Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1958
TENTANG SATYALANCANA SAPTAMARGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa gerakan-gerakan yang dilakukan oleh Angkatan Perang Republik Indonesia dalam rangka pemberantasan pemberontakan dari apa yang dinamakan "Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia" adalah termasuk tugas mulia mempertegak kekuasaaan serta kedaulatan Negara dan pula merupakan tindakan-tindakan demi menjunjung tinggi Sumpah Prajurit dan Saptamarga.
b.
Bahwa hal tersebut di atas menganggap perlu untuk menetapkan pemberian suatu satyalancana peristiwa sebagai penghargaan kepada para anggota Angkatan Perang Republik Indonesia yangsecara aktip telah melakukan tugas pemberantasan pemberontakan tersebut di atas.
c.
Bahwa pemberian satyalancana peristiwa tersebut akan pula merupakan suatu dorongan dan cermin bagi para anggota Angkatan Perang Republik Indonesia untuk lebih-lebih memelihara dan memupuk sifat-sifat prajurit sejati pada umumnya dan khususnya ketaatan dan kepatuhan kepada Sumpah Prajurit, Saptamarga dan Pimpinan;
Mengingat
:
1.
Pasal-pasal 16 huruf a, 17 ayat (1) huruf c, 18 ayat (3), 19 ayat (2) dan 20 ayat (1), (2), (4) Undang-undang Darurat No.2 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No.41);
2.
Pasal 32 Undang-undang Pertahanan No.29 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No.84). Mengingat pula : Pasal 87 dan 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SATYALANCANA SAPTAMARGA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Kepada anggota Angkatan Perang yang dalam jangka waktu sejak tanggal 10 Pebruari 1958 sampai tanggal yang akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan, secara aktip selama sedikit-dikitnya 60 hari melakukan tugas dalam gerakan pemberantasan pemberontakan apa yang dinamakan "Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia" diberi tanda penghargaan berupa suatu satyalancana peristiwa bernama "SATYALANCANA SAPTAMARGA".
Pasal 2
Menteri Pertahanan dapat merubah syarat waktu 60 hari yang ditentukan dalam Pasal 1 diatas.
BAB II
BENTUK DAN BAHAN
Pasal 3
(1)
. Satyalancana Saptamarga berbentuk seperti dilukiskan dalam daftar lampiran, ialah sebuah satyalancana bundar berliku-liku, dibuat dari logam berwarna perunggu, mempunyai garis tengah 25 milimeter, di sebelah muka dilukiskan tulisan "SAPTAMARGA" dengan dilingkari rangkaian padi dan kapas, di sebalah belakang satyalancana dilukiskan tulisan "REPUBLIK INDONESIA".
(2)
. Pita Satyalancana Sapi marga berukuran lebar 25 milimeter dan panjang 35 milimeter, berwarna dasar merah dengan 7 (tujuh) strip-tegak-biru-tua masing-masing selebar 1 milimeter di tengahnya, seperti dilukiskan dalam daftar lampiran.
BAB III
PEMBERIAN, URUTAN TINGKATAN,
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan tentang pemberian, urutan tingkatan, pemakaian dan pencabutan dari satyalancana-satyalancana seperti tersebut dalam pasal-pasal 22 s/d 33 Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 41) tentang Tanda-tanda Penghargaan khusus Militer berlaku pula bagi Satyalancana Saptamarga.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 5
Segala sesuatu yang sebelum ditentukan dalam peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan.
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuknya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 1958.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUKARNO.
MENTERI PERTAHANAN
ttd.
DJUANDA.
Diundangkan
pada tanggal 24 Mei 1958.
MENTERI KEHAKIMAN
ttd.
g. A. MAENGKOM.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.