Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1969
TENTANG SATYA LENCANA PEPERA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat di Irian Barat merupakan usaha terakhir dalam rangka menegaskan Irian Barat sebagai wilayah yang tidak dapat dipisahkan dari Republik Indonesia dan adalah tugas yang mulia dalam membulatkan wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
b.
bahwa mengingat hal tersebut menganggap perlu untuk menetapkan peraturan tentang pemberian satyalancana sebagai penghargaan kepada mereka yang telah turut serta secara aktip dan langsung serta berjasa dalam pelaksanaan tugas tersebut.
c.
bahwa pemberian penghargaan itu akan merupakan pula dorongan yang besar artinya dalam meningkatkan pemeliharaan serta mempertinggi sosial dan semangat rasa persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia untuk menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar tahun 1945;
2.
Undang-undang Nomor 4 Drt tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 Nomor 44).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG "SATYALANCANA PEPERA."
Pasal 1
Kepada warga-negara Indonesia yang dalam jangka waktu sejak 1 Januari 1969 sampai dengan tanggal 2 Agustus 1969 secara langsung dan aktip melakukan tugas dan berjasa dalam pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat di Irian Barat sehingga telah berhasil dengan baik, diberikan tanda penghargaan berupa satyalancana dengan nama "SATYALANCANA PEPERA."
Penjelasan Pasal:
Satyalencana PEPERA diberikan kepada semua warga negara yang telah berjasa dalam pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat di Irian Barat, tanpa melupakan bahwa suksesnya PEPERA iaiah karena perjoangan seluruh kekuatan Bangsa. Unsur-unsur yang telah melakukan peranan yang menentukan dan benar-benar telah berjasa terdiri atas rakyat biasa, ABRI, pegawai-pegawai, mahasiswa dan lain sebagainya sehingga tidak terbatas pada warga negara sipil belaka. PEPERA tidaklah merupakan perjuangan yang berdiri sendiri lepas dari perjuangan Bangsa Indonesia lainnya, tetapi ia merupakan satu bagian dalam mata-rantai seluruh perjoangan Bangsa Indonesia, yang masing-masing mengarah kepada tercapainya persatuan dan kesatuan Nasional, sepertiyang dimaksudkan dalam Penjelasan Umum di atas. Karena fungsi dan arti PEPERA yang penting itu maka satyalencana ini diberi nama SATYALENCANA PEPERA.
Pasal 2
Bentuk dan ukuran.
(1)
SATYALANCANA PEPERA berbentuk sebagai berikut: Segi lima yaitu bersudut lima dengan sebuah lingkaran kecil pada sudut masing-masing, yang melambangkan falsafah hidup Bangsa Indonesia yang bersendikan dasar dan jiwa Panca Sila dengan ditengah-tengahnya terdapat lukisan pulau Irian Barat dan terpancang bendera Merah Putih dengan tulisan berbunyi: PEPERA TETAP R.I.
(2)
SATYALANCANA PEPERA berukuran sebagai berikut: Panjang garis yang ditarik dari sudut kesatu kesudut ketiga dan dari sudut ketiga kesudut kelima berukuran masing-masing 40 mm.
(3)
SATYALANCANA PEPERA ialah seperti terlukis pada lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERATURAN PEMERINTAH INI
Pasal 3
Ketentuan tentang pemberian, urutan tingkatan, pemakaian dan pencabutan satyalancana seperti tersebut dalam pasal 2 sampai dengan pasal 33 Undang-undang Nomor 78 tahun 1958 tentang Menetapkanundang-undang Darurat Nomor 2 tahun 1958 tentang Tanda Penghargaan Khusus Militer sebagai Undang-undang, berlaku bagi SATYALANCANA PEPERA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERATURAN PEMERINTAH INI
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini berlaku pada hari ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 1969.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 September 1969.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
Mewakili,
MUHONO S.H.
Penjelasan Umum
Pelaksanaan formil Perjanjian New York tahun 1962 tenttang Penentuan Pendapat Rakyat Irian Barat telah dilakukan dengan hasil yang gemilang yaitu penegasan rakyat di Irian barat bahwa Irian Barat merupakan wilayah yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Ini merupakan satu bukti lagi akan kebenaran Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang dilaksanakan atas nama seluruh bangsa Indonesia.
Dengan penegasan rakyat di Irian Barat itu, maka bulatlah wilayah kedaulatan Negara Republik Indonesia dari Sabang sampai
Merauke, yang bukan hanya merupakan rangkaian pula dalam arti geografis, akan tetapi ia merupakan kesatuan tekad dan kebangsaan, kesatuan kenegaraan dan kesatuan ideologi serta kesatuan cita-cita sosial Bangsa Indonesia. Maka pelaksanaan penentuan Pendapat Rakyat di Irian Barat dengan hasil yang sesuai dengan aspirasi Bangsa itu adalah merupakan tugas Nasional yang menghalau imperialisme dan kolonialisme yang terakhir dari bumi Indonesia serta tugas internasional yang telah melaksanakan tugas Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan baik, tertib dan aman. Oleh karena itu maka mereka yang telah berjasa dalam pengabdiannya melaksanakan tugas yang demikian pentingnya itu, wajar mendapat penghargaan dari Pemerintah dan Bangsa Indonesia. Dan oleh sebab itulah, maka Pemerintah telah membuat Peraturan Pemerintah ini.
PENJELASAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.