:Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 124 ayat (2), Pasal 178 ayat (2), dan Pasal 299 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan PP tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2007
TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan menciptakan kondisi sosial ekonomi negara yang baik dan seimbang, perlu mengubah beberapa ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4659);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416), yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah: a. Nomor 37 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540); b. Nomor 37 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4659); diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 15a dan angka 15b diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 1
15a.
Tunjangan Komunikasi Intensif adalah uang yang diberikan kepada pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja pimpinan dan Anggota DPRD. 15b. Belanja Penunjang Operasional Pimpinan adalah dana yang disediakan bagi pimpinan DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas pimpinan DPRD sehari-hari.
2.
Ketentuan Pasal 10 A ayat (2) dihapus sehingga Pasal 10 A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10A
Selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, kepada pimpinan dan Anggota DPRD diberikan penerimaan lain berupa Tunjangan Komunikasi Intensif.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Ketentuan Pasal 14 A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14A
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 A diberikan kepada pimpinan dan Anggota DPRD dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
(2)
Kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) kelompok, yaitu:
a.
tinggi;
b.
sedang;
c.
rendah.
(3)
Bagi daerah dengan kemampuan keuangan daerah tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Tunjangan Komunikasi Intensif bagi pimpinan dan Anggota DPRD diberikan paling banyak 3 (tiga) kali uang representasi Ketua DPRD.
(4)
Bagi daerah dengan kemampuan keuangan daerah sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Tunjangan Komunikasi Intensif bagi pimpinan dan Anggota DPRD diberikan paling banyak 2 (dua) kali uang representasi Ketua
(5)
Bagi daerah dengan kemampuan keuangan daerah rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Tunjangan Komunikasi Intensif bagi pimpinan dan Anggota DPRD diberikan paling banyak 1 (satu) kali uang representasi Ketua
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelompokan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.
4.
Ketentuan Pasal 14 B dan Pasal 14 C dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 14
5.
Pasal 14 D diubah menjadi Pasal 14 B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14B
Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 A dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Ketentuan Pasal 15 ayat (2) diubah sehingga Pasal 15
Pasal 15
Penjelasan: 6h
(1)
Pajak penghasilan Pasal 21 pimpinan dan Anggota DPRD atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dibebankan pada APBD.
(2)
Pajak penghasilan Pasal 21 pimpinan dan Anggota DPRD atas penerimaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 A dibebankan kepada yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
7.
Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 5 (lima) pasal baru, yakni Pasal 24 A, Pasal 24 B, Pasal 24 C, Pasal 24 D, dan Pasal 24 E sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24A
Selain belanja penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, kepada pimpinan DPRD disediakan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan setiap bulan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 A ayat (2).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "disediakan" adalah penyediaan anggaran dalam Pos Sekretariat DPRD yang hanya dapat digunakan apabila diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas pimpinan DPRD sehari-hari dan tidak untuk keperluan pribadi.
Pasal 24B
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Bagi daerah dengan kemampuan keuangan daerah tinggi, Belanja Penunjang Operasional Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 A disediakan paling banyak 6 (enam) kali uang representasi Ketua DPRD ditambah 4 (empat) kali jumlah uang representasi seluruh Wakil Ketua DPRD.
(2)
Bagi daerah dengan kemampuan keuangan daerah sedang, Belanja Penunjang Operasional Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 A disediakan paling banyak 4 (empat) kali uang representasi Ketua DPRD ditambah 2% (dua seperdua) kali jumlah uang representasi seluruh Wakil Ketua DPRD.
(3)
Bagi daerah dengan kemampuan keuangan daerah rendah, Belanja Penunjang Operasional Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 A disediakan paling banyak 2 (dua) kali uang representasi Ketua DPRD ditambah 1/2 (satu seperdua) kali jumlah uang representasi seluruh Wakil Ketua DPRD.
Pasal 24C
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 A disediakan terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 24D
Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 A berdasarkan pertimbangan kebijakan pimpinan DPRD dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pimpinan DPRD sehari-hari dan tidak untuk keperluan pribadi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 24E
Penganggaran dan pertanggungjawaban penggunaan BelanjaPenunjang OperasionalPimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 A diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 25 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a) dan ketentuan Pasal 25 ayat (4) diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Sekretaris DPRD menyusun belanja pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri atas penghasilan, penerimaan lain, tunjangan PPh Pasal 21 dan tunjangan kesejahteraan serta belanja penunjang kegiatan DPRD yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD.
(2)
Belanja pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 10 A, Pasal 20, Pasal 22, dan Pasal 23 dianggarkan dalam Pos DPRD.
(3)
Tunjangan Kesejahteraan pimpinan dan Anggota DPRDsebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 21, serta Belanja Penunjang Kegiatan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dianggarkan dalam Pos Sekretariat DPRD yang diuraikan ke dalam jenis belanja sebagai berikut:
a.
Belanja Pegawai;
b.
Belanja Barang dan Jasa;
c.
Belanja Modal.
(3a)
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 A dianggarkan dalam Pos Sekretariat DPRD.
(4)
Sekretaris DPRD mengelola belanja DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara.
9.
Diantara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 29 A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29A
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menerima Tunjangan Komunikasi Intensif dan pimpinan DPRD yang telah menerima Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 harus menyetorkan kembali ke Kas Umum Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa bakti sebagai anggota DPRD periode tahun 2004 sampai dengan tahun 2009.
(2)
Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara sekaligus atau mengangsur setiap bulan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
BAB II
NEGARA
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR.H.SUSILO BAMBANGYUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AD INTERIM,
YUSRILIHZAMAHENDRA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007NOMOR 47
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk mengubah beberapa ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006. Perubahan tersebut dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan menciptakan kondisi sosial ekonomi negara yang baik dan seimbang. Selain penerimaan penghasilan yang selama ini diterima oleh pimpinan dan Anggota DPRD, dalam Peraturan Pemerintah ini menetapkan pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif setiap bulan yang digunakan untuk kegiatan menampung dan menjaring aspirasi masyarakat. Khusus kepada pimpinan DPRD, secara kolektif disediakan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan setiap bulan guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pimpinan DPRD.
Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif bagi pimpinan dan Anggota DPRD serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan dalam 3(tiga) kelompok, yakni daerah dengan kemampuan keuangan
daerah tinggi, sedang, dan rendah. Selain itu penyediaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD mempertimbangkan prinsip kesetaraan. Prinsip kesetaraan dicerminkan dari adanya kesetaraan antara Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan pimpinan DPRD yang masing-masing memperoleh dana operasional. Sejalan dengan itu penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD didasarkan atas pertimbangan pimpinan DPRD dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pimpinan DPRD sehari-hari dan tidak untuk keperluan pribadi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.