Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1953

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Status Daerah Bahagian Kota Manado Menjadi Daerah Manado Yang Berhak Mengatur Dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:42
Tahun
:1953
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 Desember 1953
Tanggal Pengundangan
:30 Desember 1953
Tanggal Berlaku
:30 Desember 1953
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1953/No. 87, TLN. No. 491, LLBPHN : 11 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 1954

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1953
TENTANG
PERUBAHAN STATUS DAERAH BAHAGIAN KOTA MANADO MENJADI DAERAH MANADO YANG BERHAK MENGATUR DAN MENGURUS RUMAH TANGGANYA SENDIRI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan perkbunan politik serta untuk melancarkan jalannya pemerintahan, sabil menunggu adanya suatu peraturan mengenai daerah-daerah swatantra (otonom) yang setagam bagi seluruh Indonesia, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan status Daerah-bahagian kota Manado menjadi Daerah Manado yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri ;
b.
Bahwa berhubung dengan hal tersebut dalam pertimbangan sub
c.
diatas, Keputusan Acting Gubernur Propinsi Sulawesi No. 129 tertanggal 29 Maret 1951, jo. Keputusan Acting Gubernur tersebut No. 206 tertanggal 28 April 1951, No. 223 tertanggal 8 Mei 1951, No. 291 tertanggal 13 Juni 1951 dan No. 451 tertanggal 13 Augustus 1951 perlu dibatalkan;
Mengingat
:
1.
Pasal-pasal 98, 131 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia :
2.
Undang-undang Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 1950;
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 21 tahun 1950;

MEMUTUSKAN:

i. membatalkan
:
Keputusan Acring Gubernur Propinsi Sulawesi No. 129 tertanggal 29 Maret 1951, jo. 206 tertanggal 28 April 1951. No. 223 tertanggal 8 Mei 1951, No. 291 tertanggal 13 Juni 1951 dan No. 451 tertanggal 13 Agustus 1951. II
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PERUBAHAN STATUS DAERAH BAGIAN KOTA MANADO MENJADI DAERAH MANADO YANG BERHAK MENGATUR DAN MENGURUS RUMAH TANGGANYA SENDIRI
Pasal 1
Daerah bagian Kota Manado" sebagai dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dari Keputusan Acting Gubernur Propinsi Sulawesi No. 129 tertanggal 29 Maret 1951 jo. keputusan-keputusan NO. 206 tertanggal 28 April 1951 No. 223 tertanggal 8 Mei 1951 NO. 291 tertanggal 13 Juni 1951 dan No. 451 tertanggal 13 Agustus 1951 diubah statusnya menjadi Daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RUMAH TANGGANYA SENDIRI
Pasal 2
(1)
Tempat kedudukan pemerintahan Daerah ialah Manado.
(2)
Dalam keadaan luar biasa tempat kedudukan pemerintahan Daerah tersebut pada ayat (1) untuk sementara waktu oleh Gubernur Propinsi Sulawesi dapat dipindahkan ke lain tempat. BAB II Pemerintahan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Manado terdiri dari 15 (lima belas) anggota.
(2)
Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah tersebut pada ayat (1) pasal ini, kecuali anggota Kepala Daerah adalah sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
Penjelasan Pasal:
Sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di Jawa maka jumTah anggota DPRD ditetapkan atas dasar perhitungan seorang anggota bagi tiap-tiap 10.0oo jiwa penduduk dengan batas jumlah sekurang-kurangnya 15 anggota dan sebanyak-banyaknya 25 anggota.
Pasal 4
Dewan Pemerintah Daerah mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan. BAB III. Tentang urusan rumah tangga dan kewajiban-kewajiban daerah. Bagian I Urusan tata usaha daerah.
Penjelasan Pasal:
Dalam ketentuan ini sudah tersimpui kemungkinan, bahwa Kepala Daerah dapat bertindak atas nama Dewan Pemerintah Daerah, dengan pengertian, bahwa tiap tindakan tentunya dilakukannya'dengan persetujuan Dewan Pemerintah Daerah terlebihdahuTu.Maksudtindakan Kepala Daeraha tersebut tidak lain melainkan supaya peiaksanaan urusan-urusan dapatberjalanlancaroieh karena dengan demikian tidak perlu setiap, kali semua anggota Pemerintah Daerah bersama-sama meiaksanakannya.
BAB III
TENTANG URUSAN RUMAH TANGGA DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DAERAH
Bagian I Urusan tata usaha daerah
Pasal 5
Daerah Manado dengan mengingat peraturan-peraturan yang bersangkutan, menyelenggarakan segala sesuatu yang perlu untuk menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Pemerintah Daerah dan alat-alat kekuasaan pemerintah daerah otonoom:
a.
menyusun dan menyelenggarakan sekretariat Daerah serta bagian-bagiannya, dinas-dinas dan urusan-urusan daerah;
b.
menyelenggarakan segala sesuatu berhubungan dengan urusan kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan harta dan milik daerah serta lain-lain hal untuk lancarnya pekerjaan pemerintahan Daerah. Bagian II. Urusan Kesehatan. Tentang pemulihan kesehatan orang sakit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian II Urusan Kesehatan
Pasal 6
(1)
Daerah Manado mendirikan dan menyelenggarakan rumah sakit umum dan balai pengobatan umum untuk kepentingan kesehatan dalam lingkungan daerahnya.
(2)
Rumah sakit umum dan balai pengobatan umum yang dimaksud dalam ayat (1) dipergunakan untuk pengobatan dan perawatan orang-orang sakit terutama yang kurang mampu dan yang tidak mampu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Rumah sakit dan balai pengobatan yang dimaksud dalam Pasal 6 diwajibkan memberi pertolongan kedokteran dan kebidanan kepada orang-orang sakit yang menurut syarat yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah, berhak menerima pertolongan tersebut dengan percuma, kecuali di tempat-tempat yang tertentu, dimana oleh Pemerintah Pusat diberikan pertolongan yang dimaksud.
(2)
Pemerintah Pusat tidak memberikan penggantian kerugian kepada Daerah untuk pertolongan yang diberikan oleh rumah sakit dan balai pengobatan menurut ayat (1 ) pasal ini.
(3)
Untuk pertolongan klinis yang diberikan kepada orang-orang hukuman Kementerian Kehakiman membayar pengganti kerugian untuk pertolongan menurut tarip yang berlaku di rumah sakit Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Untuk kepentingan urusan kesehatan di dalam lingkungan daerahnya Dewan Pemerintah Daerah membeli obat-obat, sera, vaccin, dan alat-alat kedokteran yang diperlukan, terutama dari persediaan Pemerintah Pusat. II Tentang pencegahan penyakit.
Penjelasan Pasal:
Obat-obat dan sebagainya terutama harus dibeli dari persediaan Negara menurut peraturan dan harga Pemerintah akan tetapi di daiam keadaan yang luar biasa Pemerintah Daerah diperkenankan membeli obat-obat dan sebagainya dari luar untuk dapat melakukan pengobatan dengan segera.
Pasal 9
Daerah Manado menyelenggarakan dan mengurus pengeringan tanah, khususnya rawa-rawa sarang malaria, pengusahaan air minum, pembuangan kotoran dan lain-lain hal yang bersangkutan dengan pencegahan penyakit dalam lingkungan daerahnya.
Penjelasan Pasal:
Dengan adanya ketentuan dalam pasal ini Pemerintah dapat mengeringkan tanah, umpamanya rawa-rawa sarang malaria mengadakan peraturan-peraturan daerah yang mengatur pembikinan danpenjualan makanan dan minuman untuk umum dengan syaratyang ditujukan untuk menjaga kesehatan umum sebaik-baiknya. Pada dewasa ini pemerintahan Daerah belum mempunyai cukup ahli-ahli untuk menyelenggarakan pekerjaan tersebut di atas dengan sebaik-baiknya. Berhubung dengan itu, maka daerah-daerah tersebut dapat meminta bantuan mempergunakan tenaga-tenaga ahli yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan yang memberi nasehat-nasehat, rencana-rencana dan sebagainya yang diperlukan oleh Daerah yang bersangkutan.
Pasal 10
Daerah Manado menyelenggarakan dan mendirikan balai nasehat bayi, balai orang hamil dan balai kesehatan sekolah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 11
Daerah Manado menyelenggarakan pendidikan rakyat dalam pengetahuan kesehatan di dalam lingkungan daerahnya, kecuali di tempat-tempat yang oleh Menteri Kesehatan dijadikan daerah percobaan dan percontohan.
Penjelasan Pasal:
Menteri Kesehatan percobaan-percobaan tentang cara-cara mengorganiser dan menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan hygiene di sesuatu daerah; daerah percobaan percontohan sedemikian ini dipakai sebagai teladan bagi daerah Manado.
Pasal 12
daerah Manado berusaha mengadakan anjuran-anjuran dan penerangan-penerangan menuju ke arah perbaikan kesehatan dan perumahan rakyat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Dewan Pemerintah Daerah menyelenggarakan usaha pembanterasan dan pencegahan penyakit menular dan penyakit rakyat yang ditugaskan kepadanya oleh Kementerian Kesehatan atau instansi yang ditunjuk olehnya.
Penjelasan Pasal:
Biaya penyelenggaraan usaha pembanterasan dan pencegahan penyakit menular dan penyakit rakyat yang ditugaskanoieh Kementerian Kesehatan atau instansi yang ditunjuk olehnya ditanggung oleh Kementerian Kesehatan.
Pasal 14
Daerah Manado menyelenggarakan penyelidikan atau pemeriksaan tentang kesehatan rakyat, termasuk juga pekerjaan mengadakan dan memelihara statistiek mengenai kesehatan rakyat. III Tentang hal-hal lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Jika di sesuatu tempat atau daerah lain timbul bencana alam, penyakit menular atau penyakit rakyat yang membayakan, Menteri Kesehatan dapat minta kepada Pemimpin Dinas Kesehatan Daerah Manado agar pegawai-pegawai yang dibutuhkan, diperintahkan guna membantu pekerjaan di tempat atau daerah dimana peristiwa dimaksud itu terjadi.
(2)
Biaya guna keperluan tersebut dalam ayat (1) menjadi beban Kementerian Kesehatan. Bagian III Urusan pekerjaan umum. i. Tentang urusan jalan-jalan, bangunan-bangunan, gedung-gedung dan lain-lain pekerjaan umum yang bersifat setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian III Urusan pekerjaan umum
Pasal 16
(1)
Daerah Manado:
a.
membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai jalan-jalan umum beserta bangunan-bangunan turutannya, segala sesuatu yang perlu untuk keselamatan lalu lintas di atas jalan-jalan tersebut dan lain-lain sebagainya;
b.
membikin, membeli, menyewa, memperbaiki, memelihara dan menguasai gedung-gedung untuk keperluan urusan yang termasuk rumah tangganya;
c.
membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai bangunan-bangunan penyehatan, seperti pembuluh air minum, pembuluh pembilas dan lain-lain sebagainya;
d.
mengurus dan mengatur hal-hal lain sebagai berikut:
1.
lapangan-lapangan dan taman-taman umum;
2.
tempat-tempat pemandian umum;
3.
pasar-pasar dan los-los pasar;
4.
rumah penginapan;
5.
pencegahan bahaya kebakaran;
6.
stasiun bis;
7.
penerangan kota;
8.
pembersihan kota;
9.
lain-lain pekerjaan untuk umum yang bersifat setempat. $ II Ketentuan-ketentuan lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Ketentuan yang dimaksud dalam pasal 16 tidak mengurangi hak Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga untuk mengadakan pengawasan serta merancangkan dan menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan dalam lingkungan daerah otonoom guna kemakmuran umum, tentang hal mana Menteri tersebut dapat mengadakan peraturan-peraturannya.
Penjelasan Pasal:
Maksud ketentuan ini ialah untuk menyatakan dengan tegas hak-hak Pemerintah Pusat (dalam pada ini Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga) untuk mengadakan pengawasan tehnis terhadap penyelenggaraan tugas Daerah Manado gunakemakmuran umum. Pengawasan ini tidak hanya mengenai pengawasan dalam arti biasa, akan tetapi juga mengandung suatu hak untuk membenarkan (mengesahkan) segala sesuatu dalam pekerjaan-pekerjaan dan menghentikan atau menunda untuk sementara waktu sesuatu urusan yang dikerjakan tidak sebagaimana mestinya.
Pasal 18
(1)
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mengadakan pekerjaan membangun. memperbaiki atau memperluas pekerjaan-pekerjaan yang menurut ketentuan Pasal 16 termasuk urusan rumah tangga Daerah Manado yang biayanya melebihi jumlah yang akan ditentukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, tidak boleh dijalankan sebelum proyek-proyek yang bersangkutan disetujui oleh Menteri tersebut.
(2)
Dalam hal-hal istimewa Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan mengingat ketentuan Pasal 17 dapat memutuskan untuk menahan pekerjaan-pekerjaan Daerah otonom termaksud dalam Pasal 16, supaya dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga.
(3)
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga termaksud dalam ayat (2) memuat alasan-alasan tentang penahanan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Maksud ketentuan ini ialah untuk menyatakan dengan tegas hak-hak Pemerintah Pusat (dalam pada ini Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga) untuk mengadakan pengawasan tehnis terhadap penyelenggaraan tugas Daerah Manado gunakemakmuran umum. Pengawasan ini tidak hanya mengenai pengawasan dalam arti biasa, akan tetapi juga mengandung suatu hak untuk membenarkan (mengesahkan) segala sesuatu dalam pekerjaan-pekerjaan dan menghentikan atau menunda untuk sementara waktu sesuatu urusan yang dikerjakan tidak sebagaimana mestinya.
Pasal 19
Dalam melaksanakan hal-hal yang termasuk urusan rumah tangga Daerah Manado Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga tiap-tiap tahun dapat memberikan sokongan sebesar jumlah yang ditetapkan oleh Menteri (Kementerian) tersebut.
Penjelasan Pasal:
Pekerjaan Umum dan Tenaga memberikan sokongan yang dapatdibagi dalam dua jenis. a. sokongan tetap untuk pemeliharaan dan perbaikan keci1; b. untuk pekerjaan perbaikan besar, pembaruan atau_pekerjaan baru yang biayanya tak dapat dipikul oleh Daerah. Sokongan ini ditetapkan menurut pekerjaan-pekerjaan termaksud ditetapkan oleh Kementerian PekerjaanUmumdan Tenaga.
Pasal 20
(1)
Jika dalam daerah lain terjadi bencana alam, Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dapat meminta kepada Kepala Dinas Pekerjaan umum Daerah Manado agar pegawai-pegawai yang dibutuhkan diperintahkan guna membantu daerah yang terancam.
(2)
Biaya untuk tindakan termaksud dalam ayat (1) ditanggung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga, dengan tidak mengurangi haknya untuk meminta kembali biaya itu dari daerah yang menerima bantuan tersebut. Bagian IV Urusan Kehewanan. Tentang kewajiban yang bersangkutan dengan urusan kehewanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian IV Urusan Kehewanan
Pasal 21
Pemerintah Daerah Manado menjalankan kekuasaan, hak tugas dan kewajiban termaksud dalam "Overdrachtsordonnantie Veeartsenijkundige Dienst Buitengewesten" (Staatsblad 1937 No. 512 sejak telah diubah dan ditambah), yang dahulu dijalankan oleh "Stadsgemeenten" dan "Groepsgemeenschappen". Bagian V Urusan Perikanan.
Penjelasan Pasal:
Maksudnya dimasukkan "Groepsgemeenschappen" dalampasal ini ialah supaya diberi kesempatan kepada Menteri Pertanianuntukmengerjakan sementara waktu pegawai-pegawai tehnis dari Daerah Manado pada sesuatu Daerah yang terserang penyakit hewan menular dengan hebat dan tidakmempunyai cukup tenaga untuk berusaha membanteras penyakit tersebut. Biaya tindakan-tindakan tersebut sementara ditanggung oleh Pertanian, dengan tidak mengurangi haknya untuk meminta kembali biaya itu dari Daerah yang menggunakan bantuan itu.
Bagian V Urusan Perikanan
Pasal 22
(1)
Daerah Manado mengatur, mengurus dan mengawasi pelelangan ikan dalam lingkungannya dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk tentang hal itu yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
(2)
Apabila dalam lingkungan Daerah Manado terdapat organisasi nelayan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Dewan Pemerintah Daerah, maka Daerah Manado dapat menyerahkan penyelenggaraan pelelangan ikan kepada organisasi tersebut dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Dewan Pemerintah Daerah.
(3)
Maksimum bea pelelangan ditetapkan oleh Menteri Pertanian atau instansi yang ditunjuknya. Bagian VI Usaha pendidikan, pengajaran dan kebudayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian VI Usaha pendidikan, pengajaran dan kebudayaan
Pasal 23
Kepada Daerah Manado diserahkan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban untuk:
1.
mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pemberantasan buta huruf (PBH) dan memberi subsidi kepada kursus-kursus semacam itu yang diselenggarakan oleh usaha partikulir;
2.
mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pengetahuan umum (KPU) tingkat A dan memberi subsidi kepada kursus-kursus semacam itu yang diselenggarakan oleh usaha partikulir;
3.
mendirikan dan menyelenggarakan perpustakaan rakyat tingkat A dan memberi subsidi kepada perpusatakaan-perpustakaan semacam itu yang diselenggarakan oleh usaha partikulir;
4.
memimpin dan memajukan kesenian daerah;
5.
mendirikan, menyelenggarakan dan menganjurkan didirikannya kursus-kursus vak yang sesuai dengan keperluan daerah.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan kursus-kursus_vak yang sesuai dengan keperluan daerahialah misalnya kursus tik, kursus jahit, kursus tukang dan lain-lain sebagainya (bukannya sekolah-sekolah), yang sejenis dengan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
Pasal 24
(1)
Urusan-urusan:
a.
pengawasan dan pimpinan tehnis mengenai isi urusan yang dimaksud dalam Pasal 23 di atas.
b.
penetapan dan perubahan rencana mengenai isi urusan-urusan yang dimaksud di atas,
c.
penetapan kitab-kitab yang dipakai,
d.
penetapan liburan, dikecualikan dari urusan dan kewajiban Daerah Manado termaksud dalam Pasal 23 di atas.
(2)
Urusan dan kewajiban yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Bagian VII Urusan dan kewajiban lain-lain. Tentang urusan penguburan mayat.
Penjelasan Pasal:
Bahwa urusan yang mengenai isi kursus-kursus vak tersebut, seperti pengawasan dan pimpinan tehnis serta Menetapkanrencana pelajaran ada pada Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan adalah Mengingat: a. Menetapkanpenghargaan ijazah-ijazahnya, b. agar ada pemusatan dalam cara mengatur dan mengawasiisi urusan itu.
Bagian VII Urusan dan kewajiban lain-lain
Pasal 25
Daerah Manado mendirikan dan menyelenggarakan tempat-tempat kuburan umum, beserta mengadakan peraturan-peraturan tentang penanaman mayat dan lain-lain hal yang bersangkutan dengan itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berhak mengatur hal ikhwal mendirikan kuburan partikelir. $ II Tentang kewajiban yang bersangkutan dengan "Hinderordonnantie"
Pasal 27
Pemerintah Daerah Manado menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban termaksud dalam "Hinderordonnatie" (Staatsblad 1926 No. 226 sejak telah diubah dan ditambah), yang dahulu dijalankan oleh "Stadsgemeente". $ III Tentang urusan lalu lintas.
Pasal 28
Pemerintah Daerah Manado diwajibkan menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban mengenai urusan lalu lintas jalan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam "Wegverkeersordonnantie" (Staatsblad 1933 No. 86 sejak telah diubah dan ditambah) dan "Wegverkeersverordening" (Staatsblad 1936 No. 451 sejak telah diubah dan ditambah), yang ditugaskan kepada Pemerintah daerah otonoom setingkat dengan Kota Besar. $ IV Tentang kewajiban yang bersangkutan dengan peraturan pembikinan dan penjualan es dan barang-barang cair yang mengandung koolzuur.
Pasal 29
Pemerintah Daerah Manado menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban yang menurut peraturan "Nieuw Reglement op het maken en verkrijgbaar stellen van ijs en koolzuur-houdende waternen" (Staatsblad 1922 No. 678 sejak telah beberapa kali diubah dan ditambah), yang dijalankan oleh "Stadsgemeente" dahulu. Bagian VIII. Tentang hak Residen tersebut dalam "Inlandse Gemeente ordonnantie Buitengewesten" (Staatsblad 1938 No. 490).
Bagian VIII Tentang hak Residen tersebut dalam "Inlandse Gemeente
Pasal 30
Pemerintah Daerah Manado menjalankan hak-hak Residen tersebut dalam "Inlandse Gemeente-ordonnantie Buitengewesten" (Staatsblad 1938 No. 490 sejak telah diubah dan ditambah) terhadap persekutuan hukum asli (Inlandse rechtsgemeentschappen) dimana IGOB tersebut berlaku. Bagian IX Ketentuan lain-lain.
Bagian IX Ketentuan lain-lain
Pasal 31
(1)
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Bab III ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Manado berhak pula mengatur dan mengurus hal-hal yang termasuk kepentingan daerah.
(2)
Dalam menyelenggarakan hal-hal termaksud dalam ayat (1) pasal ini, Daerah Manado mengikuti petunjuk-petunjuk yang dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat atau instansi yang ditunjuk olehnya.
Penjelasan Pasal:
Maksud ketentuan ini adalah untuk memberi kesempatan bagi Daerah Manadountuk menyelenggarakan segala sesuatu inisiatip sendiri, serta untuk mengembangkan pemerintahannya mengindahkan pimpinan dan petunjuk-petunjuk dariPemerintahPusat atau instansi yang ditunjuk olehnya.
Pasal 32
Tiap-tiap waktu dengan mengingat keadaan, hak-hak dan kewajiban-kewajiban tersebut dalam Bagian I s/d VI Bab III ini, dapat dirubah dan ditambah oleh Pemerintah dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Selain daripada hal-hal yang ditentukan dalam Bab III ini, maka Pemerintah Daerah Manado diwajibkan menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban yang menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan lain ditugaskan kepada "Stadsgemente". BAB IV. Tentang pajak (retribusi).
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dalam pasal ini umpamanya: 1. menjalankan peraturan-peraturan legalisasi; $\a$ menjaiankan peraturan perumahan penduduk; menjalankan pekerjaan pencatatan penduduk menurut peraturan yang bersangkutan. 4. menjalankan peraturan anjing gila.
BAB IV
TENTANG PAJAK (RETRIBUSI)
Pasal 34
Daerah Manado berhak mengadakan pajak daerah dan restribusi, sesuai dengan ketentuan termaksud dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 1950. BAB V. Peraturan Peralihan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan pajak daerah ialah pajak (termasuk retribusi) yang tidak atau belum diatur oleh Pemerintah Pusat dan yang lazim diadakan oleh Daerah dan masih berlaku di dalam daerah sebelum perubahan statusnya.
BAB V
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 35
(1)
Segala milik berupa barang begerak, barang tidak bergerak, perusahaan-perusahaan dan utang piutang yang ada dari "Daerah bagian Kota Manado", menjadi milik dan tanggungan dari Daerah Manado.
(2)
Penyelesaian hal-hal tersebut dalam ayat (1) pasal ini, diserahkan pada Gubernur Propinsi Sulawesi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Semua pegawai "Daerah bagian Kota Manado" dulu menjadi pegawai Daerah tersebut dalam pasal 1.
(2)
Kedudukan hukum pegawai lainnya dilanjutkan, hingga ada ketentuan lain.
Penjelasan Pasal:
Pegawai "Daerah-bagian Kota Manado" dulu terdiri dari pegawai Pemerintah Pusat yang diperbantukan kepada Daerah dan pegawai yang diangkat oleh Pemerintah Daerah bagian (pegawai Daerah bagian). Pegawai Tainnya yang -dimaksud ialah pegawai i yang diangkat oleh Pemerintah Pusatuntuk menjalankan pekerjaan Pemerintah Pusat di Daerah Manado. Untuk menjamin kedudukan hukum pegawai-pegawai tersebut perlu dijelaskan bahwa kedudukan hukum' pegawai-pegawai itu tidak berubah dan tetap dilanjutkan hingga ada ketentuan lain yang sah.
Pasal 37
Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 34 ayat (1) Undang-undang Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 1950, maka hal-hal yang bersangkut paut dengan keuangan daerah termaksud dalam Pasal 1 akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Dalam pasal 34 ayat (11) Undang-Undang Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 1950 ditetapkan, bahwa peraturan-peraturan yang mengatur, mengurus dan memperhitungkan keuangan daerah-daerah tetap berlaku. Kepada Menteri Dalam 1Negeri diserahkan hak untuk mengatur hal-hal tersebut lebih lanjut, karena peraturan-peraturan yang dimaksud dalam pasal 34 ayat (11) tersebut mungkin dirubah atau ditambah menyesuaikannya dengan peraturan-peraturan lain mengenai keuangan yang sekarang berlaku.
Pasal 38
(1)
Semua peraturan dan ketentuan tata usaha termasuk pula peraturan dan ketentuan tata usaha Daerah bagian Kota Manado dan Daerah Minahasa yang berlaku diwilayah Daerah Manado sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini sepanjang peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan tersebut mengatur hal-hal yang menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini termasuk urusan rumah tanggal dan kewajiban Daerah Manado sesudahnya berlaku Peraturan Pemerintah ini, berlaku terus sebagai peraturan Daerah Manado dan dapat diubah, ditambah, diganti atau ditarik kembali oleh Daerah Manado.
(2)
Peraturan-peraturan termaksud dalam ayat (1) tidak berlaku lagi sesudah 5 (lima) tahun terhitung dari mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Tugas-tugas, lain daripada yang tersebut dalam Bab III ini, yang berdasarkan peraturan yang sah dikerjakan oleh Daerah bagian Kota Manado sebelum diadakan perubahan status daerah tersebut, dilanjutkan sehingga ada pencabutannya dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 40
(1)
Peraturan Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Manado yang ditetapkan dengan Keputusan Acting Gubernur Sulawesi No. 164 tertanggal 7 April 1951 (Berita Resmi DPRD. Minahasa No. 3 tahun 1 951 ), untuk sementara berlaku terus sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 1950 hingga dibentuk Undang-undang pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan (3) Undang-undang Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 1950 tersebut.
(2)
Berhubung dengan ketentuan dalam ayat (1) pasal ini anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Rakyat Kota Manado yang telah dipilih menurut Keputusan Acting Gubernur Sulawesi No. 164 tertanggal 7 April 1951 tetap menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Manado Dengan ketentuan, bahwa jika jangka waktu tersebut di atas telah habis dan Undang-undang pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut belum dibentuk, maka pemilihan baru akan diadakan menurut Keputusan Acting Gubernur Sulawesi tersebut di atas.
Penjelasan Pasal:
Dengan ini Peraturan Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Manadodiresmikan untuk Daerah Manado Pasal ini adalah suatu peraturan peraiihan mengenai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 0leh telah dipilih menurut suatu peraturan pemilihan umum, maka Dewan itu dapat dianggap sebagai suatu cermin kehendak rakyat Daerah Manado, sehinga diTangsungkannya hingga pemilihan baru menurut Undang-undang.pemilihan anggota Dewan Perwakilan RakyatDaerah atau hingga habis jangka waktunya (3 tahun), yaitu pada tanggal14 Juli 1954 (3 tahun sesudah Dewan dipi1ih sesuai dengan ayat pasal 3Undang-Undang Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 1950) Jika habis jangka waktu itu dan Undang-undang pemilihan Dewan PerwakiTan Rakyat Daerah belum dibentuk, maka baru akan dipiiih menurut Peraturan Pemilihan tersebut di atas.
Pasal 41
Menteri Dalam Negeri sendiri atau semufakat dengan Menteri yang bersangkutan berhak mengambil keputusan tetang soal-soal yang timbul dalam pelasanaan peraturan ini. BAB VIII Penutup.
Penjelasan Pasal:
oieh sebab berhubung dengan perubahan status Daerah bagian Kota Manado menjadi Daerah, yang kedudukannya menurut Undang-undang Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 1950 sederajat dengan Daerah Minahasa, maka mungkin akan timbui perseTisihan antara kedua Daerah ini mengenai hak atau kewajiban penyelenggaraan sesuatu urusan, sehingga perlu pasal ini ditetapkan sebagai suatu peraturan peralihan'untuk mengambi1 keputusan.
BAB VIII
Penutup
Pasal 42
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Diketahui: MENTERI DALAM NEGERI, ttd. (PROF.Mr.Dr.HAZAIRIN)
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundang Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Rapublik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 1953.
Presiden Republik Indonesia
Ttd.
SOEKARNO.
Menteri Dalam Negeri
Ttd.
HAZAIRIN.
Diundangkan
pada tanggal 30 Desember 1953,
Menteri Kehakiman
Ttd.
DJODY GONDOKUSUMO.
Penjelasan Umum
1. Dengan Peraturan Presiden Negara Indonesia Timur tanggal 6 Oktober 1947 (Lembaran Negara Indonesia Timur No. 7 tahun 1947) Kota Manado ditunjuk sebagai "stadsgemeente" yang tidak sejati, berdasarkan Staatsblad 1946 No. 17 pasal 2 ayat (1). Pembentukan "stadsgemeente" ini mulai berlaku pada hari yang ditetapkan oleh Residen Manado, ialah 6 Oktober 1947. Pembentukan ini hanya bersifat sementara, oleh karena Pasal 3 Peraturan Presiden tersebut di atas itu menyatakan, bahwa Peraturan ini akan dihapuskan oleh Menteri Dalam Negeri (Negara Indonesia Timur), yaitu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah hari pembentukannya (6 Oktober 1949). Sesudahnya tanggal 6 Oktober 1949 tak ada pembentukan baru.
2. Dengan pembentukan Daerah Minahasa sebagai "Landschap tidak sejati" (Peraturan Presiden Negara Indonesia Timur tertanggal 20 Maret 1948 No. 2/Pr. V/48, Lembaran Negara Indonesia Timur No. 22 tahun 1948), dalam mana termasuk wilayah "stadsgemeente" Manado, maka Daerah Minahasa, berdasarkan Staatsblad 1946 No. 17 (pasal 1) berhak campur tangan terhadap "stadsgemeente" Manado (lihat penjelasan dalam surat Menteri Dalam Negeri Negara Indonesia Timur tertanggal 20 Mei 1948 No. BZ. 1/9/44).
3. Menurut Peraturan Pemilihan Haminte Manado, yang disusun oleh Dewan Minahasa tertanggal 17 Nopember 1948 (disahkan dengan beslit Residen Manado tertanggal 25 Januari 1949 No. R 13/l/12) telah diadakan pemilihan Dewan Haminte Manado pada tanggal 19 Desember 1949. Akan tetapi Dewan ini dibekukan dengan Keputusan Dewan Pemerintah Daerah Minahasa tertanggal 22 Maret 1951 dan dibentuk Dewan Kota Darurat. Keputusan ini disahkan dengan beslit Perwira Pengawas Territorial Manado tertanggal 27 Maret 1951 No. OO1/K/ Secr/PPTSU/51,
berdasar peraturan SOB pasal 37.
4. Dengan berlakunya Undang-Undang Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 1950 pada tanggal 24 Juni 1950, yang mengatur pemerintahan Daerah-daerah dibekas Negara Indonesia Timur, maka menurut pasal 1 ayat (2) Undang-undang tersebut, Daerah-daerah adalah sama sebagaimana ditetapkan di dalam "Peraturan Pembentukan Negara Indonesia Timur", Staatsblad 1946 No. 143, sedang menurut pasal 1 ayat (3) Daerah-daerah bagian dan daerah-daerah anak bagian akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden Negara Indonesia Timur dan sesudah tanggal 17 Agustus 1950 dengan Peraturan Pemerintah.
5. Kota Manado dengan Putusan Acting-Gubernur Propinsi Sulawesi No. 129 tahun 1951 tertanggal 29 Maret 1951
jo. Putusan No. 206 tertanggal 28 April 1951, No. 291 tertanggal 13 Juni 1951, No. 451 tertanggal 13 Agustus 1951 dibentuk menjadi Daerah bagian, seperti dimaksudkan dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 1950, sambil menunggu keputusan Pemerintah Pusat. Dengan surat tertanggal 26 Mei 1951 No. Des. 44/3/20 Menteri Dalam Negeri menyatakan, tidak berkeberatan atas tindakan Acting-Gubernur itu. Oleh sebab Daerah bagian itu telah berjalan lebih dari 11/2 (satu setengah) tahun, maka perlu diresmikan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan tata usaha dari Daerah bagian Kota Mando itu.
6. Daerah-daerah yang tersebut di dalam pasal 14 ayat (1) dari Staatsblad 1946 No. 143 menurut ayat (2) dari pasal tersebut dapat dirubah dengan atau berdasarkan peraturan Negara, sambil mengingat jiwa pasal 5 Staatsblad tersebut. Berhubung dengan keinginan rakyat, perkembangan politik serta untuk melancarkan jalannya pemerintahan, maka "Daerah bagian Kota Manado" dulu dengan Peraturan Pemerintah ini diubah menjadi suatu daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Perlu ditegaskan, bahwa sementara ini pemerintahan Daerah Manado dijalankan menurut ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 1950 sampai adanya Undang-Undang baru yang menggantikannya.
7. Dalam menetapkan urusan rumah tangga daerah, dipakai suatu sistem perincian, supaya jelas macam urusan mana yang termasuk rumah tangga Daerah Manado.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…