Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2016

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembubaran Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian Bimbingan Massal, Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi Dan Keuangan, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Di Pulau Batam, Pulau Bintan, Dan Pulau Karimun, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, Dan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:116
Tahun
:2016
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
:30 Desember 2016
Tanggal Berlaku
:30 Desember 2016
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN No. 342/2016
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mencabut

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2011

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mencabut

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2006

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2016
TENTANG
PEMBUBARAN BADAN BENIH NASIONAL, BADAN PENGENDALIAN BIMBINGAN MASSAL, DEWAN PEMANTAPAN KETAHANAN EKONOMI DAN KEUANGAN, KOMITE PENGARAH PENGEMBANGAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS DI PULAU BATAM, PULAU BINTAN, DAN PULAU KARIMUN, TIM NASIONAL PEMBAKUAN NAMA RUPABUMI, DEWAN KELAUTAN INDONESIA, DEWAN NASIONAL KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS, BADAN KOORDINASI PENATAAN RUANG NASIONAL, DAN KOMISI NASIONAL PENGENDALIAN ZOONOSIS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan negara, perlu membubarkan 9 (sembilan) lembaga nonstruktural yaitu Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian Bimbingan Massal, Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, dan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pembubaran Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian Bimbingan Massal, Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, dan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); REPUBLIK IINDONESIA

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEMBUBARAN BADAN BENIH NASIONAL, BADAN PENGENDALIAN BIMBINGAN MASSAL, DEWAN PEMANTAPAN KETAHANAN EKONOMI DAN KEUANGAN, KOMITE PENGARAH PENGEMBANGAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS DI PULAU BATAM, PULAU BINTAN, DAN PULAU KARIMUN, TIM NASIONAL PEMBAKUAN NAMA RUPABUMI, DEWAN KELAUTAN INDONESIA, DEWAN NASIONAL KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS, BADAN KOORDINASI PENATAAN RUANG NASIONAL, DAN KOMISI NASIONAL PENGENDALIAN ZOONOSIS
BAB I
PENGENDALIAN ZOONOSIS
Pasal 1
Dengan Peraturan Presiden ini, membubarkan sebagai berikut:
a.
Badan Benih Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1971 tentang Badan Benih Nasional;
b.
Badan Pengendalian Bimbingan Massal yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 1997 tentang Badan Pengendalian Bimbingan Massal;
c.
Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1998 tentang Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 1998;
d.
Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan dan Pulau Karimun yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan dan Pulau Karimun;
e.
Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi;
f.
Dewan Kelautan Indonesia yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2007 tentang Dewan Kelautan Indonesia;
g.
Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2008 tentang Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
h.
Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 tentang Badan Koordinasi Penataan RuangNasional; dan
i.
Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pengendalian Zoonosis.
BAB II
PENGENDALIAN ZOONOSIS
Pasal 2
Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk selanjutnya pelaksanaan:
a.
tugas dan fungsi Badan Benih Nasional dilaksanakan oleh kementerian menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
b.
tugas dan fungsi Badan Pengendalian Bimbingan Massal dilaksanakan oleh kementerian REPUELIK INDONESIA
c.
tugas dan fungsi Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan dilaksanakan oleh kementerian yang melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang perekonomian;
d.
tugas dan fungsi Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun dilaksanakan oleh lembaga nonstruktural yang mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas masing-masing di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun;
e.
tugas dan fungsi Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi dilaksanakan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang geospasial;
f.
tugas dan fungsi pengkajian dan pemberian pertimbangan serta rekomendasi kebijakan, pemantauan dan evaluasi di bidang kelautan Dewan Kelautan Indonesia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, sedangkan tugas dan fungsi konsultasi dalam rangka keterpaduan kebijakan dilaksanakan oleh kementerian yang melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang kemaritiman;
g.
tugas dan fungsi Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dilaksanakan oleh lembaga nonstruktural yang mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengembangan kawasan ekonomi khusus;
h.
tugas dan fungsi Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang; dan
i.
tugas dan fungsi Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis dilaksanakan oleh kementerian yang melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
BAB III
PENGENDALIAN ZOONOSIS
Pasal 3
(1)
Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,pembiayaan, pegawai, perlengkapan, dan dokumen pada 9 (sembilan) lembaga nonstruktural dialihkan kepada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia, dan Kementerian Keuangan.
(3)
Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 4
Pendanaan untuk pelaksanaan pembubaran 9 (sembilan) lembaga nonstruktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
BAB V
PENDAPATAN BELANJA NEGARA
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1971 tentang Badan Benih Nasional;
b.
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 1997 tentang Badan Pengendali Bimbingan Massal;
c.
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1998 tentang Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 1998;
d.
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan dan Pulau Karimun;
e.
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2006 tentang TimNasional Pembakuan Nama Rupabumi;
f.
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2007 tentang Dewan Kelautan Indonesia;
g.
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2008 tentang Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
h.
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional; dan
i.
Peraturan Presiden Nomor 30 tahun 2011 tentang Pengendalian Zoonosis, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB VI
PENDAPATAN BELANJA NEGARA
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERIHUKUMDANHAKASASIMANUSIA
REPUBLIKINDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN2016NOMOR 342
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIANSEKRETARIATNEGARA
Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan
Keay
uti BidangHukum dan
g-undangan,
NEGARA
★
Rokib

Paper Terkait

PENGUATAN PENGATURAN KELEMBAGAAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA, PERLUKAH?

Hermanto, Bagus
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 18 No. 2 2021

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…