Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1964 Tentang Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemrintah No. 36 Tahun 1962 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Pelaksanaan Pembangunan Proyek-Proyek Industri Dasar

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemrintah No. 36 Tahun 1962 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Pelaksanaan Pembangunan Proyek-Proyek Industri Dasar
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:18
Tahun
:1964
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 April 1964
Tanggal Pengundangan
:30 April 1964
Tanggal Berlaku
:01 Februari 1964
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1964/ 40, TLN No 2644, LL SETKEB: 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1962

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1964 Tentang Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemrintah No. 36 Tahun 1962 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Pelaksanaan Pembangunan Proyek-Proyek Industri Dasar
TENTANG
PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PEMRINTAH NO. 36 TAHUN 1962 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA PELAKSANAAN PEMBANGUNAN PROYEK-PROYEK INDUSTRI DASAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa penyelenggaraan pembangunan Proyek-proyek Industri Dasar sebagaimana telah ditetapkan dalam Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama Tahun 1961/1969 yang termasuk dalam tugas dan tanggung jawab Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan sedang dalam taraf pelaksanaan;
b.
bahwa perlu adanya pengkhususan usaha kearah pelaksanaan teknis daripada pembangunan Proyek-proyek Industri Dasar yang dipertanggungjawabkan kepada suatu Perusahaan Negara;
c.
bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas perlu mengubah dan menambah Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 1962 (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 94) guna mengadakan perubahan tugas daripada Perusahaan Negara Pelaksanaan Pembangunan Proyek-proyek Industri Dasar yang khusus bertugas dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan Proyek-proyek Industri Dasar serta ada di bawah bimbingan dan pengawasan langsung Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan;
Mengingat
:
1.
pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/ MPRS/1960 tanggal 3 Desember 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana tahapan Pertama Tahun 1961 - 1969;
3.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. IV/ MPRS/1963 tanggal 22 Mei 1963, tentang Pedoman Pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan;
4.
Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59);
5.
Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 1962 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pelaksanaan Pembangunan Proyek-proyek Industri Dasar (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 94);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 36 TAHUN 1962 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA PELAKSANAAN PEMBANGUNAN PROYEK-PROYEK INDUSTRI DASAR (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1962 NO. 94)
Pasal 1
Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 1962 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pelaksanaan Pembangunan Proyek-proyek Industri Dasar (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 94) diubah dan ditambah sebagai berikut:
1.
Pasal 1 ayat (2): diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
(2)
Perusahaan sebagai dimaksudkan pada ayat (1) pasal ini, melakukan serta bertanggung jawab kepada Menteri melalui Pejabat yang ditunjuk olehnya mengenai pelaksanaan pembangunan Proyek-proyek Industri Dasar". 2. Pasal 4: diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 4. Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor-cabang, kantor- perwakilan atau koresponden di dalam negeri dengan persetujuan Menteri dan diluar negeri dengan persetujuan Pemerintah". 3. Pasal 5 ayat (2): diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "(2) Perusahaan adalah suatu satuan produksi yang bersifat menyelenggarakan/melakukan pelaksanaan pembangunan Proyek-proyek Industri Dasar sebagai dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini". 4. Pasal 5 ditambah dengan ayat (3): yang berbunyi sebagai berikut: "(3) Membina keakhlian dalam bidang Industrial Project & Construction Engineering". 5. Pasal 6: diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 6. Perusahaan berusaha dalam lapangan pelaksanaan pembangunan Industri Dasar yang meliputi:
Penjelasan Pasal:
Angka-angka 1, dan 2 dan 3. Cukup jelas Angka 4 Dalam rangka pembinaan keakhlian dalam bidang Industrial Project & Construction Engineering untuk mencapai tujuan jangka pendek maupun jangka panjang harus diciptakan tenaga penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangunan bermacam-macam industri dikalangan Bangsa Indonesia. Angka 5 Yang dimaksud dengan: a. Perancangan (designing). Keakhlian teknik dalam menyusun dan memberikan bentuk arsitektur pada bangunan-bangunan tekhnik disegala bidang, terutama dibidang pembangunan industri serta menjamin kekuatan dan kesempurnaannya. Termasuk dalam bidang perancangan adalah antara lain: 1. Pengukuran dan pemetaan; 2. penyelidikan tanah, 3. rancangan dalam bidang-bidang; a. arsitektur; b. teknik sipil;. c. teknik permesinan; d. teknik galangan kapal; 4. penetapan sistim fondasi berdasarkan hasil-hasil penyelidikan tanah; 5. penyusunan syarat-syarat bertalian dengan persiapan untuk pelelangan. b. Konstruksi (Construction). Keakhlian tekhnik dalam menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan bangunan teknik dalam segala bidang terutama dalam bidang pembangunan industri. Dalam bidang Konstruksi termasuk pekerjaan-pekerjaan: a. perataan, penggalian, penimbunan tanah, b. pembangunan jalan, jembatan; c. pembangunan bangunan air, termasuk saluran tertutup dan terbuka; d. konstruksi bangunan biasa, seperti perumahan, gedung, pabrik dan sebagainya e. konstruksi bangunan khusus, dalam mana dipergunakan bahan-bahan/cara-cara khusus, antara lain dengan beton pra-tekan, fondasi istimewa dan sebagainya. c. Instalasi. Keakhlian teknik dalam bidang pemasangan: a. mesin-mesin, b. wiring and piping; c. pencegahan kebakaran (fire protection)-, d. pelindung petir (lighting protection); e. sistim telekomunikasi (telecommunication system). d. Project Engineering. Keakhlian teknis dalam menyusun rencana/rancangan lengkap dari proyek-proyek Industri Dasar berdasarkan hasil-hasil: a. penyelidikan teknik, ekonomis dan pasaran (technical, economic and market research); b. penyelidikan tentang kebutuhan dan kemungkinan-kemungkinan yang timbul (requirements and feasibility studies); c. penyelidikan tentang cara-cara proses (processing methods investigations serta mempersiapkan untuk dapat diselenggarakan pembangunannya. Dalam Project Engineering harus diperhitungkan perancangannya. Angka-angka 6 dan 7. Cukup jelas. Angka 8 Perhitungan tahunan digunakan sebagai dasar bagi Menteri untuk memberikan pengesahan atas tindakan menguasai dan mengurus oleh Direksi selama masa jabatannya. Penilaian pos-pos pada perhitungan tahunan dilakukan menurut cara yang lazim disebut "goed koepmans gebruik" artinya menurut Sistim harga beli, atau harga pengganti atau persediaan besi dan sebagainya, yang menghasilkan perhitungan laba yang besar dalam arti ekonomi perusahaan. Kesalahan dalam kebijaksanaan yang kemudian diketemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, yaitu sesudah perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri menjadi tanggungan Menteri.Kesalahan lainnya, yaitu yang bukan kesalahan kebijaksanaan dan dapat dinyatakan dalam uang, menjadi tanggungan pegawai termasuk Direksi yang melakukan kesalahan itu, segala sesuatu setelah dibuktikan sebagaimana mestinya.
Pasal 2
Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Pebruari 1964
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta.
pada tangal 30 April 1964.
Presiden Republik Indonesia
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 1964.
Wakil
Sekretaris Negara
ttd
SANTOSO S.H.
Brig.Jend. T.N.I.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 NOMOR 40
Penjelasan Umum
1. Pendahuluan.
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Ekonomi Terpimpin untuk mencapai suatu masyarakat yang adil dan makmur, sesuai dengan Manifesto Politik Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959 yang telah ditetapkan sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara, dianggap perlu untuk mendirikan suatu Perusahaan Negara Pelaksanaan Pembangunan Proyek-proyek Industri Dasar untuk selanjutnya disebut P.N. PERRIDA - untuk menyelenggarakan/ melakukan pelaksanaan, pembangunan Proyek-proyek Industri Dasar yang, telah digariskan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II MPRS 1960.
Proyek-proyek Industri Dasar tersebut penting, artinya sebagai investasi serta untuk memenuhi kebutuhan rakyat dalam mencapai suatu Masyarakat yang adil dan Makmur. Di samping itu untuk memenuhi efisiensi kerja maka P.N. PEPRIDA mempunyai kedudukan yang berbeda daripada Perusahaan Negara lainnya. Dalam menyelenggarakan/melakukan pembangunan Proyek-proyek Industri Dasar,
p. N. PEPRIDA bertanggung jawab kepada Menteri dan langsung ada di bawah pengawasan Menteri melalui Pejabat yang ditunjuk olehya yang bertindak untuk dan atas nama Menteri. Di samping itu dibentuk suatu Badan yang diberi tugas untuk mengawasi dan menyelenggarakan Proyek-proyek Industri Dasar.
Dengan adanya pengawasan langsung oleh Menteri, maka dapatlah diusahakan agar segala kegiatan P.N. PEPRIDA dapat mempercepat pembangunan Ekonomi Negara,
2. Organisasi.
p. N. PEPRIDA sebagai suatu satuan produksi yang berusaha dalam bidang Industri Project & Construction Engineering mempunyai ciri-ciri organisasi sebagai berikut :
i. Spesialisasi dibidang design/process, methods Construction Engineering. II. Adanya integrasi antara dua prinsip organisasi, yaitu
a. prinsip fungsionil/spesialisasi:
menghendaki pemupukan keahlian dalam bidang khusus (spesifik) misalnya:
- Chemical Engineering (keakhlian teknologi), - Metallugical Enginering, - Civil Engineering.
- Industrial Building Architecture, - Techno-economics.
sehingga dikehendaki karya-karya unit fungsionil yang mengadakan spesialisasi dalam masing-masing bidang.
b. Prinsip purpose project Orientation;
menghendaki pembentukan team-team pelaksana pembangunan proyek-proyek Industri Dasar yang terdiri dari para tenaga akhli yang mempunyai spesialisasi dalam masing-masing dibidang, tapi yang satu sama lain harus mampu bekerja dalam suatu hubungan kerja yang effisien.
Untuk menjamin kelangsungan/kontinuitas perkembangan proses pelaksanaan pembangunan proyek-proyek Industri Dasar sesuai dengan rencana yang ditetapkan, diperlukan koordinasi sebaik-baiknya diantara team-team pelaksanaannya. Diperlukan pula adanya suatu managerial policy tertentu dan uniformitas dalam proses pelaksanaan pembangunan proyek-proyek Industri Dasar.
Kontinuitas dalam policy ini terjamin dengan diusulkannya oleh Menteri seorang pegawai tinggi Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan yang diserahi tugas dalam bidang Industrialisasi sebagai Presiden Direktur untuk jangka waktu lima tahun, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 11 Peraturan Peme-rintah No. 30 tahun 1962.
3. Permodalan/Pembiayaan
p. N. PEPRIDA sebagai-suatu Perusahaan Negara yang berusaha dibidang Industrial Project/Construction Engineering tidak memprodusir barang (finished product) tetapi memprodusir jasa dan pabrik sehingga mengenai pendapatannya (termasuk laba) masih memerlukan perumusan dan ketentuan lebih lanjut.
Salah satu usaha penting P.N. PEPRIDA adalah untuk mencapai taraf kelengkapan kemampuan sedemikian rupa, sehingga pada waktunya nanti akan dapat melayani Pemerintah dalam pembelian pabrik-pabrik secara lengkap, langsung dari manufatures dan tidak lagi dengan perantaraan kontraktor-kontraktor luar negeri. Dengan demikian akan dapat diadakan penghematan devisa rata-rata sebanyak 15% s/d 30% dari harga pabrik dewasa ini.
Setiap usaha perusahaan membawa risiko, sehingga perlu dicantumkan ketentuan tentang cadangan.
Dalam hubungan dengan sistim penyaluran kredit-kredit dari Bank Pembangunan Indonesia dapat disimpulkan, bahwa;
a. adanya suatu badan hukum memberikan jaminan kelangsungan hidup yang lebih besar;
b. pembebasan tanggung-jawab mengenai keseluruhan modal yang ditanam menjadi lebih jelas (pertanggungan-jawab Direksi);
c. adanya ketentuan pokok berupa Anggaran Dasar, administrasi perusahaan dibidang keuangan, management dan lain-lainnya mempermudah prosedur kerja antara Bank pemberi kredit dan Perusahaan Negara yang bersangkutan.
4. Personalia dan lain-lain.
Harus diberikan status kepegawaian kepada tenaga-tenaga pelaksana guna menjamin adanya ketenteraman, ketekunan, kegembiraan dan effisiensi kerja. Untuk itu telah dirumuskan ketentuan-ketentuan tentang Pokok-pokok Kepegawaian, peraturan gaji dan jaminan sosial. Di samping itu penyerahan dan pendidikan kader-kader industri yang mampu dan berwatak merupakan tujuan utama dalam usaha dibidang personalia.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…