Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1956
TENTANG PEMBUBARAN KOMISARIAT URUSAN DAERAH-DAERAH OTONOM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa tugas Komisariat Urusan Daerah-daerah otonoom termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1954 (Lembaran-Negara 1954 No. 44), berhubung dengan selesainya beberapa rencana-rencana Undang-undang.yang telah diserahkan oleh Komisariat sebagai usul-usulnya kepada Menteri Dalam Negeri, kini telah dapat dianggap selesai;
b.
bahwa adanya Komisariat Urusan Daerah Otonoom dianggap tidak perlu dilanjutkan;
c.
bahwaberhubung dengan alasan yang tertera di atas perlu membubarkan Komisariat Urusan Daerah-daerah Otonoom tersebut
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 26) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 tahun 1955 pasa] 2 ayat.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBUBARAN KOMISARIAT URUSAN DAERAH-DAERAH OTONOOM
menetapkan
:
Dengan mencabut Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1954 tentang pembentukan Komisariat Urusan Daerah-daerah Otonoom (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 44)
BAB I
DAERAH-DAERAH OTONOOM
Pasal 1
Komisariat Urusan Daerah-daerah Otonom, termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1954, dihapuskan.
Penjelasan Pasal:
Mengenai penghapusan Komisariat telah cukup ditugaskan di dalam penjelasan umum diatas.
BAB II
DAERAH-DAERAH OTONOOM
Pasal 2
(1)
Komisaris beserta para pegawai termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1954 pasal 2 ayat 1, dibebaskan dengan hormat dari tugas mereka masing-masing.
(2)
MenteriDalam Negeri menyelesaikanpenampungan Sekertaris beserta para pegawai Sekretariat Komisariat Urusan Daerah otonoom termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1954 pasal 2 ayat 2 dan memasukkan peralatan sekertariat tersebut ke dalam peralatan Kementerian Dalam Negeri.
Penjelasan: menentukan, bahwa penyelesaian sekretarisdan Pegawai-pegawai Sekretariat Komisaris diatur oleh Menteri Da am Negeri. Mereka akan dikembalikan dan dipekerjakan pada kantor-kantor dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Peralatan Komisariat digabungkan pada peralatan
Penjelasan Pasal:
Ayat (l) menentukan, bahwa Komisaris dan pegawai-pegawai yang dianggap akhli dan yang bekerja sebagai pembantu-pembantunya seperti yang dimaisud dipasai 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1954 dibebaskan dengan hormat dari tugas mereka masing-masing.
BAB III
DAERAH-DAERAH OTONOOM
Pasal 3
Peraturan Pemerintah mulai berlaku pada 1 Pebruari 1956.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas. Termasuk Lembaran-Negara No. tahun 1956. LEMBARAN NEGARAREPUBLIK INDONESIATAHUN 1956NOMOR 3 DAN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan'Peraturan'Pemerintah
inidengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tangga1 19 Pebruari 1956.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO
Menteri Dalam Negeri a.i.,
SUROSO
Diundang di Jakarta
pada tanggal 18 Pebruari 1956.
Menteri Kehakiman,
LOEKMAN WIRIANIDATA
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.