:Perubahan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 117), Tentang Kedudukan Dan Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Para Anggota Badan Pengawas Kegaiatan Aparatur Negara (Bapekan)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1960
TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 47 TAHUN 1959 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NO. 117), TENTANG KEDUDUKAN DAN KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN PARA ANGGOTA BADAN PENGAWAS KEGAIATAN APARATUR NEGARA (BAPEKAN)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan tambahan pada ketentuan-ketentuan mengenai kedudukan keuangan Wakil Ketua dan para anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara;
Mengingat
:
1.
Pasal 12 Peraturan Presiden No. 1 tahun 1959;
2.
Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 117) tentang kedudukan dan kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan para anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara (Bapekan);
3.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 10 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 21);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 47 TAHUN 1957 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1959 NO. 117) TENTANG KEDUDUKAN DAN KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN PARA ANGGOTA BADAN PENGAWAS KEGIATAN APARATUR NEGARA (BAPEKAN)
BAB I
PENGAWAS KEGIATAN APARATUR NEGARA (BAPEKAN)
Pasal 1
Selain ketentuan-ketentuan termuat dalam Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1959- (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 117) tentang kedudukan dan kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan para anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara (Bapekan), maka untuk Wakil Ketua dan para anggota Bapekan berlaku ketentuan-ketentuan tambahan tersebut dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB II
PENGAWAS KEGIATAN APARATUR NEGARA (BAPEKAN)
Pasal 2
(1)
Selama memangku jabatan untuk Wakil Ketua dan anggota Bapekan masing-masing disediakan sebuah mobil kepunyaan Negara dengan pengemudinya.
(2)
Ongkos pemakaian untuk keperluan dinas Bapekan dan pemeliharaan mobil itu ditanggung oleh Negara, sedang gaji dan tunjangan-tunjangan buat pengemudinya dibayar menurut peraturan-peraturan gaji pegawai negeri yang berlaku.
BAB III
PENGAWAS KEGIATAN APARATUR NEGARA (BAPEKAN)
Pasal 3
Disamping penghasilan yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1959 kepada Wakil Ketua dan para anggota Bapekan masing-masing diberikan tunjangan jabatan sebanyak Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebulan.
BAB IV
PENGAWAS KEGIATAN APARATUR NEGARA (BAPEKAN)
Pasal 4
Wakil Ketua dan anggota Bapekan yang menjalankan tugas dinas dalam jabatannya di luar tempat tinggalnya mendapat :
a.
Uang harian Rp. 30,- (tiga puluh rupiah) sehari;
b.
penggantian biaya pengangkutan pulang pergi;
c.
penggantian biaya kendaraan lokal sebanyak Rp. 45,- (empat puluh lima rupiah) sehari, apabila dalam menjalankan tugas tidak dapat dipergunakan kendaraan Negara;
d.
penggantian biaya penginapan;
1.
menurut kwitansi hotel bagi yang menginap dihotel;
2.
menurut kwitansi losmen ditambah dengan Rp. 45,- (empat puluh lima rupiah) sehari, bagi yang menginap di losmen dengan tidak mendapat makan;
3.
sebanyak Rp. 75,- (tujuh puluh lima rupiah) sehari, jika menginap tidak dihotel atau losmen.
BAB V
PENGAWAS KEGIATAN APARATUR NEGARA (BAPEKAN)
Pasal 5
(1)
Wakil Ketua dan anggota Bapekan yang melakukan tugas dinas termaksud dalam pasal 4 diperbolehkan memakai alat pengangkutan yang menurut pendapatnya paling berguna untuk melaksanakan tugas itu.
(2)
Wakil Ketua dan anggota Bapekan yang menjalankan tugas dinas termaksud dalam pasal 4 berhak atas prioriteit pertama, apabila mempergunakan alat pengangkutan umum.
(3)
Setiap instansi militer dan sipil yang diminta oleh Wakil Ketua atau anggota Bapekan wajib memberi bantuan alat-alat pengangkutan Negara dengan pengemudinya untuk memungkinkan pelaksanaan tugas yang termaksud dalam pasal 4.
(4)
Wakil Ketua dan anggota Bapekan yang terpaksa menggunakan alat pengangkutan selain alat pengangkutan Negara atau alat pengangkutan umum mendapat penggantian biaya pengangkutan sama dengan ongkos kendaraan umum.
BAB VI
APABILA MEMPERGUNAKAN ALAT PENGANGKUTAN UMUM
Pasal 6
(1)
Apabila Wakil Ketua atau anggota Bapekan meninggal dunia didalam wilayah Republik Indonesia selama masih memegang jabatannya, maka biaya untuk pemakaman jenazahnya ditanggung oleh Negara dengan maksimum Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
(2)
Apabila Wakil Ketua atau anggota Bapekan meninggal dunia pada waktu melakukan tugas diluar wilayah Republik Indonesia, maka biaya pengafanan dan pengangkutan untuk kepentingan jenazahnya dari tempat ia meninggal dunia ketempat pemakamannya ditanggung sepenuhnya oleh Negara.
BAB VII
PEMAKAMANNYA DITANGGUNG SEPENUHNYA OLEH NEGARA
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 1960,
Pejabat
Presiden Republik Indonesia
Ttd.
DJUANDA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 1960.
Menteri Kehakiman
Ttd.
SAHARDJO
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini merupakan tambahan pada Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No.
117) tentang Kedudukan dan Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan para anggota Bapekan.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1959 itu kedudukan dan kedudukan Keuangan Ketua Bapekan sudah ditetapkan dengan jelas, yaitu ditetapkan setaraf dengan Menteri, sehingga tentang hal itu tidak diberi tambahan ketentuan-ketentuan lagi dalam Peraturan Pemerintah ini.
Dengan sendirinya untuk Ketua Bapekan berlaku Undang-undang No. 12 tahun 1959.
Menurut pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1959 Wakil Ketua dan para anggota Bapekan diberi kedudukan Pegawai Negeri golongan F ruang VII P.G.P.N. 1955 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1959. Dengan demikian segala peraturan keuangan yang berlaku bagi pegawai Negeri
golongan F ruang VII dengan sendirinya berlaku bagi mereka. Namun kedudukan seorang Wakil Ketua atau anggota Bapekan yang oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang disebut pegawai Negeri tidak dapat disamakan dalam semua seginya dengan Pegawai Negeri pada umumnya. Perbedaan-perbedaan yang tampak adalah seperti berikut :
a. Wakil Ketua dan anggota Bapekan memegang jabatannya tidak karena berhak karena masa kerjanya atau karena ada lowongan akan tetapi oleh karena mereka itu ditunjuk oleh Presiden/ Panglima Tertinggi Angkatan Perang atas pertimbangan-pertimbangan bahwa mereka itu tepat untuk memegang jabatan itu.
b. Mereka itu sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh Presiden/ Panglima Tertinggi Angkatan Perang kalau dianggap sudah tidak dapat lagi untuk terus memegang jabatan itu, tidak dengan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang sewajarnya harus difikirkan kalau memberhentikan seorang pegawai Negeri.
c. Mereka itu dilarang dengan Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1959 untuk menerima hasil uang atau benda jabatan swasta atau merangkap penghasilan dari jabatan resmi diluar Bapekan.
d. Mereka didalam menjalankan tugas yang diberikan dengan Peraturan Presiden No.1 tahun 1959 mau tidak mau harus berhubungan langsung dengan pejabat-pejabat tertinggi, termasuk para Menteri, yang berada dibawah Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.
e. Mereka diikat dengan sumpah khusus untuk merahasiakan segala rahasia yang diketahui dalam jabatannya; terhadap pelanggarannya ditetapkan ancaman hukuman khusus dan lebih dari pada ancaman hukuman terhadap seorang pegawai Negeri biasa.
Berdasarkan atas perbedaan-perbedaan itu maka sudah sewajarnya kepada Wakil Ketua dan para anggota Bapekan diberikan kedudukan yang tidak menyimpang dari P.G.P.N. akan tetapi lebih tinggi dari pada pegawai diberikan kedudukan keuangan yang sama dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, atau Dewan Pertimbangan Agung (Sementara) atau Dewan Perancangan Nasional dalam hal tunjangan jabatan, biaya perjalanan dinas dan biaya pemakaman yang dipikul oleh Negara kalau meninggal dunia selama memegang jabatan.
Maka dari itu tambahan ketentuan-ketentuan dalam kedudukan keuangan Wakil Ketua dan para anggota Bapekan yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah ini diambil sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang termuat didalam Undang-undang No. 12 tahun 1959.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.