Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 1998
TENTANG KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam merupakan kekayaan alam yang sangat tinggi nilainya, karena itu perlu dijaga keutuhan dan kelestarian fungsinya untuk dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dan sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; dipandang perlu mengatur kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);
3.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
5.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3260);
6.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);
7.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
8.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
9.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1970 tentang Perencanaan Hutan (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2945);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3225);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3294);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang Rawa (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3441);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3544);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3550);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Sumber Daya Alam Hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama-sama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
2.
Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
3.
Kawasan Cagar Alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
4.
Kawasan Suaka Margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
5.
Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
6.
Kawasan Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
7.
Kawasan Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
8.
Kawasan Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alam dengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam.
9.
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab melaksanakan tugas pokok urusan kehutanan dan perkebunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas 101n N
Pasal 2
Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berasaskan pelestarian kemampuan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara serasi dan seimbang.
Penjelasan Pasal:
Pasal 2 Cukup jelas
Pasal 3
Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam dilakukan sesuai dengan fungsi kawasan:
a.
sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan;
b.
sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan atau satwa beserta ekosistemnya;
c.
untuk pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Ketentuan tentang perlindungan sistem penyangga kehidupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengawetan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diatur sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, kecuali ketentuan mengenai pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di luar kawasan, diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diatur sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, kecuali ketentuan mengenai pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa, dan pemanfaatan kawasan dalam bentuk pengusahaan kegiatan kepariwisataan dan rekreasi pada zona pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB II
KAWASAN SUAKA ALAM
Bagian PertamaMenetapkanKawasan
Pasal 6
Kawasan Suaka Alam tersendiri dari:
a.
Kawasan Cagar Alam, dan
b.
Kawasan Suaka Margasatwa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Suatu kawasan ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Alam atau Kawasan Suaka Margasatwa, setelah melalui tahapan kegiatan sebagai berikut:
a.
penunjukan kawasan beserta fungsinya;
b.
penataan batas kawasan, dan
c.
penetapan kawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Suatu kawasan ditunjuk sebagai Kawasan Cagar Alam, apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa dan tipe ekosistem;
b.
mewakili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya;
c.
mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan tidak atau belum diganggu manusia;
d.
mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yang efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alam;
e.
mempunyai ciri khas potensi, dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi; dan atau
f.
mempunyai komunitas tumbuhan dan atau satwa beserta ekosistemnya yang langka atau yang keberadaannya terancam punah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Suatu kawasan ditunjuk sebagai Kawasan Suaka Margasatwa apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
merupakan tempat hidup dan perkembangbiakan dari jenis satwa yang perlu dilakukan upaya konservasinya;
b.
memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi;
c.
merupakan habitat dari suatu jenis satwa langka dan atau dikhawatirkan akan punah;
d.
merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu, dan atau
e.
mempunyai luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
N
Pasal 10
(1)
Menteri menunjuk kawasan tertentu sebagai Kawasan Cagar Alam atau Kawasan Suaka Margasatwa berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, dan setelah mendengar pertimbangan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Terhadap kawasan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan penataan batas oleh sebuah Panitia Tata Batas yang keanggotaan dan tata kerjanya ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Menteri menetapkan Kawasan Cagar Alam atau Kawasan Suaka Margasatwa, berdasarkan Berita Acara Tata Batas yang direkomendasikan oleh Panitia Tata Batas.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Pasal 10
Bagian KeduaPengelolaan
Paragraf SatuRencana Pengelolaan
Pasal 11
Pemerintah bertugas mengelola Kawasan Cagar Alam dan Kawasan Suaka Margasatwa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Setiap Kawasan Cagar Alam atau Kawasan Suaka Margasatwa dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Atas dasar kepentingan keutuhan ekosistem, pengelolaan satu atau lebih Kawasan Cagar Alam dan atau Kawasan Suaka Margasatwa dapat ditetapkan sebagai satu kawasan pengelolaan, dengan satu rencana pengelolaan.
(2)
Dalam hal pengelolaan satu atau lebih Kawasan Cagar Alam dan atau Kawasan Suaka Margasatwa ditetapkan sebagai satu kawasan pengelolaan, maka rencana pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 merupakan bagian tidak terpisahkan dari rencana pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Rencana pengelolaan Kawasan Cagar Alam dan Kawasan Suaka Margasatwa disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis, dan sosial budaya.
(2)
Rencana pengelolaan Kawasan Cagar Alam dan Kawasan Suaka Margasatwa sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis-garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut tentang rencana pengelolaan kawasan diatur dengan Keputusan Menteri. Paragraf Dua … Paragraf Dua Pengawetan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf DuaPengawetan
Pasal 15
Kawasan Cagar Alam dan Kawasan Suaka Margasatwa dikelola dengan melakukan upaya pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan atau jenis satwa beserta ekosistemnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 16
Upaya pengawetan Kawasan Cagar Alam dan Kawasan Suaka Margasatwa dilaksanakan dalam bentuk kegiatan:
a.
perlindungan dan pengamanan kawasan;
Penjelasan: Dalam pengelolaan cagar alam sangat sedikit campur tangan manusia, oleh karenanya bobot pengelolaannya lebih ditekankan pada perlindungan dari luar kawasan seperti serangan hama, penyakit, kebakaran, dan pencemaran yang berasal dari luar kawasan. Selain itu, dilakukan upaya pengamanan untuk menjaga dan mencegah gangguan manusia, seperti:perambahan kawasan, pencurian, dan pembakaran.
b.
inventarisasi potensi kawasan;
Penjelasan: Dalam menunjang pengawetan cagar alam diperlukan data dan informasi awal tentang potensi kawasan. Oleh karenanya diperlukan inventarisasi tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya
c.
penelitian dan pengembangan dalam menunjang pengawetan.
Penjelasan: Dalam menunjang pengawetan cagar alam, kegiatan penelitian dan pengembangan, sangat penting, untuk mengetahui proses-proses ekologi yang terjadi, diantaranya siklus energi, siklus hara, siklus air, interaksi antar dan inter spesies baik tumbuhan maupun satwa. Dengan demikian, keutuhan kawasan dapat diketahui secara kuantitatif, dan perkembangannya dapat dipantau.
Pasal 17
(1)
Selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, pada Kawasan Suaka Margasatwa juga dilakukan kegiatan dalam rangka pembinaan habitat dan populasi satwa.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan pembinaan habitat dan populasi satwa adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh petugas yang berwenang dengan tujuan untuk menjaga keberadaan populasi satwa tertentu dalam keadaan seimbang dengan dayadukungnya melalui kegiatan seperti pembinaan vegetasi, pembinaan populasi .. populasi satwa, pengadaan sumber air minum, tempat mandi atau berkubang, penjarangan populasi satwa serta penambahan tumbuhan dan satwa asli dalam upaya pemutihan populasi dan keragaman jenisnya.
(2)
Pembinaan habitat dan populasi satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:
Penjelasan: Cukup jelas
a.
pembinaan padang rumput untuk makanan satwa;
b.
pembuatan fasilitas air minum dan atau tempat berkubang dan mandi satwa;
c.
penanaman dan pemeliharaan pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon sumber makanan satwa;
d.
penjarangan populasi satwa;
e.
penambahan tumbuhan atau satwa asli, dan atau
f.
pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa pengganggu.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut tentang kegiatan pengawetan Kawasan Cagar Alam dan Kawasan Suaka Margasatwa diatur dengan Keputusan .
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Upaya pengawetan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 dilaksanakan dengan ketentuan dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan Kawasan Cagar Alam dan Kawasan Suaka Margasatwa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Termasuk dalam pengertian kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan kawasan, adalah:
a.
melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan;
b.
memasukkan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan;
c.
memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari kawasan;
d.
menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan, atau
e.
mengubah bentang alam kawasan yang mengusik atau mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa.
(3)
Suatu kegiatan dapat dianggap sebagai tindakan permulaan melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), apabila melakukan perbuatan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan; atau
b.
membawa alat yang lazim digunakan untuk mengambil, mengangkut, menebang, membelah, merusak, berburu, memusnahkan satwa dan tumbuhan ke dan dari dalam kawasan.
(4)
Kegiatan dalam rangka pembinaan habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tidak termasuk dalam pengertian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3). Paragraf Tiga Pemanfaatan
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf TigaPemanfaatan
Pasal 20
Kawasan Cagar Alam dapat dimanfaatkan untuk keperluan:
a.
penelitian dan pengembangan;
b.
ilmu pengetahuan;
c.
pendidikan; dan
d.
kegiatan penunjang budidaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a; meliputi:
a.
penelitian dasar; dan
b.
penelitian untuk menunjang pemanfaatan dan budidaya.
(2)
Ketentuan tentang kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri dan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah ketentuan yang mengatur tentang tata cara dan instansi yang berwenang memberi rekomendasi dan atau izin untuk melaksanakan penelitian. Kewenangan yang terkait dengan penelitian ini yang sekarang dikoordinasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, tidak mengurangi kewenangan Menteri untuk mengatur tata cara pelaksanaan penelitian yang sasaran penelitiannya berlokasi pada Kawasan Cagar Alam pada khususnya atau kawasan hutan pada umumnya.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Penelitian dasar yaitu penelitian yang hasilnya untuk mendukung penelitian terapan yang diperlukan untuk menunjang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa serta budidayanya di luar kawasan, seperti penelitian perilaku satwa, dominasi .. dominasi tumbuhan dan atau satwa, dan penilaian-penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c. Huruf b Penelitian untuk menunjang pemanfaatan dan budidaya ditujukan terhadap seleksi jenis tumbuhan dan satwa yang karena kandungannya dapat dimanfaatkan misalnya untuk obat-obatan, sebagai benih atau bibit unggul dalam menunjang peningkatan produksi pangan, sandang dan papan, serta perbanyakan dan peningkatan kualitas jenis melalui rekayasa genetik. Kegiatan penelitian tersebut lebih banyak di luar kawasan, sedangkan dalam kawasan cukup mengambil contoh spesimen.
Pasal 22
Kegiatan ilmu pengetahuan dan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dan c dilakukan dalam bentuk pengenalan dan peragaan ekosistem cagar alam.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan pengenalan ekosistem cagar alam adalah pengenalan secara langsung di lapangan baik tipe ekosistemnya maupun pengenalan jenis tumbuhan dan atau satwanya. Yang dimaksud dengan peragaan ekosistem cagar alam adalah wujud fisik dan fungsinya dapat dilihat secara visual baik melalui material asli seperti specimen helbarium dan satwa, maupun audiovisual, multi medium, dan slide.
Pasal 23
(1)
Kegiatan penunjang budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d dilakukan dalam bentuk pengambilan, pengangkutan, dan atau penggunaan plasma nutfah tumbuhan dan satwa yang terdapat dalam kawasan cagar alam;
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Ketentuan tentang pengambilan, pengangkutan, dan penggunaan plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri, dan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 24 …
Penjelasan: Pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan plasma nutfah terikat kepada ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman.
Pasal 24
Kawasan Suaka Margasatwa dapat dimanfaatkan untuk keperluan:
a.
penelitian dan pengembangan;
b.
ilmu pengetahuan;
c.
pendidikan;
d.
wisata alam terbatas; dan
e.
kegiatan penunjang budidaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, meliputi:
a.
penelitian dasar;
b.
penelitian untuk menunjang pemanfaatan dan budidaya.
(2)
Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri, dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ilmu pengetahuan dan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b dan c dapat dilaksanakan dalam bentuk pengenalan dan peragaan ekosistem suaka margasatwa. Pasal 27 …
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Wisata alam terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d terbatas pada kegiatan mengunjungi, melihat dan menikmati keindahan alam dan perilaku satwa di dalam Kawasan Suaka Margasatwa dengan persyaratan tertentu.
(2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Kegiatan penunjang budidaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Pelaksanaan pemanfaatan Kawasan Cagar Alam dan Kawasan Suaka Margasatwa untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 24 dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Penjelasan Pasal:
Pasal 29 Cukup jelas
BAB III
KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Bagian PertamaMenetapkanKawasan
Pasal 30
(1)
Kawasan Pelestarian Alam, terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Kawasan Taman Nasional;
b.
Kawasan Taman Hutan Nasional;
c.
Kawasan Taman Wisata Alam.
(2)
Berdasarkan sistem zonasi pengelolaannya Kawasan Taman Nasional dapat dibagi atas:
Penjelasan: Menetapkanzona-zona pada Kawasan Taman Nasional dilakukan secara variatif sesuai dengan kebutuhan pengelolaan kawasan taman nasional,, karena itu Menetapkanzona-zona tersebut tidak selalu harus lengkap sesuai dengan pembagian pada ayat ini, karena itu pembagian zona tidak selalu sama pada setiap Kawasan TamanNasional.
a.
zona inti;
b.
zona pemanfaatan;
c.
zona rimba; dan atau zona lain yang ditetapkan Menteri berdasarkan kebutuhan pelestarian sumber daya atau hayati dan ekosistemnya.
Pasal 31
(1)
Suatu kawasan ditunjuk sebagai Kawasan Taman Nasional; apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
kawasan yang ditetapkan mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologis secara alami;
b.
memiliki sumber daya alam yang khas dan unik baik berupa jenis tumbuhan maupun satwa dan ekosistemnya serta gejala alam yang masih utuh dan alami;
c.
memiliki satu atau beberapa ekosistem yang masih utuh;
d.
memiliki keadaan alam yang asli dan alami untuk dikembangkan sebagai pariwisata alam;
e.
merupakan kawasan yang dapat dibagi ke dalam zona inti, zona pemanfaatan, zona rimba dan zona lain yang karena pertimbangan kepentingan rehabilitasi kawasan, ketergantungan penduduk sekitar kawasan, dan dalam rangka mendukung upaya pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dapat ditetapkan sebagai zona tersendiri.
(2)
Ditetapkan sebagai zona inti, apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;
b.
mewakili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya;
c.
mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan tidak atau belum diganggu manusia;
d.
mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yang efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami;
e.
mempunyai ciri khas potensinya dan dapat merupakan contoh yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi;
f.
mempunyai komunitas tumbuhan dan atau satwa beserta ekosistemnya yang langka atau yang keberadaannya terancam punah.
(3)
Ditetapkan sebagai zona pemanfaatan, apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas
a.
mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau berupa formasi ekosistem tertentu serta formasi geologinya yang indah dan unik;
b.
mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam;
c.
kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam.
(4)
Ditetapkan sebagai zona rimba, apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kawasan yang ditetapkan mampu mendukung upaya perkembangbiakan dari jenis satwa yang perlu dilakukan upaya konservasi;
b.
memiliki keanekaragaman jenis yang mampu menyangga pelestarian zona inti dan zona pemanfaatan;
c.
merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Huruf b Huruf c Yang dimaksud ekosistem yang masih utuh yaitu ekosistem yang keadaannya relatif masih asli, demikian pula keadaan unsur-unsur biotik dan fisiknya, serta interaksinya masih mampu memberikan fungsi ekologis. Huruf d Huruf e Ckup jelas 101n N Ayat (3) …..
Pasal 32
Suatu kawasan ditetapkan sebagai Kawasan Taman Hutan Raya, apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
merupakan kawasan dengan ciri khas baik asli maupun buatan, baik pada kawasan yang ekosistemnya masih utuh ataupun kawasan yang ekosistemnya sudah berubah;
b.
memiliki keindahan alam dan atau gejala alam;
c.
mempunyai luas wilayah yang memungkinkan untuk pembangunan koleksi tumbuhan dan atau satwa, baik jenis asli dan atau bukan asli. Pasal 33 …
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Suatu kawasan ditetapkan ditetapkan sebagai Kawasan Taman Wisata Alam, apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau ekosistem gelala gejala alam serta formasi geologi yang menarik;
b.
mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam;
c.
kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
MenetapkanKawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 10.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPengelolaan
Paragraf SatuRencana Pengelolaan
Pasal 35
Pengelolaan Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam, dilakukan oleh Pemerintah. Pasal 36 …
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Ketentuan tentang pengelolaan Kawasan Cagar Alam dan Kawasan Suaka Suaka Margasatwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 berlaku terhadap pengelolaan Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam. Paragraf Dua Pengawetan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf DuaPengawetan
Pasal 37
Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam dikelola dengan melakukan upaya pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Upaya pengawetan kawasan taman nasional dilaksanakan sesuai dengan sistem zonasi pengelolaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Upaya pengawetan pada zona inti dilaksanakan dalam bentuk kegiatan:
a.
perlindungan dan pengamanan;
b.
inventarisasi potensi kawasan;
c.
penelitian dan pengembangan dalam menunjang pengelolaan. Pasal 40 …
Penjelasan Pasal:
40nn N
Pasal 40
Upaya pengawetan pada zona pemanfaatan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan:
a.
perlindungan dan pengamanan;
b.
inventarisasi potensi kawasan;
c.
penelitian dan pengembangan dalam menunjang pariwisata alam.
Penjelasan Pasal:
Pasal 40 Cukup jelas
Pasal 41
(1)
Upaya pengawetan pada zona rimba dilaksanakan dalam bentuk kegiatan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
perlindungan dan pengamanan;
b.
inventarisasi potensi kawasan;
c.
penelitian dan pengembangan dalam menunjang pengelolaan;
d.
pembinaan habitat dan populasi satwa.
(2)
Pembinaan habitat dan populasi satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, dilaksanakan dalam bentuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 42
Ketentuan lebih lanjut tentang pengawetan Kawasan Taman Nasional diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Upaya pengawetan Kawasan Taman Hutan Raya dilaksanakan dalam bentuk kegiatan:
a.
perlindungan dan pengamanan;
b.
inventarisasi potensi kawasan;
c.
penelitian dan pengembangan dalam menunjang pengelolaan;
d.
pembinaan dan pengembangan tumbuhan dan atau satwa.
(2)
Pembinaan dan pengembangan tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, adalah untuk tujuan koleksi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut tentang pengawetan Kawasan Taman Hutan Raya diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Upaya pengawetan Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam dilaksanakan dengan ketentuan dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan.
(2)
Termasuk dalam pengertian kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi Kawasan Taman Nasional atau Taman Hutan Raya, adalah:
a.
merusak kekhasan potensi sebagai pembentuk ekosistemnya;
b.
merusak keindahan alam dan gejala alam;
c.
mengurangi luas kawasan yang telah ditentukan;
d.
melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan rencana pengelolaan dan atau rencana pengusahaan yang telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.
(3)
Suatu kegiatan, dapat dianggap sebagai tindakan permulaan melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), apabila melakukan perbuatan:
a.
memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan;
b.
membawa alat yang lazim digunakan untuk mengambil, menangkap, berburu, menebang, merusak, memusnahkan dan mengangkut sumber daya alam ke dan dari dalam kawasan.
(4)
Kegiatan dalam rangka pengawetan pada zona inti taman nasional termasuk dalam pengertian kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi Kawasan Taman Nasional, apabila kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Upaya pengawetan Kawasan Taman Wisata Alam dilaksanakan dalam bentuk kegiatan:
Penjelasan: Cukup jelas
a.
perlindungan dan pengamanan;
b.
inventarisasi potensi kawasan;
c.
penelitian dan pengembangan yang menunjang pelestarian potensi;
d.
pembinaan habitat dan populasi satwa.
(2)
Pembinaan habitat dan populasi satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, meliputi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut tentang pengawetan Kawasan Taman Wisata Alam diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan: Huruf 46
Penjelasan Pasal:
Pasal 45 Huruf a Memusnahkan sumber daya alam misalnya dengan melakukan pembakaran menyebarkan racun, dan menggunakan bahan peledak (amunisi). Huruf b Huruf c
Pasal 46
Termasuk dalam pengertian kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi Kawasan Taman Wisata Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) adalah:
a.
berburu, penebang pohon, pengangkut kayu dan satwa atau bagian-bagiannya di dalam dan ke luar kawasan, serta memusnahkan sumber daya alam di alam kawasan;
b.
melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran kawasan;
c.
melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan rencana pengelolaan dan atau rencana pengusahaan yang telah mendapat persetujuan dari pajabat yang berwenang.
Pasal 47
Kegiatan dalam rangka pembinaan habitat dan populasi satwa pembinaan dan pengembangan tumbuhan atau satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasl 41 ayat (1) huruf d dan pasal 43 ayat (1) huruf d, tidak termasuk dalam pengertian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan Pasal 46. Paragraf … Paragraf Tiga Pemanfaatan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf TigaPemanfaatan
Pasal 48
Kawasan Tamanan Nasional dapat dimanfaatkan sesuai dengan sistem zonasi pengelolaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Zona inti dapat dimanfaatkan untuk keperluan:
a.
penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan;
b.
ilmu pengetahuan;
c.
pendidikan; dan atau
d.
kegiatan penunjang budidaya.
(2)
Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Zona Pemanfaatan dapat dimanfaatkan untuk keperluan:
Penjelasan: Cukup jelas
a.
pariwisata alam dan rekreasi;
b.
penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan;
c.
pendidikan; dan atau
d.
kegiatan penunjang budidaya.
(2)
Kegiatan pariwisata alam dan rekreasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan huruf d. dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 28.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dapat berupa karya wisata, widya wisata, dan pemanfaatan hasil-hasil penelitian serta peragaan dokumentasi tentang potensi kawasan tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Zona Rimba dapat dimanfaatkan untuk keperluan:
a.
penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan;
b.
ilmu pengetahuan;
c.
pendidikan;
d.
kegiatan penunjang budidaya;
e.
wisata alam terbatas.
(2)
Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Kawasan Taman Hutan Raya dapat dimanfaatkan untuk keperluan:
a.
penelitian dan pengembangan;
b.
ilmu pengetahuan;
c.
pendidikan;
d.
kegiatan penunjang budidaya;
e.
pariwisata alam dan rekreasi;
f.
pelestarian budaya.
(2)
Kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, meliputi:
a.
penelitian dasar;
b.
penelitian untuk menunjang pengelolaan dan budidaya.
(3)
Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, c dan d, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 26 dan Pasal 28.
(5)
Kegiatan pariwisata alam dan rekreasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e dilaksanakan sesuai dengan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Kegiatan pelestarian budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f diatur dengan Keputusan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang kebudayaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Sesuai dengan fungsinya, taman wisata alam dapat dimanfaatkan untuk keperluan:
Penjelasan: Cukup jelas
a.
pariwisata alam dan rekreasi;
b.
penelitian dan pengembangan;
c.
pendidikan;
d.
kegiatan penunjang budidaya.
(2)
Kegiatan pariwisata alam dan rekreasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dapat berupa karya wisata, widya wisata, dan pemanfaatan hasil-hasil penelitian serta peragaan dokumentasi tentang potensi kawasan tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan d, dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 25 dan Pasal 28.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Pasal 53
Pasal 54
Pelaksanaan pemanfaatan kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, dan Pasal 53, dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 46.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENUTUPAN KAWASAN
Pasal 55
(1)
Dalam keadaan tertentu dan sangat diperlukan dalam rangka mempertahankan dan atau memulihkan kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, pemerintah dapat menghentikan kegiatan tertentu dan atau menutup Kawasan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam Bagianatau seluruhnya untuk jangka waktu tertentu.
(2)
Kriteria dan tata cara penghentian kegiatan dan atau penutupan kawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Jumlah pengunjung yang masuk ke dalam kawasan disesuaikan dengan daya dukung kawasan yang bersangkutan. Dalam rangka pengendalian pengunjung masuk ke dalam kawasan, Pemerintah menetapkan syarat dan tata cara memasuki kawasan.
BAB V
DAERAH PENYANGGA
Pasal 56
(1)
Daerah penyangga mempunyai fungsi untuk menjaga Kawasan Suaka Alam dan atau Kawasan Pelestarian Alam dari segala bentuk tekanan dan gangguan yang berasal dari luar dan atau dari dalam kawasan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan dan atau perubahan fungsi kawasan.
(2)
Penetapan daerah penyangga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada kriteria sebagai berikut:
a.
secara geografis berbatasan dengan Kawasan Suaka Alam dan atau Kawasan Pelestarian Alam;
b.
secara ekologis masih mempunyai pengaruh baik dari dalam maupun dari luar Kawasan Suaka Alam dan atau Kawasan Pelestarian Alam;
c.
mampu menangkal segala macam gangguan baik dari dalam maupun dari luar Kawasan Suaka Alam dan atau Kawasan Pelestarian Alam.
(3)
Penetapan tanah negara bebas maupun tanah yang dibebani dengan suatu hak (alas titel) sebagai daerah penyangga, ditetapkan oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
(4)
Penetapan daerah penyangga dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak yang dimiliki oleh pemegang hak.
Penjelasan: Pengertian menghormati hak yang dimiliki orang adalah suatu pengertian yang mengandung arti menghargai, menjunjung tinggi, mengakui dan menaati peraturan yang berlaku terhadap hak yang dimiliki orang lain. Yang dimaksud dengan hak yang dimiliki orang adalah segala kepentingan hukum yang diperoleh atau dimiliki berdasarkan peraturan perundang-undangan, hukum adat atau kebiasaan yang berlaku. Kepentingan hukum tersebut antara lain berupa pemilikan atau penguasaan tanah atas dasar sesuatu hak yang diakui dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
(5)
Pengelolaan daerah penyangga yang bukan kawasan hutan tetap berada pada pemegang hak dengan tetap memperhatikan ketentuan ayat (2) huruf b.
Penjelasan: Ketentuan-ketentuan tentang hak dan kewajiban pemegang hak atas daerah penyangga bukan kawasan hutan ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
(6)
Kriteria dan tata cara penetapan kawasan hutan sebagai daerah penyangga diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Ayat (4) ….
Pasal 57
Untuk membina fungsi daerah penyangga, pemerintah melakukan:
a.
peningkatan pemahaman masyarakat terhadap konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
b.
peningkatan pengetahuan dan keterampilan untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat;
c.
rehabilitasi lahan;
d.
peningkatan produktivitas lahan;
e.
kegiatan lain yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 58
Kawasan Suaka Alam dan atau Kawasan Pelestarian Alam yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dianggap telah ditetapkan sebagai Kawasan Suaka Alam dan atau Kawasan Pelestarian Alam berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 60
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 1998
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIAT NEGARA
ttd.
AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 132
Penjelasan Umum
Bangsa Indonesia dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang tinggi keanekaragaman dengan keunikan, keaslian, dan keindahan merupakan kekayaan alam yang sangat potensial.
Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang potensial itu dapat dijadikan salah satu modal dasar pembangunan nasional Indonesia yang berkelanjutan. Karena itu perlu dikembangkan dan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, melalui upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sehingga tercapai keseimbangan dan keserasian antara aspek perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari.
Upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya itu antara lain ditempuh melalui penetapan wilayah-wilayah tertentu baik di daratan dan atau perairan sebagai Kawasan Suaka Alam dan atau Kawasan Pelestarian Alam, yang merupakan perwakilan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, keutuhan sumber plasma nutfah, keseimbangan ekosistem, keunikan dan keindahan alam sehingga lebih dapat mendukung pembangunan dan menunjang peningkatan kesejahteraan rakyat serta pelestarian lingkungan hidup.
Upaya konservasi tersebut merupakan bagian yang tak terpisahkan dari seluruh kiprah pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh berbagai sektor. Pelaksanaan pembangunan nasional itu sendiri telah berhasil meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mampu mengembangkan berbagai bidang kegiatan masyarakat, sehingga kebutuhan hidupnya semakin beragam.
Sejajar dengan kemajuan dan kehidupan masyarakat di berbagai bidang, maka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi semakin terasa perlu digalakkan. Dalam hubungan ini, Kawasan Suakan Alam dan Kawasan Pelestarian Alam yang memiliki potensi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sangat penting peranannya untuk dijadikan obyek penelitian dan pendidikan, ilmu pengetahuan, menunjang budidaya, disamping dapat dimanfaatkan sebagai wahana pengembangan budidaya, pariwisata alam dan rekreasi serta sarana pemantapan fungsi hidrologisnya, pencegahan bencana banjir, erosi dan pemeliharaan kesuburan tanah serta fungsinya sebagai plasma nutfah.
Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, pada hakikatnya merupakan salah satu aspek pembangunan yang berkelanjutan serta berwawasan lingkungan, sehingga dampaknya sangat positif terhadap upaya peningkatan kesejahteraan rakyat, yang sekaligus akan meningkatkan pula pendapatan negara dan penerimaan devisa negara, yang pada gilirannya dapat memajukan hidup dan kehidupan bangsa.
Oleh karena itu, pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, tidak hanya didasarkan pada prinsip konservasi untuk konservasi itu sendiri, tetapi konservasi untuk kepentingan bangsa dan seluruh masyarakat Indonesia.
Mengingat akan kepentingan itu, dan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya maka perlu ada landasan hukum bagi penetapan dan pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan
Kementerian Kehutanan menyiapkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin bagi lima hingga enam perusahaan lagi yang diduga lalai mencegah kebakaran di areal konsesinya. Sebelumnya, sanksi administratif sudah dijatuhkan kepada 26 pemegang izin, lima di antaranya kehilangan izin secara permanen.
Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan
Karhutla di Kalimantan tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga memaksa satwa liar keluar dari habitatnya. Penyelamatan satwa seperti orangutan Wak menunjukkan bahwa evakuasi tidak selalu menjadi akhir dari penanganan, karena pelepasliaran harus mempertimbangkan kondisi satwa dan kelayakan habitat sesuai Permen LHK Nomor 17 Tahun 2024.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025. Namun, dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Pasca-Gugatan Warga, Standar Baku Tak Berubah
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara. Peraturan ini diterbitkan sebagai respons atas putusan gugatan warga negara (citizen lawsuit) polusi udara Jakarta. Namun, kalangan pegiat menilai regulasi tersebut hanya membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional. Padahal, angka baku mutu itulah yang diperintahkan pengadilan untuk diperketat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.