Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1970

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Pasal 11 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 No. 34) Sebagaimana Yang Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1969
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:30
Tahun
:1970
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Juli 1970
Tanggal Pengundangan
:31 Juli 1970
Tanggal Berlaku
:31 Juli 1970
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1970/ No 42, LL Bphn : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN Penyertaan Modal Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1965 Tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara Dan Pendirian Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) Dan Perusahaan Gas Negara (P.G.N.)

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 No. 34) Tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara Dan Pendirian Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) Dan Perusahaan Gas Negara (P.G.N.)

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1984

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1970
TENTANG
PERUBAHAN PASAL 11 AYAT 1 PERATURAN PEMERINTAH NO. 19 TAHUN 1965 (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1965 NO. 34) SEBAGAIMANA YANG TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO. 11 TAHUN 1969

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai kesatuan usaha dibidang ekonomi yang berfungsi menyelenggarakan kemanfaatan umum (public utility) sebagaimana yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1965 jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1969, memegang peranan sangat penting didalam pelaksanaan pembangunan pada dewasa ini;
b.
bahwa agar pelaksanaan pembangunan tidak terhambat, perlu dipertinggi daya-guna dan daya-kerja Perusahaan Listrik Negara (PLN), antara lain dengan mengadakan penyempurnaan dalam struktur organisasi Direksi perusahaan tersebut;
c.
bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut pada sub b diatas, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan atas ketentuan yang termaktub dalam pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1965 sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1969;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1960 No; 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1989);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1965 Nomor 34) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 20).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PASAL 11 AYAT (1) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 1965 (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1965 NOMOR 34) SEBAGAIMANA YANG TELAH DIRUBAH DAN DITAMBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1969 (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1969 NOMOR 20)
Pasal 1
Pasal 11 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1965 Nomor 34) tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan listrik Negara dan Pendirian Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Perusahaan Gas Nepra (PGN), sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 20), dirubah dengan sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1)
Perusahaan Listrik Negara dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan dibantu oleh sebanyak-banyaknya lima orang Direktur dan Perusahaan Gas Negara dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan dibantu oleh sebanyak-banyaknya tiga orang Direktur, yang kesemuanya bertanggung-jawab atas bidangnya masing-masing".
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya dan mempunyai daya laku surut sampai tanggal 26 Juni 1970.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 1970.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 1970.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Mayor Jenderal TNI
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1970/42

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…