Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Sabang Merauke, PN, Barata Dan Perusahaan Negara Pelaksanaan Pembangunan Proyek - Proyek Industri Dasar Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1964 Tentang Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemrintah No. 36 Tahun 1962 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Pelaksanaan Pembangunan Proyek-Proyek Industri Dasar
Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1962
TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA PELAKSANAAN PEMBANGUNAN PROYEK-PROYEK INDUSTRI DASAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa pembangunan proyek-proyek industri sebagaimana telah ditetapkan dalam Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama tahun 1961 - 1969 yang termasuk dalam tugas dan tanggung jawab Departemen Perindustrian Dasar dan Pertambangan dalam lingkungan Biro Industralisasi sedang giat dikerjakan;
b.
bahwa karena sifat-sifat khusus dari proyek-proyek itu pelaksanaan pembangunannya memerlukan bimbingan dan pengawasan langsung dari Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan;
c.
bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu perusahaan Negara seperti dimaksudkan dalam Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 dan yang diberi tugas khusus untuk membangun proyek-proyek perindustrian dasar dan yang akan dibawah bimbingan dan pengawasan langsung dari Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945 ;
2.
Undang-undang No.10 Prp tahun 1960 ;
3.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No. II/MPRS/1960 ;
4.
Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 ;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA PELAKSANAAN PEMBANGUNAN PROYEK-PROYEK INDUSTRI DASAR
BAB I
PENDIRIAN
Pasal 1
(1)
Dengan nama Perusahaan Negara Pelaksanaan Pembangunan Proyekpproyek Industri Dasar, selanjutnya disebut P.N. Peprida, didirikan suatu perusahaan negara sebagai termaktub dalam Undang-undang No. 19Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59).
(2)
Perusahaan sebagai dimaksud dalam ayat (1) menguasai, mengurus serta bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pembangunan proyek-proyek industri dasar yang ditunjuk oleh Menteri PErindustian Dasar dan Pertambangan dengan surat Keputusan khusus untuk itu.
Penjelasan Pasal:
Ayat 1. Cukup jelas. Ayat 2.Maksud dari ayat 2 ini selain dari pada Proyek-proyek Industri Dasar yang telah ditegaskan dengan Surat keputusan Menteri Perindustrian Dasar dan PertambanganNo. 2341/M/Perdatam/61, tanggal2 Agustus 1961,juga dimaksudkan Proyek-proyek Industri lain yang belum atau masih dalam Perencanaan sekarang sesudah nantinya ditunjuk oleh Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan dalam surat Keputusan khusus untuk itu.
BAB II
ANGGARAN DASAR
Pasal 2
(1)
P.N. Peprida adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini,
(2)
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan :
a.
"Pemerintah" ialah ;
b.
"Menteri" ialah Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan ;
c.
"Perusahaan" ialah P.N. Peprida ;
d.
"Direksi" ialah Direksi P.N. Peprida ;
e.
"Proyek atau "Proyek Industri" ialah Proyek-proyek sebagai dimaksudkan dalam pasal 1 ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pmerintah ini maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum yang berlaku di Indonesia. Tempat kedudukan.
Pasal 4
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mendirikan kantor-kantor cabang, kantor-kantor proyek, kantor-kantor perwakilan atau koresponden di dalam negeri dengan persetujuan Menteri, dan diluar negeri dengan persetujuan Pemerintah.
Pasal 5
(1)
Tujuan Perusahaan ialah turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat serta kegembiraan kerja dalam Perusahaan menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spirituil.
(2)
Perusahaan adalah suatu satuan produksi yang bersifat menyelenggarakan pembangunan proyek-proyek industri dasar sebagai dimaksudkan dalam pasal 1 ayat (2).
Pasal 6
(1)
Apabila Proyek Industri telah selesai dibangun dan mencapai taraf berproduksi, maka Proyek Industi tersebut diserahkan oleh Menteri kepada B.P.P.U yang menguasai bidang proyek itu denganbentuk Perusahaan Negara kemudian diadakan perhitungan tentang kekayaan yang telah tertanam dalam proyek itu.
(2)
Cara penyerahannya diatur lebih lanjut oleh Menteri. Modal.
Penjelasan Pasal:
PerusahaanNegara yangdidirikan adalah tidaktermasuk B.P.U.yang telah ada Proyek-proyek Industri yang ada/tergabung dalam P.N. Peprida ini jika sudah sampai pada taraf produksinya sesuai dengan dasar yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan setelah kepada Proyek-proyek Industri itu diberi Kedudukan Hukum sebagai Perusahaan Negara maka akan diserahkan oleh Menteri kepada B.P.U. yang menguasai bidang proyek itu.
Pasal 7
(1)
Modal Perusahaan ditetapkan lima milyard rupiah.
(2)
Modal ini dapat dirubah dengan ketentuan Peraturan Pemerintah.
(3)
Perusahaam mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960.
(4)
Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. Pimpinan
Penjelasan Pasal:
Pembiayaan Pembangunan Proyek-proyek Industri didapatkan dari pinjaman dari Bank Pembangunan Indonesia, kecuali Proyek-proyek yang masih dalam tingkatan survey langsung dari Pemerintah.
Pasal 8
(1)
Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri atas seorang Presiden Direktur dan dibantu oleh sebanyak-banyaknya 4 orang Direktur, yang bertanggung jawab atas bidangnya masing-masing.
(2)
Presiden Direktur bertanggung jawab kepada Menteri dan Para Direktur bertanggung jawab kepada Presiden Direktur
(3)
Gaji dan penghasilan lain anggota-anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Anggota Direksi adalah Warga Negara Indonesia.
(2)
Anggota Direksi harus bertempat kediaman ditempat kedudukan Perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar, kecuali dikalau diizinkan oleh Pemerintah, Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu. maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan izin Pemerintah.
(2)
Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin Menteri, tidak termasuk dalam larangan ini jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya.
(3)
Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung/tidak langsung pada perkumpulan dengan tujuan mencari untung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya lima tahun. Setelah waktu itu berakhir Anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(2)
Dalam hal-hal dibawah ini Pemerintah dapat memberhentikan Anggota Direksi, meskipun dalam waktu tersebut dalam ayat (1) belum berakhir.
a.
atas permintaan sendiri ;
b.
karena tindakan yang merugikan Perusahaan ;
c.
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
d.
karena meninggal dunia.
(3)
Pemberhentian karena alasan tersebut pada ayat (2) huruf b dan huruf c, jika merupaknan suatu pelanggaran dari Peraturan Hukum Pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(4)
Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan. Anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah Anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri.
(5)
Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum putus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu Anggota Direksi yang bersangkutan, Jika dalam waktu satu bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian Anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan Anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannyalagi kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Direksi mewakili Perusahaan didalam dan diluar pengadilan.
(2)
Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seseorang atau beberapa orang pengawai Perusahaan baik sendiri maupun bersama-sama atau orang/badan lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan.
(2)
Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan
(3)
Tata tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi. Tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Semua pegawai Perusahaan termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan yang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan yang melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2)
Ketentuan-ketentuan tentang ganti rugi tersebut terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan.
(3)
Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas menyimpan pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan dalam gudang atau ditempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata dipergunakan. untuk keperluan itu diwajibkan bertanggung jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4)
Pegawai termasuk ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan, Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut peraturan/ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara pengurusannya.
(5)
Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun juga sifatnya yang termasuk bilangan tata buku dan administrasi Perusahaan, disimpan ditempat Perusahaan atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Menteri kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal di anggapnya perlu untuk kepentingan sesuatu pemeriksaan.
(6)
Untuk keperluan pemeriksaan yang bertalian dengan penetapan pajak dan kontrole akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara. Pepegawaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian, yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian yang ditetapkan oleh Pemerintah. Tahun Buku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Tahun Buku Perusahaan ialah tahun takwim. Anggaran belanja Perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Selambat-lambatnya 3 bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran belanja Perusahaan untuk dimintakan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. Laporan Berkala tentang keuangan/kegiatan Perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Laporan berkala tentang keuangan/kegiatan Perusahaan dengan disertai perhitungan nya dikirimkan oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri. Laporan Perhitungan Tahunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang berupa laporan keuangan ("Financial report") yang terdiri dari :
a.
Neraca - yang merupakan pertanggungan jawab pemakaian anggaran belanja (budget) tahun yang lalu;
b.
Rentabilitet - dari Pemeriksaan b.Perhitungan harga pokok - (cost price) dari proyek-proyek yang akan segera selesai :
c.
Rentabilitet. - dari proyek-proyek yang akan segera selesai.
(2)
Hal yang tersebut dalam ayat (1) oleh Direksi dikirim kan kepada mMenteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang telah ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Cara penilaian pos-pos perhitungan tersebut dalam ayat (1) harus disebutkan.
(4)
Laporan perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri Pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhubungan itu dan perincian penggunaannya. (5 )Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima laporan perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan itu dianggap telah disahkan. Pembubaran
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Perubahan Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara.
(3)
Pertanggungan jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahui nya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembara-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Nopember 1962
Pd.
Presiden Republik Indonesia,
DJUANDA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Nopember 1962
Pd.
Sekretaris Negara,
a. W. SURJOADININGRAT S.H.
Penjelasan Umum
1. Bahwa dalam rangka penyelenggaraan ekonomi terpimpin yang menuju kesuatu masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan Manifesto Politik Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959 yang telah ditetapkan sebagai garis besar haluan Negara Republik Indonesia, maka dianggap perlu untuk mendirikan suatu Perusahaan Negara Pelaksanaan Pembangunan Proyek-proyek Industri Dasar di mana termasuk di dalamnya Proyek-proyek Industri Dasar yang ada, dahulu lingkungan Biro Industrialiasi Departemen Perindustrian Dasar dan Pertambangan, yang untuk selanjutnya disebut P.N. Peprida.
Proyek-proyek ini adalah penting artinya sebagai investasi dan untuk memenuhi kebutuhan rakyat dalam menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Dan juga untuk memenuhi efficiency kerja maka P.N. Peprida adalah berlainan kedudukannya dari pada Perusahaan Negara yang telah ada, juga dari B.P.U. yang telah ada. Selama proyek-proyek industri yang berada dibawah P.N. Peprida ini masih dalam penyelenggaraan, maka proyek-proyek ini tetap dibawah P. N. Peprida tersebut.Tetapi jika proyek-proyek itu telah mulai memprodusir hasilnya, segera kepada proyek-proyek itu akan diberi kedudukan hukum sebagai Perusahaan Negara dan Perusahaan Negara tersebut segera pula diserahkan oleh Menteri Kepada B.P.U. yang menguasai bidang proyek itu. Untuk mengingat waktu dan sesuai dengan pembangunan semesta berencana maka P.N. Peprida berada langsung dibawah pengawasan Menteri.
Dengan adanya pengawasan yang langsung dari Menteri, maka dapatlah diusahakan agar segala kegiatan dari P.N. Peprida ini disesuaikan dengan politik Ekonomi Negara,
2.Organisasi :
Tarap pelaksanaan pembangunan Proyek-proyek Industri Dasar/Berat (Project Engineering) dewasa ini telah sampai pada suatu titik dimana harus diadakan opzet/struktur organisasi yang seefektif dan seefisien-efisiennya.
Oleh Kepala Biro Industrialisasi dalam hubungan ini telah dibentuk Badan Penyelenggara Pelaksanaan Proyek-proyek Industri Birin yang bekerja atas dasar organisasi teknik dan
prinsip-prinsip ekonomi perusahaan.
Ciri-ciri suatu organisasi teknik yang usahanya meliputi bidang proyek engineering ialah antara lain sebagai berikut :
1. Spesialisasinya adalah dibidang design/processing, method, construction engineering.
2. Adanya integrasi antara 2 prinsip organisasi, ialah :
a. prinsip fungsional/spesialisasi;
b. prinsip purpose/project orientation.
ad. a. Prinsip fungsional/spesialisasi : menghendaki pemupukan keahlian dibidang yang spesifik, misalnya : keahlian semen, physical metallurgical engineering, civil engineering, industrial building architecture, techno economics etc., sehingga dikehendaki kreasi-kreasi unit fungsionil yang mengadakan spesialisasi dibidang masing-masing.
ad. b. Prinsip purpose/project-orientation : menghendaki pem-bentukan team-team Pelaksanaan Pembangunan Proyek-proyek yang terdiri dari ahli-ahli yang mempunyai spesialisasi dibidang masing-masing tetapi yang harus mampu bekerja dalam suatu team-verband.
Kombinasi struktur organisasi BIRIN-Badan Penyelenggara Pelaksanaan Proyek-proyek Industri (incl. : unit-unit/bagian-bagian) yang telah dibentuk dibidang pembangunan proyek-proyek jelas menggambarkan adanya usaha-usaha mengadakan integrasi antara 2 prinsip tersebut diatas.
Perlu mendapat perhatian, bahwa walaupun suatu proyek telah mencapai taraf pelaksanaannya yang konkrit, masih sangat perlu diselenggarakan checking & rechecking antara pimpinan team pelaksanaan dan perencanaan (BIRIN) : sehingga disini dirasakan kemutlakan adanya jaminan kontinuitet perkembangan process proyek dari taraf perencanaannya ketaraf pelaksanaannya dan seterusnya sampai pabrik selesai dibangun.
Dengan demikian tampak penting adanya suatu managerical policy yang tertentu dan yang harus iniform meliputi baik bidang perencanaan maupun bidang pelaksanaan. Kontinuitet dalam policy ini terjamin dengan diusulkannya oleh Menteri seorang pegawai tinggi dari Departemen yang diserahi tugas dibidang industrialisasi sebagai Presiden Direktur, untuk masa selama pegawai tersebut memegang jabatannya, tetapi tidak melampaui jangka waktu 5 tahun sebagai tersebut dalam pasal 11 ayat (1).
3. Permodalan/Pembiayaan :
Suatu P.N. yang berusaha dibidang Industrialisasi (Proyek Engineering) tidak memprodusir barang (finished product) tetapi memprodusir jasa dan pabrik, sehingga mengenai pendapatannya (inc.: laba) masih memerlukan perumusan dan ketentuan lebih lanjut dari pihak Pemerintah dibidang ini.
Salah satu usaha penting dari pada P.N. Peprida (Pelaksanaan Pembangunan Proyek-proyek Industri Dasar) ini ialah untuk mencapai taraf kelengkapan kemampuan sedemikian rupa, sehingga pada waktunya nanti akan dapatmelayani Pemerintah dalam pembelian-pembelian pabrik-pabrik lengkap, langsung dari Manufactures (tidak lagi via kontraktor-kontraktor luar negeri). Sehingga akan dapat diadakan
penghematan devisen rata-rata sebanyak 45% dari rata-rata harga pabrik dewasa ini. Setiap usaha perusahaan membawa risiko sehingga perlu dicantumkan pasal mengenai cadangan. Dalam hubungan ini sistem penyaluran kredit dari Bank Pembangunan dapat disimpulkan bahwa :
1. Adanya suatu badan Hukum memberikan jaminan kelangsungan hidup yang lebih besar.
2. Pembebasan tanggung-jawab mengenai keseluruhan modal yang ditanam menjadi lebih terang (pertanggungan-jawab Direksi).
3. Adanya ketentuan pokok berupa Anggaran Dasar, Administrasi Perusahaan dibidang keuangan, management dan lain-lain mempermudah prosedure-prosedure kerja antara Bank pemberi kredit dari P.N. yang bersangkutan.
4. Personalia dan lain-lain:
Status kepegawaian harus diberikan kepada tenaga-tenaga pelaksana guna menjamin adanya ketenteraman, ketekunan, kegembiraan dan efficiency kerja. Untuk itu telah dirumuskan konsep-konsep Peraturan Pokok Kepegawaian, Peraturan Gaji dan Jaminan Sosial. Disamping itu pengerahan dan pendidikan kader-kader industri yang mampu dan berwatak merupakan topic utama dalam usaha-usaha dibidang personalia.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.