Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2000

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Wewenang Pengangkatan, Pemindahan Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:96
Tahun
:2000
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:10 November 2000
Tanggal Pengundangan
:10 November 2000
Tanggal Berlaku
:10 November 2000
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2000 No. 193, TLN No. 4014, LL SETNEG : 27 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
ASN
Sub Subsektor
:
Manajemen & Formasi ASN Kinerja & Disiplin
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 43 Tahun 1999

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1991

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1975

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2000
TENTANG
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sesuai dengan Pasal 25 Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil berada ditangan Presiden dan dapat didelegasikan sebagian wewenangnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan menyerahkan sebagian wewenangnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah;
b.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan tersebut dan memperlancar pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, serta mendukung penyelenggaraan otonomi daerah, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan tentang wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
5.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : 1. Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja pada Departemen, Kejaksaan Agung, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Militer, Sekretariat Presiden, Sekretariat Wakil Presiden, … Presiden, Kantor Menteri Koordinator, Kantor Menteri Negara, Kepolisian Negara, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Instansi Vertikal di Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, Kepaniteraan Pengadilan, atau dipekerjakan untuk menyelenggarakan tugas negara lainnya. 2. Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang gajinya dibebankan pada anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bekerja pada Pemerintahan Daerah, atau dipekerjakan di luar instansi induknya. 3. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris Presiden, Sekretaris Wakil Presiden, Kepala Kepolisian Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. 4. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi adalah Gubernur. 5. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota. 6. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. 7. Golongan ruang adalah golongan ruang gaji pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang gaji Pegawai Negeri Sipil. 8. Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. 9. Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi. BAB II … BAB II PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pasal 2 (1) Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja pada Departemen, Kejaksaan Agung, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Militer, Sekretariat Presiden, Sekretariat Wakil Presiden, … Presiden, Kantor Menteri Koordinator, Kantor Menteri Negara, Kepolisian Negara, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Instansi Vertikal di Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, Kepaniteraan Pengadilan, atau dipekerjakan untuk menyelenggarakan tugas negara lainnya.
2.
Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang gajinya dibebankan pada anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bekerja pada Pemerintahan Daerah, atau dipekerjakan di luar instansi induknya.
3.
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris Presiden, Sekretaris Wakil Presiden, Kepala Kepolisian Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
4.
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi adalah Gubernur.
5.
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.
6.
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
7.
Golongan ruang adalah golongan ruang gaji pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang gaji Pegawai Negeri Sipil.
8.
Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
9.
Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
PENGANGKATAN CALON
Pasal 2
(1)
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat Menetapkan:
Penjelasan: Khusus di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Militer, Sekretariat Presiden dan Sekretariat Wakil Presiden penyelenggaraan urusan administrasi kepegawaian dalam pengangkatan urusan administrasi kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan dan/atau pangkat yang menjadi wewenang Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, sekretaris Militer, sekretaris Presiden dan Sekretaris Wakil Presiden dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet. Penjelasan ini berlaku selanjutnya dalam Peraturan pemerintah ini.
a.
pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat di lingkungan; dan
b.
pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat dilingkungannya, kecuali yang tewas, cacat karena dinas atau yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun.
(2)
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat mendelegasikan wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya.
Penjelasan: Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Pasal 2
Pasal 3
(1)
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota Menetapkan:
a.
pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungannya;
b.
pengangkatan menjadi Pegawai Negeri sipil Daerah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dilingkungannya;
c.
pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang tewas atau cacat karena dinas; dan
d.
pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun.
(2)
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat mendelegasikan wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Kepala Badan Kepegawaian Negara Menetapkan:
a.
pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat yang tewas atau cacat karena dinas; dan
b.
pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KENAIKAN PANGKAT
Pasal 5
Presiden menetapkan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Pusat untuk menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d, dan Pembina Utama golongan ruang IV/e, setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Penjelasan Pasal:
Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2)
Pasal 6
(1)
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat menetapkan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Pusat golongan dilingkungannya untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
(2)
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan Bagianwewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya untuk menetapkan kenaikan pangkat menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Penata Tingkat I golongan ruang III/d.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota menetapkan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah dilingkungannya untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Utama golongan IV/e, termasuk kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
(2)
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan Bagianwewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya untuk menetapkan kenaikan pangkat menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Penata Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Penata Tingkat I golongan ruang III/d
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Kepala Badan kepegawaian Negara menetapkan kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkatt I golongan ruang IV/b.
(2)
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat mendelegasikan wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN
Pasal 9
Presiden menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam dan dari jabatan struktural eselon I, jabatan fungsional jenjang utama atau jabatan lain yang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden.
Penjelasan Pasal:
Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan jabatan struktural eselon I antara lain Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan. Jabatan .. Jabatan lain yang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden antara lain Hakim dan panitera Mahkamah Agung.
Pasal 10
(1)
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pusat dilingkungannya dalam dan dari jabatan struktural eselon II ke bawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.
Penjelasan: Jenjang jabatan fungsional yang setingkat dengan eselon I ke bawah adalah jenjang jabatan fungsional ahli Madya ke bawah dan jenjang jabatan fungsional keterampilan Penyelia ke bawah.
(2)
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan Bagianwewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural eselon III ke bawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 11
(1)
Pejabat Pembina Kepegawaian daerah Propinsi Menetapkan:
a.
pengangkatan Sekretaris daerah Propinsi setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat daerah Propinsi.
b.
pemberhentian Sekretaris Daerah Propinsi.
c.
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri SIpil daerah propinsi dalam dan dari jabatan struktural eselon II ke bawah atau jabatan fungsional.
(2)
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan Bagianwewenangnya atau memberikan kusa kepada pejabat lain di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural eselon III ke bawah atau jenjang jabatan fungsional yang setingkat dengan itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah kabupaten/Kota Menetapkan:
a.
pengangkatan Sekretaris daerah Kabupaten/Kota setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten/Kota.
b.
pemberhentian Sekretaris daerah Kabupaten/Kota.
c.
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota dalam dan dari jabatan struktural eselon II ke bawah atau jabatan fungsional.
(2)
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan Bagianwewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural eselon IV atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMINDAHAN ANTAR INSTANSI
Pasal 13
(1)
Kepala Badan kepegawaian Negara menetapkan pemindahan :
Penjelasan: Cukup jelas Ayat (2) ….
a.
Pegawai Negeri SIpil Pusat antar Departemen/Lembaga;
b.
Pegawai Negeri SIpil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah antara Propinsi/Kabupaten/Kota daan departemen/Lembaga;
c.
Pegawai Negeri Sipil Daerah antar Daerah Propinsi; dan
d.
Pegawai Negeri Sipil daerah antara Daerah Kabupaten/Kota dn daerah Kabupaten/Kota Propinsi lainnya.
(2)
Penetapan oleh Badan kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan atas permintaan dan persetujuan dari instansi yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegaskan wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya.
Pasal 14
(1)
Pejabat Pembina Kepegawaian daerah propinsi menetapkan pemindahan:
a.
Pegawai Negeri Sipil Daerah antar Kabupaten/Kota dalam satu Propinsi; dan
b.
Pegawai Negeri Sipil Daerah antara Kabupaten/Kota dan Daerah Propinsi.
(2)
Penetapan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilaksanakan atas permintaan dan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang bersangkutan.
(3)
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VI
PEMBERHENTIAN SEMENTARA
Pasal 15
Presiden menetapkan pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menduduki jabatan struktural eselon I atau jabatan fungsional jenjang utama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat menetapkan pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat dilingkungannya yang menduduki jabatan strukturak II ke bawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.
(2)
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan Bagianwewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya untuk memberhentikan sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menduduki jabatan struktural eselon III ke bawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi Menetapkan:
a.
pemberhentian sementara Sekretaris daerah propinsi.
b.
pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi yang menduduki jabatan struktural eselon II ke bawah atau jabatan fungsional.
(2)
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan Bagianwewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya untuk memberhentikan sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi yang menduduki jabatan struktural eselon III kebawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 18
(1)
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota Menetapkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pemberhentian sementara Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
b.
pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan struktural eselon II ke bawah atau jabatan fungsional.
(2)
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan Bagianwewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya untuk memeberhentikan sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan struktural eselon IV atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.
Penjelasan Pasal:
Pasal 18
BAB VII
PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 19
Presiden menetapkan pemberhentian Pegawai Negeri SIpil Pusat yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, pembina Utama Madya golongan IV/d dan pembina Utama golongan ruang IV/e. Pasal 20 …
Penjelasan Pasal:
Pemberhentian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat, antara lain karena: a. atas permintaan sendiri; b. meninggal dunia; c. hukuman disiplin; d. perampingan organisasi pemerintah; e. menjadi anggota partai politik; f. dipidana penjara; g. dinyatakan hilang; h. keuzuran jasmani; i. mencapai batas usia pensiun.
Pasal 20
(1)
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat Menetapkan:
a.
pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat dilingkungannya; dan
b.
pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pusat yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah di lingkungannya.
(2)
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan Bagianwewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya, untuk menetapkan pemberhentian dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat atau Pegawai Negeri Sipil Pusat yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah untuk pemberhnetian dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Huruf a Huruf b Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang dimaksud dalam huruf b untuk pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun, tewas, atau cacat karena dinas, berlaku ketentuan
Pasal 21
(1)
Pejabat Pembina Kepegawaian daerah propinsi Menetapkan:
a.
pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah. dilingkungannya;
b.
pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi yang berpangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e ke wabah dilingkungannya.
(2)
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan Bagianwewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya, untuk menetapkan pemberhentian dengan hormat sebagai Calon pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi atau Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 22 …
Pasal 22
(1)
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota Menetapkan:
a.
pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah. dilingkungannya;
b.
pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang berpangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e ke wabah dilingkungannya.
(2)
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan Bagianwewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya, untuk menetapkan pemberhentian dengan hormat sebagai Calon pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota atau Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 23
(1)
Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Pejabat lain yang ditunjuk olehnya atas nama Pejabat pembina Kepegawaian Pusat menetapkan pemberhentian dan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah yang mencapai batas usia pensiun, yang tewas atau cacat karena dinas.
(2)
Penetapan pemberhentian dan pemberian pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), termasuk pemberian pensiun janda/duda dalam hal pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia.
Penjelasan: Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Ayat (2) …. Pasal 21 Ayat (1) Pasal 22 Pasal 23
BAB VIII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 24
(1)
Presiden melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Presiden dibantu oleh Kepala Badan Kepegawaian negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Pelanggaran atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dapat dikenakan tindakan admiistratif.
(2)
Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa :
a.
peringatan;
b.
teguran;
c.
tindakan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan b dapat didelegasikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Pasal 25
Pasal 26
Dalam rangka penyelenggaraan dan pemeliharaan manajemen informasi kepegawaian, Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah wajib menyampaikan setiap jenis mutasi kepegawaian kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara mengenai pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 27
Pendelegasian wewenang atau pemberian kuasa untuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat atau Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
Penjelasan Pasal:
Para Pejabat yang diberi delegasi wewenang untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang dimaksud dalam Peraturan pemerintah ini, menandatangani surat keputusan tersebut untuk atas namanya sendiri, tidak atas nama pejabat yang memberi delegasi wewenang. Para pejabat yang diberi delegasi wewenang dapat memberi kuasa kepada Pejabat lain. Para Pejabat yang diberi kuasa untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, menandatangani surat keputusan tersebut tidak atas namanya sendiri tetapi atas nama Pejabat yang berwenang pada instansi yang bersangkutan. Pejabatyang diberi kuasa untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dimaksud, tidak dapat memberikan kuasa lagi kepada Pejabat lain.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 28
(1)
Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum berlakunya secara efektif Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Peraturan Pemerintah ini berlaku secara efektif sesuai dengan dilaksanakannya secara efektif pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Pasal 28
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Ketentuan pelaksanaan Peraturan pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Pasal 30 …
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1991 dan ketentuan lain bertentangan dengan Peraturan pemerintah ini, dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 193
Penjelasan Umum
Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 antara lain ditegaskan bahwa manajemen Pegawai Negeri Sipil diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna.
Kebijaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil berada pada Presiden selaku Kepala Pemerintahan dan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dilakukan oleh Presiden. Untuk kelancaran pelaksanaan pengangkatan. pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Presiden dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan menyerahkan sebagian wewenangnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Untuk kepentingan kedinasan dan sebagai salah satu usaha untuk memperluas pengalaman, wawasan, dan kemampuan, maka diadakan perpindahan jabatan, tugas, dan wilayah kerja bagi Pegawai Negeri Sipil terutama bagi yang menjabat pimpinan dengan tidak merugikan hak kepegawaiannya.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 yang antara lain menegaskan bahwa untuk dapat lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya, maka sistem pembinaan karier yang harus dilaksanakan adalah sistem pembinaan karier tertutup dalam arti negara. Dengan sistem karier tertutup dalam arti negara, maka dimungkinkan perpindahan Pegawai Negeri Sipil dari departemen/Lembaga/Propinsi/Kabupaten/Kota yang satu ke Departemen/Lembaga/Propinsi/Kabupaten/Kota yang lain atau sebaliknya, terutama untuk menduduki jabatan-jabatan yang bersifat manajerial. Hal ini mengandung pengertian bahwa seluruh Pegawai Negeri Sipil merupakan satu kesatuan, hanya tempat pekerjaannya yang berbeda.
Sebagai pelaksanaan ketentuan dimaksud serta untuk mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan baik di tingkat pusat maupun daerah, perlu diatur dan ditentukan pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil.
Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil oleh pejabat yang berwenang harus dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini yang merupakan norma, standar, dan prosedur dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Paper Terkait

Yustitia

adrie S.Sos, SH.MH
Jurnal Yustitia Vol. 13 No. 1 2019

KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA (KASN) PADA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEPEGAWAIAN

adrie S.Sos, SH.MH
Jurnal Yustitia Vol. 12 No. 2 2018

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…