Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024

Abstrak Peraturan

Bahwa dalam rangka mendukung efektifitas penyelenggaraan haji diperlukan kelembagaan yang akan memberikan dukungan dalam penyelenggaraan haji. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; dan UU Nomor 8 Tahun 2019. Perpres ini mengatur mengenai Badan Penyelenggara Haji. Badan ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Badan ini dipimpin oleh Kepala. Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan, dalam melaksanakan tugas Kepala dibantu Wakil Kepala. Badan ini mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan penyelenggaraan haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas Badan menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut; 1. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang dukungan penyelenggaraan haji; 2. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang dukungan penyelenggaraan haji; dan 3. pelaksanaan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi di bidang penyelenggaraan haji.

Tentang
:Badan Penyelenggara Haji
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:154
Tahun
:2024
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 November 2024
Tanggal Pengundangan
:05 November 2024
Tanggal Berlaku
:05 November 2024
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2024 (350) : 17 hlm.; jdih.setneg.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Agama Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Penyelenggaraan Haji & Umrah Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Penyelenggaraan & PPIU Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2025

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Pasal 106A ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahu...

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024
TENTANG
BADAN PENYELENGGARA HAJI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mendukung efektifitas penyelenggaraan haji diperlukan kelembagaan yang akan memberikan dukungan dalam penyelenggaraan haji;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Penyelenggara Haji;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN BADAN PENYELENGGARA HAJI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Penyelenggara Haji yang selanjutnya disebut Badan merupakan Lembaga Pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan haji.
2.
Kepala adalah kepala yang melaksanakan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan haji.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 2
(1)
Badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(2)
Badan dipimpin oleh Kepala.
Pasal 3
Badan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan penyelenggaraan haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang dukungan penyelenggaraan haji;
b.
koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
c.
pelaksanaan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi di bidang penyelenggaraan haji;
d.
koordinasi, pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan;
e.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan;
f.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan; dan
g.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan.
BAB III
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
Pasal 5
Susunan organisasi Badan terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Wakil Kepala;
c.
SekretariatUtama;
d.
Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri;
e.
Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri; dan
f.
Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji.
Bagian Kedua Kepala
Pasal 6
(1)
Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala dibantu Wakil Kepala.
Bagian Ketiga Wakil Kepala
Pasal 7
(1)
Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin Badan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala.
Bagian Keempat Sekretariat Utama
Pasal 8
(1)
Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Pasal 9
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
] koordinasi dan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b.
1 koordinasi pemantauan dan evaluasirencana, program,
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang jasa;dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kelima Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri
Pasal 11
(1)
Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
dipimpin oleh Deputi.
Pasal 12
Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelayanan haji dalam negeri.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis di bidang koordinasi pelayanan haji dalam negeri;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang koordinasi
c.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang koordinasi pelayanan haji dalam negeri;
d.
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Keenam Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri
Pasal 14
(1)
Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
I dipimpin oleh Deputi.
Pasal 15
Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelayanan haji luar negeri.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis di bidang koordinasi pelayanan haji luar negeri;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang koordinasi
c.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan haji luar negeri;
d.
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Ketujuh Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi
Pasal 17
(1)
Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji dipimpin oleh Deputi.
Pasal 18
Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan, pemantauan, dan evaluasipenyelenggaraan haji.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengawasan,
c.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji;
d.
pelaksanaan administrasi Deputi;dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kedelapan Inspektorat
Pasal 20
(1)
Dalam rangka pengawasan intern pada Badan, dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.
(2)
I Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3)
Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 21
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Badan.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Badan;
b.
pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Badan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Badan;
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kesembilan Pusat
Pasal 23
(1)
Di lingkungan Badan dapat dibentuk pusat sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi Badan.
(2)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala pusat.
Bagian Kesepuluh Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 24
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Badan sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesebelas Unit Pelaksana Teknis
Pasal 25
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Badan dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
Pasal 26
Pembentukan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Bagian Keduabelas Besaran Organisasi
Bagian Keduabelas Besaran Organisasi
Pasal 27
(1)
Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) biro.
(2)
Biro terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bagian.
(4)
] Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2(dua) subbagian.
(6)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan, dapat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.
(7)
Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
(1)
Deputi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat.
(2)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3(tiga)subdirektorat.
(4)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 29
Inspektorat terdiri atas 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana.
Pasal 30
(1)
Pusat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
(2)
Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dibantu oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 31
Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional. REPUBLKINDONESIA
Pasal 32
(1)
Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Badan didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Badan.
(2)
Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
Pasal 33
Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan ibadah haji secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 34
Badan menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Badan.
Pasal 35
(1)
Setiap unsur di lingkungan Badan dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik dalam lingkungan Badan, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2)
Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 36
Semua unsur di lingkungan Badan menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
(1)
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2)
] Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggungjawab sertadilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 39
Dalam rangka melaksanakan dukungan penyelenggaraan haji, Kepala berkoordinasi dengan menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 40
Dalam mendukung optimalisasi pemberian dukungan penyelenggaraan haji, disusun proses bisnis penyelenggaraan haji secara terpadu dan kolaboratif dengan mensinergikan peran] Badan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan instansi terkait.
BAB V
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 41
(1)
Sekretaris utama dan deputi merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2)
Kepala biro, direktur, kepala pusat, dan inspektur merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(3)
Kepala bagian dan kepala subdirektorat merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(4)
Kepala subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 42
(1)
Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2)
Sekretaris utama dan deputi idiangkat diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Kepala biro, direktur, kepala pusat, inspektur, kepala bagian, kepala subdirektorat, kepala subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 43
Kepala dan Wakil Kepala dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau Non-Pegawai Negeri Sipil. REPUBLKINDONESIA
Pasal 44
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala dan Wakil Kepala diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan sebagai Kepala dan Wakil Kepala dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya sebagai Kepala dan Wakil Kepala dapat diangkat kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan
(2)
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala dan Wakil Kepala diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA
Pasal 46
(1)
Kepala Badan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri.
(2)
Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat wakil menteri.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.
BAB VII
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pasal 47
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan olehBadan, dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 48
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VIII
PENATAAN ORGANISASI
Pasal 49
(1)
Penataan organisasi Badan ditetapkan dengan:
a.
Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
b.
Peraturan Badan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(2)
Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada perencanaan kinerja pembangunan nasional dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Badan.
Pasal 50
(1)
Besaran organisasi Badan ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2)
Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misiPresiden, tantangan 1utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 51
Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini, dapat menggunakan sumber daya manusia yang tersedia di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan mendasarkan pada kebutuhan.
Pasal 52
(1)
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemberian dukungan penyelenggaraan haji di daerah, Badan memanfaatkan infrastruktur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(2)
Pemanfaatan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilakukan melalui mekanisme kerja sama antara Badan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 53
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. REPUBLK INDONESIA
Agar setiap
orangmengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara E
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRABOWOSUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYOHADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024NOMOR 350

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pria Pembawa Golok di Ibadah GKPI Rajeg Jadi Tersangka meski Sudah Berdamai
16 Okt 2026

Pria Pembawa Golok di Ibadah GKPI Rajeg Jadi Tersangka meski Sudah Berdamai

Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono Putra, warga yang membawa golok saat membubarkan ibadah jemaat GKPI Rajeg, sebagai tersangka dengan Pasal 303 KUHP baru, meski ia sudah berdamai dengan pihak gereja melalui mediasi. Penetapan itu didasarkan pada tiga laporan polisi dan menegaskan bahwa perdamaian tidak otomatis menghentikan perkara pidana yang bukan delik aduan.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
“No Pork, No Lard” Artinya Halal?
11 Sep 2026

“No Pork, No Lard” Artinya Halal?

Maraknya restoran atau pelaku usaha kuliner yang mengklaim ketiadaan unsur babi dalam menu yang disajikan membuat Prof KH Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa dan Hidayat Nur Wahid selaku Wakil Ketua MPR mengeluarkan pernyataan bahwa klaim no pork no lard tidaklah sama dengan label halal hasil sertifikasi sehingga diperlukan penegasan batasan yang jelas dan edukasi yang masif agar publik tidak mispersepsi terhadap klaim no pork no lard yang diutarakan oleh para pelaku usaha kuliner.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…