Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2005

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:37
Tahun
:2005
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:12 Oktober 2005
Tanggal Pengundangan
:12 Oktober 2005
Tanggal Berlaku
:12 Oktober 2005
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2005 No. 94, TLN No. 4540, LL SETNEG : 5HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 124 ayat (2), Pasal 178 ayat (2), dan Pasal 299 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan PP tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar...

Baca selengkapnya
Diubah dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2007

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Diubah dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2006

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2005
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan adanya perbedaan penafsiran beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republilk Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
BAB I
RAKYAT DAERAH
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republilk Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416), diubah sebagai sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 16 diubah, sehingga Pasal 1 angka 16 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : 16. Tunjangan kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan kepada pimpinan dan anggota DPRD berupa pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan, penyediaan rumah jabatan Pimpinan DPRD dan perlengkapannya, rumah dinas dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD, pemberian pakaian dinas, uang duka wafat/tewas dan bantuan biaya pengurusan jenazah;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 14
Pimpinan atau Anggota DPRD yang duduk dalam Panitia Musyawarah atau Komisi atau Panitia Anggaran atau Badan Kehormatan atau Alat Kelengkapan Lainnya yang diperlukan, diberikan tunjangan alat kelengkapan sebagai berikut :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Ketua sebesar 7,5% (tujuh setengah perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD;
b.
Wakil Ketua sebesar 5% (lima perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD;
c.
Sekretaris sebesar 4% (empat perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD;
d.
Anggota 3% (tiga perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD.
3.
Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 16
(1)
Pimpinan dan Anggota DPRD beserta keluarganya diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan dalam bentuk pembayaran premi asuransi kesehatan kepada Lembaga Asuransi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pemeliharaan kesehatan' adalah upaya kesehatan yang1 meliputi peningkatan, penyembuhan, dan pemulihan kesehatan. Besarnya premi asuransi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD paling tinggi sama dengan besarnya premi asuransi Kepala Daerah yang bersangkutan.
(2)
Keluarga Pimpinan dan Anggota DPRD yang mendapat jaminan pemeliharaan kesehatan yaitu suami atau istri dan 2 (dua) orang anak;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan suami atau istri adalah 1(satu) orang suami atau 1 (satu) orang istri. Yang dimaksud dengan anak adalah anak kandung atau anak angkat.
(3)
Besarnya premi asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk biaya general check-up 1 (satu) kali dalam setahun bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pembayaran premi asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 20
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah Jabatan Pimpinan atau rumah dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan;
(2)
Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
(3)
Pemberian tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud ayat (2) harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta standar harga setempat yang berlaku.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
5.
Penjelasan Pasal 21 diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 24
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Belanja Penunjang Kegiatan disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD.
(2)
Belanja penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan Pimpinan DPRD.
(3)
Rencana kerja DPRD dapat berupa kegiatan:
a.
rapat-rapat;
b.
kunjungan kerja;
c.
penyiapan rancangan peraturan daerah, pengkajian dan penelaahan peraturan daerah;
d.
peningkatan sumber daya manusia dan profesionalisme;
e.
koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan.
7.
Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 25 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) dan Ketentuan Pasal 25 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
Penjelasan: Pasal III Cukup jelas.
(1)
Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri atas belanja penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD dan belanja Penunjang Kegiatan DPRD yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Belanja penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dalam ketentuan Pasal 10, dianggarkan dalam Pos DPRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2a)
Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersebut dalam ketentuan dalam Pasal 20 dianggarkan dalam Pos DPRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dalam ketentuan Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 serta Belanja Penunjang Kegiatan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dianggarkan dalam Pos Sekretariat DPRD yang diuraikan ke dalam jenis belanja sebagai berikut:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"diuraikan ke dalam jenis belanja"adalah sebagai berikut : a. belanja pegawai antara lain untuk kebutuhan belanja Gaji dan Tunjangan Pegawai Sekretariat DPRD sesuai dengan golongan jabatan. b. Belanja barang dan jasa yaitu untuk kebutuhan belanja barang dan jasa habis pakai, seperti alat tulis kantor, Pakaian Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD dan Pegawai Sekretariat DPRD, premi asuransi kesehatan, konsumsi rapat daerah, belanja listrik, telepon, air, gas dan ongkos kantor lainnya. c. Belanja perjalanan dinas yaitu belanja perjalanan Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rangka melaksanakan tugasnya atas nama lembaga perwakilan rakyat daerah baik di dalam daerah maupun keluar daerah yang besarnya disesuaikan dengan standar perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil tingkat A yang ditetapkan oleh Kepala daerah. d. Belanja pemeliharaan antara lain pemeliharaan sarana dan prasarana gedung kantor DPRD dan Sekretariat DPRD, rumah jabatan Pimpinan dan rumah dinas Anggota DPRD dan Kendaraan Dinas Pimpinan DPRD. e. Belanja modal antara lain untuk kebutuhan pembangunan/ perluasan / penambahan gedung kantor / rumah jabatan / rumah dinas, pengadaan perlengkapan/peralatan rumah jabatan Pimpinan DPRD dan / atau rumah dinas anggota DPRD, perlengkapan / peralatan kantor, pengadaan kendaraan dinas pimpinan DPRD yang sifatnya menambah nilai kekayaan daerah.
a.
Belanja Pegawai;
b.
Belanja Barang dan Jasa;
c.
Belanja Perjalanan Dinas;
d.
Belanja Pemeliharaan;
e.
Belanja Modal.
(4)
Pengelolaan belanja DPRD dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Pasal 21 Pakian Dinas beserta atributnya terdiri atas : a. Pakaian Sipil Harian disediakan 2 (dua) pasang dalam 1 (satu) tahun; b. Pakaian Sipil Resmi disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) c. Pakaian Sipil Lengkap disediakan 1 (satu) pasang dalam5 (lima) tahun; d. Pakaian Dinas Harian lengan panjang 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun. Menetapkanstandar satuan harga dan kualitas bahan pakaian dinas mempertimbangkan prinsip penghematan, kepatutan, dan kewajaran.
BAB II
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH SEKRETARIAT DPRD
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Oktober 2005
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 94
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai pelaksanaan Pasal 101 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan penafsiran pasal-pasal dan penjelasan pasal tertentu.
Selain hal tersebut, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maka pengaturan mengenai Badan Kehormatan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu disesuaikan dengan undang-undang tersebut.
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selain dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juga sekaligus untuk lebih menjamin kepastian dan ketertiban hukum, memberikan rasa keadilan, menghilangkan berbagai penafsiran yang timbul, juga untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…