Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 1951
TENTANG MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 1951
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa dianggap perlu mengadakan perubahan dalam Peraturan Pemerintah No. 17'tahun 195i (Lembaran Negara No. 29) mengenai ketentuan tentang arti anak-angkat;
b.
Membaca: Surat Menteri Urusan Pegawai tanggal 22 Oktober 1951 No. 1812/M/5 1;
Mengingat
:
1.
Pasal 98 dan pasal 119 Undang-undang Dasar. Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH NO. 17 TAHUN 1951
Pasal I
Keterangan baru, termuat di bawah Pasal 4 dari Peraturan Pemerintah Repubiik Indonesia Serikat No. 16 tahun 1950 (Lembaran Negara No.46) yang dipertandai"xX)",yang ditetapkan daTam pasal 1, ayat 2, dari Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1951 (Lembaran Negara No. 29), diubah seluruhnya menjadi sebagai berikut; "x) Yang dimaksud dengan anak-angkat ialah anak yatim piatu atau anak yatim yang menjadi tanggungan sepenuhnya dari dan menurut keteranganpegawai yang bersangkutan, yang diberikan di bawah sumpah/janji, telah diangkat dan diperlakukan dalam segala-segalanya sebagai anak pegawai itu sendiri".
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Nopember 1951.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan' Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tangga1 31 0ktober 1951.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
MENTERI URUSAN PEGAWAI,
SOEROSO.
Diundangkan
Pada tanggal 7 Nopember 1951.
MENTERI KEHAKIMANa.i.,
m. A.PELLAUPESSY.
Penjelasan Umum
Menurut Peraturan yang.berlaku hingga sekarang, yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dahulu No. 16 tahun 1950, jo.Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1951, maka tunjangan anak bagi anak-angkat hanya diberikan jika anak-anak angkat itu yatim-piatu (tak mempunyai ibu dan bapak). Kini ternyata bahwa di antara anak-anak yang diangkat sebagai anak-angkat oleh pegawai Negeri, sering terdapat anak yatim, yaitu anak yang tiada mempunyai bapak iagi, sedangkan ibunya yang. janda dan masih hidup tidak mampu' untuk memeiihara sendiri anak yatim itu.
Dengan demikian, maka anak-yatim sebagai termaksud, yang diangkat menjadi anak-angkat oleh seorang pegawai Negeri menjadi tanggungannya sepenuhnya.
Karena itu, dipandang adil untuk membuka kemungkinan memberikan pula tunjangan-tunjangan_anak-anak bagi anak-yatim yang diangkat menjadi anak-angkat oleh pegawai Negeri. CATATAN Kutipan:
LEMBARAN NEGARA DAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.