Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1956

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembubaran Komisariat Urusan Daerah-Daerah Otonom
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:2
Tahun
:1956
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:19 Februari 1956
Tanggal Pengundangan
:18 Februari 1956
Tanggal Berlaku
:01 Februari 1956
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1956/No. 3, TLN. No. 950, LLBPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1954

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1956
TENTANG
PEMBUBARAN KOMISARIAT URUSAN DAERAH-DAERAH OTONOM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa tugas Komisariat Urusan Daerah-daerah otonoom termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1954 (Lembaran-Negara 1954 No. 44), berhubung dengan selesainya beberapa rencana-rencana Undang-undang.yang telah diserahkan oleh Komisariat sebagai usul-usulnya kepada Menteri Dalam Negeri, kini telah dapat dianggap selesai;
b.
bahwa adanya Komisariat Urusan Daerah Otonoom dianggap tidak perlu dilanjutkan;
c.
bahwaberhubung dengan alasan yang tertera di atas perlu membubarkan Komisariat Urusan Daerah-daerah Otonoom tersebut
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 26) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 tahun 1955 pasa] 2 ayat.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBUBARAN KOMISARIAT URUSAN DAERAH-DAERAH OTONOOM
menetapkan
:
Dengan mencabut Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1954 tentang pembentukan Komisariat Urusan Daerah-daerah Otonoom (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 44)
BAB I
DAERAH-DAERAH OTONOOM
Pasal 1
Komisariat Urusan Daerah-daerah Otonom, termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1954, dihapuskan.
Penjelasan Pasal:
Mengenai penghapusan Komisariat telah cukup ditugaskan di dalam penjelasan umum diatas.
BAB II
DAERAH-DAERAH OTONOOM
Pasal 2
(1)
Komisaris beserta para pegawai termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1954 pasal 2 ayat 1, dibebaskan dengan hormat dari tugas mereka masing-masing.
(2)
MenteriDalam Negeri menyelesaikanpenampungan Sekertaris beserta para pegawai Sekretariat Komisariat Urusan Daerah otonoom termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1954 pasal 2 ayat 2 dan memasukkan peralatan sekertariat tersebut ke dalam peralatan Kementerian Dalam Negeri.
Penjelasan: menentukan, bahwa penyelesaian sekretarisdan Pegawai-pegawai Sekretariat Komisaris diatur oleh Menteri Da am Negeri. Mereka akan dikembalikan dan dipekerjakan pada kantor-kantor dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Peralatan Komisariat digabungkan pada peralatan
Penjelasan Pasal:
Ayat (l) menentukan, bahwa Komisaris dan pegawai-pegawai yang dianggap akhli dan yang bekerja sebagai pembantu-pembantunya seperti yang dimaisud dipasai 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1954 dibebaskan dengan hormat dari tugas mereka masing-masing.
BAB III
DAERAH-DAERAH OTONOOM
Pasal 3
Peraturan Pemerintah mulai berlaku pada 1 Pebruari 1956.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas. Termasuk Lembaran-Negara No. tahun 1956. LEMBARAN NEGARAREPUBLIK INDONESIATAHUN 1956NOMOR 3 DAN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan'Peraturan'Pemerintah
inidengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tangga1 19 Pebruari 1956.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO
Menteri Dalam Negeri a.i.,
SUROSO
Diundang di Jakarta
pada tanggal 18 Pebruari 1956.
Menteri Kehakiman,
LOEKMAN WIRIANIDATA

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…