Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2000

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Serta Janda/Dudanya
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:73
Tahun
:2000
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:21 Agustus 2000
Tanggal Pengundangan
:21 Agustus 2000
Tanggal Berlaku
:21 Agustus 2000
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 2000 No. 146, LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kekuasaan Kehakiman ASN
Sub Subsektor
:
Mahkamah Agung & Peradilan Umum Kinerja & Disiplin
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2001

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2000
TENTANG
PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA SERTA JANDA/DUDANYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan adanya perbaikan gaji pokok Hakim yang berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke atas yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Agustus 1999 sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama, maka terdapat perbedaan pensiun pokok antara yang dipensiun sejak bulan Agustus tahun 1999 dengan yang dipensiun sebelumnya;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan kembali pensiun pokok bagi pensiunan Hakim dan Janda/Dudanya yang dipensiunkan sebelum dan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 20000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha negara dan Peradilan Agama dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906);
3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara tahun 1997 Nomor 19);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim PeradilanUmum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama (Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 16)

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA SERTA JANDA/DUDANYA
Pasal 1
Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 1999:
a.
Pensiunan Hakim yang dipensiun sebelum bulan Agustus 1999, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini;
b.
Pensiunan Janda/Duda Hakim yang dipensiun sebelum bulan Agustus 1999, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar II-A sampai dengan Daftar II-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemeri9ntah ini;
c.
Pensiunan Janda/Duda Hakim yang tewas dipensiun sebelum bulan Agustus 1999, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar III-A sampai dengan Daftar III-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
Pensiunan Hakim yang berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke atas dan pensiunan Janda/Duda yang pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama, dibulatkan pensiun pokoknya sebagai berikut :
a.
bagi Hakim menurut Daftar IV-A sampai dengan Daftar IV-I sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Pemerintah ini;
b.
bagi Janda/Duda Hakim menurut Daftar V-A sampai dengan Daftar V-1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Pemerintah ini;
c.
bagi Janda/Duda Hakim yang tewas menurut Daftar VI-A sampai dengan Daftar VI-1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 4
Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Agustus 1999.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Agustus 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 21 AGustus 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 146

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…