Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1958
TENTANG PEMBENTUKAN BADAN URUSAN DAGANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
1 bahwa perlu diadakan penguasaan perusahaan-perusahaan perdagangan yang telah dikuasai Pemerintah dengan tujuan agar supaya perusahaan-perusahaan tersebut dapat melanjutkan funksinya di lapangan perdagangan ataupun di lapangan lain seperti dikehendaki oleh Pemerintah;
b.
2 bahwa perlu segera membentuk badan urusan dagang tersebut;
c.
3 bahwa perlu segera menunjuk tenaga-tenaga warga negara Indonesia yang akan melakukan pimpinan pada perusahaan- perusahan tersebut masing-masing;
Mengingat
:
1.
1 Keputusan Presiden R.I. No. 225 tahun 1957 jo. Undang- undang No. 79 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 170 dan Tambahan Lembaran-Negara No. 1491) tentang pernyataan keadaan perang atas seluruh wilayah Republik Indonesia;
2.
pasal 8 ayat (5);
3.
3 Algemene machtiging-ordonnantie (Stbl. 1939 No. 557) yang telah diubah dan ditambah;
peraturan pemerintah tentang pembentukan badan urusan dagang yang telah dikuasai oleh pemerintah sebagai berikut
:
Pasal 1
Dengan bertempat kedudukan di Jakarta dibentuk "Badan Urusan Dagang" dengan singkat B.U.D.
Pasal 2
Yang dimaksud dengan perusahaan-perusahaan perdagangan dalam peraturan ini ialah perusahaan-perusahaan perdagangan yang walaupun perusahaan-perusahaan ini mempunyai cabang usaha di lapangan lain, telah dikuasai oleh Pemerintah berdasarkan peraturan Penguasa Militer No. kpts/ 160/PKMDR/ 1957.
Pasal 3
1.
B.U.D. dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dua orang Direktur yang diangkat oleh Pemerintah.
2.
B.U.D. dapat mengadakan cabang-cabangnya baik di dalam maupun di luar negeri, bila dianggap perlu.
BAB IV
BILA DIANGGAP PERLU
Pasal 4
Tugas dari B.U.D. antara lain ialah :
1.
menguasai serta menyelenggarakan management sebaik-baiknya atas perusahaan-perusahaan yang telah dikuasai oleh Pemerintah, agar supaya perusahaan-perusahaan tersebut dapat melanjutkan funksinya di lapangan perdagangan ataupun di lapangan lain seperti yang dikehendaki oleh Pemerintah;
2.
mengurus hal-hal mengenai pembiayaan transaksi dagang ataupun biaya-biaya lainnya dari perusahaan-perusahaan tersebut.
BAB V
BILA DIANGGAP PERLU
Pasal 5
Pada tiap perusahaan perdagangan tersebut ditunjuk tenaga- tenaga warga negara Indonesia untuk melakukan management pada perusahaan itu atas petunjuk-petunjuk dari Badan Urusan Dagang.
BAB VI
BILA DIANGGAP PERLU
Pasal 6
Tenaga-tenaga tersebut pada pasal 5 diambil dari kalangan pejabat-pejabat Pemerintah sipil dan militer yang.telah berpengalaman di lapangan perdagangan ataupun di lapangan lain bila diperlukan dan/atau dari kalangan partikelir, termasuk tenaga-tenaga Indonesia yang sekarang sudah bekerja pada perusahaan-perusahaan tersebut.
BAB VII
BILA DIANGGAP PERLU
Pasal 7
1.
Tenaga-tenaga tersebut pada pasal 5 diangkat oleh Menteri Perdagangan dengan surat keputusan.
2.
Jika dianggapnya perlu Menteri Perdagangan dapat mengangkat seorang tenaga ahli yang tidak langsung berhubungan dengan soal-soal perdagangan; dalam hal ini pengangkatan tersebut dilakukan setelah mendengar usul dari Menteri lainnya yang tugasnya meliputi pekerjaan untuk hal mana dibutuhkan pengangkatan tenaga ahli tersebut di atas.
BAB VIII
TERSEBUT DI ATAS
Pasal 8
Jika dianggapnya perlu, Menteri Perdagangan dapat membentuk Badan Penasehat.
BAB IX
JIKA DIANGGAPNYA PERLU, MENTERI PERDAGANGAN DAPAT MEMBENTUK BADAN PENASEHAT
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan.
BAB X
PERDAGANGAN
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Pebruari 1958.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Perdagangan
ttd.
SUNARDJO.
Diundangkan
pada tanggal 4 Maret 1958.
Menteri Kehakiman
ttd.
g. A. MAENGKOM.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 NOMOR 21
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.