Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1959

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Kedudukan Dan Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Para Anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:47
Tahun
:1959
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 September 1959
Tanggal Pengundangan
:29 September 1959
Tanggal Berlaku
:15 Agustus 1959
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1959/No. 117, LLBPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1960

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1959
TENTANG
KEDUDUKAN DAN KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN PARA ANGGOTA BADAN PENGAWAS KEGIATAN APARATUR NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa perlu diadakan ketentuan lebih lanjut tentang kedudukan dan kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara;
Mengingat
:
1.
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 1 tahun 1959;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
KEDUDUKAN DAN KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGOTA BADAN PENGAWAS KEGIATAN APARATUR NEGARA
BAB I
BADAN PENGAWAS KEGIATAN APARATUR NEGARA
Pasal 1
(1)
Ketua, Wakil Ketua dan anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara adalah pegawai Negeri Republik Indonesia.
(2)
Ketua termasuk golongan F ruang VIII dan Wakil Ketua serta anggota termasuk golongan F ruang VII Peraturan Gaji Pegawai Negeri tahun 1955 setelah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1959.
BAB II
BADAN PENGAWAS KEGIATAN APARATUR NEGARA
Pasal 2
Kepada Ketua diberikan kedudukan dan pangkat setaraf dengan Menteri.
BAB III
BADAN PENGAWAS KEGIATAN APARATUR NEGARA
Pasal 3
(1)
Kepada Ketua dibayarkan selisih antara gaji pokok sebagai Pegawai golongan F ruang VIII dengan gaji Menteri yang termuat dalam Undang-undang No. 12 tahun 195 pasal 1.
(2)
Semua ketentuan di dalam Undang-undang No. 12 tahun 1959 yang berlaku untuk Menteri berlaku pula untuk Ketua Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara.
BAB IV
KEGIATAN APARATUR NEGARA
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini berlaku surut sampai tanggal 15 Agustus 1959.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Bogor
pada tanggal 28 September 1959.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 1959.
Menteri Muda Kehakiman
ttd.
SAHARDJO.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1959/117

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…