Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1964
TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN JABATAN KEPADA PEGAWAI NEGERI YANG MEMANGKU JABATAN TERTENTU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa di antara jabatan negeri yang dipangku oleh pegawai negeri terdapatjabatan-jabatan pimpinan tertentu yang mempunyai tanggung-jawab yang luas;
b.
bahwa dianggap perlu untuk mengatur pemberian tunjangan jabatan kepada pegawai negeri yang memangku jabatan-jabatan pimpinan termaksud serta menetapkan jumlahnya sesuai dengan keadaan dewasa ini;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undang No. 18 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No.263);
3.
Pasal 12 ayat (2) PGPN-1961, pasal 14 ayat (1) PG.POL.-1961 dan pasal 18 ayat (1) PGM-1956 jo Peraturan Pemerintah No. 210 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 251);
4.
Peraturan No. tahun 1962 (disempurnakan) (Lembaran-Negara tahun 1962 No.38), tentang Pokok-pokok Organisasi Aparatur Pemerintahan Negara pada Tingkat Tertinggi dan (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 63), tentang Tata-Tertib Aparatur Tingkat Tertinggi, jo Peraturan Presiden No. 1 tahun 1963 (Lembaran-Negaratahun 1963 No.1);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN JABATAN KEPADA PEGAWAI NEGERI YANG MEMANGKU JABATAN TERTENTU
menetapkan
:
Dengan mencabut Pemerintah No. 22 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 34) sepanjang mengenai pemberian tunjangan jabatan, Pemerintah No.10 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 16), Peraturan Pemerintah No.12 (Lembaran-Negaratahun 1956 No. 21) serta segala peraturan-peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan dalam rangka Peraturan-peraturan termaksud surat-keputusan Menteri Pertahanan dahulu tanggal 20 Januari 1951 No. 30/M.P./ 5/1951 serta segala ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan peraturan ini;
BAB I
PEGAWAI NEGERI YANG MEMANGKU JABATAN TERTENTU
Pasal 1
Yang dimaksudkan dengan pegawai negeri dalam peraturan ini adalah mereka yang menjabat pangkat dan digaji menurut;
a.
PGPN-1961;
b.
PG.POL-1961 dan
c.
PGM-1956 jo1 Peraturan Pemerintah No. 210 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 251); termasuk pula mereka yang diangkat untuk sementara sebagai pegawai bulanan dengan pemberian gaji bulanan berdasarkan peraturan-peraturan gaji termaksud di atas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEGAWAI NEGERI YANG MEMANGKU JABATAN TERTENTU
Pasal 2
(1)
Tunjangan jabatan diberikan kepada para pegawai negeri yang diangkat dalam jabatan yang mempunyai tanggung-jawab pimpinan.
(2)
Dalam haljabatan termaksud ayat (l) pasal ini untuk sementara waktu lowong, baik karena belum ditunjuk pemangkunya maupun karena pemangkunya berhalangan, maka tunjangan tersebut diberikan kepada pegawai negeri yang untuk sementara waktu ditunjuk untuk memangku jabatan negeri yang lowong itu, dengan ketentuan bahwa penunjukan itu berlangsung untuk masa sekurang-kurangnya satu bulan.
(3)
Kepada pegawai negeri yang menjabat lebih dari satu jabatan tersebut dalam ayat (l) di atas diberikan tunjangan jabatan menurut banyaknya jabatannya yang dipangku.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksudkan dengan jabatan yang mempunyai tanggung-jawab pimpinan yalah Kepada/Pimpinan dari suatu kesatuan organisasi yang tertinggi dalam lingkungan suatu Departemen di Pusat, di Daerah tingkat I, di Daerah tingkat II ataulembaga Kantor dan Badan Pemerintah lain yang berdiri sendiri.
BAB III
MENURUT BANYAKNYA JABATANNYA YANG DIPANGKU
Pasal 3
Tunjangan jabatan termaksud pasal 2 berjumlah 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari gaji pokok dengan dibulatkan ke atas dalam puluhan rupiah dan dibayarkan bersama dengan pembayaran gaji tiap bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TIAP BULAN
Pasal 4
Menteri menetapkan jabatan-jabatan tersebut dalam pasal 2 setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang diserahi Urusan Pegawai/Presidium Kabinet Dwikora.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TIAP BULAN
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 1964.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 september1964
WAKIL
SEKRETARIS NEGARA,
SANTOSO S.H.
Brig. Jen.T.N.I.
Penjelasan Umum
Tunjangan jabatan menurut peraturan ini diberikan kepada para Pegawai Negeri yang berhubung dengan jabatannya dalam melakukan pekerjaannya sehari-hari mempunyai tanggung-jawab yang tidak ringan. Pemberian tunjangan jabatansebelum peraturan ini dikeluarkan diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1951, Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1956, Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1956dan oleh para Menteri untuk lingkungannya masing-masing.
Dengan diadakannya Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan agar ada keseragaman dalam hal pemberian tunjangan jabatan. Peraturan ini tidak berlaku bagi pegawai-pegawai di daerah Irian Barat, selama mata-uang rupiah belum berlaku di daerah tersebut.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.