Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1956
TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS KEPADA PARA JAKSA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa periu diadakan peraturan tentang pemberian tunjangan khusus kepada para Jaksa untuk penyelesaian soal-soal kejaksaan di luar peradilan;
Mengingat
:
1.
pasal i19 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 23 P.G.P.N. 1955 (Peraturan Pemerintah No. 23 dan No. 32 tahun 1955, Lembaran-Negara tahun 1955 No.48 dan No. 75);
MEMUTUSKAN:
peraturan tentang pemberian tunjangan khusus kepada para jaksa untuk penyelesaian soal-soal kejaksaan di luar peradilan, sebagai berikut
:
Pasal 1
Kepada para Jaksa tiap-tiap bulan diberikan tunjangan khusus untuk penyelesaian soal-soal kejaksaan di luar peradilan seperti tersebut di bawah ini:
a.
Jaksa Agung Muda. Rp.200,-
b.
KepalaJawatan Resersi Pusat Rp.175,-
c.
Jaksa Kejaksaan Agung 2. Pengawas Kejaksaan P.N. 3. Kepala Kejaksaan P.N. Jakarta... 4. Kepala Kejaksaan P.N.
d.
Kepala Kejaksaan p. N.II p. N.III 3. Kepala Muda Jawatan ResersiPusat... Rp.150,-
e.
Kepala Kejaksaan P.N. IV.. Rp.125,- 2. Jaksa Tingkat II
f.
Jaksa yang telah menjabat pangkat sekurang-kurangnya 1 Tahun. Rp.100,-
g.
jaksa yang barudiangkat. Rp.75,- Jaksa Muda Tingkat I Muda TingkatII Rp.50,- MudaTingkat 4. Jaksa Muda TingkatIV
BAB II
BARU DIANGKAT
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1956.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundanganPeraturan Pemerintah
inidenganpenempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 1956.
Presiden Republik Indonesia
ttd
SOEKARNO
Perdana Menteri
Ttd.
BOERHANOEDINHARAHAP
Menteri Kehakiman,
LOEKMAN WIRIADINATA
Menteri Keuangan,
SUMITRODJOJOHADIKUSUMO
Diundangkan
pada tanggal 26 Maret1956
LOEKMANWIRIADINATA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1956 NOMOR 21
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.