Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1969

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Bentuk Perusahaan Negara Pegadaian Menjadi Jawatan Pegadaian
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:7
Tahun
:1969
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:11 Maret 1969
Tanggal Pengundangan
:11 Maret 1969
Tanggal Berlaku
:11 Maret 1969
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1969/ No 9 , LL Bphn : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan Perasuransian, Penjaminan & IKNB
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN Penjaminan & Lembaga Pembiayaan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 178 Tahun 1961

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1969
TENTANG
PERUBAHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PEGADAIAN MENJADI JAWATAN PEGADAIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam tingkat perkembangan sosial-ekonomi masyarakat Indonesia sekarang ini,1 masih dipandang perlu untukmembina aparat pegadaian agar dapat menjadi lembaga perkreditan yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat;
b.
bahwa olehkarena itu, perlu segera mengubahkembali pegadaian sebagai suatu lembaga pada kedudukannya semula yang diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Indonesische Bedrijvenwet (Stbl. No. 419) sebagaimana yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang. No. 12 tahun 1955, agar dapat melakukan fungsi menyeienggarakan tugas-tugas Pemerintah sebagaimana mestinya;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.
sebagaimana yang teiah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No.12 tahun 1955;
3.
Pasal 32 Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PEGADAIAN MENJADI JAWATAN PEGADAIAN
menetapkan
:
Dengan mencabut Peraturan Pemerintah No.. 178 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 No.209) dan ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini;
BAB I
PEGADAIAN
Pasal 1
(1)
Kedudukan Perusahaan Negara Pegadaian yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 178 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 209), diubah menjadi Jawatan Pegadaian dan berkedudukan di lingkungan Departemen Keuangan.
(2)
Usaha dan kegiatan Jawatan Pegadaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, ditetapkan dan diatur sebagai suatu perusahaan dalam arti
BAB II
KEUANGAN
Pasal 2
Indonesische Bedrijvenwet 1927 (Stbl. 1927 No. 419) sebagaimana yang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No. 12 tahun 1955.
(3)
Segala dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan termasuk segenap Pegawai dari PN beralih kepada Pegadaian, dengan ketentuan bahwa susunan dan nilai dari kekayaan yang beralih kepada Jawatan adalah sebagaimana yang tercantum dalam neraca penutupan (likuidasi) PN Pegadaian yang telah diperiksa dan disahkan oleh Direktorat Akuntan Negara.
(4)
Soal-soal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan tersebut dalam ayat-ayat (l) dan (3) pasal ini diatur oleh Menteri Keuangan. Pasal 2. Neraca pembukaan Jawatan Pegadaian terhitung mulai tanggal yang akan ditentukan oleh Menteri Keuangan, dibuat oleh Direktur Akuntan Negara dan yang kemudian ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB III
INI DIATUR OLEH MENTERI KEUANGAN
Pasal 3
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur dalam Keputusan tersendiri.
BAB IV
INI DIATUR OLEH MENTERI KEUANGAN
Pasal 4
Saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintahini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 1969.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO.
Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta
SekretarisNegara Republik Indonesia,
ALAMSJAH.
Major Jenderal TNI
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1969 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN1969/9

Paper Terkait

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PERUSAHAAN PEGADAIAN

Ana Suheri
Morality :Jurnal Ilmu Hukum Vol. 6 No. 2 2020

Reorientasi Usaha Pegadaian Swasta Sebagai Upaya Keseimbangan Hubungan Hukum Para Pihak Di Indonesia

Siti Malikhatun Badriyah, R. Suharto, Marjo Marjo
Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Vol. 7 No. 3 2019

Tanggung Jawab Perdata PT. Pegadaian Syariah Atas Kerusakan dan Kehilangan Barang Gadai (Studi Penelitian PT. Pegadaian UPS Subulussalam)

Diah, Mar, Nurarafah, Nurarafah, Subaidi, Joelman
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol. 6 No. 2 2023

Berita Terkait

OJK Cabut Izin Credit Saison Indonesia Finance, Perusahaan Wajib Bentuk Tim Likuidasi
16 Okt 2026

OJK Cabut Izin Credit Saison Indonesia Finance, Perusahaan Wajib Bentuk Tim Likuidasi

OJK mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) karena perusahaan itu gagal memperbaiki kondisinya selama masa pengawasan khusus. Dengan pencabutan ini, PT CSIF tidak lagi boleh menjalankan usaha pembiayaan dan harus memulai proses pembubaran.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…