Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1963

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pokok-Pokok Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perumahan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:17
Tahun
:1963
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 April 1963
Tanggal Pengundangan
:26 April 1963
Tanggal Berlaku
:26 April 1963
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1963/No. 25, TLN. No. 2534, LL : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Subsektor
:
Permukiman
Sub Subsektor
:
Perumahan Rakyat
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1994

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1963
TENTANG
POKOK-POKOK PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG PERUMAHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 6 tahun 1962 tengang Pokok-pokok Perumahan perlu diadakan peraturan pelaksanaannya;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG POKOK-POKOK PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG PERUMAHAN
Pasal 1
(1)
Untuk memperlancar pembangunan perumahan, Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga menyediakan pola dasar berupa contoh-contoh rumah yang sehat, nikmat, tahan lama dan memenuhi norma-norma kesusilaan.
(2)
Agar pembangunan perumahan dapat berjalan secara teratur Kepala Daerah mengumumkan secara luas rencana pembangunan kota/desa dengan menunjuk tanah-tanah yang disediakan guna pembangunan perumahan.
Penjelasan Pasal:
Maksud Pemerintah mengumumkan secara luas rencana pembangunan kota dan desa serta menunjuk tanah-tanah kosong yang disediakan untuk pembangunan perumahan ialah agar setiap warga-negara yang ingin membangun dapat memilih sendiri tanah kosong mana yang dikehendaki sesuai dengan rencana pembagian tanah yang tersedia sehingga dengan demikian sedapat mungkin dihindarkan pembangunan rumah-rumah liar diatas tanah-tanah sipembangun itu sendiri.
BAB II
GUNA PEMBANGUNAN PERUMAHAN
Pasal 2
Kepala Daerah yang bersangkutan memberi ijin membangun serta fasilitas-fasilitas yang diperlukan bagi pembangunan perumahan menurut peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Sosial.
Penjelasan Pasal:
Dengan tidak mengurangi wewenang yang ada pada Daerah-daerah Swatantra, maka pemberian ijin membangun dan lain-lain harus didasarkan pada peraturan yang dimaksud dalam pasal ini.
BAB III
GUNA PEMBANGUNAN PERUMAHAN
Pasal 3
Kepala Daerah tingkat I menetapkan harga sewa yang layak untuk daerahnya dengan mendengar pertimbangan Panitya Perumahan Setempat sesuai dengan pedoman yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Dalam menetapkan harga sewa yang layak itu, Kepala Daerah mendasarkan pada Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam pasal-pasal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Perumahan dengan memperhatikan kepentingan pemilik dan penyewa.
BAB IV
GUNA PEMBANGUNAN PERUMAHAN
Pasal 4
(1)
Semua kekuasaan serta wewenang Pemerintah Daerah tingkat I dalam urusan perumahan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1958 tentang penyerahan tugas urusan perumahan kepada Pemerintah Daerah tingkat I (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 10) tetap berlaku dan pelaksanaan selanjutnya disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pokok-pokok Perumahan dan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Ditempat-ditempat yang dipandang perlu Pemerintah Daerah dapat mendirikan Kantor Urusan Perumahan sebagai pembantu Kepala Daerah dalam melaksanakan tugasnya mengenai perumahan.
(3)
Kantor-kantor Urusan Perumahan yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah dianggap telah didirikan semenjak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
(4)
Urusan Perumahan yang masih dipegang oleh Penguasa Keadaan Bahaya Daerah diserahkan kepada Kepala Daerah. kecuali bila masih terdapat alasan-alasan termaktub dalam Undang-undang No. 23 Prp tahun 1959 tentang Keadaan-Bahaya (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 139).
Penjelasan Pasal:
Peraturan Pemerintah ini tidak merobah hak dan wewenang Pemerintah Daerah yang telah menerima penyerahan tugas urusan perumahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Perumahan No.6 tahun 1958(Lembaran-Negara tahun 1958 No.10), dan dengan demikian Pemerintah Daerah dapat segera menyelesaikan segala persoalan perumahan dalam daerahnya sesuai dengan isi dan jiwa dari peraturan-peraturan baru ini.
BAB V
GUNA PEMBANGUNAN PERUMAHAN
Pasal 5
(1)
Semua perumahan yang pemakaiannya sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pokok-pokok Perumahan menggunakan Surat Ijin Perumahan dari Kantor Urusan Perumahan Setempat untuk sementara waktu dikuasai oleh Kepala Daerah, terkecuali ;
a.
perumahan Pemerintah/umum yang dipergunakan oleh Pe merintah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Burgerlijke woning Regeling (Stbl. 1934 No. 147 jo Stbl. 1949 No. 338);
b.
perumahan yang telah dikuasai oleh Negara atau Pemerintah Daerah.
(2)
Kepala Daerah dapat melanjutkan pemakaian perumahan yang dikuasainya tersebut pada ayat (1) diatas dengan surat ijin perumahan, sampai dianggap tidak diperlukan lagi.
(3)
Menteri Sosial memberi petunjuk dalam menetapkan waktu tidak berlakunya lagi pemakaian perumahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Penguasaan Kepala Daerah ini dimaksudkan untuk memberi perlindungan kepada para penyewa yang mendiami perumahan dengan mempergunakan S.I.P secara sah terhadap tindakan sewenang-wenang. Untuk memberikan perlindungan kepada para penyewa yang ekonomis lemah, Kepala Daerah mengadakan penelitian tentang perlu tidaknya kelangsungan penggunaan S.I.P. dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Menteri Sosial.
BAB VI
GUNA PEMBANGUNAN PERUMAHAN
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundang kan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 1963.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 1963.
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
Penjelasan Umum
Pemerintah menginsyafi sedalam-dalamnya, bahwa salah satu cara untuk mengatasi kesulitan perumahan dewasa ini ialah menambah jumlah perumahan yang ada dengan membuka kesempatan membangun seluas-luasnya bagi setiap warga-negara dan badan badan swasta disamping pembangunan yang diselenggarakan Pemerintah, serta memberikan kebebasan kepada sipemilik urtuk menempati/mempergunakan rumah yang dibangun itu baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain.
Pemerintah Pusat maupun Daerah membatasi diri untuk sedikit mungkin mencampuri penunjukan/pemakaian perumahan tersebut karena Pemerintah berpendapat bahwa selayaknyalah kepada sipembangun/ sipemilik diberikan prioritas penempatannya, karena mereka ini dianggap turut membantu Pemerintah dalam usaha menyelesaikan persoalan dibidang perumahan dengan menambah jumlah perumahan yang tersedia.
Pemerintah berusaha meniadakan sistim pemberian Surat Ijin Perumahan yang terkenal dengan sebutan S.I.P.
Disamping mendekati tujuan melipat-gandakan jumlah perumahan sehingga persediaan kebutuhan akan perumahan menjadi seimbang, Kepala Daerah secara berangsur-angsur menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul akibat dipergunakannya sistim S.I.P. Mereka yang menempati perumahan dengan mempergunakan S.I.P. yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Perumahan Setempat dan untuk ini telah memperoleh persetujuan dan mengadakan hubungan sewa-menyewa dengan sipemilik dapat terus menempati perumahan tersebut sampai ditinggalkannya. Ini berarti bahwa ia tidak dapat diusir sewenang-wenang oleh sipemilik tetapi tidak pula berarti bahwa ia berhak menyerahkan pemakaian rumah yang didiaminya itu kepada orang lain tanpa persetujuan sipemilik.

Berita Terkait

Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi
16 Okt 2026

Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi

Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan peraturan menteri baru tentang standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol diundangkan pada akhir Oktober 2026 untuk menggantikan aturan yang berlaku sejak 2014. Rancangan itu menambah indikator layanan dan menyiapkan sanksi bagi badan usaha jalan tol, mulai dari denda administratif hingga pemutusan perjanjian konsesi.

Baca selengkapnya
PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar
02 Jul 2026

PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk, emiten konstruksi Grup Astra, dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ). PT Acset dijatuhi hukuman denda Rp350 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026. Putusan ini menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yaitu Pasal 603, terhadap sebuah korporasi.

Baca selengkapnya
Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang
02 Jul 2026

Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…