Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1965 Tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara Dan Pendirian Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) Dan Perusahaan Gas Negara (P.G.N.)

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara Dan Pendirian Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) Dan Perusahaan Gas Negara (P.G.N.)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:19
Tahun
:1965
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:13 Mei 1965
Tanggal Pengundangan
:13 Mei 1965
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1965
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1965/ 34, LL BPHN: 6 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Energi dan Sumber Daya Mineral
Subsektor
:
Ketenagalistrikan BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Penyediaan Tenaga Listrik Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN Penyertaan Modal Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 1961

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 No. 34) Tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara Dan Pendirian Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) Dan Perusahaan Gas Negara (P.G.N.)

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1970

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1984

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1965 Tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara Dan Pendirian Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) Dan Perusahaan Gas Negara (P.G.N.)
TENTANG
PEMBUBARAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA DAN PENDIRIAN PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (P.L.N.) DAN PERUSAHAAN GAS NEGARA (P.G.N.)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mempertinggi daya guna dan daya kerja perusahaan negara yang bergerak di bidang tenaga listrik dan industri gas perlu menyesuaikan organisasi serta kepimpinan perusahaan negara yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 67 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 88), dengan tuntutan keadaan sekarang, supaya dapat dipergunakan sebagai alat perjuangan dan alat revolusi untuk mewujudkan Masyarakat Sosialis Indonesia;
b.
bahwa berhubung dengan itu perlu membubarkan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara, yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 67 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 88) dan mendirikan Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) dan Perusahaan Gas Negara (P.G.N.) sebagai kesatuan usaha di bidang ekonomi yang berfungsi menyelenggarakan kemanfaatan umum (public utility);
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBUBARAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA DAN PENDIRIAN PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (P.L.N.) DAN PERUSAHAAN GAS NEGARA (P.G.N.)
menetapkan
:
Dengan mencabut Peraturan Pemerintah No. 67 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 88);
BAB I
PEMBUBARAN
Pasal 1
(1)
Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 67 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 88), terhitung mulai ditetapkannya peraturan ini dibubarkan.
(2)
Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga ditunjuk untuk mengatur cara-cara pelaksanaan pembubaran dan menyelenggarakan pengurusan dan pengawasan terhadap usaha-usaha dari Badan Pimpinan Umum Perusahaan listrik Negara yang telah dibubarkan itu.
BAB II
PENDIRIAN
Pasal 2
(1)
Dengan nama-nama:
1.
Perusahaan Listrik Negara, disingkat "P.L.N.";
2.
Perusahaan Gas Negara, disingkat "P.G.N."; didirikan perusahaan-perusahaan negara sebagai termaksud dalam Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960.
(2)
Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan termasuk segenap pegawai serta usaha Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara yang dibubarkan beralih kepada Perusahaan-perusahaan Negara tersebut dalam ayat (1). BAB III. ANGGARAN DASAR. Ketentuan Umum.
BAB III
ANGGARAN DASAR
Pasal 3
(1)
Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) dan Perusahaan Gas Negara (P.G.N.), adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Perusahaan Negara tersebut ayat (1) adalah kesatuan- usaha di bidang ekonomi yang berfungsi menyelenggarakan kemanfaatan umum (public utility).
(3)
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan:
a.
"Pemerintah" ialah ;
b.
"Menteri" ialah Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga;
c.
"Perusahaan" ialah Perusahaan-perusahaan Negara yang disebut pada ayat (1);
d.
"Direksi" ialah Direksi Perusahaan.
Pasal 4
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah, maka terhadap perusahaan berlaku segala macam hukum Indonesia. Tempat kedudukan.
Pasal 5
Perusahaan berkedudukan dan berkantor Pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang, kantor perwakilan di dalam negeri dengan persetujuan Menteri. Tujuan dan lapangan-usaha.
Pasal 6
Tujuan perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi nasional dalam bidang produksi-industri, sesuai dengan asas-asas dalam Deklarasi Ekonomi dengan mengutamakan kebutuhan rakyat menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spiritual.
Pasal 7
Lapangan usaha dari perusahaan-perusahaan ini adalah:
(1)
Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) berusaha dalam lapangan penyediaan tenaga listrik dalam arti seluas-luasnya, terutama dengan tujuan mempertinggi derajat hidup masyarakat umum.
(2)
Perusahaan Gas Negara (P.G.N.) berusaha dalam lapangan penyediaan tenaga gas dan industri gas termasuk hasil-tambahan (by products) dalam arti seluas-luasnya, terutama dengan tujuan mempertinggi derajat hidup masyarakat umum.
Pasal 8
Tugas perusahaan-perusahaan untuk mencapai tujuan itu adalah:
(1)
Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) antara lain mengatur dan menyelenggarakan:
a.
pengusahaan (eksploitasi) dan pengembangan perusahaan tenaga listrik;
b.
produksi, transmissi dan distribusi tenaga listrik;
c.
perencanaan dan pembangunan, yang bersifat suplementer/ komplementer serta pemugaran di bidang tenaga listrik;
d.
pengusahaan industri alat-alat listrik;
e.
pengusahaan jasa-jasa (consulting/contraktor) di bidang kelistrikan.
(2)
Perusahaan Gas Negara (P.G.N.) antara lain mengatur dan menyelenggarakan:
a.
pengusahaan (eksploitasi) dan pengembangan perusahaan industri gas/kokas;
b.
produksi, transmissi dan distribusi tenaga gas/kokas;
c.
perencanaan dan pembangunan, yang bersifat suplementer/ komplementer serta pemugaran di bidang gas;
d.
penelitian/penyelidikan dan pengusahaan industri bahan-bahan/alat-alat hasil-tambahan (by products) dari gas/kokas;
e.
pengusahaan industri peralatan produksi dan distribusi gas/ kokas;
Pasal 9
Perubahan dalam arti perluasan atau pengurangan lapangan-usaha dan tugas dari perusahaan-perusahaan ini diatur oleh Menteri. Modal.
Pasal 10
(1)
Modal dari perusahaan-perusahaan ditetapkan masing- masing sebesar Rp. 35.013.000.000,- untuk Perusahaan Listrik Negara 9p.L.N.), dan Rp. 123.060.000,- untuk Perusahaan Gas Negara (P. G. N.).
(2)
Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan Peraturan Pemerintah.
(3)
Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 19 ayat (1) huruf b.
(4)
Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. Pimpinan.
Pasal 11
(1)
Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dibantu oleh sebanyak-banyaknya tiga orang Direktur yang bertanggung-jawab atas bidangnya masing-masing.
(2)
Presiden Direktur bertanggung-jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggung-jawab kepada Presiden Direktur.
(3)
Gaji dan penghasilan lain anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Undang-undang.
Pasal 12
Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pemerintah.
Pasal 13
Ketentuan-ketentuan mengenai Direksi yang diatur dalam pasal-pasal 8, 9, 1 0 dan 11 Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah ini. Tanggungjawab dan tuntutan ganti rugi pegawai.
Pasal 14
Ketentuan-ketentuan tentang tanggung-jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai yang diatur dalam pasal 13 Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah ini. Kepegawaian.
Pasal 15
Presiden Direktur mengangkat dan memberhentikan pegawai/ pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian Perusahaan Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah. Tahun buku dan anggaran perusahaan.
Pasal 16
Ketentuan-ketentuan tentang tahun buku dan anggaran perusahaan yang diatur dalam pasal-pasal 14 dan 15 Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960, berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah ini. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan.
Pasal 17
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan dikirimkan oleh Presiden Direktur kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri. Laporan perhitungan tahunan.
Pasal 18
Ketentuan-ketentuan mengenai laporan perhitungan tahunan yang diatur dalam pasal 17 Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960, diperlakukan bagi perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah ini. Penggunaan laba.
Pasal 19
(1)
Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 18 Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960, disisihkan untuk:
a.
dana pembangunan semesta sebesar 55%,
b.
untuk cadangan umum sebesar 20% sampai jumlah tersebut mencapai jumlah dua kali modal perusahaan dan untuk ganti rugi sebesar 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan, jasa produksi yang jumlah persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh Pemerintah.
(2)
Penggunaan laba untuk cadangan umum dan ganti rugi, apabila telah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan dimaksud pada pasal 18 ayat (2) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 ditentukan dengan Peraturan Menteri. Pembubaran.
Pasal 20
Ketentuan-ketentuan tentang pembubaran perusahaan yang diatur dalam pasal 32 Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960, diperlakukan bagi perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah ini.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Soal-soal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 22
Sebelum anggota Direksi dari perusahaan-perusahaan yang tersebut dalam pasal 1 diangkat, maka bekas anggota Direksi dari Badan Pimpinan umum Perusahaan Listrik Negara yang telah dibubarkan melakukan tugas Direksi berdasarkan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 23
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1965.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Mei 1965.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Mei 1965.
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1965 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1965/34

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
16 Okt 2026

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan

Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
11 Sep 2026

Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi
03 Sep 2026

Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi

Pemerintah meluncurkan proyek PLTS 100 GWp sebagai bagian dari transisi energi, dengan kebutuhan sekitar 24.000 hektare lahan dan investasi lebih dari Rp1.000 triliun. Besarnya skala proyek menuntut kesiapan regulasi, penyediaan lahan, jaringan listrik, serta mekanisme pembiayaan yang jelas agar target pembangunan dapat tercapai.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…