Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1975
TENTANG WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk memperlancar pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pejabat yang diberi wewenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
Menteri adalah Menteri yang memimpin Departemen dan Menteri/ Sekretaris Negara;
b.
Golongan ruang adalah golongan ruang gaji yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Tahun 1968 (PGPS-1968) (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2833).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 2
Presiden menetapkan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil baru atau pengangkatan kembali dalam pangkat Pembina Tingkat I (golongan ruang IV/b) ke atas.
Penjelasan Pasal:
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil baru yang dimaksud dalam Pasal ini, meliputi pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dan pengangkatan dari Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil. Yang dimaksud dengan pengangkatan kembali adalah pengangkatan kembali bekas Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil, umpamanya pengangkatan kembali sebagai rehabilitasi.
Pasal 3
(1)
Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden, menetapkan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil baru atau pengangkatan kembali Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan kekuasaannya dalam pangkat Pembina (golongan ruang IV/a) ke bawah.
Penjelasan: Lihat penjelasan Pasal 2.
(2)
Pejabat-pejabat yang dimaksud dalam ayat (1), dapat mendelegasikan Bagianwewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya, sepanjang mengenai pengangkatan Pegawai Negeri Sipil baru atau pengangkatan kembali dalam pangkat Pengatur Tingkat I (golongan ruang II/d) ke bawah.
Penjelasan: Tujuan pendelegasian wewenang yang dimaksud dalam ayat ini, adalah untuk memperlancar pelaksanaan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil baru atau pengangkatan kembali bekas Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil. Berhubung dengan itu, maka dalam mempertimbangkan dan menetapkan pendelegasian wewenang, para pejabat yang bersangkutan haruslah mempertimbangkan berbagai faktor, antara lain: jumlah Pegawai Negeri Sipil yang dibina dan penyebaran lokasi penempatannya. kemampuan teknis dari pejabat yang diberi delegasi wewenang. -fasilitas yang tersedia bagi pejabat yang diberi delegasi wewenang. Para pejabat yang dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat mendelegasikan Bagianwewenangnya sepanjang mengenai pengangkatan Pegawai Negeri Sipil baru atau pengangkatan kembali dalam pangkat Pengatur Tingkat I (golongan ruang II/d) ke bawah. Para pejabat yang diberi delegasi wewenang untuk menetapkan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil baru dan pengangkatan kembali yang dimaksud dalam ayat ini, menandatangani keputusan pengangkatan atas namanya sendiri, tidak atas nama pejabat yang memberi delegasi wewenang. Untuk ... Untuk lebih memperlancar pelaksanaan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil baru dan pengangkatan kembali, maka para pejabat yang dimaksud dalam ayat (1) dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang mengurusi kepegawaian dalam lingkungan kekuasaannya untuk atas namanya menandatangani keputusan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil baru atau pengangkatan kembali. Umpamanya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memberikan kuasa kepada Sekretaris Jenderal atau Kepala Biro Kepegawaian Departemen Pendidikan dan Kebudayaan atas nama Menteri menandatangani keputusan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil baru atau pengangkatan kembali dalam pangkat Pembina (golongan ruang IV/a) ke bawah dalam lingkungan kekuasaannya.
BAB III
KENAIKAN PANGKAT
Pasal 4
Presiden menetapkan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi Pembina Tingkat I (golongan ruang IV/b) ke atas.
Penjelasan Pasal:
Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Tingkat I (golongan ruang IV/b) ke atas, pada umumnya adalah pejabat teras, oleh sebab itu adalah wajar apabila kenaikan pangkat mereka ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 5
(1)
Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden menetapkan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan kekuasaannya untuk menjadi Pimbina (golongan ruang IV/a) ke bawah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pejabat-pejabat yang dimaksud dalam ayat (1), dapat mendelegasikan Bagianwewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya, sepanjang mengenai penetapan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi Pengatur Tingkat I (golongan ruang II/d) ke bawah.
Penjelasan: Lihat jiwa penjelasan Pasal 3 ayat (2).
BAB IV
PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 6
Presiden menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan-jabatan Jaksa Agung, Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Rektor Universitas/Institut/Perguruan Tinggi Negeri, dan jabatan-jabatan lain yang sederajat dengan itu atau jabatan-jabatan yang wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentiannya berada di tangan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Jabatan-jabatan yang dimaksud dalam Pasal ini adalah jabatan-jabatan karier tertinggi, oleh sebab itu adalah tepat apabila pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian mereka ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Berdasarkan Pasal 31 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970, tentang Ketentuan-ketentuan PokokKekuasaan Kehakiman(Lembaran Negara Tahun 1970Nomor 74,
Pasal 7
(1)
Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden, menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan kekuasaannya dalam dan dari jabatan-jabatan yang tidak termasuk dalam jabatan-jabatan yang dimaksud dalam Pasal 6.
(2)
Pejabat-pejabat yang dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan Bagianwewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya, sepanjang mengenai pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan-jabatan di bawah Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Badan, Kepala Pusat, Kepala Instansi Vertikal Tingkat Propinsi, dan jabatan-jabatan lain yang sederajat dengan itu.
BAB V
PEMINDAHAN ANTAR INSTANSI
Pasal 8
(1)
Dalam rangka peningkatan dayaguna dan hasilguna dapat diadakan pemindahan Pegawai Negeri Sipil antar instansi.
(2)
Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara mengatur lebih lanjut pemindahan Pegawai Negeri Sipil antar instansi.
BAB VI
PEMBERHENTIAN
Pasal 9
Presiden menetapkan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Tingkat I (golongan ruang IV/b) ke atas.
Pasal 10
Menteri dan Jaksa Agung menetapkan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan kekuasaannya yang berpangkat Pembina (golongan ruang IV/a) ke bawah.
Pasal 11
(1)
Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden, menetapkan pemberhentian dengan hormat Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan kekuasaannya yang berpangkat Pembina (golongan ruang IV/a) ke bawah.
(2)
Pejabat-pejabat yang dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya sepanjang mengenai pemberhentian dengan hormat Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan kekuasaannya yang berpangkat Pengatur Tingkat I (golongan ruang II/d) ke bawah.
(3)
Menteri/Sekretaris/Negara menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina (golongan ruang IV/a) ke bawah dalam lingkungan kekuasaan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan Badan/Lembaga lain yang ditentukan oleh Presiden.
BAB VII
PEMBERHENTIAN SEMENTARA
Pasal 12
Presiden menetapkan pemberhentian sementara Pegawai Negeri Sipil yang menjabat jabatan-jabatan Jaksa Agung, Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Rektor Universitas/Institut/Perguruan Tinggi Negeri, dan jabatan-jabatan lain yang sederajat dengan itu atau jabatan-jabatan yang wewenang pengangkatan dan pemberhentiannya berada di tangan Presiden. Pasal 13 …
Pasal 13
(1)
Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden menetapkan pemberhentian sementara Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan kekuasaannya yang menjabat jabatan-jabatan yang tidak termasuk dalam jabatan-jabatan yang dimaksud dalam pasal 12.
(2)
Pejabat-pejabat yang dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan Bagianwewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya, sepanjang mengenai pemberhentian sementara Pegawai Negeri Sipil yang menjabat jabatan-jabatan di bawah jabatan-jabatan Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Badan, Kepala Pusat, Kepala Instansi Vertikal Tingkat Propinsi, dan jabatan-jabatan lain yang sederajat dengan itu.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 14
Presiden menetapkan pengangkatan tenaga ahli langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil tanpa melalui pengangkatan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil untuk menduduki sesuatu jabatan Negeri. Pasal 15 …
Pasal 15
Pendelegasian wewenang pengangkutan, pemindahan, pemberhentian, dan pemberhentian sementara Pegawai Negeri Sipil yang dimaksud dalam Pasal-pasal 3 ayat (2), 5 ayat (2), 7 ayat (2), 11 ayat (2), 13 ayat (2) ditetapkan dengan surat keputusan pejabat yang bersangkutan.
Pasal 16
Ketentuan-ketentuan teknis tentang pelaksanaan dan hal-hal lain mengenai pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
(1)
Segala pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku.
(2)
Segala peraturan perundang-undangan tentang wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 18
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 6 Nopember 1974. Agar …
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 1975
TTD
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Juni 1975
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
TTD
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1975 NOMOR 26
Penjelasan Umum
Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55,
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan KesejahteraanVol. 10No. 12019
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.