Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 1954
TENTANG PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 42 TAHUN 1953 (LEMBARAN-NEGARA NO. 87 TAHUN 1953)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa_ kepada daerah otonoom Menado perlu pula diberi tugas menyelenggarakan Sekolah Rakyat;
b.
bahwa penyerahan urusan tersebut kepada daerah Menado perlu segeradilaksanakan; Mengingat_:
c.
Undang-undang Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 195
Mengingat
:
1.
pasal-pasal 98,.131 ayat (2) dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
2.
Undang-undang Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 195
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAHNO.42 TAHUN 1953
Pasal I
Pada Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 1953 diadakan perubahan dan tambahan sebagai berikut:
a.
Dalam pasal 23 sebelum permulaan kalimat pertama ditambahkan tanda ayat" (1)"
b.
Dalam ayat (i) yang dimaksud pada a diatas sesudah sub 5 ditambah satu kétentuan baru sub 6 yang berbunyi sebagai berikut: " 6. mendirikan dan nyelenggarakan Sekolah Rakyat" c. Dalam pasal 23 sesudah ayat (1) tersebut diatas ditambahkan satu ayat baru ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut: "(2) Yang dimaksudkan dengan Sekoiah Rakyat pada ayat (1) sub 6 diatas, ialah sekolah yang memberikan pelajaran rendah yang tersebut dalam Undang-undang Republik Indonesia Jogjakarta) No. tahun 1950 jo Undang- undang tahun 1954, termasuk Sekoiah Rakyat Peralihan, yaitu Sekolah Rakyat untuk warga Negara Indonesia keturunan bangsa asing, dengan catatan, bahwa penyaluran sekolah-sekoiah itu sehingga menjadi Sekolah Rakyat biasa dilakukan oleh atau menurut petunjuk- petunjuk Kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan" d. Pasal 24 ayat (1) ditambah dengan ketentuan baru sub e, yang berbunyi sebagai berikut - e. Penyelenggaraan Sekolah Rakyatlatihan, Sekolah Rakyat percobaan Sekolah Rakyat konkordan, yaitu Sekolah untuk bangsa Belanda bukan warga negara Indonesia,_yang sistimnya menyerupai sistim dinegeri Belanda, danSekoIah Rakyat lainnya yang sifatnya tidak biasa, menurut ketentuan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan".
Pasal II
(1)
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 30 Desembar1953.
(2)
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 0ktober 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
(SUKARNO)
MENTERIDALAMNEGERI
(HAZAIRIN)
MENTERI PENDIDIKAN
PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN,
(MOH.YAMIN)
Diundangkan
pada tanggal 2 Nopember 1954.
MENTERIKEHAKIMAN,
(DJODY GONDOKUSUMO).
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.