Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1958

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 21) Tentang Pembentukan Badan Urusan Dagang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:35
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:22 Mei 1958
Tanggal Pengundangan
:31 Mei 1958
Tanggal Berlaku
:04 Maret 1958
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1958/No. 55, LLBPHN : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1958

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1958
TENTANG
PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 11 TAHUN 1958 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 NO. 21) TENTANG PEMBENTUKAN BADAN URUSAN DAGANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa berhubung dengan adanya kekeliruan dalam Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No.21)tentang pembentukan Badan Urusan Dagang dan dalam pasal 2 dari Peraturan Pemerintah tersebut ditunjuk suatu peraturan Penguasa Militer, yang karena berdasarkan peraturan S.O.B. menurut pasal 60 dari Undang-UndangKeadaan Bahaya No. 74 tahun 1957, tidak lagi akan berlaku nanti pada tanggal 17 April 1958, dianggap perlu mengadakan perubahan dalam Peraturan Pemerintah tersebut diatas;
Mengingat
:
1.
Pasal 2 dari Peraturan Pemerintah No.11 tahun 1958 (LN. 1958 No.21 ) tentang pembentukan Badan Urusan Dagang;

MEMUTUSKAN:

peraturan pemerintah untuk mengubah peraturan pemerintah no.11(lembaran negara tahun 1958 no.21)tentang pembentukan sebagai berikut
:
Pasal I
Bagian kalimat terakhir dalam diktum Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1958, sesudah kata-kata "Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Badan Urusan Dagang", yang berbunyi: yang telah dikuasai oleh Pemerintah" dihapuskan.
Pasal II
Pasal 2 dari Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1958 dijadikan pasal I dan dirubah, sehingga berbunyi: "Semua perusahaan perdagangan milik warga-negara Belanda, baik yang untuk seluruhnya maupun sebagian bermodal Belanda, dan melakukan usaha perdagangan diwilayah Republik Indonesia, termasuk cabang-cabang usahanya dan walaupun mempunyai cabang usaha dilapangan lain, dikuasai dan diurus oleh Pemerintah.
Pasal III
Pasal I dari Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1958 dijadikan pasal 2 dengan dirubah bunyinya sebagai berikut: "Untuk melakukan tugas tersebut pada pasal I dibentuk Badan Urusan Dagang dengan singkat B.U.D. yang bertempat kedudukan di Jakarta".
Pasal IV
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 4Maret1958.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan daam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di:Jakarta
pada tanggal:22Mei1958.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
(SOEKARNO)
MENTERIPERDAGANGAN,
(SOENARJO)
Diundangkan
pada tanggal 31 Mei 1958.
MENTERIKEHAKIMAN
td.
(G.A.MAENGKOM)
LEMBARAN NEGARATAHUN 1958NOMOR 55

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…