Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1975
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 1969 TENTANG SATYALANCANA PEPERA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa ketentuan-ketentuan tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1969 tentang Satyalancana Pepera belum dapat memenuhi serta menampung tujuan dan maksud untuk memberikan penghargaan kepada mereka yang telah berjasa besar dalam perjoangan Irian Jaya di luar bidang Militer, sehingga oleh karenanya perlu diubah seperlunya;
Mengingat
:
1.
Pasal5ayat (2)Undang-Undang Dasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 4 Drt. Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1789);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2908);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 1969 TENTANG SATYALANCANA PEPERA
Pasal I
Ketentuan-ketentuan dalam peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1969 tentang Satyalancana Pepera diubah sebagai berikut :
1.
Pada Pasal 1, kata-kata "Warganegara Indonesia" diganti dengan "mereka", kemudian ketentuan Pasal 1 tersebut dijadikan ketentuan ayat (1).
2.
Pada Pasal 1 ditambahkan ketentuan ayat (2) yang berbunyi "SATYALANCANA PEPERA diberikan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia atas usul Menteri/Pimpinan Lembaga Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah yang bersangkutan melalui Menteri Dalam Negeri dan setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia".
3.
Ketentuan Pasal 3 diubah seluruhnya sehingga berbunyi "Hak memakai SATYALANCANA PEPERA dicabut apabila syarat-syarat umum tersebut dalam Pasal 7 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 4Drt. Tahun 1959 tentang Ketentuan-ketentuan Umum mengenai Tanda-tanda Kehormatan, tidak dipenuhi lagi oleh pemiliknya".
4.
Pasal 4 dijadikan Pasal 5.
5.
Ditambahkan Pasal 4 baru yang ketentuannya berbunyi "Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal II ...
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Mei 1975
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
TTD
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Mei 1975
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1975NOMOR 20
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.