Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2025

Abstrak Peraturan

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Pasal 106A ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Haji dan Umrah. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; dan UU Nomor 14 Tahun 2025. Perpres ini mengatur mengenai Kementerian Haji dan Umrah. Kementerian Haji dan Umrah adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama. Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Tentang
:Kementerian Haji Dan Umrah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:92
Tahun
:2025
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:08 September 2025
Tanggal Pengundangan
:08 September 2025
Tanggal Berlaku
:08 September 2025
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2025 (143) : 28 hlm.; jdih.setneg.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Agama Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Penyelenggaraan Haji & Umrah Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Penyelenggaraan & PPIU Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mencabut

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024

Bahwa dalam rangka mendukung efektifitas penyelenggaraan haji diperlukan kelembagaan yang akan memberikan dukungan dalam penyelenggaraan haji. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; dan UU Nomor 8 Tahun 2019. Perpres ini mengatur mengenai Badan...

Baca selengkapnya
Mencabut sebagian

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 152 Tahun 2024

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tenteag perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kement...

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008

1. Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan. Setiap menteri memimpin kementerian negara untuk menyelenggaraka...

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2025
TENTANG
KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Pasal 106A ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Haji dan Umrah;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 20O8 tentang Kemenierian Negara (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7132);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Kementerian Haji dan Umrah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama.
2.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 2
(1)
Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 3
(1)
Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2)
Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4)
Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5)
Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a.
membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b.
1 membantu Menteri dalam nmengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam pemerintahan negara.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, pelayanan haji, pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah, sertapengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah; REPUBLKINDONESIA
b.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
c.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
d.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
e.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
f.
pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
g.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
BAB III
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
c.
Direktorat Jenderal Pelayanan Haji;
d.
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah;
e.
Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan
f.
Inspektorat Jenderal;
g.
Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik;dan
h.
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.
Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
Pasal 8
(1)
Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 9
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 11
(1)
Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 6 (enam) biro.
(2)
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.
(7)
Fungsiketatausahaan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli.
(8)
Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Pasal 12
(1)
Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 13
Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakandi bidang pembinaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di penyelenggaraan ibadah haji dan umrah;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang
c.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah;
d.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah;
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 15
(1)
Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat.
(2)
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7)
Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh 4 (empat) subdirektorat, serta 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9)
Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. REPUBLK INDONESIA
Bagian Keempat Direktorat Jenderal Pelayanan Haji
Pasal 16
(1)
Direktorat Jenderal Pelayanan Haji berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Pelayanan Haji dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 17
Direktorat Jenderal Pelayanan Haji mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan haji.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Pelayanan Haji menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pelayanan haji;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan haji;
c.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan haji;
d.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan haji;
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 19
(1)
Direktorat Jenderal Pelayanan Haji terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5(lima) direktorat.
(2)
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. REPUBLK INDONESIA
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2(dua) subbagian.
(6)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7)
Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh 4(empat) subdirektorat, serta 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9)
Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi
Pasal 20
(1)
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah dipimpin oleh Direktur Jenderal. REPUBLK INDONESIA
Pasal 21
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah serta pengelolaan biaya operasional haji;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan
c.
koordinasi dan pengembangan kampung haji Indonesia di Makkah;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah serta pengelolaan biaya operasional haji;
e.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah serta pengelolaan biaya operasional haji;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 23
(1)
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat.
(2)
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian. REPUBLK INDONESIA
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2(dua) subbagian.
(6)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7)
Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh 4 (empat) subdirektorat, serta 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9)
Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam Direktorat Jenderal Pengendalian
Pasal 24
(1)
Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 25
Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan,
c.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah;
d.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah;
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 27
(1)
Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat.
(2)
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian. REPUBLKINDONESIA
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7)
Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh 4(empat) subdirektorat, serta 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9)
Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh Inspektorat Jenderal
Pasal 28
(1)
Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 29
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
b.
1 pelaksanaanpengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 31
(1)
Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 4 (empat) inspektorat.
(2)
Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (l)terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2(dua) subbagian.
(6)
Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana serta 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. REPUBLK INDONESIA
(7)
Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedelapan Staf Ahli
Pasal 32
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 33
(1)
Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang manajemen dan transformasi layanan publik serta transformasi digital.
(2)
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antarlembaga.
Bagian Kesembilan Pusat
Pasal 34
(1)
Pada Kementerian dapat dibentuk pusat yang disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2)
Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(3)
Pusat dipimpin oleh kepala pusat.
Pasal 35
(1)
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2)
Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3(tiga) bidang serta bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh 2(dua) subbagian.
(6)
Pembentukan bidang dan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesepuluh Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 36
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
STAF KHUSUS
Pasal 37
(1)
Di lingkungan Kementerian dapat diangkat paling banyak 5 (lima) orang staf khusus.
(2)
Menteri mengajukan usulan jumlah staf khusus yang dibutuhkan dan calon staf khusus kepada Presiden untuk mendapat persetujuan.
(3)
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara.
(4)
Staf khusus diangkat oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)
Masa bakti staf khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri yang bersangkutan.
(6)
Staf khusus diberhentikan oleh Menteri.
(7)
Dalam hal staf khusus diberhentikan sebelum masa jabatan Menteri yang mengangkatnya berakhir, Menteri yang bersangkutan melaporkan secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara, paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pemberhentian.
Pasal 38
(1)
Staf khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri.
(2)
Penugasan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan yang bersifat khusus selain bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian.
(3)
Staf khusus bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 39
(1)
Staf khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Non-Pegawai Negeri Sipil
(2)
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpakehilangan statusnya sebagaiPegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. REPUBUK INDONESIA
Pasal 40
(1)
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai staf khusus, diangkat kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaiannya sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41
(1)
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus diberikan paling tinggi setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(2)
Staf khusus mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Jenderal.
(3)
Dalam hal staf khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.
BAB V
INSTANSI VERTIKAL
Pasal 42
(1)
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian di daerah, dibentuk instansi vertikal Kementerian berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(2)
Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja instansi vertikal Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. REPUBUK INDONESIA
BAB VI
UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 43
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian, dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
Pasal 44
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB VII
TATA KERJA
Pasal 45
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Pasal 46
(1)
Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpaduantarunit organisasi di lingkungan Kementerian, perlu didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2)
1 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 47
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 48
Kementerian menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 49
(1)
Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Kementerian, hubungan antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2)
Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 50
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 51
(1)
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikanpengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2)
Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 52
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB VIII
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 53
(1)
Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan Inspektur Jenderal merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2)
Staf ahli merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(3)
Kepala biro, direktur, kepala pusat, inspektur, Sekretaris Direktorat Jenderal, dan Sekretaris Inspektorat Jenderal merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(4)
Kepala bagian, kepala bidang, dan kepala subdirektorat merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon Ill.a.
(5)
Kepala subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 54
Pengangkatan dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pasal 55
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 56
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB X
PENATAAN ORGANISASI
Pasal 57
(1)
Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
a.
Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
b.
Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(2)
Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 58
(1)
Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2)
Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 59
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
tugas, fungsi, dan kewenangan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sebagaimana diatur dalam Peraturan 1 Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Agama, beralih menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan Kementerian; dan
b.
tugas dan fungsi Badan Penyelenggara Haji sebagaimana Presiden Nomor 154 Tahun 2024tentang Badan Penyelenggara Haji dintegrasikan ke Kementerian.
Pasal 60
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BadanPenyelenggara tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai. dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 61
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas pemerintahan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Haji di daerah, dilaksanakan oleh pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama di instansi vertikal sampai dengan terbentuknya instansi vertikal Kementerian.
Pasal 62
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
pegawai Badan Penyelenggara Haji;
b.
pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah baik di pusat maupun di instansi vertikal; dan
c.
pemerintahan di bidang kesehatan yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, dapat dialihkan menjadi pegawai Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 63
Pegawai aparatur sipil negara yang beralih menjadi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 tetap memperoleh penghasilan sebagaimana yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan kementerian atau lembaga pemerintah asal, sampai dengan ditetapkannya peraturan perundang-undangan mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian.
a.
d. REPUBLKINDONESIA
Pasal 64
(1)
Aset kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang telah ada sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku baik yang masih digunakan maupun sudah tidak digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang perolehannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, keuangan haji, dan/atau perolehan lainnya yang sah, dialihkan menjadi aset Kementerian.
(2)
Aset kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang telah ada sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku baik yang masih digunakan maupun sudah tidak digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang perolehannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan/atau perolehan lainnya yang sah, dialihkan menjadi aset Kementerian.
Pasal 65
(1)
Pelaksanaan program dan anggaran Kementerian tahun 2025 menggunakan anggaran dari:
a.
Badan Penyelenggara Haji;
b.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk penyelenggaraan ibadah haji dan umrah; dan
c.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatanuntuk penyelenggaraan ibadah haji.
(2)
Program dan anggaran tahun 2026 pada:
a.
Badan Penyelenggara Haji;
b.
kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang
c.
kementerian yang kesehatan untuk penyelenggaraan ibadah haji, dialihkan menjadi program dan anggaran Kementerian.
Pasal 66
Pengalihan pegawai isebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, pengalihan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, penggunaan dan pengalihan program dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, serta dokumen dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
Pasal 67
Pengalihan pegawai sebagaimana dimaksud dalam dokumen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 68
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
] Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348) sepanjang yang mengatur mengenai tugas dan fungsi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah; dan
b.
Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 350), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 69
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. REPUBUKINDONESIA
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRABOWOSUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYOHADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 143

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pria Pembawa Golok di Ibadah GKPI Rajeg Jadi Tersangka meski Sudah Berdamai
16 Okt 2026

Pria Pembawa Golok di Ibadah GKPI Rajeg Jadi Tersangka meski Sudah Berdamai

Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono Putra, warga yang membawa golok saat membubarkan ibadah jemaat GKPI Rajeg, sebagai tersangka dengan Pasal 303 KUHP baru, meski ia sudah berdamai dengan pihak gereja melalui mediasi. Penetapan itu didasarkan pada tiga laporan polisi dan menegaskan bahwa perdamaian tidak otomatis menghentikan perkara pidana yang bukan delik aduan.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
“No Pork, No Lard” Artinya Halal?
11 Sep 2026

“No Pork, No Lard” Artinya Halal?

Maraknya restoran atau pelaku usaha kuliner yang mengklaim ketiadaan unsur babi dalam menu yang disajikan membuat Prof KH Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa dan Hidayat Nur Wahid selaku Wakil Ketua MPR mengeluarkan pernyataan bahwa klaim no pork no lard tidaklah sama dengan label halal hasil sertifikasi sehingga diperlukan penegasan batasan yang jelas dan edukasi yang masif agar publik tidak mispersepsi terhadap klaim no pork no lard yang diutarakan oleh para pelaku usaha kuliner.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…