1. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahter...
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2006
TENTANG TIM NASIONAL PEMBAKUAN NAMA RUPABUMI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sebagian besar unsur rupabumi yang merupakan bagian fisik alami dari rupabumi kepulauan Indonesia maupun unsur rupabumi buatan yang tersebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia masih belum bernama;
b.
bahwa unsur rupabumi kepulauan Indonesia yang sudah bernama masih memerlukan pembakuan;
c.
bahwa untuk menjamin tertib administrasi wilayah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu segera dilakukan pembakuan nama rupabumi;
d.
bahwa dalam rangka pemberian nama bagian rupabumi dan perubahannya sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu dilakukan pembakuan nama rupabumi;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TIM NASIONAL PEMBAKUAN NAMA RUPABUMI
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
a.
Pembakuan adalah proses penetapan nama rupabumi yang baku oleh lembaga yang berwenang baik secara nasional maupun internasional.
b.
Rupabumi adalah bagian dari permukaan bumi yang dapat dikenal identitasnya sebagai unsur alam dan unsur buatan manusia, misalnya sungai, danau, gunung, tanjung, desa dan bendungan.
c.
Nama rupabumi adalah nama yang diberikan pada unsur rupabumi.
d.
Gasetir adalah daftar nama rupabumi yang dilengkapi dengan informasi tentang jenis unsur, posisi, lokasi dalam wilayah administratif, dan informasi lain yang diperlukan.
BAB II
INFORMASI LAIN YANG DIPERLUKAN
Pasal 2
Pembakuan nama rupabumi dimaksudkan untuk menetapkan nama rupabumi sesuai kaidah pembakuan nama rupabumi yang dilakukan setelah melalui proses dan persyaratan tertentu.
BAB III
INFORMASI LAIN YANG DIPERLUKAN
Pasal 3
Pembakuan nama rupabumi dilakukan dengan tujuan :
a.
mewujudkan tertib administrasi di bidang pembakuan nama rupabumi di Indonesia;
b.
menjamin tertib administrasi wilayah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
mewujudkan adanya gasetir nasional sehingga ada kesamaan pengertian mengenai nama rupabumi di Indonesia;
d.
mewujudkan data dan informasi akurat mengenai nama rupabumi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik untuk kepentingan pembangunan nasional maupun internasional.
BAB IV
INFORMASI LAIN YANG DIPERLUKAN
Pasal 4
(1)
Pembakuan nama rupabumi dikoordinasikan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Tim Nasional, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Susunan Tim Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a.
Ketua merangkap anggota : Menteri Dalam Negeri;
b.
Anggota :
1.
Menteri Pertahanan;
2.
Menteri Luar Negeri;
3.
Menteri Kelautan dan Perikanan:
4.
Menteri Pendidikan Nasional.
c.
Sekretaris I : Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional; Sekretaris II : Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Departemen Dalam Negeri.
BAB V
INFORMASI LAIN YANG DIPERLUKAN
Pasal 5
Tim Nasional mempunyai tugas :
a.
menetapkan prinsip-prinsip, pedoman dan prosedur pembakuan nama-nama rupabumi;
b.
membakukan secara nasional nama, ejaan dan ucapan unsur rupabumi di Indonesia dalam bentuk gasetir nasional;
c.
mengusulkan gasetir nasional untuk dijadikan sebagai bahan penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah mengenai pembakuan nama rupabumi di Indonesia;
d.
memberikan pembinaan kepada pemerintah daerah dalam kegiatan inventarisasi, penamaan, perubahan dan pembakuan nama rupabumi;
e.
mewakili Indonesia dalam sidang-sidang di lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan pertemuan-pertemuan internasional yang berkaitan dengan penamaan dan pembakuan nama rupabumi.
BAB VI
INFORMASI LAIN YANG DIPERLUKAN
Pasal 6
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya Tim Nasional dibantu oleh Tim Pelaksana dan Sekretariat.
(2)
Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Kelompok Pakar.
BAB VII
INFORMASI LAIN YANG DIPERLUKAN
Pasal 7
(1)
Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) terdiri dari :
a.
Ketua : Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional;
b.
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Departemen Dalam Negeri;
c.
Anggota : Wakil-wakil dari instansi terkait.
(2)
Anggota Tim Pelaksana sebagaimana pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Tim Nasional.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya Tim Pelaksana dapat membentuk kelompok-kelompok kerja.
BAB VIII
KELOMPOK-KELOMPOK KERJA
Pasal 8
(1)
Sekretariat sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) secara fungsional berada di Bakosurtanal.
(2)
Sekretariat bertugas mempersiapkan bahan-bahan teknis dalam rangka Menetapkankebijakan pembakuan nama rupabumi, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Tim Nasional.
(3)
Bahan-bahan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipersiapkan secara bersama-sama oleh Sekretariat dan Kelompok Pakar.
(4)
Keanggotaan Sekretariat berasal dari departemen/instansi/ lembaga teknis terkait.
BAB IX
TEKNIS TERKAIT
Pasal 9
(1)
Kelompok Pakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terdiri dari pakar geografi, geologi, pemetaan, bahasa/linguistik, sejarah, antropologi dan/atau pakar-pakar terkait yang berasal dari instansi pemerintah, non pemerintah dan/atau perorangan.
(2)
Susunan Kelompok Pakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Tim Nasional.
BAB X
TEKNIS TERKAIT
Pasal 10
(1)
Kelompok Pakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bertugas:
a.
melakukan kajian-kajian dan menyiapkan bahan-bahan teknis yang diperuntukkan bagi pembakuan nama unsur rupabumi;
b.
memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada Tim Pelaksana yang berkaitan dengan pembakuan nama rupabumi.
(2)
Dalam pelaksanaan tugasnya Kelompok Pakar dapat mengundang pakar-pakar lain yang diperlukan sesuai bidangnya.
BAB XI
TEKNIS TERKAIT
Pasal 11
(1)
Untuk melaksanakan pembakuan nama rupabumi di daerah, dibentuk Panitia Pembakuan Nama Rupabumi Tingkat Provinsi, dan Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Panitia Provinsi dan Panitia Kabupaten/Kota.
(2)
Pembentukan Panitia Provinsi dan Panitia Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
BAB XII
KABUPATEN/KOTA
Pasal 12
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Nasional bekerjasama dengan Panitia Provinsi dan Panitia Kabupaten/Kota.
(2)
Dalam hal Panitia Provinsi dan Panitia Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, Tim Nasional bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
BAB XIII
KABUPATEN/KOTA
Pasal 13
(1)
Panitia Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mempunyai tugas :
a.
Mengkoordinasikan pembakuan nama rupabumi yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota diwilayahnya.
b.
Mengusulkan nama rupabumi kepada Tim Nasional sebagai bahan penyusunan gasetir nasional.
c.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Tim Nasional.
(2)
Panitia Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mempunyai tugas :
a.
melakukan kegiatan inventarisasi unsur-unsur rupabumi di wilayahnya;
b.
mengumpulkan data-data dan informasi yang berkaitan dengan unsur-unsur rupabumi di wilayah masing-masing;
c.
mengusulkan kepada Tim Nasional pembakuan nama-nama rupabumi diwilayah masing-masing melalui Panitia Provinsi;
d.
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Tim Nasional.
BAB XIV
PENYUSUNAN GASETIR NASIONAL
Pasal 14
Ketentuan mengenai tata kerja Tim Nasional, Tim Pelaksana, dan Kelompok Pakar ditetapkan oleh Ketua Tim Nasional.
BAB XV
PENYUSUNAN GASETIR NASIONAL
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugasnya Tim Nasional dapat mengundang atau meminta pendapat Menteri atau pejabat tertentu atau unsur-unsur lain yang terkait.
BAB XVI
TERKAIT
Pasal 16
Tim Nasional melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
BAB XVII
TERKAIT
Pasal 17
(1)
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Panitia Propinsi dan Panitia Kabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing.
BAB XVIII
TERKAIT
Pasal 18
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.