterangan, atau informasi lain yang berkenaan dengan pengelolaan B3 yang menurut sifat dan tujuannya memang terbuka untuk diketahui masyarakat, seperti dokumen analisis dampak lingkungan hidup, laporan dan evaluasi hasil pemantauan pengelolaan B3, baik pemantauan penaatan maupun pemantauan perubahan kualitas lingkungan hidup.
(2)
Informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib disediakan oleh penanggung jawab kegiatan pengelolaan B3.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat disampaikan melalui media cetak, media elektronik dan atau papan pengumuman.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 36
Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan B3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Peran dimaksud meliputi peran dalam proses pengambilan keputusan, baik dengan cara mengajukan keberatan, maupun dengar pendapat atau dengan cara lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Peran tersebut dilakukan antara lain dalam proses penilaian analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau perumusan kebijaksanaan lingkungan hidup. Pelaksanaannya didasarkan pada prinsip keterbukaan. Dengan keterbukaan dimungkinkan masyarakat ikut memikirkan dan memberikan pandangan serta pertimbangan dalam pengambilan keputusan di bidang pengelolaan B3
BAB X
PEMBIAYAAN
Pasal 37
Biaya untuk melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam :
a.
Pasal 6 ayat (6), Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (3) ,Pasal 18 ayat (3), Pasal 21 ayat (4), Pasal 22 ayat (4), Pasal 23 ayat (2), Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 32, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan atau sumber dana lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
Pasal 26, Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 32 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan atau sumber dana lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Sumber dana lain adalah seperti dana lingkungan atau dana bantuan dari organisasi/asosiasi tertentu.
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 38
(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 33, dan Pasal 35 dikenakan sanksi administrasi.
(2)
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan berat dan ringannya jenis pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB XII
GANTI KERUGIAN
Pasal 39
(1)
Penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang usaha dan kegiatannya menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun, dan atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun, bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan, dengan kewajiban membayar ganti kerugian secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.
Penjelasan: Pengertian bertanggung jawab secara mutlak atau strict liability, yakni unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti kerugian. Ketentuan ayat ini merupakan lex specialis dalam gugatan tentang perbuatan melanggar hukum pada umumnya. Besarnya nilai ganti kerugian yang dapat dibebankan terhadap pencemar atau perusak lingkungan hidup menurut pasal ini dapat ditetapkan sampai batas tertentu. Yang … Yang dimaksudkan sampai batas tertentu, adalah jika menurut penetapan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ditentukan keharusan asuransi bagi usaha dan atau kegiatan yang bersangkutan atau telah tersedia dana lingkungan hidup.
(2)
Penanggung jawab usaha dan atau kegiatan dapat dibebaskan dari kewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup disebabkan salah satu alasan di bawah ini :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
adanya bencana alam atau peperangan; atau
b.
adanya keadaan terpaksa di luar kemampuan manusia; atau
c.
adanya tindakan pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.
(3)
Dalam hal terjadi kerugian yang disebabkan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c, pihak ketiga bertanggung jawab membayar ganti kerugian.
Penjelasan: Yang dimaksud tindakan pihak ketiga dalam ayat ini merupakan perbuatan persaingan curang atau kesalahan yang dilakukan Pemerintah.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 40
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 6 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 22, dan Pasal 24 yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 41
Apabila pada saat diundangkan Peraturan Pemerintah ini :
a.
masih terdapat B3 yang dilarang dipergunakan di Indonesia, maka B3 tersebut dapat diekspor ke negara yang memerlukannya sesuai dengan mekanisme ekspor yang berlaku;
b.
terdapat B3 yang telah beredar tetapi belum diregistrasikan maka wajib diregistrasikan oleh penyimpan, pengedar dan atau pengguna menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan B3 yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 138
Penjelasan Umum
Meningkatnya kegiatan pembangunan di Indonesia dapat mendorong peningkatan penggunaan bahan berbahaya dan beracun (B3) di berbagai sektor seperti industri, pertambangan, pertanian dan kesehatan. B3 tersebut dapat berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri (impor). B3 yang dihasilkan dari dalam negeri, juga ada yang diekspor ke suatu negara tertentu. Proses impor dan ekspor ini semakin mudah untuk dilakukan dengan masuknya era globalisasi.
Selama tiga dekade terakhir, penggunaan dan jumlah B3 di Indonesia semakin meningkat. Penggunaan B3 yang terus meningkat dan tersebar luas di semua sektor apabila pengelolaannya tidak dilakukan dengan baik, maka akan dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia, mahluk hidup lainnya dan lingkungan hidup, seperti pencemaran udara, pencemaran tanah, pencemaran air, dan pencemaran laut. Agar pengelolaan B3 tidak mencemari lingkungan hidup dan untuk mencapai derajat keamanan yang tinggi, dengan berpijak pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kualitas hidup manusia, maka diperlukan peningkatan upaya pengelolaannya dengan lebih baik dan terpadu. Kebijaksanaan pengelolaan B3 yang ada saat ini masih diselenggarakan secara parsial oleh berbagai instansi terkait, sehingga dalam penerapannya masih banyak menemukan kendala. Oleh karena itu, maka semakin disadari perlunya Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan B3 secara terpadu yang meliputi kegiatan produksi, penyimpanan, pengemasan, pemberian simbol dan label, pengangkutan, penggunaan, impor, ekspor dan pembuangannya. Pentingnya penyusunan Peraturan Pemerintah ini secara tegas juga disebutkan dalam Agenda 21 Indonesia, Strategi Nasional Untuk Pembangunan Berkelanjutan dan sebagai pelaksanaan dari Pasal 17 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Paper Terkait

Application of the Precautionary Principle in Hazardous Waste Transportation: Environmental Law Study on Licensing and Supervision Systems

Suryadi, Frisca Imanuel, Maret Priyanta, Nadia Astriani
JUSTISI Vol. 12 No. 1 2026

Tanggung Gugat Pengangkut Minyak Terhadap Pencemaran Lingkungan

Marthin Sahertian
JUSTISI Vol. 4 No. 1 2018

Tanggung Gugat Pengangkut Minyak Terhadap Pencemaran Lingkungan

Sahertian, Marthin
JUSTISI Vol. 4 No. 1 2018

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM BAGI PERUSAHAAN YANG MEMBUANG LIMBAH B3 DALAM TINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Putra, Rizky Eka Pramana, Wijaya, Andy Usmina, Gandryani, Farina, Indriastuti, Dwi Elok
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol. 2 No. 2 2024

The Impact of Regulatory Deregulation on the Effectiveness of Hazardous and Toxic Materials (B3) Management Permits at PT Futai Tanjung Merah

Rompas, Deizen D., Muaja, Harly S., Lembong, Roy Ronny
Jurnal Ilmu Hukum KYADIREN Vol. 7 No. 2 2026

Tindak Pidana Dumping Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Tanpa Izin Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

T, Daniel, St. Laksanto Utomo, Adi Nur Rohman
Jurnal Hukum Sasana Vol. 11 No. 2 2025

HUKUM DAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) WILAYAH PERBATASAN NEGARA DI KEPULAUAN RIAU

Ukas Ukas, Zuhdi Arman
Jurnal Hukum Samudra Keadilan Vol. 14 No. 2 2019

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK KONSUMEN TERKAIT PENYALAHGUNAAN ALAT KESEHATAN RAPID TEST ANTIGEN BEKAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Oldriana Lavenia Kumurur, Christine S.T. Kansil
Jurnal Hukum Adigama Vol. 4 No. 2 2021

Implementasi Kebijakan Pengelolaan Limbah Rumah Sakit Di Rumah Sakit Islam Sultan Agung Kota Semarang

Siti Chotijah, Dewi Tuti Muryati, Tri Mukyani
Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) Vol. 7 No. 3 2017

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT AKIBAT PENAMBANGAN EMAS DI SUNGAI TULABOLO YANG TERCEMAR MERKURI

Indah Amanah Poetri Soedasno Oei Pantouw, Ahmad Ahmad
Borneo Law Review Journal Vol. 6 No. 2 2022

Berita Terkait

Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan
16 Okt 2026

Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan

Kementerian Kehutanan menyiapkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin bagi lima hingga enam perusahaan lagi yang diduga lalai mencegah kebakaran di areal konsesinya. Sebelumnya, sanksi administratif sudah dijatuhkan kepada 26 pemegang izin, lima di antaranya kehilangan izin secara permanen.

Baca selengkapnya
Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan
28 Agt 2026

Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan

Karhutla di Kalimantan tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga memaksa satwa liar keluar dari habitatnya. Penyelamatan satwa seperti orangutan Wak menunjukkan bahwa evakuasi tidak selalu menjadi akhir dari penanganan, karena pelepasliaran harus mempertimbangkan kondisi satwa dan kelayakan habitat sesuai Permen LHK Nomor 17 Tahun 2024.

Baca selengkapnya
Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan
02 Jul 2026

Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025. Namun, dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.

Baca selengkapnya
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Pasca-Gugatan Warga, Standar Baku Tak Berubah
02 Jul 2026

Aturan Baru Mutu Udara Terbit Pasca-Gugatan Warga, Standar Baku Tak Berubah

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara. Peraturan ini diterbitkan sebagai respons atas putusan gugatan warga negara (citizen lawsuit) polusi udara Jakarta. Namun, kalangan pegiat menilai regulasi tersebut hanya membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional. Padahal, angka baku mutu itulah yang diperintahkan pengadilan untuk diperketat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…