Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1968 Tentang Penarikan Urusan Kehutanan Dari Daerah Kehutanan Kabupaten Ke Propinsi Di Wilayah Indonesia Bagian Timur

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penarikan Urusan Kehutanan Dari Daerah Kehutanan Kabupaten Ke Propinsi Di Wilayah Indonesia Bagian Timur
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:6
Tahun
:1968
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 Februari 1968
Tanggal Pengundangan
:28 Februari 1968
Tanggal Berlaku
:28 Februari 1968
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1968/ No 10 , LL Bphn : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pengelolaan Hutan Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Kawasan & Pemanfaatan Hutan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1967

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1968 Tentang Penarikan Urusan Kehutanan Dari Daerah Kehutanan Kabupaten Ke Propinsi Di Wilayah Indonesia Bagian Timur
TENTANG
PENARIKAN URUSAN KEHUTANAN DARI DAERAH KEHUTANAN KABUPATEN KE PROPINSI DI WILAYAH INDONESIA BAGIAN TIMUR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Pengusahaan Hutan secara besar-besaran dengan tehnik modern memerlukan kesatuan areal hutan yang luas dan tidak terpecah-pecah pengurusannya;
b.
bahwa menurut penjelasan pasal 12 Undang-undang Nomor 5 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan, pengurusan hutan yang sebaik-baiknya harus dilaksanakan dalam daerah yang meliputi wilayah seluas-luasnya, sehingga Pemerintah beranggapan bahwa pengurusan hutan hanya dapat dipertanggung-jawabkan jika "urusan Kehutanan" diserahkan kepada Daerah Tingkat I;
c.
bahwa diwilayah Indonesia Bagian Timur hingga sekarang urusan kehutanan secara juridis masih ada pada Daerah Kabupaten, dan oleh karenanyadipandang perlu untuk ditarik ke Daerah Propinsi, sebagaimana yang sudah berlaku di Jawa, Sumatera dan Kalimantan.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan M.P.R.S. Nomor XxIII/MPRs/1966;
3.
Ketetapan M.P.R.S.Nomor XxXIII/MPRs/1967;
4.
Undang-undang Nomor 60 tahun 1958 (L.N.1958 Nomor 111) tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Maluku;
5.
Undang-undang Nomor 69 tahun (L.N. Nomor 122) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Nusatenggara;
6.
Undang-undang Nomor 29 tahun 1959 (L.N. 74) tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
7.
Undang-undang Nomor 18 tahun 1965 (L.N.1965 83) tentang otonomi Daerah;
8.
Undang-undang Nomor 5 tahun 1967 (L.N. 1967 Nomor 8) tentang ketentuan-ketentuanPokok Kehutanan;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 1957.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENARIKAN URUSAN KEHUTANAN DARI DAERAH KEHUTANAN KABUPATEN KE PROPINSI DIWILAJAH INDONESIA BAGIAN TIMUR
BAB I
INDONESIA BAGIAN TIMUR
Pasal 1
Mencabut pasal 8 ayat (1) dan (2) dari Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 1957 sepanjang yang mengenai ketentuan penyerahan wewenang dalam bidang Kehutanan diwilayah-wilayah bekas Negara
BAB II
INDONESIA BAGIAN TIMUR
Pasal 2
Menyerahkan wewenang dalam bidang. kehutanan untuk wilayah-wilayah bekas Negara Indonesia Bagian Timur - sebagai termaksud pada pasal 1 tersebut diatas pada Daerah Propinsi.
BAB III
INDONESIA BAGIAN TIMUR
Pasal 3
Pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
BAB IV
INDONESIA BAGIAN TIMUR
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 28 Pebruari 1968.
Pd.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta,
SekretarisKabinet Ampera R.I.,
SUDHARMONO S.H.
Brig.Jen.T.N.I.
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN1968/10

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan
16 Okt 2026

Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan

Kementerian Kehutanan menyiapkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin bagi lima hingga enam perusahaan lagi yang diduga lalai mencegah kebakaran di areal konsesinya. Sebelumnya, sanksi administratif sudah dijatuhkan kepada 26 pemegang izin, lima di antaranya kehilangan izin secara permanen.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan
28 Agt 2026

Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan

Karhutla di Kalimantan tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga memaksa satwa liar keluar dari habitatnya. Penyelamatan satwa seperti orangutan Wak menunjukkan bahwa evakuasi tidak selalu menjadi akhir dari penanganan, karena pelepasliaran harus mempertimbangkan kondisi satwa dan kelayakan habitat sesuai Permen LHK Nomor 17 Tahun 2024.

Baca selengkapnya
Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan
02 Jul 2026

Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025. Namun, dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…