Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1954
TENTANG PEMBENTUKAN KOMISARIAT URUSAN DAERAH-DAERAH OTONOM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa, untuk tujuan tersebut perlu dibentuk sebuah organisasi dengan kedudukan, susunan dan tugas tertentu dalam Kementerian Dalam Negeri;
Mengingat
:
1.
Keputusan rapat Dewan Menteri Nr 37 tanggal 23 Pebruari 1954;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KOMISARIAT URUSAN DAERAH-DAERAH OTONOOM
Pasal 1
(1)
Dalam Kementerian Dalam Negeri adalah satu organisasi bernama Komisariat Urusan daerah-daerah otonoom, yang berdiri di bawah Menteri Dalam Negeri.
(2)
KoMisariat itu tidak mempunyai cabang-cabang di daerah.
Penjelasan Pasal:
Ayat 1 telah jelas di penjelasan umum di atas. Kedudukan Komisariat ditetapkan diJakarta dan Komisariat tidak mempunyai cabang-cabang di daerah (ayat 2). Cabang-cabang di daerah tidak perlu, sebab untukmenjalankan tugasnya, Komisariat itu' memerlukan hanya bahan-bahan yang dapat diminta langsung dari pemerintahan-pemerintahan daerah dengan jalan surat-menyurat atau dengan mendatangi pemerintah-pemerintah daerah itu.
Pasal 2
(1)
Komisariat terdiri dari seorang Komisaris dibantu oleh bebe-rapa pegawai yang dianggap ahli untuk menjalankan tugas Komisariat.
(2)
Untuk menjalankan tata usaha, kepada Komisariat diperban-tukan suatu Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris; susunan Sekretariat ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Komisariat bukanlah satu Panitia atau Dewan tetapi terdiri dari seorang Komisaris,.yang dibantu oleh beberapa orang pegawai yang dianggap ahii tentang urusan dalamlapangan tugas Komisariat (ayat 1). Hanya Komisaris saja yang diangkat oleh Presiden, sedangkan pegawai-pegawai lainnya diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Komisaris, agar terjamin kerja-sama yang baik antara Komisaris dan pembantu-pembantunya. Dipandang periu untuk menyeienggarakan tugasnya diadakan suatu Sekretariat (ayat 2) yang g dipimpin oleh seorang Sekretaris. Susunan Sekretariat itu ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Biaya Komisariat beserta Sekretariatnya dibebankan pada anggaran Kementerian Dalam Negeri.
BAB III
KOMISARIAT
Pasal 3
(1)
Komisariat mempunyai tugas membantu Menteri Dalam Negeri dalam merencanakan serta menyiapkan perundang-undangan dan lain-lain usaha mengenai pembangunan daerah-daerah otonoom.
(2)
Untuk dapat menjalankan tugas tersebut pada ayat (1) Komi-sariat berhak mengadakan hubungan langsung dengan instansi-instansi pemerintah ataupun instansi lain baik di pusat maupun di daerah yang dianggap perlu.
Penjelasan Pasal:
Ayat 1 dengan penjelasan_umum di atas sudah jelas. Untuk dapat dengan seksama menjalankan tugasnya tersebut pada ayat 1,maka Komisariat, (berarti Komisaris dan/atau pembantunya) berhakberhubungan langsung dengan instansi-instansi Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah dan sudah tentu apa yang dijalankan'itu dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri. DaTam mengadakan hubungan itu Komisariat hanya meminta bahan-bahan yang diperlukan dan memberikan penerangan-penerangan untuk melaksanakan tugasnya.
BAB IV
MAUPUN DI DAERAH YANG DIANGGAP PERLU
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundang-kan.
Penjelasan Pasal:
Sudah cukup jelas. Termasuk Lembaran-Negara Nr 44 tahun 1954. Diketahui: Menteri Kehakiman, Ttd. DJODYGONDOKUSUMO
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 1954
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
SOEKARNO
MENTERI DALAM NEGERI
Ttd.
HAZAIRIN
Diundangkan
pada tanggal 23 Maret 1954
MENTERI KEHAKIMAN
Ttd.
DJODY GONDOKUSUMO
Penjelasan Umum
Dalam Jawatan Pemerintah atas Pemandangan Umum babak ke-II di Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 10 September 1953, Pemerintah menyatakan, bahwa Pemerintah berhasrat membentuk suatu badan tersendiri untuk lebih melancarkan usaha-usaha Pemerintah di lapangan desentralisasi dan pembangunan otonomi daerah.
Yang bertanggung jawab pertama-tama atas tugas urusan desentralisasi dan pembentukan daerah-daerah otonoom adalah Menteri Dalam Negeri yang untuk itu sampai sekarang mempekerjakan secara khusus Bagian Otonomi dan Desentralisasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Untuk menjalankan maksud Pemerintah sebagai diterangkan di dalam sidang Dewan Perwakilan Rakyat tersebut di atas, dibentuk satu Komisariat Urusan daerah-daerah otonoom.
Komisariat itu bekerja di dalam Kementerian Dalam Negeri, dan langsung di bawah Menteri Dalam Negeri.
Adanya Komisariat itu tidak akan mengurangi tugas Kementerian Dalam Negeri, khususnya Bagian Otonomi dan Desentralisasi dalam hal urusan desentralisasi dan otonomi. Dari itu tugas dari Komisariat berupa langsung membantu Menteri Dalam Negeri dalam merencanakan serta menyiapkan perundang-undangan dan lain-lain usaha mengenai pembangunan daerah-daerah otonoom, yang kesemuanya itu dimajukan sebagai usul-usul kepada Menteri Dalam Negeri. Dengan adanya Komisariat yang bertugas sebagai dimaksud di atas itu maka, dapatlah diharapkan lebih lancarnya hubungan bekerja dengan lain-lain Kementerian dan Instansi-instansi baik di Pusat maupun di daerah-daerah, sehingga dapat lebih sempurna dan lebih cepat terlaksananya undang-undang dan peraturan-peraturan tentang otonomi daerah yang lebih mendekati keinginan rakyat di daerah.
Penjelasan
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.