Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 1951

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1951
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:64
Tahun
:1951
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Oktober 1951
Tanggal Pengundangan
:07 November 1951
Tanggal Berlaku
:01 November 1951
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 1951/No. 108, TLN No. 167, bphn.go.id : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
ASN
Sub Subsektor
:
Manajemen & Formasi ASN Kinerja & Disiplin
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1951

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 1951
TENTANG
MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 1951

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa dianggap perlu mengadakan perubahan dalam Peraturan Pemerintah No. 17'tahun 195i (Lembaran Negara No. 29) mengenai ketentuan tentang arti anak-angkat;
b.
Membaca: Surat Menteri Urusan Pegawai tanggal 22 Oktober 1951 No. 1812/M/5 1;
Mengingat
:
1.
Pasal 98 dan pasal 119 Undang-undang Dasar. Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH NO. 17 TAHUN 1951
Pasal I
Keterangan baru, termuat di bawah Pasal 4 dari Peraturan Pemerintah Repubiik Indonesia Serikat No. 16 tahun 1950 (Lembaran Negara No.46) yang dipertandai"xX)",yang ditetapkan daTam pasal 1, ayat 2, dari Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1951 (Lembaran Negara No. 29), diubah seluruhnya menjadi sebagai berikut; "x) Yang dimaksud dengan anak-angkat ialah anak yatim piatu atau anak yatim yang menjadi tanggungan sepenuhnya dari dan menurut keteranganpegawai yang bersangkutan, yang diberikan di bawah sumpah/janji, telah diangkat dan diperlakukan dalam segala-segalanya sebagai anak pegawai itu sendiri".
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Nopember 1951.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan' Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tangga1 31 0ktober 1951.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
MENTERI URUSAN PEGAWAI,
SOEROSO.
Diundangkan
Pada tanggal 7 Nopember 1951.
MENTERI KEHAKIMANa.i.,
m. A.PELLAUPESSY.
Penjelasan Umum
Menurut Peraturan yang.berlaku hingga sekarang, yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dahulu No. 16 tahun 1950, jo.Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1951, maka tunjangan anak bagi anak-angkat hanya diberikan jika anak-anak angkat itu yatim-piatu (tak mempunyai ibu dan bapak). Kini ternyata bahwa di antara anak-anak yang diangkat sebagai anak-angkat oleh pegawai Negeri, sering terdapat anak yatim, yaitu anak yang tiada mempunyai bapak iagi, sedangkan ibunya yang. janda dan masih hidup tidak mampu' untuk memeiihara sendiri anak yatim itu.
Dengan demikian, maka anak-yatim sebagai termaksud, yang diangkat menjadi anak-angkat oleh seorang pegawai Negeri menjadi tanggungannya sepenuhnya.
Karena itu, dipandang adil untuk membuka kemungkinan memberikan pula tunjangan-tunjangan_anak-anak bagi anak-yatim yang diangkat menjadi anak-angkat oleh pegawai Negeri. CATATAN Kutipan:
LEMBARAN NEGARA DAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…