Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dalam ketentuan Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 serta Belanja Penunjang Kegiatan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dianggarkan dalam Pos Sekretariat DPRD yang diuraikan ke dalam jenis belanja sebagai berikut:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"diuraikan ke dalam jenis belanja"adalah sebagai berikut : a. belanja pegawai antara lain untuk kebutuhan belanja Gaji dan Tunjangan Pegawai Sekretariat DPRD sesuai dengan golongan jabatan. b. Belanja barang dan jasa yaitu untuk kebutuhan belanja barang dan jasa habis pakai, seperti alat tulis kantor, Pakaian Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD dan Pegawai Sekretariat DPRD, premi asuransi kesehatan, konsumsi rapat daerah, belanja listrik, telepon, air, gas dan ongkos kantor lainnya. c. Belanja perjalanan dinas yaitu belanja perjalanan Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rangka melaksanakan tugasnya atas nama lembaga perwakilan rakyat daerah baik di dalam daerah maupun keluar daerah yang besarnya disesuaikan dengan standar perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil tingkat A yang ditetapkan oleh Kepala daerah. d. Belanja pemeliharaan antara lain pemeliharaan sarana dan prasarana gedung kantor DPRD dan Sekretariat DPRD, rumah jabatan Pimpinan dan rumah dinas Anggota DPRD dan Kendaraan Dinas Pimpinan DPRD. e. Belanja modal antara lain untuk kebutuhan pembangunan/ perluasan / penambahan gedung kantor / rumah jabatan / rumah dinas, pengadaan perlengkapan/peralatan rumah jabatan Pimpinan DPRD dan / atau rumah dinas anggota DPRD, perlengkapan / peralatan kantor, pengadaan kendaraan dinas pimpinan DPRD yang sifatnya menambah nilai kekayaan daerah.