Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1958
TENTANG PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 31 TAHUN 1958 TENTANG SATYALENCANA SAPTAMARGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa berdasarkan Undang-undang Darurat No2 tahun 1958 tentang tanda-tanda penghargaan khusus militer (Lembaran-Negara tahun 1958 No.41) telah ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 1958 tentang Satyalancana Saptamarga (Lembara Negara tahun 1958 No.51);
b.
Bahwa dengan Undang-undang No.70 tahun 1958 (Lembaran Negara 1958 No.124 Undang-undang Darurat No.2 tahun 1958 tersebut di atas telah ditetapkan sebagai Undang-undang dengan beberapa perubahan.
c.
Bahwa berhubung dengan itu, Peraturan Pemerintah No.31 tahun 1958 perlu dirubah dan disesuaikan dengan perubahan-perubahan seperti tersebut pada sub b di atas;
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah No.31 tahun 1958 tentang Satyalancana Saptamarga (Lembaran Negara tahun 1958 No.41);
2.
Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO.31 TAHUN 1958 TENTANG SATYALANCANA SAPTAMARGA
Pasal I
Pasal 1 dan pasal 4 Peraturan Pemerintah No.31 tahun 1958 tentang Satyalancana Saptamarga (Lembaran Negara tahun 1958 No 51) dirubah dan ditambah sehinggapasal-pasaT tersebut berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Kepada anggota Angkatan Perang dan warganegara Republik Indonesia bukan anggota Angkatan Perang yang dalam jangka waktu sejak tanggal 10 Pebruari 1958 sampai tangga] yang akan ditentukan 1ebih lanjut oleh Menteri Pertahanan, secara aktip selama sedikit-dikitnya 60 hari melakukan tugas kemiliteran dalam gerakan pemberantasan pemberontakan apa yang dinamakan "Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia", diberikan tanda penghargaan berupa suatu satyalancana peristiwa bernama "SATYALANCANA SAPTAMARGA".
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan tentang pemberian, urutan tingkatan, pemakaian dan pencabutan dari satyaTancana-satyalancana sepertitersebut dalam pasal-pasal 22 sampai dengan 33 Undang-undang No.70 tahun 1958 tentang, penetapanUndang-undang Darurat No.2 tahun 1958 sebagai Undang-undang (Lembaran Negara tahun 1958_No. 124) tentang Tanda-tanda Penghargaan Khusus Militer, berlaku pula bagi Satyalancana Saptamarga.
BAB IV
SATYALANCANA SAPTAMARGA
Pasal II
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah
inidenganpenempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tangga1 29 Oktober 1958
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 31 0ktober 1958.
Menteri Pertahanan a.i.,
LEIMENA.
Menteri Kehakiman,
g. A.MAENGKOM
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 NOMOR 146
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.