Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1986

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:29
Tahun
:1986
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 Juni 1986
Tanggal Pengundangan
:05 Juni 1986
Tanggal Berlaku
:05 Juni 1987
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1986/NO.42, TLN NO.3338, LL DITJEN PP : 13 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Subsektor
:
Amdal
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penilaian Izin & Persetujuan Lingkungan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1982

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1986
TENTANG
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan sebagai upaya sadar dan berencana mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup, perlu dijaga keserasian hubungan antar berbagai kegiatan;
b.
bahwa setiap kegiatan pada dasarnya menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup yang perlu diperkirakan pada perencanaan awal, sehingga sejak dini telah dapat dipersiapkan langkah penanggulangan dampak negatif dan pengembangan dampak positif kegiatan tersebut,
c.
bahwa analisis mengenai dampak lingkungan diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana kegiatan yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup;
d.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 16 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan hidup;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Analisis mengenai dampak lingkungan adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan;
2.
Analisis dampak lingkungan adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu kegiatan yang direncanakan;
3.
Dampak penting adalah perubahan lingkungan yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu kegiatan;
4.
Penyajian informasi lingkungan adalah telaahan secara garis besar tentang rencana kegiatan yang akan dilaksanakan, rona lingkungan tempat kegiatan, kemungkinan timbulnya dampak lingkungan tempat kegiatan, kemungkinan timbulnya dampak lingkungan oleh kegiatan tersebut dan rencana tindakan pengendalian dampak negatifnya;
5.
Penyajian evaluasi lingkungan adalah telaahan secara garis besar tentang kegiatan yang sedang dilaksanakan, rona lingkungan pada saat penyajian itu dibuat, dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut, dan rencana tindakan pengendalian dampak negatifnya;
6.
Studi evaluasi lingkungan adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu kegiatan yang sedang dilaksanakan;
7.
Pemrakarsa adalah orang atau badan yang mengajukan dan bertanggung jawab atas suatu rencana kegiatan yang akan dilaksanakan;
8.
Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang berwenang memberikan keputusan tentang pelaksanaan rencana kegiatan, dengan pengertian bahwa kewenangan berada pada Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan dan pada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk kegiatan yang berada di bawah wewenangnya.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"analisis mengenai dampak lingkungan" dalam rangka 1 sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 10 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan keseluruhan proses yang meliputi penyusunan berturut-turut : a. penyajian informal lingkungan; b. kerangka acuan bagi penyusunan analisis dampak lingkungan; c. analisa dampak lingkungan; d. rencana pengelolaan lingkungan; e. rencana pemantauan lingkungan. Yang dimaksud dengan"analisis dampak lingkungan" dalam angka 2 merupakan dokumen hasil penelaahan dampak penting. Yang dimaksud dengan"rona lingkungan" dalam angka 4 adalah keadaan dan kondisi lingkungan rencana lokasi suatu kegiatan. Yang dimaksud dengan"sedang dilaksanakan"dalam angka 5 dan angka 6 meliputi tahap implementasi maupun tahap operasi. Yang dimaksud dengan"orang" dalam angka 7 adalah orang seorang, kelompok orang, atau badan hukum. Sedangkan yang dimaksud dengan"badan"meliputi badan-badan Pemerintah dan badan usaha milik Negara.
Pasal 2
(1)
Setiap rencana kegiatan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup wajib dibuatkan penyajian informasi lingkungan apabila kegiatan itu merupakan :
Penjelasan: Kegiatan yang dimaksud dalam ayat ini merupakan kegiatan yang berdasarkan pengalaman dan tingkat perkembangan ilmu dan teknologi mempunyai potensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup. Dengan demikian, penyebutan jenis kegiatan tersebut tidak bersifat limitatif dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi. Penyebutan tersebut bersifat alternatif. Sebagai contoh kegiatan: a. pembuatan jalan, bendungan, jalan kereta api, dan pembukaan hutan; b. kegiatan pertambangan dan eksploitasi hutan; c. pemanfaatan tanah yang tidak dikuti dengan usaha konservasi dan penggunaan energi yang tidak dikuti dengan teknologi yang dapat mengefisienkan pemakaiannya; d. kegiatan yang menimbulkan perubahan atau pergeseran struktur tata nilai, pandangan dan/atau cara hidup masyarakat setempat; e. kegiatan yang proses dan hasilnya menimbulkan pencemaran, kerusakan kawasan konservasi alam dan/atau pencemaran benda cagar budaya; f. introduksi suatu jenis tumbuh-tumbuhan baru atau jasad renik (mikro organisme) yang dapat menimbulkan jenis penyakit baru terhadap tanaman, introduksi suatu jenis hewan baru dapat mempengaruhi kehidupan hewan yang telah ada; g. penggunaan bahan hayati dan nonhayati mencakup pula pengertian "pengubahan"; h. penerapan teknologi yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan.
a.
pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
b.
eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui;
c.
proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, kerusakan dan kemerosotan pemanfaatan sumber daya alam;
d.
proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan sosial dan budaya;
e.
proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan atau perlindungan cagar budaya,
f.
introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan dan jasad renik;
g.
pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;
h.
penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan.
(2)
Jenis kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah nondepartemen yang membidangai kegiatan yang bersangkutan.
Penjelasan: Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan menetapkan jenis kegiatan yang wajib dilengkapi dengan penyajian informasi lingkungan dari bidang kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang masing-masing.
Pasal 3
(1)
Setiap rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan, apabila mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup.
Penjelasan: Cukup jelas. Faktor yang menentukan adanya dampak penting dalam ayat ini ditetapkan berdasarkan tingkat pengetahuan yang ada. Faktor ini dapat berubah sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi, sehingga tidak bersifat limitatif.
(2)
Dampak penting suatu kegiatan terhadap lingkungan hidup ditentukan oleh :
a.
jumlah manusia yang akan terkena dampak;
b.
luas wilayah persebaran dampak;
c.
lamanya dampak berlangsung
d.
intensitas dampak;
e.
banyaknya komponen lingkungan lainnya yang akan terkena dampak;
f.
sifat kumulatif dampak tersebut;
g.
berbalik atau tidak berbaliknya dampak.
(3)
Pedoman mengenai ukuran dampak panting sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup.
Penjelasan: Untuk menetapkan ukuran mengenai dampak penting faktor a sampai g sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup mengadakan konsultasi dengan Menteri dan/atau Pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan.
Pasal 4
(1)
Penyajian informasi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan analisis mengenai dampak lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak perlu dibuat bagi rencana kegiatan yang langsung dilaksanakan untuk menanggulangi suatu keadaan darurat:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan keadaan darurat adalah keadaan atau kondisi yang sedemikian rupa, sehingga mengharuskan dilaksanakannya tindakan segera yang mengandung risiko terhadap lingkungan hidup demi kepentingan umum.
(2)
Menteri dan/atau Pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan menetapkan telah terjadinya suatu keadaan darurat setelah berkonsultasi dengan Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup.
Pasal 5
Keputusan tentang pemberian izin terhadap rencana kegiatan oleh instansi yang berwenang di bidang perizinan untuk jenis kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diberikan setelah adanya keputusan persetujuan atas rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan oleh instansi yang bertanggungjawab.
Penjelasan Pasal:
Instansi yang berwenang mengenai perizinan untuk kegiatan sektoral dan jenis kegiatan tertentu adalah sesuai dengan yang diatur dengan per- aturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
(1)
Analisis mengenai dampak lingkungan merupakan komponen studi kelayakan rencana kegiatan.
Penjelasan: Studi kelayakan pada umumnya meliputi analisis dari aspek teknis dan dari aspek ekonomis finansial. Dengan adanya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, maka studi kelayakan bagi kegiatan yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup meliputi komponen analisis teknis, analisis ekonomis finansial, dan analisis mengenai dampak lingkungan.
(2)
Biaya rencana kegiatan sebagaimana tercantum dalam studi kelayakan meliputi pula biaya penanggulangan dampak negatif dan pengembangan dampak positifnya.
Penjelasan: Ketentuan dalam ayat ini merupakan penuangan prinsip internalisasi biaya sosial ke dalam biaya rencana kegiatan.
BAB II
TATA LAKSANA
Bagian pertama Penyajian Informasi Lingkungan
Pasal 7
(1)
Penyajian informasi lingkungan diajukan oleh pemrakarsa kepada instansi yang bertanggungjawab.
(2)
Instansi yang bertanggungjawab memberikan bukti penerimaan penyajian informasi lingkungan dengan mencantumkan tanggal penerimaannya kepada pemrakarsa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyajian informasi lingkungan disusun sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup.
Penjelasan: Pedoman penyusunan penyajian informasi lingkungan ditetapkan oleh Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup setelah berkonsultasi dengan Menteri dan/atau Pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan. Penyajian informasi lingkungan sebagai dokumen dapat disingkat dengan PIL.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Apabila penyajian informasi lingkungan dinyatakan kurang lengkap oleh instansi yang bertanggungjawab berdasarkan hasil penilaian komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 25, maka pemrakarsa melengkapinya sesuai dengan petunjuk instansi yang bertanggungjawab.
Penjelasan Pasal:
Hasil penilaian komisi pusat dan daerah dijadikan dasar pengambilan keputusan untuk menjamin keterpaduan pengelolaan lingkungan hidup dari sudut antar sektor dan dari sudut antar ilmu.
Pasal 9
(1)
Apabila lokasi sebagaimana tercantum dalam penyajian informasi lingkungan dinilai tidak tepat, maka instansi yang bertanggungjawab menolak lokasi tersebut dan memberikan petunjuk tentang kemungkinan lokasi lain dengan kewajiban bagi pemrakarsa untuk membuat penyajian informasi lingkungan yang baru.
(2)
Apabila lokasi sebagaimana tercantum dalam penyajian informasi lingkungan dinilai dapat menimbulkan pembenturan kepentingan antar sektor di bidang pengelolaan lingkungan hidup, maka instansi yang bertanggung jawab mengadakan konsultasi dengan Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup dan Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Kepastian lokasi tempat akan dilaksanakannya rencana kegiatan adalah penting untuk menyusun: a. penyajian informasi lingkungan; b. kerangka acuan bagi penyusunan analisis dampak lingkungan c. analisis dampak lingkungan. Petunjuk tentang kemungkinan lokasi lain yang lebih memenuhi persyaratan lingkungan diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 setelah mendapat saran dan pertimbangan komisi daerah untuk menghindarkan pembuatan penyajian informasi lingkungan yang berulang-ulang. Yang dimaksud dengan"perbenturan kepentingan antar sektor" dalam ayat ini adalah misalnya lokasi rencana kegiatan sektor pertambangan di kawasan hutan lindung.
Pasal 10
(1)
Berdasarkan hasil penilaian komisi atas penyajian informasi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 25 ayat (3) instansi yang bertanggungjawab memutuskan perlu atau tidaknya dibuat analisis dampak lingkungan untuk rencana kegiatan yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh instansi yang bertanggungjawab kepada pemrakarsa salambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya penyajian informasi lingkungan.
Penjelasan: Jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya penyajian informasi lingkungan tersebut tidak termasuk hari libur.
(3)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) instansi yang bertanggungjawab belum memberikan putusan, maka dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak lewat tenggang waktu tersebut pemrakarsa dapat mengajukan permohonan penyelesaian kepada Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya permohonan dimaksud dalam ayat (3) Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup menghubungi instansi yang bertanggungjawab guna menyelesaikan diberikannya keputusan tentang penyajian informasi lingkungan hidup.
Penjelasan: Peranan Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup yang dimaksud dalam ayat ini adalah untuk membantu mempercepat diberikannya keputusan tentang penyajian informasi lingkungan oleh instansi yang bertanggung jawab berdasarkan hasil penilaian komisi.
Pasal 11
Apabila instansi yang bertanggungjawab memutuskan bahwa untuk rencana kegiatan yang bersangkutan tidak perlu dibuat analisis dampak lingkungan, maka dalam keputusan ditetapkan kewajiban bagi pemrakarsa untuk membuat rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantapan lingkungan bagi kegiatan tersebut.
Penjelasan Pasal:
Keputusan instansi yang bertanggungjawab tentang tidak diperlukannya pembuatan analisis dampak lingkungan berdasarkan hasil penilaian komisi atas penyajian normal lingkungan yang menyatakan bahwa tidak ada dampak penting rencana kegiatan yang bersangkutan terhadap lingkungan hidup.
Bagian kedua Kerangka Acuan
Pasal 12
(1)
Apabila instansi yang bertanggungjawab memutuskan bahwa untuk rencana kegiatan perlu dibuat analisis dampak lingkungan, maka pemrakarsa bersama instansi yang bertanggungjawab menyusun kerangka acuan bagi pembuatan analisis dampak lingkungan.
Penjelasan: Kerangka acuan bagi pembuatan analisis dampak lingkungan merupakan pegangan yang diperlukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses penyusunan analisis dampak lingkungan. Analisis dampak lingkungan harus disusun sesuai dengan kerangka acuan yang telah ditetapkan. Pembuatan kerangka acuan dilakukan bersama antara pemrakarsa dan instansi yang bertanggungjawab bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaiannya, dengan pengertian bahwa instansi yang bertanggung jawab hanya sekedar memberi petunjuk. Kerangka acuan sebagai dokumen dapat disingkat dengan KA. Cukup jelas. Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk memperoleh keseragaman dalam penyusunan kerangka acuan.
(2)
Kerangka acuan bagi pembuatan analisis dampak lingkungan ditetapkan oleh komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 25 ayat (3) dan disampaikan kepada pemrakarsa selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pengajuan kerangka acuan.
(3)
Pedoman tentang penyusunan kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup.
Pasal 13
Apabila pemrakarsa berpendapat bahwa rencana kegiatan akan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, maka pemrakarsa bersama instansi yang bertanggungjawab langsung menyusun kerangka acuan bagi pembuatan analisis dampak lingkungan tanpa membuat penyajian informasi lingkungan terlebih dahulu.
Penjelasan Pasal:
Tujuan dari ketentuan dalam pasal ini adalah untuk kepentingan pemrakarsa agar dapat menghemat waktu dan biaya, karena penyajian normal lingkungan tidak perlu dibuat.
Bagian ketiga Analisis Dampak Lingkungan
Pasal 14
(1)
Analisis dampak lingkungan beserta ringkasannya diajukan oleh pemrakarsa kepada instansi yang bertanggungjawab.
Penjelasan: Analisis dampak lingkungan sebagai dokumen dapat disingkat dengan ANDAL.
(2)
Instansi yang bertanggungjawab memberikan bukti penerimaan analisis dampak lingkungan dengan mencantumkan tanggal penerimaannya kepada pemrakarsa.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Pedoman umum penyusunan analisis dampak lingkungan ditetapkan oleh Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup.
Penjelasan: Pedoman umum sebagaimana dimaksud dalam ayat ini meliputi antara lain ruang lingkup, telaahan rona lingkungan awal, telaahan rona kegiatan, perkiraan dan evaluasi dampak penting.
(4)
Pedoman teknis penyusunan analisis dampak lingkungan ditetapkan oleh Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan berdasarkan pedoman umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
Penjelasan: Kegiatan setiap sektor berbeda sehingga diperlukan Pedoman Teknis untuk menampung sifat khasnya. Pedoman teknis ditetapkan oleh Menteri dan/atau.Pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan setelah berkonsultasi dengan Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup.
Pasal 15
(1)
Keputusan tentang analisis dampak lingkungan oleh instansi yang bertanggungjawab didasarkan atas hasil penilaian komisi sebagaimana dalam Pasal 23 dan Pasal 25.
(2)
Berdasarkan hasil penilaian komisi atas analisis dampak lingkungan yang diajukan oleh pemrakarsa, instansi yang bertanggungjawab memutuskan menyetujui atau menolak analisis dampak lingkungan karena kurang sempurna.
(3)
Apabila analisis dampak lingkungan ditolak, maka pemrakarsa memperbaikinya sesuai dengan petunjuk instansi yang bertanggungjawab dan mengajukan kembali analisis dampak lingkungan tersebut untuk memperoleh keputusan persetujuan.
Penjelasan Pasal:
Dalam hal instansi yang bertanggungjawab memberikan keputusan berupa penolakan atas analisis dampak lingkungan, maka instansi tersebut memberikan petunjuk tentang penyempurnaannya.
Pasal 16
(1)
Keputusan atas analisis dampak lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) diberikan oleh instansi yang bertanggungjawab selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak siterimanya pengajuan analisis dampak lingkungan.
(2)
Apabila keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa penolakan berhubung kurang sempurnanya analisis dampak lingkungan, maka keputusan atas perbaikan analisis dampak lingkungan diberikan oleh instansi yang bertanggungjawab selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pengajuan kembali perbaikan analisis dampak lingkungan tersebut.
Penjelasan: Jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pengajuan kembali perbaikan analisis dampak lingkungan tersebut tidak termasuk hari libur.
(3)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) instansi yang bertanggungjawab belum memberikan keputusan, maka terhadap analisis dampak lingkungan tersebut dinyatakan diberikan persetujuan atas kekuatan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Persetujaun sebagaimana dimaksud dalam ayat ini tetap perlu memperhatikan hasil penilaian komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 25.
(4)
Apabila telah diberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)maka pemrakarsa langsung mengajukan kepada instansi yang bertanggungjawab:
Penjelasan: Rencana Pengelolaan Lingkungan sebagai dokumen dapat disingkat dengan RKL (dari kata :kelola).Rencana Pemantauan lingkungan sebagai dokumen dapat disingkat dengan RPL(dari kata: pantau).
a.
rencana pengelolaan lingkungan bagi kegiatan-yang bersangkutan;
b.
rencana pemantauan lingkungan bagi kegiatan yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Jangka waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak diterimanya pengajuan analisis dampak lingkungan tersebut tidak termasuk hari libur.
Pasal 17
(1)
Apabila analisis dampak lingkungan menyimpulkan bahwa dampak negatif yang tidak dapat ditanggulangi berdasarkan ilmu dan teknologi lebih besar dibanding dengan dampak positipnya, maka instansi yang bertanggungjawab memutuskan menolak rencana kegiatan yang bersangkutan.
Penjelasan: Dalam kegiatan tertentu dampak negatif masih dapat ditanggulangi berdasarkan ilmu dan teknologi. Namun, terdapat pula kemungkinan bahwa dampak negatif tersebut tidak dapat ditanggulangi berdasarkan ilmu dan teknologi, sehingga rencana kegiatan tersebut harus ditolak dengan memberikan alasan penolakannya. Apabila pernyataan keberatan atas keputusan penolakan diajukan melewati jangka waktu 14 (empat belas) hari, maka keberatan yang diajukan pemrakarsa tersebut ditolak.
(2)
Terhadap keputusan penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemrakarsa dapat mengajukan keberatan kepada pejabat yang lebih tinggi dari instansi yang bertanggungjawab selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keputusan penolakan dengan tembusan kepada Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup.
(3)
Pejabat yang lebih tinggi dari instansi yang bertanggungjawab memberi keputusan atas pernyataan keberatan pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) setelah mendapat pertimbangan Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup.
Penjelasan: Pejabat yang lebih tinggi bagi menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen, yang dimaksud dalam ayat ini adalah Presiden. Untuk kegiatan yang merupakan wewenang Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, pejabat yang lebih tinggi dimaksud adalah: a. Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan, bagi kegiatan sektoral. b. Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal, bagi kegiatan penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri. Pertimbangan Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup diperlukan dalam rangka keterpaduan dengan kebijaksanaan nasional secara menyeluruh maupun kebijaksanaan sektoral. Cukup jelas
(4)
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pernyataan keberatan dan keputusan terakhir.
Pasal 18
Apabila analisis dampak lingkungan disetujui berdasarkan Pasal 16 ayat (1), maka pemrakarsa menyusun rencana pengelolaan dan rencana pemantapan lingkungan hidup bagi kegiatan yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan pada dasarnya merupakan landasan pokok perizinan karena rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan merupakan upaya pencegahan terhadap kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup. Rencana-rencana tersebut digunakan oleh pemerintah untuk membuat evaluasi mengenai pengelolaan dan pemantauan lingkungan pada waktu kegiatan sedang dilaksanakan.
Bagian keempat Rencana Pengelolaan Lingkungan
Pasal 19
(1)
Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 16 ayat (3) pemrakarsa mengajukan rencana pengelolaan lingkungan bagi kegiatan yang bersangkutan kepada instansi yang bertanggungjawab.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Instansi yang bertanggungjawab memberikan bukti penerimaan rencana pengelolaan lingkungan dengan mencantumkan tanggal penerimaannya kepada pemrakarsa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Apabila rencana pengelolaan lingkungan bagi kegiatan yang bersangkutan dinyatakan kurang sempurna oleh instansi yang bertanggungjawab berdasarkan hasil penilaian komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 25, maka pemrakarsa menyempurnakan dan mengajukan kembali rencana pengelolaan lingkungan tersebut sesuai dengan petunjuk instansi yang bertanggungjawab.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Keputusan persetujuan atas rencana pengelolaan lingkungan diberikan oleh instansi yang bertanggungjawab kepada pemrakarsa selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya rencana pengelolaan lingkungan tersebut.
Penjelasan: Jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya rencana pengelolaan lingkungan tersebut tidak termasuk hari libur.
(5)
Keputusan persetujuan atas rencana pengelolaan lingkungan oleh instansi yang bertanggungjawab diberikan dengan atau tanpa persyaratan.
Penjelasan: Persetujuan atas rencana pengelolaan lingkungan dengan persyaratan berarti, bahwa rencana tersebut belum sepenuhnya dapat dilaksanakan berdasarkan hal-hal sebagai berikut: 1. teknologi belum ada yang tersedia (baik di dalam maupun di luar negeri) dan kalau di luar negeri ada, kemungkinan tidak cocok/tepat untuk digunakan di Indonesia. Pemrakarsa dapat menggunakan teknologi yang ada(meskipun kurang efektif) dengan ketentuan, bahwa apabila teknologi baru yang tepat sudah ada (baik di dalam maupun di luar negeri), maka pemrakarsa harus menggunakan teknologi baru tersebut. 2. lokasi dan pemanfaatannya. Di lokasi tersebut telah ditetapkan peruntukannya dengan berbagai baku mutu lingkungan(efluen, stream, emisi, ambient, dan lain-lain), namun aktifitas yang sejenis atau yang membuang limbah sama belum banyak di tempat tersebut, sehingga pemrakarsa masih diperkenankan membuang limbah melebihi yang diminta dalam analisis dampak lingkungan, asalkan tidak melebihi"stream standard"atau"ambient standard"yang telah ada. Namun, dalam jangka waktu tertentu setelah adanya perkembangan pembangunan di daerah tersebut pemrakarsa wajib menggunakan teknologi yang tepat sesuai dengan hasil analisis dampak lingkungan. Persetujuan atas rencana pengelolaan lingkungan tanpa persyaratan berarti bahwa rencana pengelolaan lingkungan langsung dapat dilaksanakan berdasarkan hal-hal sebagai berikut: 1.teknologi pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan terlah tersedia di dalam negeri atau di luar negeri tetapi cocok dengan keadaan di Indonesia. 2. di daerah lokasi kegiatan tersebut baku mutu lingkungan tak dapat dilampaui lagi, sehingga hasil analisis dampak lingkungan harus benar-benar dilaksanakan di lapangan.
(6)
Pedoman tentang penyusunan rencana pengelolaan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup.
Bagian kelima Rencana Pemantauan Lingkungan
Pasal 20
(1)
Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 16 ayat (3) pemrakarsa mengajukan rencana pemantauan lingkungan bagi kegiatan yang bersangkutan kepada instansi yang bertanggungjawab.
Penjelasan: Dalam rencana pemantauan lingkungan dicantumkan mengenai pemantauan oleh pemrakarsa, pemantauan oleh pemerintah daerah, pemantauan oleh instansi yang bertanggungjawab dan pemantauan oleh Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup berdasarkan fungsi dan wewenang masing-masing. Pemantauan ini meliputi pula evaluasi perubahan lingkungan. Hasil pemantauan dapat juga digunakan untuk menciptakan teknologi baru, terutama bila peralatan pengendalian pencemaran lingkungan yang ada kurang atau tidak efisien.
(2)
Instansi yang bertanggungjawab memberikan bukti penerimaan rencana pemantauan lingkungan dengan mencantumkan tanggal penerimaannya kepada pemrakarsa.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Apabila rencana pemantauan lingkungan bagi kegiatan yang bersangkutan dinyatakan kurang sempurna oleh instansi yang bertanggungjawab berdasarkan hasil penilaian komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 25, maka pemrakarsa menyempurnakannya dan mengajukan kembali rencana pemantauan lingkungan tersebut sesuai dengan petunjuk instansi yang bertanggungjawab.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Keputusan persetujuan atas rencana pemantauan lingkungan diberikan oleh instansi yang bertanggungjawab kepada pemrakarsa selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya rencana pemantauan lingkungan tersebut.
Penjelasan: Jangka waktu selambat-lambatnya 30(tiga puluh) hari sejak diterimanya rencana pemantauan lingkungan tersebut tidak termasuk hari libur.
(5)
Pedoman tentang penyusunan rencana pemantauan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian keenam Kadaluwarsa dan Gugurnya Keputusan Persetujuan
Pasal 21
(1)
Keputusan persetujuan analisis dampak lingkungan dinyatakan kadaluwarsa atas kekuatan Peraturan Pemerintah ini, apabila rencana kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya keputusan tersebut.
(2)
Apabila analisis dampak lingkungan dinyatakan kadaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka untuk melaksanakan rencana kegiatannya, pemrakarsa wajib mengajukan kembali permohonan persetujuan atas analisis dampak lingkungan kepada instansi yang bertanggungjawab.
Penjelasan: Dalam ha] yang demikian, keputusan persetujuan analisis dampak lingkungan perlu ditinjau kembali.
(3)
Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) instansi yang bertanggungjawab Memutuskan:
Penjelasan: Cukup jelas
a.
Analisis dampak lingkungan dan/atau rencana pengelolaan lingkungan dan/atau rencana pemantauan lingkungan yang pernah disetujui dapat sepenuhnya dipergunakan kembali; atau
b.
Analisis dampak lingkungan dan/atau rencana pengelolaan lingkungan dan/atau rencana pemantauan lingkungan wajib diperbaharui.
Penjelasan Pasal:
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun besar sekali kemungkinan telah terjadi perubahan rona lingkungan, sehingga rona lingkungan yang semula dipakai sebagai dasar penyusunan analisis dampak lingkungan tidak cocok lagi untuk memperkirakan dampak lingkungan rencana kegiatan yang bersangkutan.
Pasal 22
(1)
Keputusan persetujuan analisis dampak lingkungan dinyatakan gugur atas kekuatan Peraturan Pemerintah ini, apabila terjadi perubahan lingkungan yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena kegiatan lain, sebelum rencana kegiatan dilaksanakan.
Penjelasan: Perubahan lingkungan yang sangat mendasar adalah perubahan yang mempengaruhi secara positif atau negatif pengelolaan lingkungan hidup, sehingga mempermudah atau mempersulit tercapainya tujuan pengelolaan tersebut. Perubahan yang disebabkan oleh peristiwa alam atau tindakan untuk mengatasi keadaan darurat tidak termasuk dalam pengertian ini. Terjadinya perubahan lingkungan secara mendasar berarti hilangnya rona lingkungan yang menjadi dasar penyusunan analisis dampak lingkungan. Keadaan ini menimbulkan konsekuensi gugurnya keputusan persetujuan analisis dampak lingkungan tersebut. Gugurnya keputusan persetujuan analisis dampak lingkungan menimbulkan konsekuensi lebih lanjut, yang apabila pemrakarsa tetap ingin melaksanakan rencana kegiatannya di lokasi yang semula telah disetujui, maka pemrakarsa wajib membuat analisis mengenai dampak lingkungan dengan memakai rona lingkungan baru sebagai dasarnya. Dengan berubahnya secara mendasar rona lingkungan yang semula menjadi dasar pembuatan analisis dampak ligkungan, maka rencana kegiatan yang bersangkutan dapat menimbulkan dampak yang berbeda terhadap rona lingkungan yang baru. Cukup jelas.
(2)
Apabila keputusan tentang analisis dampak lingkungan dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka untuk melaksanakan rencana atau meneruskan kegiatannya pemrakarsa wajib membuat analisis dampak lingkungan berdasarkan zona lingkungan baru menurut tata laksana sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Instansi yang bertanggungjawab setelah berkonsultasi dengan Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup menetapkan telah terjadinya perubahan lingkungan yang sangat mendasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di lokasi yang semula telah disetujui dan menjadi dasar pembuatan analisis dampak lingkungan.
Bagian ketujuh Komisi
Pasal 23
(1)
Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan membentuk komisi pusat yang terdiri dari anggota tetap dan anggota tidak tetap.
(2)
Anggota tetap terdiri dari unsur struktural dalam lingkungan departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen yang bersangkutan, wakil yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri, wakil yang ditunjuk Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup dan para ahli dalam bidang yang berkaitan, sedangkan anggota tidak tetap diangkat dari unsur departemen dan/atau lembaga pemerintah nondepartemen yang berkepentingan, serta anggota lain yang dipandang perlu.
(3)
Komisi pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas :
Penjelasan: Komisi pusat menilai dan menetapkan dokumen-dokumen analisis mengenai dampak lingkungan dari rencana kegiatan yang dibiayai : a. oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sejauh mengenai kegiatan instansi yang bersangkutan, b. oleh swasta, yang izin usahanya dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di tingkat pusat. Komisi pusat melaksanakan pula tugas lain yang ditentukan Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan, sejauh berkaitan langsung dengan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf b sampai dengan huruf g ayat ini.
a.
menyusun pedoman teknis pembuatan analisis mengenai dampak lingkungan;
b.
menilai penyajian informasi lingkungan;
c.
menetapkan kerangka acuan bagi pembuatan analisis dampak lingkungan;
d.
menilai analisis dampak lingkungan;
e.
menilai rencana pengelolaan lingkungan bagi kegiatan yang bersangkutan;
f.
menilai rencana pemantauan lingkungan bagi kegiatan yang bersangkutan;
g.
membantu penyelesaian diterbitkannya surat keputusan tentang penyajian informasi lingkungan, analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan;
h.
melaksanakan tugas lain yang ditentukan Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan.
(4)
Pedoman mengenai susunan keanggotaan dan tata kerja komisi pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup.
Penjelasan: Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Pengangkatan para ahli yang dipandang perlu sebagai anggota tetap komisi pusat adalah untuk memantapkan bobot penilaian. Duduknya wakil yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri dan wakil yang di- tunjuk Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup sebagai anggota tetap komisi pusat dimaksudkan untuk menjamin keterpaduan pengelolaan lingkungan hidup secara lintas sektoral serta antara pusat dan daerah. Pengangkatan unsur departemen atau lembaga pemerintah non-departemen yang berkepentingan sebagai anggota tidak tetap dimaksudkan untuk menjamin kepentingan sektor yang berkaitan langsung dengan rencana kegiatan yang bersangkutan.
Pasal 24
Berdasarkan hasil penilaian komisi pusat, Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan, mengambil keputusan tentang penyajian informasi lingkungan, analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan bagi kegiatan yang direncanakan dan/atau kegiatan yang sedang dilaksanakan.
Penjelasan Pasal:
Hasil penilaian komisi pusat dituangkan dalam rekomendasi yang diajukan kepada Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang imembindangi kegiatan yang bersangkutan. Rekomendasi tersebut wajib diperhatikan oleh Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan dalam proses pengambilan keputusan.
Pasal 25
(1)
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I membentuk komisi daerah yang terdiri dari anggota tetap dan anggota tidak tetap.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Anggota tetap terdiri dari unsur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, instansi pemerintah yang bertugas mengelola lingkungan hidup di daerah dan pusat studi lingkungan hidup perguruan tinggi di daerah yang bersangkutan, sedangkan anggota tidak tetap diangkat dari unsur instansi pemerintah yang secara sektoral berwenang di daerah, Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah, serta anggota lain yang dipandang perlu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Komisi daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas:
Penjelasan: Komisi daerah melaksanakan dan menetapkan dokumen-dokumen analisis mengenai dampak lingkungan dari rencana kegiatan yang dibiayai : a. oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, apabila penyelenggaraan rencana kegiatan tersebut diserahkan kepada Daerah; Komisi daerah melaksanakan pula tugas lain yang ditentukan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, yang berkaitan langsung dengan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f ayat ini.
a.
menilai penyajian informasi lingkungan;
b.
menetapkan kerangka acuan bagi pembuatan analisis dampak lingkungan;
c.
menilai analisis dampak lingkungan;
d.
menilai rencana pengelolaan lingkungan bagi kegiatan yang bersangkutan;
e.
menilai rencana pemantauan lingkungan bagi kegiatan yang bersangkutan;
f.
membantu penyelesaian diterbitkannya surat keputusan tentang penyajian informasi lingkungan, analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan;
g.
melaksanakan tugas lain yang ditentukan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
(4)
Pedoman mengenai susunan keanggotaan dan tata kerja komisi daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 26
Berdasarkan hasil penilaian Komisi daerah, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I mengambil keputusan tentang penyajian informasi lingkungan, analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan bagi kegiatan yang direncanakan dan/atau kegiatan yang sedang dilaksanakan.
Penjelasan Pasal:
Hasil penilaian komisi daerah dituangkan dalam rekomendasi yang diajukan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I. Rekomendasi tersebut wajib diperhatikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dalam proses pengambilan keputusan.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugasnya, komisi pusat dan komisi daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 25, wajib memperhatikan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup serta rencana pengembangan wilayah dan pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Keterpaduan merupakan ciri utama pengelolaan lingkungan hidup, sehingga dalam menilai analisis mengenai dampak lingkungan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan wilayah dan pembangunan daerah perlu terkait dengan serasi.
BAB III
PEMBINAAN
Pasal 28
Pendidikan, latihan, penelitian, dan pengembangan di bidang analisis mengenai dampak lingkungan untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan diselenggarakan dengan koordinasi Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Pelaksanaan pendidikan, latihan, penelitian, dan pengembangan di bidang analisis mengenai dampak lingkungan dapat pula dilakukan oleh usaha swasta atas prakarsa wargamasyarakat.
Pasal 29
Pemerintah dapat membantu pemrakarsa golongan ekonomi lemah untuk membuat analisis mengenai dampak lingkungan yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Kualifikasi penyusun analisis mengenai dampak lingkungan dengan pemberian lisensi dan pendaftarannya ditetapkan oleh Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Dalam menetapkan kualifikasi penyusun analisis mengenai dampak lingkungan Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup dibantu oleh suatu dewan kualifikasi yang dibentuk oleh Menteri tersebut. Lisensi sebagaimana dimaksud dalam pasal ini diberikan kepada perorangan yang memenuhi kualifikasi secara selektif melalui ujian negara.
BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 31
(1)
Setiap rencana kegiatan yang perlu dibuatkan analisis mengenai dampak lingkungannya wajib diumumkan oleh instansi yang bertanggungjawab.
Penjelasan: Pengumuman rencana kegiatan yang antara lain dapat melalui media massa dan/atau papan pengumuman pada instansi yang bertanggungjawab dimaksudkan agar masyarakat dapat mengajukan saran dan pemikirannya. Pengajuan saran dan pemikiran tersebut kepada komisi pusat dan daerah merupakan peran serta setiap orang dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan lingkungan hidup.
(2)
Penyajian informasi lingkungan, analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan bagi kegiatan yang bersangkutan, serta keputusan mengenai masing-masing hal tersebut bersifat terbuka untuk umum.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan terbuka untuk umum adalah bahwa setiap orang dapat memperoleh keterangan dan/atau salinan penyajian informasi lingkungan, analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan serta keputusan mengenai keempat hal itu. Dokumen-dokumen tersebut tersedia pada instansi yang bertanggungjawab.
(3)
Sifat keterbukaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam bentuk peran serta masyarakat dengan mengemukakan saran dan pemikirannya secara lisan dan/atau tertulis kepada komisi pusat atau komisi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan 25 sebelum keputusan tentang pemberian izin terhadap rencana kegiatan diberikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 32
Bagi rencana kegiatan yang menyangkut rahasia negara ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Salinan penyajian informasi lingkungan, analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, analisis dampak lingkungan bagi kegiatan yang bersangkutan, serta keputusan mengenai masing-masing hal tersebut disampaikan oleh instansi yang bertanggungjawab :
a.
di tingkat pusat kepada Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup, instansi yang berkepentingan dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan; atau
b.
di tingkat daerah kepada Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup dan instansi yang berkepentingan.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini dimaksudkan pula untuk memberikan pelayanan dan kemudahan memperoleh informasi mengenai pengelolaan lingkungan yang berkaitan dengan pembangunan. Di samping itu dapat pula dimanfaatkan untuk mengembangkan jaringan dokumentasi dan informasi pusat dan daerah.
Pasal 34
(1)
Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup menggunakan penyajian informasi lingkungan, analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan sebagai bahan penguji terhadap :
Penjelasan: Cukup jelas
a.
laporan pemantauan lingkungan dan evaluasi hasilnya yang dilakukan oleh pemrakarsa sesuai dengan rencana pemantauan lingkungan;
b.
laporan pemantauan lingkungan dan evaluasi hasilnya yang dilakukan oleh instansi yang berkepentingan sesuai dengan rencana pemantauan lingkungan;
c.
laporan pengawasan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan yang dilakukan oleh instansi yang bertanggungjawab.
(2)
Hasil pengujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup kepada Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang membidangi kegiatan termaksud dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
Penjelasan: Maksud dikirimkannya hasil pengujian kepada Menteri atau Pimpinan lembaga Pemerintah nondepartemen yang membidangi kegiatan dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan adalah agar dapat dipergunakan dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan. Hasil pengujian tersebut disertai saran tindakan yang perlu dilakukan oleh instansi yang bertanggungjawab. Tindakan tersebut sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat di antaranya berupa penyelesaian masalah yang ditimbulkan oleh perbedaan kepentingan antar sektordi bidang pengelolaan lingkungan hidup.
(3)
Dalam melaksanakan pengawasan, Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup dapat melakukan tindakan koordinatif sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 35
Biaya pelaksanaan kegiatan komisi pusat dan komisi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 25 dibebankan kepada anggaran instansi yang bertanggungjawab.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Biaya untuk membuat penyajian informasi lingkungan, kerangka acuan bagi pembuatan analisis dampak lingkungan, analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan, begitu pula biaya pembuatan penyajian evaluasi lingkungan, kerangka acuan bagi pembuatan studi evaluasi lingkungan, dan studi evaluasi lingkungan yang merupakan bagian dari biaya kegiatan yang direncanakan dan/atau kegiatan yang sedang dilaksanakan dibebankan kepada pemrakarsa atau penanggung jawab kegiatan.
Penjelasan Pasal:
Biaya yang dimaksudkan dalam pasal ini merupakan bagian dari biaya studi kelayakan.
Pasal 37
(1)
Untuk kegiatan tertentu biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dibebankan kepada Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup dan/atau Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan dan/atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
Penjelasan: Biaya pembuatan analisis mengenai dampak lingkungan dibebankan kepada instansi yang ditugasi mengelola lingkungan hidup dan/atau instansi yang bertanggung jawab, antara lain untuk membantu pemrakarsa golongan ekonomi lemah sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 16 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan lingkungan hidup dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Penentuan tentang jenis kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup.
Penjelasan: Penentuan tentang jenis kegiatan dan pembebanan biaya yang dimaksud dalam ayat ini ditetapkan oleh Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 38
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, setiap kegiatan yang telah dibuat penyajian informasi lingkungan dan/atau analisis dampak lingkungannya serta telah disetujui oleh instansi yang bertanggungjawab atau instansi yang ditugasi mengelola lingkungan hidup, secara hukum telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 39
(1)
Untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang sedang dilaksanakan pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini belum dibuat analisis mengenai dampak lingkungannya, penanggungjawab kegiatan wajib membuat penyajian evaluasi lingkungan dan mengajukannya kepada instansi yang bertanggungjawab.
Penjelasan: Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini sedang berjalan berbagai kegiatan pembangunan, sehingga rona lingkungan awal juga telah berubah. Dengan telah berubahnya rona lingkungan awal, maka untuk kegiatan tersebut tidak dapat dibuatkan penyajian informasi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah ini. Yang dapat dibuatkan untuk kegiatan tersebut adalah penyajian evaluasi lingkungan. Bagi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini, yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini belum dibuatkan penyajian informasi lingkungan, wajib dibuatkan penyajian evaluasi lingkungan. Penyajian evaluasi lingkungan sebagai dokumen dapat disingkat dengan PEL.
(2)
Apabila dari penilaian atas penyajian evaluasi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disimpulkan bahwa kegiatan yang bersangkutan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, maka penanggungjawab kegiatan wajib membuat studi evaluasi lingkungan berdasarkan kerangka acuan yang disusun oleh pemrakarsa bersama instansi yang bertanggungjawab.
Penjelasan: sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dibuatkan analisis dampak lingkungan.Yang dapat dibuatkan untuk kegiatan tersebut adalah studi evaluasi lingkungan. Studi evaluasi lingkungan sebagai dokumen dapat disingkat dengan SEL.
(3)
Ketentuan tentang tata laksana, pembinaan, pengawasan, dan pembiayaan penyajian informasi lingkungan dan analisis dampak lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diberlakukan pula terhadap tata laksana, pembinaan, pengawasan, dan pembiayaan penyajian evaluasi lingkungan dan studi evaluasi lingkungan.
Penjelasan: Pembuatan penyajian evaluasi lingkungan dan studi evaluasi lingkungan dilaksanakan dengan mentaati ketentuan tentang tata laksana, pembinaan, pengawasan, dan pembiayaan penyajian informal lingkungan dan analisis dampak lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
(4)
Pedoman umum penyusunan penyajian evaluasi lingkungan dan studi evaluasi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan tentang batas waktu pembuatan penyajian evaluasi lingkungan dan studi evaluasi lingkungan untuk masing-masing jenis kegiatan ditetapkan oleh Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup.
Penjelasan: Batas waktu yang akan ditetapkan untuk masing-masing jenis kegiatan adalah terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mempunyai kekuatan berlaku secara efektif.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 5 Juni 1987.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 1986
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 1986
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 42
Penjelasan Umum
1. Pembangunan yang dilakukan oleh Bangsa Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat. Proses pelaksanaan pembangunan di satu pihak menghadapi permasalahan jumlah penduduk yang besar dengan tingkat pertambahan yang tinggi, di lain pihak sumber daya alam adalah terbatas. Kegiatan pembangunan dan jumlah penduduk yang meningkat dapat mengakibatkan tekanan terhadap sumber daya alam. Pendayagunaan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat harus disertai dengan upaya untuk melestarikan kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang guna menunjang pembangunan yang berkesinambungan, dan dilaksanakan dengan kebijaksanaan terpadu dan menyeluruh serta memperhitungkan kebutuhan generasi sekarang dan mendatang. Dengan demikian, pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat tersebut, baik generasi sekarang maupun generasi mendatang, adalah pembangunan berwawasan lingkungan.
2. Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana merupakan tujuan utama pengelolaan lingkungan hidup. Untuk mencapai tujuan ini, sejak awal perencanaan kegiatan sudah diperkirakan perubahan rona lingkungan akibat pembentukan suatu kondisi lingkungan baru, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan, yang timbul sebagai akibat diselenggarakannya kegiatan pembangunan. Pasal 16 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan bahwa setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan. Dampak penting menurut penjelasan Pasal 16 tersebut ditentukan antara lain oleh :
a. jumlah manusia yang akan terkena dampak;
b. luas wilayah persebaran dampak;
c. lamanya dampak berlangsung;
d. intensitas dampak;
e. banyaknya komponen lingkungan lainnya yang akan terkena dampak;
f. sifat kumulatif dampak tersebut;
g. berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak. Berdasarkan hal tersebut di atas perlu pengaturan lebih lanjut mengenai kegiatan yang akan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup.
3. Dengan dimasukkannya analisis mengenai dampak lingkungan ke dalam proses perencanaan suatu kegiatan, maka pengambil keputusan akan memperoleh pandangan yang lebih luas dan mendalam mengenai berbagai aspek kegiatan tersebut, sehingga dapat diambil keputusan yang optimal dari berbagai alternatif yang tersedia.
Analisis mengenai dampak lingkungan merupakan salah satu alat bagi pengambil keputusan untuk mempertimbangkan akibat yang mungkin ditimbulkan oleh suatu kegiatan terhadap lingkungan hidup guna mempersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positifnya.

Paper Terkait

Urgensi Penerapan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai Kontrol Dampak terhadap Lingkungan di Indonesia

Sukananda, Satria Sukananda, Nugraha, Danang Adi
Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan Vol. 1 No. 2 2020

DEREGULASI AMDAL DAN AGENDA HUKUM YANG MASIH MENUNGGU

Zairin Harahap
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 1 No. 1 1994

Berita Terkait

Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan
16 Okt 2026

Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan

Kementerian Kehutanan menyiapkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin bagi lima hingga enam perusahaan lagi yang diduga lalai mencegah kebakaran di areal konsesinya. Sebelumnya, sanksi administratif sudah dijatuhkan kepada 26 pemegang izin, lima di antaranya kehilangan izin secara permanen.

Baca selengkapnya
Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan
28 Agt 2026

Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan

Karhutla di Kalimantan tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga memaksa satwa liar keluar dari habitatnya. Penyelamatan satwa seperti orangutan Wak menunjukkan bahwa evakuasi tidak selalu menjadi akhir dari penanganan, karena pelepasliaran harus mempertimbangkan kondisi satwa dan kelayakan habitat sesuai Permen LHK Nomor 17 Tahun 2024.

Baca selengkapnya
Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan
02 Jul 2026

Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025. Namun, dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.

Baca selengkapnya
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Pasca-Gugatan Warga, Standar Baku Tak Berubah
02 Jul 2026

Aturan Baru Mutu Udara Terbit Pasca-Gugatan Warga, Standar Baku Tak Berubah

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara. Peraturan ini diterbitkan sebagai respons atas putusan gugatan warga negara (citizen lawsuit) polusi udara Jakarta. Namun, kalangan pegiat menilai regulasi tersebut hanya membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional. Padahal, angka baku mutu itulah yang diperintahkan pengadilan untuk diperketat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…