Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2007

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Konservasi Sumber Daya Ikan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:60
Tahun
:2007
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:16 November 2007
Tanggal Pengundangan
:16 November 2007
Tanggal Berlaku
:16 November 2007
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2007 No. 134, TLN No. 4779, LL SETNEG : 29 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kelautan dan Perikanan
Subsektor
:
Konservasi SDA Pengelolaan Ruang Laut Pengawasan SDKP
Sub Subsektor
:
Kawasan Pelestarian Alam Pemanfaatan Ruang Laut Konservasi & Pelestarian
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004

1. UU Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan yang berlaku hingga sekarang belum menampung semua aspek pengelolaan sumber daya ikan dan kurang mampu mengantisipasi perkembangan kebutuhan hukum serta perkembangan teknologi dalam rangka pengelolaan sumber daya ikan, dan oleh karena itu perlu diganti. 2....

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2007
TENTANG
KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Konservasi Sumber Daya Ikan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Konservasi sumber daya ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan.
2.
Konservasi ekosistem adalah upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan fungsi ekosistem sebagai habitat penyangga kehidupan biota perairan pada waktu sekarang dan yang akan datang.
3.
Konservasi jenis ikan adalah upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan sumber daya ikan, untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan jenis ikan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.
4.
Konservasi genetik ikan adalah upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan sumber daya ikan, untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan sumber daya genetik ikan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.
5.
Sumber daya ikan adalah potensi semua jenis ikan.
6.
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau Bagiandari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
7.
Ekosistem adalah tatanan unsur sumber daya ikan dan lingkungannya, yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas sumber daya ikan.
8.
Kawasan Konservasi Perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
9.
Taman Nasional Perairan adalah kawasan konservasi perairan yang mempunyai ekosistem asli, yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, kegiatan yang menunjang perikanan yang berkelanjutan, wisata perairan, dan rekreasi.
10.
Suaka Alam Perairan adalah kawasan konservasi perairan dengan ciri khas tertentu untuk tujuan perlindungan keanekaragaman jenis ikan dan ekosistemnya.
11.
Taman Wisata Perairan adalah kawasan konservasi perairan dengan tujuan untuk dimanfaatkan bagi kepentingan wisata perairan dan rekreasi.
12.
Suaka Perikanan adalah kawasan perairan tertentu, baik air tawar, payau, maupun laut dengan kondisi dan ciri tertentu sebagai tempat berlindung/berkembang biak jenis sumber daya ikan tertentu, yang berfungsi sebagai daerah perlindungan.
13.
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
14.
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
15.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
16.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
17.
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang perikanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Konservasi sumber daya ikan dilakukan berdasarkan asas:
a.
manfaat;
Penjelasan: Asas manfaat dimaksudkan agar pelaksanaan konservasi sumber daya ikan dapat memberikan manfaat bagi kemanusiaan, peningkatan kesejahteraan rakyat, dan pengembangan peri kehidupan yang berkesinambungan bagi warga negara, serta peningkatan kelestarian sumber daya ikan.
b.
keadilan;
Penjelasan: Asas keadilan dimaksudkan agar pelaksanaan konservasi sumber dayaikan memperhatikan aspek kebenaran, keseimbangan, ketidakberpihakan, serta tidak sewenang-wenang.
c.
kemitraan;
Penjelasan: Asas kemitraan dimaksudkan agar pelaksanaan konservasi sumber daya ikan dilakukan berdasarkan kesepakatan kerja sama antarpemangku kepentingan yang berkaitan dengan konservasi sumber daya ikan.
d.
pemerataan;
Penjelasan: Asas pemerataan dimaksudkan agar pelaksanaan konservasi sumber daya ikan dapat memberikan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati oleh sebagian besar masyarakat secara merata.
e.
keterpaduan;
Penjelasan: Asas keterpaduan dimaksudkan agar pelaksanaan konservasi sumber daya ikan dilakukan secara terpadu, bulat, dan utuh, serta saling menunjang dengan memperhatikan kepentingan nasional, sektor lain, dan masyarakat setempat.
f.
keterbukaan;
Penjelasan: Asas keterbukaan dimaksudkan agar pelaksanaan konservasi sumber daya ikan dilakukan secara transparan dan memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif.
g.
efisiensi; dan
Penjelasan: Asas efisiensi dimaksudkan agar pelaksanaan konservasi sumber daya ikan memperhatikan faktor efisiensi, baik dari segi waktu, proses, maupun pembiayaannya.
h.
kelestarian yang berkelanjutan.
Penjelasan: Asas kelestarian yang berkelanjutan dimaksudkan agar pelaksanaan konservasi sumber daya ikan memperhatikan daya dukung dan kelestaian sumber daya ikan dan lingkungannya.
(2)
Konservasi sumber daya ikan dilakukan berdasarkan prinsip:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pendekatan kehati-hatian;
b.
pertimbangan bukti ilmiah;
c.
pertimbangan kearifan lokal;
d.
pengelolaan berbasis masyarakat;
e.
keterpaduan pengembangan wilayah pesisir;
f.
pencegahan tangkap lebih;
g.
pengembangan alat penangkapan ikan, cara penangkapan ikan, dan pembudidayaan ikan yang ramah lingkungan;
h.
pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat;
i.
pemanfaatan keanekaragaman hayati yang berkelanjutan;
j.
perlindungan struktur dan fungsi alami ekosistem perairan yang dinamis;
k.
perlindungan jenis dan kualitas genetik ikan; dan
l.
pengelolaan adaptif.
Pasal 3
Konservasi sumber daya ikan menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 4
Konservasi sumber daya ikan meliputi:
a.
konservasi ekosistem;
b.
konservasi jenis ikan; dan
c.
konservasi genetik ikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Konservasi Ekosistem
Pasal 5
(1)
Konservasi ekosistem dilakukan pada semua tipe ekosistem yang terkait dengan sumber daya ikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tipe ekosistem yang terkait dengan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
laut;
Penjelasan: Laut merupakan ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan hukum nasional dan hukum internasional.
b.
padang lamun;
Penjelasan: Padang lamun merupakan koloni tumbuhan berbunga yang tumbuh di perairan laut dangkal berpasir dan masih dapat ditembus oleh sinar matahari sampai ke dasar laut, sehingga memungkinkan tumbuhan tersebut berfotosintesa.
c.
terumbu karang;
Penjelasan: Terumbu karang terdiri atas polip-polip karang dan organisme-organisme kecil lain yang hidup dalam koloni, yang merupakan suatu ekosistem yang hidup di dasar perairan dan berupa bentukan batuan kapur(Ca CO3).
d.
mangrove;
Penjelasan: Mangrove merupakan komunitas vegetasi pantai tropis yang khas tumbuh dan berkembang pada daerah pasang surut pantai berlumpur, berpasir, atau muara sungai, seperti pohon api-api (Avicennia spp), bakau (Rhizophora spp), pedada (Sonneratia), tanjang(Bruguiera), nyirih (Xylocarpus), tengar (Ceriops), dan buta-buta (Exoecaria).
e.
estuari;
Penjelasan: Estuari merupakan suatu perairan semi tertutup yang berada di bagian hilir sungai dan masih berhubungan dengan laut, sehingga memungkinkan terjadinya percampuran antara air tawar dan air laut.
f.
pantai;
Penjelasan: Pantai merupakan ekosistem yang terletak antara garis air surut terendah dengan air pasang tertinggi. Ekosistem ini berkisar dari daerah yang subtratnya berbatu dan berkerikil (yang mendukung flora dan fauna dalam jumlah terbatas) hingga daerah berpasir aktif (dimana populasi bakteri, protozoa, dan metazoa ditemukan) serta daerahyang bersubtrat liat dan lumpur (dimana ditemukan sejumlah besar komunitas binatang yang jarang muncul ke permukaan).
g.
rawa;
Penjelasan: Rawa merupakan semua macam tanah berlumpur yang terbuat secara alami, atau buatan manusia dengan mencampurkan air tawar dan air laut secara permanen atau sementara, termasuk daerah laut yang kedalaman airnya kurang dari 6 meter pada saat air surut yakni rawa dan tanah pasang surut.
h.
sungai;
Penjelasan: Sungai, termasuk anak sungai dan sungai buatan merupakan alur atau tempat atau wadah air berupa jaringan pengaliran air, sedimen, dan ekosistem yang terkait mulai dari hulu sampai muara, serta kanan dan kiri sepanjang pengalirannya dibatasi oleh garis sempadan.
i.
danau;
Penjelasan: Danau merupakan wadah air dan ekosistem yang ada yang terbentuk secara alamiah dapat berupa bagian dari sungai yang lebar dan kedalamnya jauh melebihi ruas-ruas lain dari sungai yang bersangkutan, termasuk situ, embung dan wadah air sejenis dengan istilah sebutan lokal (telaga, ranu).
j.
waduk;
Penjelasan: Waduk merupakan wadah air buatan, yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya bendungan dan berbentuk pelebaran alur/badan/palung sungai, atau daratan yang diperdalam.
k.
embung; dan
Penjelasan: Embung merupakan wadah air yang terbentuk secara alamiah atau buatan. Huruf1 Ekosistem perairan buatan meliputi sawah, tambak, dan kolam.
l.
ekosistem perairan buatan.
Pasal 6
(1)
Konservasi ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a.
perlindungan habitat dan populasi ikan;
b.
rehabilitasi habitat dan populasi ikan;
c.
penelitian dan pengembangan;
d.
pemanfaatan sumber daya ikan dan jasa lingkungan;
e.
pengembangan sosial ekonomi masyarakat;
f.
pengawasan dan pengendalian; dan/atau
g.
monitoring dan evaluasi.
(2)
Kegiatan konservasi ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan data dan informasi sumber daya ikan dan lingkungan sumber daya ikan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan konservasi ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Dalam rangka pemulihan kondisi habitat sumber daya ikan dan perlindungan siklus pengembangbiakan jenis ikan, Menteri menetapkan pembukaan dan penutupan perairan tertentu untuk kegiatan penangkapan ikan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan pembukaan dan penutupan perairan tertentu adalah pemberian izin dan pelarangan melakukan kegiatan penangkapan sumber daya ikan tertentu, yang bersifat sementara, dalam jangka waktu dan/atau musim tertentu, yang ditetapkan berdasarkan pada data dan informasi ilmiah, dalam rangka memberi kesempatan bagi pemulihan sumber daya ikan dan lingkungannya.
(2)
Pembukaan dan penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.
tingkat kerusakan habitat ikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
musim berkembang biak ikan; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
tingkat pemanfaatan yang berlebih.
Penjelasan: Tingkat pemanfaatan yang berlebih (overfishing) merupakan status sumber daya ikan di suatu perairan, di mana usaha pemanfaatannya melebihi potensi lestari atau pemanfaatan ikan yang melebihi kapasitas stok (cadangan) perikanan setempat.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan dan penutupan perairan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup Jelas.
Pasal 8
(1)
Satu atau beberapa tipe ekosistem yang terkait dengan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dapat ditetapkan sebagai kawasan konservasi perairan.
(2)
Kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas taman nasional perairan, taman wisata perairan, suaka alam perairan, dan suaka perikanan.
(3)
Kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Penetapan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan berdasarkan kriteria:
Penjelasan: Kealamiahan merupakan suatu kondisi perairan yang keanekaragaman hayati dan keasliannya masih terjaga secara baik. Keterkaitan ekologis merupakan keterkaitan ekologi yang berlangsung pada satuan 1geografi itertentu,1 termasuk komunitas biologis dan lingkungan fisik, dalam suatu sistem ekologi. Keterwakilan merupakan bagian yang mewakili kondisi ekosistem tertentu. Keunikan merupakan ciri khusus yang dimiliki oleh suatu perairan dan/atau biotanya. Daerah ruaya merupakan bagian dari suatu perairan yang dipergunakan untuk lintasan ikan berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya secara periodik. Daerah pemijahan merupakan bagian dari perairan yang dipergunakan untuk proses reproduksi ikan secara alamiah. Daerah pengasuhan merupakan bagian dari perairan yang dipergunakan untuk mencari makan dan/atau berlindung bagi ikan pada stadia larva, stadia muda.
a.
ekologi, meliputi keanekaragaman hayati, kealamiahan, keterkaitan ekologis, keterwakilan, keunikan, produktivitas, daerah ruaya, habitat ikan langka, daerah pemijahan ikan, dan daerah pengasuhan;
b.
sosial dan budaya, meliputi tingkat dukungan masyarakat, potensi konflik kepentingan, potensi ancaman, kearifan lokal serta adat istiadat; dan
Penjelasan: Potensi konflik kepentingan meliputi potensi konflik antarsektor, antarmasyarakat, antara masyarakat dengan pemerintah, antara pemerintah dan pemerintah daerah. Potensi ancaman meliputi potensi ancaman terhadap habitat perairan dan biotanya. Kearifan lokal merupakan norma dan kebiasaan yang berlaku pada masyarakat tertentu yang berkaitan dengan nilai-nilai pelestarian lingkungan hidup.
c.
ekonomi, meliputi nilai penting perikanan, potensi rekreasi dan pariwisata, estetika, dan kemudahan mencapai kawasan.
Penjelasan: Nilai penting perikanan merupakan kondisi perairan dan biotanya yang dapat mendukung perikanan berkelanjutan. Estetika merupakan nilai keindahan alamiah dari suatu perairan dan/atau biota yang memiliki daya tarik tertentu.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 10
Kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang memiliki potensi biofisik dan sosial budaya yang sangat penting secara global dapat diusulkan oleh Pemerintah kepada lembaga internasional yang berwenang sebagai kawasan warisan alam dunia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Warisan alam dunia ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa atas usul dan inisiatif dari Pemerintah. Dengan ditetapkannya satu kawasan konservasi perairan sebagai warisan alam dunia, diharapkan dapat merupakan upaya promosi dalam rangka mengundang perhatian masyarakat dunia bagi pengembangan kawasan konservasi.
Pasal 11
(1)
Penetapan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan melalui tahapan:
a.
usulan inisiatif;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
identifikasi dan inventarisasi;
c.
pencadangan kawasan konservasi perairan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan pencadangan kawasan konservasi perairan adalah upaya yang dilakukan untuk menyediakan Bagianperairan untuk ditetapkan sebagai calon kawasan konservasi perairan.
d.
penetapan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Terhadap kawasan konservasi perairan yang telah ditetapkan dilakukan penataan batas oleh panitia tata batas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Orang perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga penelitian, lembaga pendidikan, lembaga pemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat dapat berinisiatif untuk mengajukan usulan calon kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a.
(2)
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemerintah atau pemerintah daerah dengan dilengkapi kajian awal dan peta lokasi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kajian awal dan peta lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Berdasarkan usulan calon kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya, melakukan identifikasi dan inventarisasi calon kawasan konservasi perairan dengan melibatkan masyarakat.
(2)
Kegiatan identifikasi dan inventarisasi meliputi kegiatan survey dan penilaian potensi, sosialisasi, konsultasi publik, dan koordinasi dengan instansi terkait.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai identifikasi dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Hasil identifikasi dan inventarisasi calon kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, yang secara potensial memiliki kepentingan dan nilai konservasi, dapat digunakan untuk pencadangan kawasan konservasi perairan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan potensial memiliki kepentingan dan nilai konservasi adalah perairan yang selain mempunyai konsentrasi nilai-nilai keanekaragaman hayati yang penting secara global, regional dan lokal (ekosistem dan jenis yang endemik, langka, terancam dan hampir punah), juga sangat penting untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat lokal, yang kesemuanya harus dijaga keberlanjutannya
(2)
Pencadangan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Gubernur atau bupati/walikota mengusulkan kawasan konservasi perairan berdasarkan pencadangan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri.
(4)
Berdasarkan usulan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri atau pejabat yang ditunjuk melakukan evaluasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri dapat menetapkan kawasan konservasi perairan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pencadangan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Kawasan konservasi perairan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) dikelola oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
(2)
Pengelolaan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh satuan unit organisasi pengelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Satuan unit organisasi pengelola dapat berbentuk unit pelaksana teknis pusat, unit pelaksana teknis daerah atau bagian unit dari satuan organisasi yang menangani bidang perikanan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 16
(1)
Pengelolaan kawasan konservasi perairan yang dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) meliputi:
a.
perairan laut di luar 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
perairan yang berada dalam wilayah kewenangan pengelolaan lintas provinsi; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
perairan yang memiliki karakteristik tertentu.
Penjelasan: Perairan yang memiliki karakteristik tertentu merupakan perairan: a. memiliki nilai dan kepentingan konservasi nasional dan/atau internasional; b. secara ekologi bersifat lintas negara; c. mencakup habitat dan daerah ruaya ikan; dan d. memiliki potensi sebagai warisan alam dunia.
(2)
Pengelolaan kawasan konservasi perairan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
perairan laut paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan; dan
b.
kawasan konservasi perairan yang berada dalam wilayah kewenangan pengelolaan lintas kabupaten/kota.
(3)
Pengelolaan kawasan konservasi perairan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
perairan laut 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan pengelolaan provinsi; dan
b.
perairan payau dan/atau perairan tawar yang berada dalam wilayah kewenangannya.
Pasal 17
(1)
Pengelolaan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan.
Penjelasan: Cukup Jelas. Zonasi kawasan konservasi perairan merupakan suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan ekosistem.
(2)
Rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh satuan unit organisasi pengelola.
(3)
Setiap rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan harus memuat zonasi kawasan konservasi perairan.
(4)
Zonasi kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a.
zona inti;
Penjelasan: Zona inti diperuntukkan bagi: a. perlindungan mutlak habitat dan populasi ikan; b. penelitian; dan c. pendidikan.
b.
zona perikanan berkelanjutan;
Penjelasan: Zona perikanan berkelanjutan diperuntukkan bagi : a. perlindungan habitat dan populasi ikan; b. penangkapan ikan dengan alat dan cara yang ramah lingkungan; c. budi daya ramah lingkungan; d. pariwisata dan rekreasi; e. penelitian dan pengembangan; dan f. pendidikan.
c.
zona pemanfaatan; dan
Penjelasan: Zona Pemanfaatan diperuntukkan bagi: b. pariwisata dan rekreasi; c. penelitian dan pengembangan; dan d. pendidikan.
d.
zona lainnya.
Penjelasan: Zona lainnya merupakan zona di luar zona inti, zona perikanan berkelanjutan, dan zona pemanfaatan yang karena fungsi dan kondisinya ditetapkan sebagai zona tertentu antara lain: zona perlindungan, zona rehabilitasi dan sebagainya.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya dalam mengelola kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dapat melibatkan masyarakat melalui kemitraan antara unit organisasi pengelola dengan kelompok masyarakat dan/atau masyarakat adat, lembaga swadaya masyarakat, korporasi, lembaga penelitian, maupun perguruan tinggi.
Penjelasan: Kemitraan merupakan hubungan kerja sama antara dua pihak atau lebih, berdasarkan kesetaraan, keterbukaan dan saling menguntungkan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan dapat dibentuk jejaring kawasan konservasi perairan, baik pada tingkat lokal, nasional, regional, maupun global.
Penjelasan: Oceanografi merupakan ilmu mengenai laut dengan segala fenomenanya. Limnologi merupakan ilmu tentang perairan tawar/darat, yang dalam hal ini berguna bagi habitat ikan. Bioekologi perikanan merupakan ilmu yang mempelajari lingkungan kehidupan ikan. Daya tahan lingkungan merupakan kemampuan daya tahan biota perairan terhadap pengaruh perubahan lingkungan.
(2)
Jejaring kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk berdasarkan keterkaitan biofisik antarkawasan konservasi perairan disertai dengan bukti ilmiah yang meliputi aspek oceanografi, limnologi, bioekologi perikanan, dan daya tahan lingkungan.
(3)
Jejaring kawasan konservasi perairan pada tingkat lokal maupun nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kerja sama antar unit organisasi pengelola.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Jejaring kawasan konservasi perairan pada tingkat regional maupun global sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kerja sama antar negara.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan jejaring kawasan konservasi perairan pada tingkat regional adalah kawasan konservasi perairan yang terdapat dalam suatu hamparan ekoregion yang mencakup dua atau lebih negara bertetangga serta memiliki keterkaitan ekosistem. tingkat global adalah kawasan konservasi perairan yang terdapat dalam suatu hamparan beberapa ekoregion yang berbeda tetapi mempunyai keterkaitan ekosistem secara global dan mencakup beberapa negara.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jejaring kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 20
Pembiayaan pengelolaan kawasan konservasi perairan dapat berasal dari sumber-sumber:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b.
pungutan perikanan;
c.
pungutan jasa konservasi; dan
d.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Konservasi Jenis Ikan
Pasal 21
Konservasi jenis ikan dilakukan dengan tujuan:
a.
melindungi jenis ikan yang terancam punah;
b.
mempertahankan keanekaragaman jenis ikan;
c.
memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem; dan
d.
memanfaatkan sumber daya ikan secara berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Konservasi jenis ikan dilakukan melalui:
a.
penggolongan jenis ikan;
b.
penetapan status perlindungan jenis ikan;
c.
pemeliharaan;
d.
pengembangbiakan; dan
e.
penelitian dan pengembangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Penggolongan jenis ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a terdiri atas:
a.
jenis ikan yang dilindungi;
Penjelasan: Yang dimaksud jenis ikan yang dilindungi adalah jenis ikan yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Termasuk dalam pengertian jenis ikan yang dilindungi adalah jenis ikan yang dilindungi terbatas berdasarkan ukuran tertentu, wilayah sebaran tertentu atau periode waktu tertentu. jenis ikan yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan juga dilindungi berdasarkan ketentuan hukum internasional yang diratifikasi (seperti Appendiks I, I dan IIl CITES) telur, bagian tubuh, dan/atau produk turunannya (derivat).
b.
jenis ikan yang tidak dilindungi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan jenis ikan yang tidak dilindungi adalah jenis ikan yang tidak dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan tetapi dilindungi berdasarkan ketentuan hukum internasional yang diratifikasi(seperti Appendiks I, Il dan III CITES). Termasuk jenis ikan yang tidak dilindungi adalah jenis ikan yang tidak dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun ketentuan hukum internasional tetapi dalam perdagangan internasional diperlukan persyaratan dan proses administrasi sesuai dengan konvensi internasional (CITES).
(2)
Kriteria jenis ikan yang dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
Penjelasan: Terancam punah, menunjukkan kondisi populasi jenis ikan tertentu yang mengalami ancaman kepunahan yang diakibatkan oleh faktor alami dan/atau aktivitas manusia.
a.
terancam punah;
b.
langka;
Penjelasan: Langka, merupakan suatu kondisi jenis ikan tertentu yang kelimpahan stoknya terbatas.
c.
daerah penyebaran terbatas (endemik);
Penjelasan: Endemisitas, merupakan suatu keadaan dari jenis ikan tertentu yang memiliki sebaran terbatas.
d.
terjadinya penurunan jumlah populasi ikan di alam secara drastis; dan/atau
Penjelasan: Penurunan jumlah populasi ikan di alam secara drastis, merupakan suatu keadaan dari jenis ikan tertentu yang berada pada habitat tertentu mengalami penurunan jumlah populasi dalam kurun waktu relatif singkat.
e.
tingkat kemampuan reproduksi yang rendah.
Penjelasan: Tingkat kemampuan reproduksi, merupakan kemampuan untuk berkembang biak dalam menghasilkan keturunan.
Pasal 24
(1)
Penetapan status perlindungan jenis ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Tata cara penetapan status perlindungan jenis ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi melalui kegiatan koleksi ikan hidup pada suatu media terkontrol sebagai habitat buatan.
Penjelasan: Media yang terkontrol merupakan tempat hidup ikan yang kondisi lingkungannya diatur dan dikendalikan oleh manusia.
(2)
Pemeliharaan jenis ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara mengambil ikan dari habitat alam atau dari hasil pengembangbiakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemeliharaan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi di habitat buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
standar kesehatan ikan;
b.
tempat yang cukup luas, aman, dan nyaman; dan
c.
mempekerjakan tenaga ahli dalam bidang medis dan pemeliharaan ikan.
(4)
Pemeliharaan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi dapat dilakukan oleh:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
orang perseorangan;
b.
kelompok masyarakat;
c.
badan hukum Indonesia;
d.
lembaga penelitian; dan/atau
e.
perguruan tinggi.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Pengembangbiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi melalui:
a.
pembenihan dalam lingkungan yang terkontrol;
b.
penetasan telur;
c.
pembesaran anakan yang diambil dari alam; atau
d.
transplantasi.
(2)
Pengembangbiakan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menjaga kemurnian genetik ikan.
Penjelasan: Kemurnian genetik ikan merupakan suatu keadaan individu ikan tertentu yang mempunyai sifat asli jenis ikan tersebut.
(3)
Pengembangbiakan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi harus memenuhi standar kualifikasi pengembangbiakan jenis ikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pengembangbiakan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi dapat dilakukan oleh:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
perseorangan;
b.
kelompok masyarakat;
c.
badan hukum Indonesia;
d.
lembaga penelitian; dan/atau
e.
perguruan tinggi.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kualifikasi pengembangbiakan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan: Dalam ketentuan standar kualifikasi pengembangbiakan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi, diatur mengenai dasar pertimbangannya yang antara lain meliputi: a. batas jumlah populasi jenis ikan hasil pengembangbiakan; b. tenaga ahli pengembangbiakan jenis ikan; c. tingkat kelangkaan jenis ikan yang dikembangbiakan; dan d. sarana dan prasarana pengembangbiakan jenis ikan.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Hurufb Transplantasi merupakan cara pembiakan jenis karang melalui pemotongan karang hidup untuk ditanam/ditempelkan pada substrat buatan atau batu karang alami.
Pasal 27
(1)
Untuk kepentingan pengendalian kegiatan pengembangbiakan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi dapat dilakukan penandaan terhadap induk ikan dan ikan hasil pengembangbiakan.
Penjelasan: Penandaan merupakan upaya memberi tanda pada bagian tubuh tertentu dari setiap individu ikan, antara lain, berupa pemberian warna tertentu, lempeng plastik/metal dengan identitas nomor tertentu, pemotongan bagian tubuh tertentu, atau pemasangan microchip.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 28
(1)
Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi.
(2)
Ketentuan mengenai penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Konservasi Genetik Ikan
Pasal 29
(1)
Konservasi sumber daya genetik ikan dilakukan melalui upaya:
a.
pemeliharaan;
b.
pengembangbiakan;
c.
penelitian; dan
d.
pelestarian gamet.
(2)
Ketentuan mengenai pemeliharaan, pengembangbiakan, dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c berlaku mutatis mutandis ketentuan mengenai konservasi jenis ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pelestarian gamet sumber daya genetik ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dalam kondisi beku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelestarian gamet sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Huruf b Huruf c Huruf d Pelestarian gamet merupakan suatu upaya pelestarian sumber daya genetik dengan cara menyimpan sel pembiakan berupa sel jantan (sperma) atau sel betina (ovum) yang dapat dilakukan dalam kondisi beku (bank sperma).
BAB III
PEMANFAATAN
Pasal 30
(1)
Pemanfaatan konservasi sumber daya ikan meliputi:
a.
pemanfaatan kawasan konservasi perairan; dan
b.
pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan.
(2)
Pemanfaatan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a.
penangkapan ikan;
b.
pembudidayaan ikan;
c.
pariwisata alam perairan; atau
d.
penelitian dan pendidikan.
(3)
Pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan:
a.
penelitian dan pengembangan;
b.
pengembangbiakan;
c.
perdagangan;
d.
aquaria;
e.
pertukaran; dan
f.
pemeliharaan untuk kesenangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Pemanfaatan kawasan konservasi perairan untuk penangkapan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a dilakukan di zona perikanan berkelanjutan.
(2)
Setiap orang dalam melakukan penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin.
(3)
Izin penangkapan ikan dalam kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya.
(4)
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam memberikan izin penangkapan ikan antara lain mempertimbangkan:
a.
daya dukung dan kondisi lingkungan sumber daya ikan;
b.
metoda penangkapan ikan; dan
c.
jenis alat penangkapan ikan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin penangkapan ikan di zona perikanan berkelanjutan dalam kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Pasal 32
(1)
Pemanfaatan kawasan konservasi perairan untuk pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b dilakukan di zona perikanan berkelanjutan.
(2)
Setiap orang dalam melakukan pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin.
(3)
Izin pembudidayaan ikan dalam kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya.
(4)
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam memberikan izin pembudidayaan ikan pada kawasan konservasi perairan, antara lain, mempertimbangkan:
a.
jenis ikan yang dibudidayakan;
b.
jenis pakan;
c.
teknologi;
d.
jumlah unit usaha budidaya; dan
e.
daya dukung dan kondisi lingkungan sumber daya ikan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin pembudidayaan ikan di zona perikanan berkelanjutan dalam kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Pemanfaatan kawasan konservasi perairan untuk pariwisata alam perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf c dapat dilakukan di zona pemanfaatan dan/atau zona perikanan berkelanjutan.
(2)
Pariwisata alam perairan dalam kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a.
kegiatan pariwisata alam perairan; dan/atau
b.
pengusahaan pariwisata alam perairan.
(3)
Setiap orang dalam melakukan kegiatan dan pengusahaan pariwisata alam perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memiliki izin.
(4)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin pariwisata alam perairan di zona pemanfaatan dan/atau zona perikanan berkelanjutan dalam kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Pemanfaatan kawasan konservasi perairan untuk kegiatan penelitian dan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf d dapat dilakukan di zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan, maupun zona lainnya.
(2)
Setiap orang dalam memanfaatkan kawasan konservasi perairan untuk kegiatan penelitian dan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin pemanfaatan.
(3)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.
(4)
Orang asing dan/atau badan hukum asing yang akan melakukan kegiatan penelitian dalam kawasan konservasi perairan dapat diberikan izin setelah memenuhi persyaratan perizinan penelitian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin penelitian dan pendidikan dalam kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi.
(2)
Pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pengambilan ikan dari alam.
(3)
Pengambilan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi dari alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapat izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk, setelah mendapat rekomendasi dari otoritas keilmuan.
(4)
Setiap jenis ikan yang dilindungi yang diambil dari alam untuk kegiatan pengembangbiakan dan aquaria dinyatakan sebagai ikan titipan negara.
(5)
Setiap orang yang melakukan pengambilan ikan dari alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membayar pungutan perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf a dapat dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi.
(2)
Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
a.
orang perseorangan;
b.
perguruan tinggi;
c.
lembaga swadaya masyarakat; dan
d.
lembaga penelitian dan pengembangan.
(3)
Pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat izin pemanfaatan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(4)
Hasil penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diserahkan kepada Menteri.
(5)
Penelitian dan pengembangan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi yang dilaksanakan oleh orang asing dan/atau badan hukum asing di Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan untuk pengembangbiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b dapat dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi.
(2)
Pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
a.
orang perseorangan;
b.
kelompok masyarakat;
c.
badan hukum Indonesia;
d.
lembaga penelitian; dan/atau
e.
perguruan tinggi.
(3)
Kegiatan pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(4)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk setelah pemohon memenuhi persyaratan teknis dan administratif.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Pemanfaatan jenis ikan untuk perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf c meliputi:
a.
jenis ikan yang dilindungi hasil pengembangbiakan:
Penjelasan: Cukup jelas.
1)
generasi II (F2) dan seterusnya;
2)
generasi I (F1) yang ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari otoritas keilmuan;
b.
jenis ikan yang tidak dilindungi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
jenis ikan yang dapat diperdagangkan berdasarkan ketentuan hukum internasional.
Penjelasan: Ketentuan hukum internasional merupakan perjanjian internasional di bidang konservasi di mana Indonesia telah meratifikasi, antara lain Konvensi mengenai Perdagangan Internasional Untuk Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Terancam Punah (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora /CITES).
(2)
Menteri menetapkan jumlah kuota pengambilan ikan yang tidak dilindungi dari alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk perdagangan setelah mendapat rekomendasi dari otoritas keilmuan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Pemanfaatan jenis ikan untuk perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat dilakukan oleh:
a.
orang perseorangan; dan/atau
b.
korporasi.
(2)
Orang perseorangan dan/atau korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melakukan perdagangan wajib mendapat izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk, setelah memenuhi persyaratan teknis.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mendapatkan izin dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Pemanfaatan jenis ikan untuk perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat dilakukan untuk ekspor, impor, atau re-ekspor.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemanfaatan jenis ikan untuk ekspor, impor, atau re-ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya wajib dilengkapi:
a.
surat pengiriman dari dan ke luar negeri;
b.
dokumen pengiriman atau pengangkutan;
c.
surat perolehan kuota perdagangan;
d.
surat keterangan asal; dan
e.
surat keterangan hasil pengembangbiakan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai ekspor, impor, atau re-ekspor untuk perdagangan jenis ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Yang dimaksud dengan surat pengiriman dari dan ke luar negeri meliputi export permit, import permit, dan re-export permit sesuai dengan format dan ketentuan yang ditetapkan oleh Sekretariat Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Huruf b Dokumen pengiriman dan pengangkutan dilengkapi dengan dokumen antara lain: a. surat izin angkut dalam negeri; b. berita acara hasil pengembangbiakan dan/atau pengambilan dari alam; dan c. keterangan kesehatan ikan dari pejabat yang berwenang. Huruf c Huruf d Huruf e
Pasal 41
Jenis ikan yang di ekspor, impor, atau re-ekspor wajib dilakukan tindakan karantina sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Pemanfaatan jenis ikan untuk aquaria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf d dapat dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi.
(2)
Aquaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
a.
badan hukum Indonesia;
b.
lembaga penelitian; atau
c.
perguruan tinggi.
(3)
Badan hukum Indonesia, lembaga penelitian, atau perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang melakukan aquaria ikan, wajib mendapat izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(4)
Badan hukum Indonesia, lembaga penelitian, atau perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang melakukan aquaria ikan, wajib bertanggung jawab atas kesehatan, keselamatan, dan keamanan ikan.
(5)
Aquaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a.
koleksi ikan hidup pada suatu media terkontrol sebagai habitat buatan;
b.
koleksi ikan mati termasuk bagian-bagiannya; dan
c.
peragaan dalam bentuk atraksi ikan hidup.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai aquaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Pemanfaatan jenis ikan untuk pertukaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf e dapat dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi.
(2)
Pertukaran jenis ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
a.
Pemerintah;
b.
Pemerintah Daerah;
c.
badan hukum Indonesia; atau
d.
perguruan tinggi;
(3)
Pertukaran jenis ikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memiliki izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pertukaran jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar kesetaraan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan kesetaraan adalah kesetaraan dalam nilai konservasi jenis ikan yang dipertukarkan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pertukaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Pemanfaatan jenis ikan untuk pemeliharaan untuk kesenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf f dapat dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi.
(2)
Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh orang perseorangan.
(3)
Pemeliharaan jenis ikan yang dilindungi untuk kesenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dari hasil pengembangbiakan.
(4)
Orang Perseorangan yang melakukan pemeliharaan jenis ikan yang dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memiliki izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(5)
Orang Perseorangan yang melakukan pemeliharaan jenis ikan yang dilindungi untuk kesenangan, wajib:
a.
menjaga kesehatan, kenyamanan, keselamatan, dan keamanan jenis ikan peliharaannya; dan
b.
menyediakan tempat dan fasilitas yang memenuhi standar pemeliharaan jenis ikan.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan jenis ikan untuk kesenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KONSERVASI
Pasal 45
(1)
Dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia di bidang pengelolaan konservasi sumber daya ikan, dilaksanakan pendidikan dan pelatihan konservasi sumber daya ikan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan sebagaimana pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBINAAN MASYARAKAT
Pasal 46
(1)
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya konservasi sumber daya ikan dilakukan pembinaan masyarakat.
Penjelasan: Pembinaan masyarakat merupakan kegiatan yang dirancang untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sumber daya hayati perairan dan lingkungannya secara berkelanjutan serta merubah perilaku masyarakat dari perilaku yang merusak menjadi perilaku yang dapat menjaga, mengelola dan melindungi sumber daya ikan dan lingkungannya.
(2)
Pembinaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat, atau kelompok masyarakat.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan mereka yang berjasa di bidang konservasi sumber daya ikan antara lain kelompok masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan korporasi
(3)
Dalam rangka pembinaan masyarakat dapat diberikan penghargaan atas upaya pengelolaan konservasi ekosistem, konservasi jenis ikan, dan konservasi genetik ikan
(4)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah kepada perseorangan atau mereka yang berjasa di bidang konservasi sumber daya ikan
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VI
PENGAWASAN KONSERVASI
Pasal 47
(1)
Dalam rangka konservasi sumber daya ikan dilakukan pengawasan.
(2)
Pengawasan konservasi sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a.
penjagaan dan patroli kawasan konservasi perairan; dan
b.
pengawasan pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan yang dilindungi.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengawas perikanan, yang terdiri atas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan dan Non Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan.
(4)
Masyarakat dapat diikutsertakan dalam pengawasan konservasi sumber daya ikan.
(5)
Ketentuan mengenai pengawasan konservasi sumber daya ikan diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
SANKSI
Pasal 48
(1)
Pelanggaran terhadap Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 35 ayat (5), Pasal 36 ayat (4), Pasal 38 ayat (1), Pasal 42 ayat (4), dan Pasal 44 ayat (3) dan ayat (5) dikenakan sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembekuan izin;
c.
pencabutan izin; dan/atau
d.
denda.
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijatuhkan oleh pemberi izin pemanfaatan sesuai dengan kewenangannya.
(4)
Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan penerimaan negara bukan pajak yang disetorkan ke Kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a dikenakan kepada setiap pemegang izin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 36 ayat (4), Pasal 38 ayat (1), Pasal 42 ayat (4), Pasal 44 ayat (3), atau ayat (5).
(2)
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pemegang izin yang tidak memenuhi kewajibannya paling banyak 3 (tiga) kali secara berurutan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender untuk setiap kali peringatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Sanksi administratif berupa pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b dikenakan kepada setiap pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) yang sampai dengan berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga tidak melaksanakan kewajibannya.
(2)
Sanksi administratif berupa pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk selama 6 (enam) bulan sejak sanksi dijatuhkan.
(3)
Sanksi administrasi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf c dikenakan dalam hal jangka waktu pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berakhir, pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Pemegang izin yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (5) dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin dan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b dan huruf c paling sedikit 10 (sepuluh) kali dan paling banyak 15 (lima belas) kali dari pungutan perikanan yang menjadi kewajibannya.
(2)
Pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk selama 6 (enam) bulan sejak sanksi dijatuhkan.
(3)
Dalam hal jangka waktu pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berakhir, pemegang izin tetap tidak melaksanakan kewajibannya, izin pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan dicabut.
(4)
Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menghapus sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), Pasal 32 ayat (2), Pasal 33 ayat (3), Pasal 34 ayat (2), Pasal 35 ayat (3), Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (3), Pasal 39 ayat (2), Pasal 41, Pasal 42 ayat (3), Pasal 43 ayat (3), atau Pasal 44 ayat (4) dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 53
Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini:
a.
Departemen/Kementerian yang bertanggung jawab di bidang perikanan ditetapkan sebagai Otoritas Pengelola (Management Authority) konservasi sumber daya ikan.
Penjelasan: Otoritas Pengelola (Management Authority) bertanggung jawab antara lain dalam aspek administratif, pelaksanaan legislasi, penegakan hukum, perizinan, dan komunikasi yang terkait dengan konservasi sumber daya ikan, termasuk pelaksanaan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
b.
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ditetapkan sebagai Otoritas Keilmuan (Scientific Authority).
Penjelasan: Otoritas Keilmuan (Scientific Authority) bertanggung jawab antara lain untuk memberikan rekomendasi kepada Otoritas Pengelola (Management Authority) mengenai konservasi sumber daya ikan berdasarkan prinsip-prinsip keilmuan, termasuk dalam rangka pelaksanaan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 54
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku semua peraturan pelaksanaan di bidang konservasi sumber daya ikan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Nopember 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Nopember 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 134
Penjelasan Umum
Bangsa Indonesia dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa sumber daya kelautan yang berupa keanekaragaman sumber daya ikan yang sangat tinggi. Potensi keanekaragaman sumber daya ikan di laut perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat di masa kini maupun masa mendatang dengan menerapkan prinsip-prinsip konservasi. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan antara lain mengatur tentang konservasi sumber daya ikan yang dilakukan melalui konservasi ekosistem, konservasi jenis dan konservasi genetik. Upaya konservasi sumber daya ikan pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dengan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara keseluruhan.
Mengingat karakteristik sumber daya ikan dan lingkungannya mempunyai sensitivitas yang tinggi terhadap pengaruh iklim global maupun iklim musiman serta aspek-aspek keterkaitan (connectivity) ekosistem antarwilayah perairan baik lokal, regional maupun global, yang kemungkinan melewati batas-batas kedaulatan suatu negara, maka dalam upaya pengembangan dan pengelolaan konservasi sumber daya ikan harus berdasarkan prinsip kehati-hatian dengan dukungan bukti-bukti ilmiah. Peraturan Pemerintah tentang Konservasi Sumber Daya Ikan mengatur lebih rinci tentang upaya pengelolaan konservasi ekosistem atau habitat ikan termasuk didalamnya pengembangan Kawasan Konservasi Perairan sebagai bagian dari konservasi ekosistem. Selain itu Peraturan Pemerintah ini juga memuat aturan-aturan untuk menjamin pemanfaatan berkelanjutan dari jenis-jenis ikan serta terpeliharanya keanekaragaman genetik ikan.
Mengingat hal-hal tersebut di atas, sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan kegiatan konservasi sumber daya ikan perlu mengatur ketentuan mengenai konservasi sumber daya ikan dengan peraturan pemerintah.

Paper Terkait

Efektivitas Hukum Kawasan Konservasi Perairan Maluku Utara: Studi Kasus Pulau Rao

Luhulima, Muhammad Fadly, Alwan, Sultan, Rosyidi, Irham
WAJAH HUKUM Vol. 8 No. 1 2024

Perlindungan Terumbu Karang Menurut UNCLOS 1982 (Studi Kasus Kerusakan Terumbu Karang oleh Kapal Pesiar M.V. Caledonian Sky di Raja Ampat)

Trimirza, Maretta, Ramlan, Ramlan, Repindowaty, Rahayu
Uti Possidetis: Journal of International Law Vol. 2 No. 1 2021

PENGATURAN SUMBER DAYA PERIKANAN DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF (ZEE) INDONESIA

Ida Kurnia
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 26 No. 2 2014

Kepastian Hukum Pengelolaan Kawasan Konservasi di Indonesia

Happy Ariyanto, Ardiansyah Ardiansyah, Bagio Kadaryanto
Legalitas: Jurnal Hukum Vol. 15 No. 1 2023

PENERAPAN PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM PERATURAN PENGELOLAAN PERIKANAN YANG BERKELANJUTAN DI INDONESIA

Rizky Septiana Widyaningtyas
Justitia et Pax Vol. 35 No. 1 2019

REKONSEPSI MODEL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN ILLEGAL FISHING DI PERAIRAN INDONESIA (Analisis Perspektif Hukum Internasional)

Ritonga, Halimatul Maryani
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 16 No. 3 2019

Juridical Review of Blue Economy in Indonesia

Kamal Putra, Muhammad Na'afil, Asri, Muhammad Farhan
Jurnal Kajian Pembaruan Hukum Vol. 3 No. 1 2023

Berita Terkait

Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan
16 Okt 2026

Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan

Kementerian Kehutanan menyiapkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin bagi lima hingga enam perusahaan lagi yang diduga lalai mencegah kebakaran di areal konsesinya. Sebelumnya, sanksi administratif sudah dijatuhkan kepada 26 pemegang izin, lima di antaranya kehilangan izin secara permanen.

Baca selengkapnya
Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan
28 Agt 2026

Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan

Karhutla di Kalimantan tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga memaksa satwa liar keluar dari habitatnya. Penyelamatan satwa seperti orangutan Wak menunjukkan bahwa evakuasi tidak selalu menjadi akhir dari penanganan, karena pelepasliaran harus mempertimbangkan kondisi satwa dan kelayakan habitat sesuai Permen LHK Nomor 17 Tahun 2024.

Baca selengkapnya
Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan
02 Jul 2026

Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025. Namun, dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.

Baca selengkapnya
Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap
02 Jul 2026

Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asing MV Silver Island berbendera Sao Tome and Principe yang menyelundupkan sekitar 1,2 ton ikan Napoleon hidup tanpa izin menuju Hong Kong, dan kini menjerat pelaku dengan Pasal 88 jo. Pasal 16 UU Perikanan. Kasus yang potensi kerugian negaranya ditaksir Rp16 miliar ini telah masuk tahap penyidikan untuk membongkar jaringan di baliknya.

Baca selengkapnya
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Pasca-Gugatan Warga, Standar Baku Tak Berubah
02 Jul 2026

Aturan Baru Mutu Udara Terbit Pasca-Gugatan Warga, Standar Baku Tak Berubah

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara. Peraturan ini diterbitkan sebagai respons atas putusan gugatan warga negara (citizen lawsuit) polusi udara Jakarta. Namun, kalangan pegiat menilai regulasi tersebut hanya membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional. Padahal, angka baku mutu itulah yang diperintahkan pengadilan untuk diperketat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…