Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2022

Abstrak Peraturan

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 43 ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Pasal 82 ayat (1), dan Pasal 123 ayat (4) PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, serta Pasal 46 ayal (2) PP Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, perlu menetapkan Perpres tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2014; PP Nomor 26 Tahun 2008; dan PP Nomor 32 Tahun 2019. Perpres ini mengatur mengenai rencana tata ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila). Kawasan KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi. Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila terdiri atas kawasan perkotaan inti, kawasan perkotaan di sekitarnya, dan sebagian perairan pesisir Provinsi Jawa Timur, yang membentuk kawasan metropolitan. Penataan Ruang KSN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila bertujuan untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila sebagai salah satu pusat ekonomi nasional dan ekonomi kelautan yang berdaya saing global, terpadu, tertib, aman, dengan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan dan berkelanjutan.

Tentang
:Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Dan Lamongan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:66
Tahun
:2022
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:22 April 2022
Tanggal Pengundangan
:22 April 2022
Tanggal Berlaku
:22 April 2022
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2022/No.106, jdih.setneg.go.id: 166 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Penatagunaan Tanah
Sub Subsektor
:
Perencanaan Tata Ruang Pengendalian & Alih Fungsi

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007

1. bahwa ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan negara kepulauan berciri Nusantara, baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, perlu ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah nasional dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa perkembangan situasi dan kondisi nasional dan internasional menuntut penegakan prinsip keterpaduan, keberlanjutan, demokrasi, kepastian hukum, dan keadilan dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang yang baik sesuai dengan landasan idiil Pancasila; bahwa untuk memperkukuh Ketahanan Nasional berdasarkan Wawasan Nusantara dan sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan semakin besar kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang, maka kewenangan tersebut perlu diatur demi menjaga keserasian dan keterpaduan antardaerah dan antara pusat dan daerah agar tidak menimbulkan kesenjangan antardaerah; bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang sehingga diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan; bahwa secara geografis Negara Kesatuan Republik Indonesia berada pada kawasan rawan bencana sehingga diperlukan penataan ruang yang berbasis mitigasi bencana sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan kehidupan dan penghidupan; bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan penataan ruang sehingga perlu diganti dengan undang-undang penataan ruang yang baru. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. pembagian wewenang antara Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan penataan ruang untuk memberikan kejelasan tugas dan tanggung jawab masing-masing tingkat pemerintahan dalam mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan; pengaturan penataan ruang yang dilakukan melalui penetapan peraturan perundang-undangan termasuk pedoman bidang penataan ruang sebagai acuan penyelenggaraan penataan ruang; pembinaan penataan ruang melalui berbagai kegiatan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan penataan ruang; pelaksanaan penataan ruang yang mencakup perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang pada semua tingkat pemerintahan; pengawasan penataan ruang yang mencakup pengawasan terhadap kinerja pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang, termasuk pengawasan terhadap kinerja pemenuhan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang melalui kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; hak, kewajiban, dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang untuk menjamin keterlibatan masyarakat, termasuk masyarakat adat dalam setiap proses penyelenggaraan penataan ruang; penyelesaian sengketa, baik sengketa antardaerah maupun antarpemangku kepentingan lain secara bermartabat; penyidikan, yang mengatur tentang penyidik pegawai negeri sipil beserta wewenang dan mekanisme tindakan yang dilakukan; ketentuan sanksi administratif dan sanksi pidana sebagai dasar untuk penegakan hukum dalam penyelenggaraan penataan ruang; dan ketentuan peralihan yang mengatur keharusan penyesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang baru, dengan masa transisi selama 3 (tiga) tahun untuk penyesuaian.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014

1. a. Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki sumber daya alam yang melimpah yang merupakan rahmat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi seluruh bangsa dan negara Indonesia yang harus dikelola secara berkelanjutan untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa wilayah laut sebagai bagian terbesar dari wilayah Indonesia yang memiliki posisi dan nilai strategis dari berbagai aspek kehidupan yang mencakup politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan, merupakan modal dasar pembangunan nasional; c. bahwa pengelolaan sumber daya kelautan dilakukan melalui sebuah kerangka hukum untuk memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi seluruh masyarakat sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara. 2. Pasal 20, Pasal 22D ayat (1), Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Wilayah laut, pembangunan kelautan, pengelolaan kelautan, pengembangan kelautan, pengelolaan ruang laut, dan pelindungan lingkungan laut, pertahanan, keamanan, penegakan hukum, keselamatan di laut, tata kelola dan kelembagaan, serta peran serta masyarakat.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2017

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2019

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2022
TENTANG
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN GRESIK, BANGKALAN, MOJOKERTO, SURABAYA, SIDOARJO, DAN LAMONGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2i ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentangPenataan Ruang, Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Pasal 82 ayal (1), dan Pasal 123 ayat (4) Peraturan Penerintah Nomor 26 Tahun 20O8 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 teritang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, serta Pasal 46 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mujokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomcr 68, Tambahan Lembarar Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3.
Undang-Undang.
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6345);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN GRESIK, BANGKALAN, MOJOKERTO, SURABAYA, SIDOARJO, DAN LAMONGAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2.
Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola Ruang.
3.
Struktur Ruang adalahsusunan pusat-pusat permukiman, susunan pusat pertumbuhan kelautan, dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
4.
Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah perairan, daratan dan wilayah yurisdiksi yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
5.
Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang.
6.
Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
7.
Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
8.
Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
9.
Kawasan Metropolitan adalah Kawasan Perkotaan yang terdiri atas sebuah Kawasan Perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan Kawasan Perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta) jiwa.
10.
Kawasan Perkotaan Inti adalah Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari Kawasan Metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan-kegiatan utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di sekitarnya.
11.
Kawasan Perkotaan di Sekitarnya adalah Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari Kawasan Metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan-kegiatan yang menjadi penyeimbang perkembangan Kawasan Perkotaan Inti
12.
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
13.
Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
14.
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
15.
Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar Kawasan Lindung, baik berupa Kawasan Perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
16.
Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasanindustri.
17.
Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan.
18.
Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
19.
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
20.
Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.00o km² (dua ribu kilometer persegi).
21.
Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
22.
Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
23.
Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana prasarana penyediaan air minum.
24.
Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah sistem yang berfungsi untuk mengolah air limbah yang dikumpulkan melalui sistem perpipaan.
25.
Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ketempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
26.
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempatdilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
27.
Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPAadalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah kemedia lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
28.
I Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang mendapatkan air dari satu jaringan irigasi, terdiri dari areal (hamparan tanah yang akan diberi air), bangunan utama jaringan irigasi (saluran dan bangunannya).
29.
Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya laut, baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam jangka panjang.
30.
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempatkegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, baik naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang Pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
31.
Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikar yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
32.
Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
33.
Garis Pantai adalah pertemuan antara daratan dengan lautan yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut.
34.
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
35.
Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan atau laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang laut, dan wisata bawah laut.
36.
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan, atau drainase.
37.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang.
38.
Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disingkat KWT adalah angka persentase luas kawasan atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas kawasan atauluas kawasan blok peruntukan seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok peruntukan yang direncanakan.
39.
Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
40.
Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
41.
Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunar gedung yang diperuntukan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
42.
Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat KTBadalah peietapan besar maksimum tapakbasemen didasarkan pada batas KDH minimum yang ditetapkan.
43.
Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
44.
Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdayaguna antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/ nasional.
45.
Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
46.
Jalan Bebas Hambatan adalah jalan yang ditetapkan dalam rangka memperlancar arus lalu lintas dengan cara mengendalikan jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang jalan.
47.
Prinsip Zero Delta Q Policy adalah keharusan agar tiap bangunan tidak boleh mengakibatkan bertambahnya debit air ke sistem saluran drainase atau sistem aliran sungai.
48.
Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
49.
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
50.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
51.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
52.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
53.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur.
54.
Bupati/Walikota adalah Bupati Gresik, Bupati Bangkalan, Bupati Mojokerto, Walikota Mojokerto, Walikota Surabaya, Bupati Sidoarjo, dan Bupati Lamongan.
BAB II
CAKUPANKAWASANPERKOTAANGERBANGKARTOSUSILA
Pasal 2
(1)
Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, dan sebagian Perairan Pesisir Provinsi Jawa Timur yang selanjutnya disebut Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila merupakan KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi.
(2)
Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila terdiri atas:
a.
Kawasan Perkotaan Inti;
b.
Kawasan Perkotaan di Sekitarnya; dan
c.
sebagian Perairan Pesisir Provinsi Jawa Timur, yang membentuk Kawasan Metropolitan.
Pasal 3
(1)
Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a berada di Kota Surabaya.
(2)
Kawasan Perkotaan di Sekitarnyasebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.
Kawasan Perkotaan Gresik, Kawasan Perkotaan Sidayu, dan Kawasan Perkotaan Menganti di Kabupaten Gresik;
b.
Kawasan Perkotaan Bangkalan, Kawasan Perkotaan Tanah Merah, Kawasan Perkotaan Klampis, Kawasan Perkotaan Tanjung Bumi, dan Kawasan Perkotaan Labang diKabupaten Bangkalan;
c.
Kawasan Perkotaan Mojosari dan Kawasan Perkotaan Sooko di Kabupaten Mojokerto;
d.
Kawasan Perkotaan Magersari di Kota Mojokerto;
e.
Kawasan Perkotaan Sidoarjo dan Kawasan Perkotaan Krian di Kabupaten Sidoarjo; dan
f.
Kawasan Perkotaan Lamongan, Kawasan Perkotaan Brondong-Paciran, dan Kawasan Perkotaan Babat di Kabupaten Lamongan.
(3)
Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan Kawasan Perkotaan di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b mencakup 131 (seratus tiga puluh satu) kecamatan, yang terdiri atas:
a.
sebagian wilayah Kabupaten Gresik yang mencakup 16 (enam belas) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Kebomas, Kecamatan Manyar, Kecamatan Duduksampeyan, Kecamatan Cerme, Kecamatan Menganti, KecamatanKedamean, Kecamatan Driyorejo, Kecamatan Wringinanom, Kecamatan Balongpanggang, Kecamatan Benjeng, Kecamatan Bungah, Kecamatan Dukun, Kecamatan Sidayu, Kecamatan Ujungpangkah, Kecamatan Panceng, dan Kecamatan Gresik;
b.
seluruh wilayah Kabupaten Bangkalan yang mencakup 18 (delapan belas) wiiayah kecamatan, meliputi Kecamatan Bangkalan, Kecamatan Arosbaya, Kecamatan Blega, Kecamatan Burneh, Kecamatan Galis, Kecamatan Geger, Kecamatan Kamal, Kecamatan Klampis, Kecarnatan Kokop, Kecamatan Konang, Kecamatan Kwanyar, Kecamatan Labang, Kecamatan Modung, Kecaniatan Sepulu, Kecamatan Socah, Kecamatan Tanah Merah, Kecamatan Tanjung Bumi, dan Kecamatan Tragah;
c.
seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto yang c. mencakup 18 (delapan belas) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Jatirejo, Kecamatan Gondang, Kecamatan Pacet, Kecamatan Trawas, Kecamatan Ngoro, Kecamatan Pungging, Kecamatan Kutorejo, Kecamatan Mojosari, Kecamatan Bangsal, Kecamatan Mojoanyar, KecamatanDlanggu, Kecamatan Puri, Kecamatan Trowulan, Kecamatan Sooko, Kecamatan Gedeg, Kecamatan Kemlagi, Kecamatan Jetis, dan Kecamatan Dawarblandong;
d.
seluruh wilayah Kota Mojokerto yang mencakup 3 (tiga) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Magersari, Kecamatan Kranggan, dan Kecamatan Prajurit Kulon;
e.
seluruh wilayah Kota Surabaya yang mencakup 31 (tiga puluh satu) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Tegalsari, Kecamatan Simokerto, Kecamatan Genteng, Kecamatan Bubutan, Kecamatan Gubeng, Kecamatan Gunung Anyar, Kecamatan Sukolilo, Kecamatan Tambaksari, Kecamatan Mulyorejo, Kecamatan Rungkut, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, KecamatanBenowo, Kecamatan Pakal, Kecamatan Asem Rowo, Kecamatan Sukomanunggal, Kecamatan Tandes, Kecamatan Sambikerep, Kecamatan Lakarsantri, Kecamatan Bulak, Kecamatan Kenjeran, Kecamatan Semampir, Kecamatan Pabean Cantikan, Kecamatan Krembangan, Kecamatan Wonokromo, Kecamatan Wonocolo, Kecamatan Wiyung, Kecamatan Karangpilang, Kecamatan Jambangan, Kecamatan Gayungan, Kecamatan Dukuhpakis, dan Kecamatan Sawahan;
f.
seluruh 1wilayah Kabupaten Sidoarjo yang mencakup 18 (delapan belas) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Balongbendo, Kecamatan Buduran, Kecamatan Candi, Kecamatan Gedangan, Kecamatan Jabon, Kecamatan Sidoarjo, Kecamatan Krembung, Kecamatan Krian, Kecamatan Porong, Kecamatan Prambon, Kecamatan Sedati, Kecamatan Sukodono, Kecamatan Taman, Kecamatan Tanggulangin, Kecamatan Tarik, Kecamatan Tulangan, Kecamatan Waru, dan Kecamatan Wonoayu; dan
g.
seluruh wilayah Kabupaten Lamongan yang mencakup 27 (dua puluh tujuh) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Sukorame, Kecamatan Bluluk, Kecamatan Ngimbang, Kecamatan Sambeng, Kecamatan Mantup, Kecamatan Kembangbahu, Kecamatan Sugio, Kecamatan Kedungpring, Kecamatan Modo, Kecamatan Babat, Kecamatan Pucuk, Kecamatan Sukodadi,1 Kecamatan Lamongan, Kecamatan Tikung, Kecamatan Sarirejo, Kecamatan Deket, Kecamatan Glagah, Kecamatan Karangbinangun, Kecamatan Turi, Kecamatan Kalitengah, Kecamatan Karanggeneng, Kecamatan Sekaran, Kecamatan Maduran, Kecamatan Laren, Kecamatan Solokuro, Kecamatan Paciran, dan Kecamatan Brondong.
(4)
Sebagian Perairan Pesisir Provinsi Jawa Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c meliputi:
a.
sebelah barat, yaitu sebagai berikut:
1.
Pantai Palang, Kabupaten Tuban pada koordinat112°5'27"BujurTimur-6°53'39" Lintang Selatan ke arah utara pada koordinat 112°5'21"BujurTimur-6°45'43"Lintang Selatan;
2.
garis yang menghubungkan koordinat 112°5'21" Bujur Timur-6° 45'43" LintangSelatan ke arah tenggara pada koordinat 112° 7' 51" BujurTimur-6°46'26"LintangSelatan;dan
3.
garis yang menghubungkan koordinat 112°7'51" BujurTimur-6°46'26" Lintang Selatan ke arah utara pada koordinat 112°7'47" Bujur Timur-6°41'6"LintangSelatan;
b.
sebelah utara, yaitu sebagai berikut:
1.
garis yang menghubungkan koordinat 112°7'47" BujurTimur-6°41'6"Lintang Selatan ke arah timur sampai dengan koordinat112°24'56" Bujur Timur-6°39'48" Lintang Selatan;
2.
garis yang menghubungkan koordinat 112°2456BujurTimur-6°39'48"Lintang Selatan ke arah timur laut sampai dengan koordinat112°32'9"BujurTimur-6°37'23" Lintang Selatan;
3.
garis yang menghubungkan koordinat 112°329"BujurTimur-6°37'23"Lintang Selatan ke arah tenggara sampai dengan koordinat112°43'40"BujurTimur-6°43'54" Lintang Selatan;
4.
garis yang menghubungkan koordinat 112°43'40"BujurTimur-6°43'54"Lintang Selatan ke arah timur laut sampai dengan koordinat113°2'2"BujurTimur-6°40'42" LintangSelatan; dan
5.
garis yang menghubungkan koordinat 113°22" Bujur Timur-6° 40'42” Lintang Selatan ke arah timur sampai dengan koordinat113°10'47" Bujur Timur-6°41'22" Lintang Selatan;
c.
sebelah timur, yaitu sebagai berikut:
1.
garis yang1 menghubungkan koordinat 113°1047BujurTimur-6°41'22"Lintang Selatan ke arah barat daya sampai dengan koordinat 113°7'28"BujurTimur–6°48'36" LintangSelatan;
2.
garis yang menghubungkan koordinat 113°7'28" Bujur Timur-6° 48' 36" Lintang Selatan ke arah selatan sampai dengan koordinat113°7'28" Bujur Timur-6°53'33" Lintang Selatan pada batas administrasi Kabupaten Bangkalan dan Sampang;
3.
garis yang menghubungkan koordinat 113°7'28" Bujur Timur-6°53'33" LintangSelatan pada batas administrasi Kabupaten Bangkalan dan Sampang ke arah barat sepanjang Garis Pantai sebelah barat Kabupaten Bangkalan sampai Pantai Sreseh, Kabupaten Sampang pada koordinat113°8'26"BujurTimur-7°13'28" Lintang Selatan;
4.
garis yang menghubungkan Pantai Sreseh, Kabupaten Sampang pada koordinat 113°8'26" Bujur Timur-7° 13' 28" Lintang Selatan ke arah selatan pada koordinat113°8'20"Bujur Timur-7°15'56"LintangSelatan;
5.
garis yangmenghubungkarkoordiriai113°8'20" Bujur Timur-7° 15' 56" Lintang Selatan ke arah barat daya pada koordinat 113°7 50" Bujur Timur-7°18'5"Lintang Seiatan;
6.
garisyang menghubungkan koordinat 11.3°7'50" Bujur Timur-7°18'5"Lintang Selatanke arah selatan pada koordinat 113° 7' 51” Bujur Timur-7°21'1"LintangSelatan;
7.
garisyang inenghubungkan koordinat 113°7'51" Bujur Timur-7°21'1" Lintang Selatan ke arah barat daya pada koordinat113°3'20"Bujur Timur-7°26'35"LintangSelatan;dan
8.
garisyang menghubungkan koordinat113°3'20" Bujur Timur-7° 26'35" Lintang Selatari ke arah barat daya pada koordinat 112° 52'52" Bujur Timur-7° 35' 59"Lintang Selatan di Pantai Kraton, Kabupaten Pasuruan;
d.
sebelah selatan, yaitu sebagai berikut:
1.
garis yang menghubungkan koordinat 112°5252BujrTimur-7°35'59"Lintarig Selatan di Pantai Kraton, Kabupaten Pasuruan ke arah utara sepanjang Garis Pantai sebelah barat Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Gresik; dan
2.
garis yang menghubungkan sepanjang Garis Pantai sebelah utara Kabupaten Gresik ke arah barat sepanjang Garis Pantai sebelah utara Kabupaten Lamongan sampai Partai Palang, Kabupaten Tuban pada koordinat 112°5'27"BujurTimur-6°5339"Lintang Selatan.
(5)
Cakupan wilayah Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), digambarkar dalam peta cakupan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
BAB III
PERAN DAN FUNGSI PENATAAN RUANG
Pasal 4
Rencana Tata Ruang KSNKawasan Perkotaan Gerbangkertosusila berperan sebagai alat:
a.
operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana zonasi kawasan antarwilayah; dan
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program pembangunan di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila.
Pasal 5
Rencana Tata Ruang ksn Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila berfungsi sebagai pedoman untuk:
a.
penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;
b.
pemanfaatan Ruang dan pengendalian pemanfaatan Ruang di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;
c.
perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;
d.
penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;
e.
Penataan Ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;
f.
pengelolaan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;
g.
perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusiladengan kawasan sekitarnya;dan
h.
pemberian arahan rencana Pola Ruang untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur terkait Ruang laut.
BAB IV
TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
Bagian Kesatu Tujuan Penataan Ruang
Pasal 6
Penataan Ruang KSN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila bertujuan untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila sebagai salah satu pusat ekonomi nasional dan ekonomi kelautan yang berdaya saing global, terpadu, tertib, aman, dengan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan dan berkelanjutan.
Bagian Kedua Kebijakan Penataan Ruang
Pasal 7
Kebijakan untuk mewujudkan tujuan Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berupa:
a.
pengembangan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional;
b.
pengembangan potensiSumberDaya Kelautan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila secara optimal dan berkelanjutan;
c.
pengembangan pusat pertumbuhan kelautan, pembentukan sistem perkotaan dan peningkatan keterpaduan kegiatan pemanfaatan Ruang yang memperkuat keterkaitan antarkawasan;
d.
pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana wilayah untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;
e.
pengembangar wilayah yang berorientasi lingkungan;
f.
peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara; dan
g.
peningkatan koordinasi, sinkronisasi, dan keterpaduan pembangunan melalui kerja sama antardaerah, kemitraan pemangku kepentingan, dan penguatan peran Masyarakat.
Bagian Ketiga Strategi Penataan Ruang
Pasal 8
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas:
a.
mengembangkan kawasan peruntukan industri di pesisir Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila untuk mendukung pengembangan ekonomi di Pulau Jawa;
b.
meningkatkan fungsi logistik pelabuhan dan bandara internasional untuk mendukung ekonomi global di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila; dan
c.
meningkatkan Kawasan Perkotaan sebagai lingkungan bisnis yang baik untuk perdagangan dan jasa, industri, fungsi kegiatan pertemuan, pameran, sosial budaya, dan logistik.
Pasal 9
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas:
a.
memanfaatkan dan mengembangkan wilayah perairan untuk kegiatan industri, pertambangan, kepelabuhanan, energi untuk mendukung kegiatan ekonomi berkelanjutan secara terpadu yang berbasis mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim global, serta memperhatikanaksesibilitas masyarakat , terutama dengan memperhatikan akses nelayan kecil, pembudi daya ikan kecil, dan petambak garam kecil;
b.
mengembangan jasa kelautan; dan
c.
meningkatan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan Ruang perairan.
Pasal 10
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri atas:
a.
menetapkan pusat-pusat permukiman secara berhierarki dengan membentuk Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sesuai dengan fungsi dan perannya.
b.
menetapkan pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat pertumbuhan industri kelautan;
c.
meningkatkan keterkaitan pusat Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dengan kawasan perdesaan di sekitarnya melalui fasilitasi sistem agropolitan;
d.
meningkatkan keterkaitanpusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat pertumbuhan industri kelautan;
e.
mengembangkan pusat-pusat permukiman, pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan, dan pusat industri kelautan yang memiliki prasarana, sarana dan utilitas perkotaan serta sarana permukiman yang memadai;
f.
mengembangkan kegiatan industri skala internasional, nasional, dan regional; dan
g.
mengembangkan kegiatan pertanian, industri berbasis agro dan pusat-pusat aktivitasnya.
Pasal 11
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d terdiri atas:
a.
mengembangkanketerpaduan sistem jaringan transportasi darat, perkeretaapian, transportasi laut dan transportasi udara untuk menjamin aksesibilitas yang tinggi baik ke dalam maupun ke luar Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila serta mengintegrasikan antarpusatpertumbuhan;
b.
meningkatkan Jaringan Jalan Arteri Primer, jaringan Jalan Bebas Hambatan dalam kota dan antarkota untuk mengintegrasikan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi;
c.
meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan energi untuk memenuhi kebutuhan kegiatan domestik dan kegiatan ekonomi di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila dan regional;
d.
meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan telekomunikasi yang mencapai seluruh pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;
e.
menata, mengembangkan, dan mengatur alur pipa dan/atau kabel bawah laut; dan
f.
meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan air minum, air limbah, drainase, dan persampahan secara terpadu untuk memenuhi kebutuhan kegiatan domestik dan kegiatan ekonomi.
Pasal 12
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e terdiri atas:
a.
menetapkan dan memantapkan fungsi Kawasan Lindung yang meliputi kawasan yang memberikan pelindungan terhadap kawasan di bawahnya, kawasan pelindungan setempat, Kawasan Konservasi, Kawasan Lindung geologi dan Kawasan Lindung lainnya;
b.
mewujudkan RTH paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari kawasan fungsional perkotaan dengan sebaran yang proporsional dan memiliki akses publik (fungsi sosial) yang berada di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;
c.
memantapkan kawasan pertanian berlahan basah beririgasi sebagai kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
d.
mengembangkan potensi Sumber Daya Kelautan secara optimal dengan memperhatikan kelestarian lingkungan;
e.
mengembalikan dan meningkatkan fungsi ekosistem laut dan pesisir; dan
f.
mengembangkan kegiatan pelindungan ekosistem pesisir dan laut.
Pasal 13
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f terdiri atas:
a.
menyediakan Ruang untuk kawasan pertahanan dan keamanan negara;
b.
mengembangkan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara;
c.
mengembangkan kegiatan secara selektif dan dinamis di dalam dan di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan negara;
d.
mengembangkan kawasan penyangga yang memisahkan antara kawasan pertahanan dan keamanan negara dengan Kawasan Budi Daya terbangun di sekitarnya; dan
e.
mengelola wilayah pertahanan secara efektif.
Pasal 14
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g terdiri atas:
a.
memperkuat lembaga kerja sama antardaerah yang berfungsi untuk melakukan koordinasi, fasilitasi kerja sama, dan kemitraan dalam pemanfaatan Ruang dan pengendalian pembangunan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;
b.
meningkatkan keterpaduan, sinkronisasi pembangunan dan anggaran antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan
c.
mendorong penguatanperan Masyarakatdan memperkuat inisiatif Masyarakat dalam Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila.
BAB V
RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Bagian Kesatu Umum
Pasal 15
(1)
Rencana Struktur Ruang ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan pusat kegiatan, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana, serta meningkatkan fungsi Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya.
(2)
Rencana Struktur Ruang berfungsi sebagai penunjang dan penggerak kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
(3)
Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terdiri atas:
a.
rencana sistem pusat permukiman; dan
b.
rencana sistem jaringan prasarana.
Bagian Kedua Rencana Sistem Pusat Permukiman
Pasal 16
Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a.
pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti;
b.
pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya; dan
c.
pusat pertumbuhan kelautan. Paragraf Pusat Kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti
Pasal 17
(1)
Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a ditetapkan sebagai pusat kegiatan utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya.
(2)
Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kota Surabaya, meliputi:
a.
pusat pemerintahan provinsi;
b.
pusat pemerintahan kota dan/atau kecamatan;
c.
pusat pertumbuhan kelautan berupa sentra industri pergaraman dan sentra industri maritim;
d.
pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
e.
pusat pelayanan pendidikan tinggi;
f.
pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;
g.
pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;
h.
pusat kegiatan industri;
i.
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
j.
pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;
k.
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
l.
pusat kegiatan Pariwisata; dan
m.
pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya. Paragraf Pusat Kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya
Pasal 18
(1)
Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b ditetapkan sebagai penyeimbang perkembangan Kawasan Perkotaan Inti.
(2)
Pusat kegiatan di KawasanPerkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
Kawasan Perkotaan Gresik di Kabupaten Gresik, terdiri atas:
1.
pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
2.
pusat pelayanan kesehatan skala regional;
3.
pusar kegiatan industri;
4.
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
5.
pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;
6.
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
7.
pusat kegiatan Pariwisata;
b.
pusat kegiatan pertanian; dan 9. pusat kegiatan perikanan. b. Kawasan Perkotaan Sidayu di Kabupaten Gresik, terdiri atas:
1.
pusat kegiatan industri; dan
2.
pusat kegiatan Pariwisata.
c.
Kawasan Perkotaan Menganti di Kabupaten Gresik, terdiri atas:
1.
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; dan 2.1 pusat kegiatan industri.
d.
Kawasan Perkotaan Bangkalan di Kabupaten Bangkalan, terdiri atas:
1.
pusat perdagangan dan jasa skala regional;
2.
pusat pelayanan kesehatan skala regional;
3.
pusat kegiatan industri;
4.
pusat kegiatan pergaraman;
5.
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
6.
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
7.
pusat kegiatan Pariwisata; dan
8.
pusat kegiatan pertanian.
e.
Kawasan Perkotaan Tanah Merah di Kabupaten Bangkalan, terdiri atas:
1.
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; dan
2.
pusat kegiatan pertanian.
f.
Kawasan Perkotaan Klampis di Kabupaten Bangkalan, terdiri atas:
1.
pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;
2.
pusat kegiatan industri; dan
3.
pusat kegiatan perikanan.
g.
Kawasan Perkotaan Tanjung Bumi di Kabupaten Bangkalan, terdiri atas:
1.
pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;
2.
pusat pertumbuhan kelautan; dan
3.
pusat kegiatan perikanan.
h.
Kawasan Perkotaan Labang di Kabupaten Bangkalan, terdiri atas:
i.
pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional; 2. pusat kegiatan industri; dan 3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional. i. Kawasan Perkotaan Mojosari di Kabupaten Mojokerto, terdiri atas:
1.
pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, danregional;
2.
pusat kegiatan industri;
3.
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
4.
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
5.
pusat kegiatan pertanian; dan
6.
pusat kegiatan Pariwisata.
j.
Kawasan Perkotaan Sooko di Kabupaten Mojokerto, terdiri atas:
1.
pusat perdagangan dan jasa skala regional;
2.
pusat pelayanan sistem angkutan umum penuinpang dan angkutan barang regional;
3.
pusat kegiatan Pariwisata; dan
4.
pusat kegiatan pertanian.
k.
Kawasan Perkotaan Magersari di Kota Mojokerto, terdiri atas:
l.
pusat perdagangan dan jasa skala regional; 2. pusat pelayanan kesehatan skala regional; dan 3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional
1.
Kawasan Perkotaan Sidoarjo di Kabupaten Sidoarjo, terdiri atas:
1.
pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
2.
pusat pelayanan pendidikan tinggi;
3.
pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;
4.
pusat pelayanan kesehatan skala regional;
5.
pusat kegiatan industri;
6.
pusat kegiatan Pariwisata;
7.
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
8.
pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional;
9.
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
10.
pusat kegiatan pertanian; dan
11.
pusat kegiatan perikanan.
m.
Kawasan Perkotaan Krian di Kabupaten Sidoarjo, terdiri atas:
1.
pusatperdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
2.
pusat kegiatan industri;
3.
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; dan
4.
pusat kegiatan pertanian.
n.
Kawasan Perkotaan Lamongan di Kabupaten Lamongan, terdiri atas:
1.
pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
2.
pusat pelayanan kesehatan skala regional;
3.
pusat kegiatan industri;
4.
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
5.
pusat kegiatan Pariwisata;
6.
pusat kegiatan pertanian;
7.
pusat kegiatan perikanan; dan
8.
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara.
o.
Kawasan Perkotaan Brondong-Paciran 1 di Kabupaten Lamongan, terdiri atas:
1.
pusat perdagangan dan jasa skala regional;
2.
pusat pertumbuhan kelautan;
3.
pusat kegiatan industri;
4.
pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;
5.
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
6.
pusat kegiatan perikanan; dan
7.
pusat kegiatan Pariwisata.
p.
Kawasan Perkotaan Babat di Kabupaten Lamongan, terdiri atas:
1.
pusat perdagangan dan jasa skala regional;
2.
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
3.
pusat kegiatan pertanian; dan
4.
pusat kegiatan Pariwisata.
Paragraf 3 Pusat Pertumbuhan Kelautan
Pasal 19
(1)
Pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c meliputi:
a.
pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
b.
pusat industri kelautan.
(2)
Pusat pertumbuhankelautan danperikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi:
a.
sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan
b.
sentra kegiatan usaha pergaraman.
(3)
Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi sentra industri maritim.
(4)
Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan di Kecamatan Panceng pada Kabupaten Gresik, Kecamatan Paciran dan Kecamatan Brondong pada Kabupaten Lamongan, dan Kecamatan Candi pada Kabupaten Sidoarjo.
(5)
Sentra kegiatan usaha pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di Kecamatan Manyar pada Kabupaten Gresik, Kecamatan Sepulu dan Kecamatan Tanjung Bumi pada Kabupaten Bangkalan, Kecamatan Brondong pada Kabupaten Lamongan, dan Kecamatan Benowo pada Kota Surabaya.
(6)
Sentra industri maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan di Kecamatan Pabean Cantikan pada Kota Surabaya dan Kecamatan Paciran pada Kabupaten Lamongan.
Bagian Ketiga Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Pasal 20
Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b meliputi:
a.
sistem jarirgan transportasi;
b.
sistem jaringan energi;
c.
sistem jaringan telekomunikasi;
d.
sistem jaringan sumber daya air; dan
e.
sistem jaringan prasarana perkotaan.
Paragraf 1 Sistem Jaringan Transportasi
Pasal 21
(1)
Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2o huruf a ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang/jasa serta memfungsikannya sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung fungsi pertahanan dan keamanan negara.
(2)
Penyediaan sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyediakan sarana transportasi massal antarwilayah.
(3)
Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a.
sistem jaringan transportasi darat;
b.
sistem jaringan perkeretaapian;
c.
sistem jaringan transportasi laut; dan
d.
sistem jaringan transportasi udara.
(4)
Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a.
sistem jaringan jalan; dan
b.
sistem jaringan transportasi angkutan sungai dan penyeberangan.
(5)
Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
a.
jaringan jalan; dan
b.
lalu lintas dan angkutan jalan.
(6)
Sistem jaringan transportasi angkutan sungai dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berupa jaringan transportasi penyeberangan.
(7)
Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a.
jaringan jalur kereta api;
b.
stasiun kereta api; dan
c.
fasilitas operasi kereta api.
(8)
Sistem jaringan transportasi i laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:
a.
taianan kepelabuhanan nasional;
b.
tatanankepelabuhananperikanan;
c.
pelabuhan lainnya; dan
d.
Alur Pelayaran di laut.
(9)
Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hurufd terdiri atas:
a.
tatanan kebandarudaraan;dan
b.
ruang udara untuk penerbangan.
Pasal 22
Jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) huruf a terdiri atas:
a.
Jaringan Jalan Arteri Primer;
b.
Jaringan Jalan Kolektor Primer; dan
c.
Jaringan Jalan Bebas Hambatan.
Pasal 23
Jaringan Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a meliputi:
a.
Batas Kab.Tiiban-Widang;
b.
Widang/Bedahan-Batas Kota Lamongan;
c.
Jalan Jaksa Agung Suprapto(Lamongan);
d.
Batas Kota Lamongan-Batas Kab. Gresik;
e.
Jalan P.B. Sudirman (Lamongan);
f.
Batas Kab. Lamongan-Batas Kota Gresik;
g.
Jalan Dr. W.S. Husodo (Gresik);
h.
Jalan Kartini (Gresik); Jalan Veteran (Gresik);
j.
Jalan Gresik (Surabaya);
k.
Jalan Ikan Dorang dan Ikan Kakap (Surabaya);
l.
Jalan Tanjung Perak (Surabaya);
m.
Jalan Sisingamangaraja (Jln. Jakarta)(Surabaya);
n.
Jalan Sarwojala (Surabaya);
o.
Jalan Hang Tuah (Surabaya);
p.
Jalan Dana Karya/Iskandar Muda (Surabaya);
q.
Jalan Sidorame (Sidorame, Sidotopo Lor, Simokerto) (Surabaya);
r.
Jalan Kapasari (Surabaya);
s.
Jalan Kusuma Bangsa (Surabaya);
t.
Jalan Gubeng Stasiun (Surabaya);
u.
Jalan Raya Gubeng (Surabaya);
v.
Jalan Biliton (Surabaya);
w.
Jalan Sulawesi (Surabaya);
x.
Jalan Raya Ngagel (Surabaya);
y.
Jalan Kencana/Bung Tomo(Surabaya);
z.
Jalan Ratna/Upajiwa Selatan(Surabaya); aa. Jalan Wonokromo Stasiun (Surabaya); bb. Batas Kota Surabaya-Waru; CC. Jalan Demak(Surabaya); dd. Jalan Kalibutuh(Surabaya); ee. Jalan Arjuno (Surabaya); ff. Jalan Pasar Kembang(Surabaya); gg Jalan Diponegoro (Surabaya); hh. Jalan Wonokromo (Surabaya); ii. Jalan Layang Wonokromo (Surabaya); ji. Jalan Ahmad Yani (Surabaya); kk. Jalan Layang Waru; 11. Jalan Kedung Cowek(Surabaya); mm. Jalan Kenjeran (Surabaya); nn. Jalan DR. IR. H. Soekarno; 00. Waru-Batas Kota Sidoarjo; PP. Jalan RM. Mangun Diprojo (Sidoarjo); qq. Jalan Jenggolo (Sidoarjo); rr. Jalan A. Yani(Sidoarjo); SS. Jalan Gajah Mada (Sidoarjo); tt. Jalan Mojopahit (Sidoarjo); uu. Jalan Akses Bandara Juanda(Sidoarjo); vv. Jalan Akses Bandara Juanda Baru (Sidoarjo); ww. Jalan Layang Sidoarjo; xX. Batas Kota Sidoarjo-Gempol; yy. Jalan Gatot Subroto (Sidoarjo); zZ. Jalan Sunandar P. Sudarmo (Sidoarjo); aaa. Jalan Diponegoro (Sidoarjo); bbb. Jalan Thamrin (Sidoarjo); CCC. Jalan Candi(Sidoarjo); ddd. Batas Kab. Jombang-Gemekan; eee. Gemekan-Jampirogo (Mojokerto); ff. Jampirogo-Mlirip; ggg. Mlirip-Krian (Mlirip-By Pass Krian); hhh. Jalan Lingkar By Pass Krian Barat; iii. Jalan Lingkar By Pass Krian Timur; jj. Krian-Taman (By Pass Krian-Taman); kkk. Taman-Waru; 111. Kamal-Batas Kota Bangkalan; mmm. Jalan Halim Perdana Kusuma(Bangkalan); nnn. Jalan Soekarno-Hatta (Bangkalan); 000. Batas Kota Bangkalan-Batas Kab. Samparg; ppp. Jalan Arteri Siring-Porong; dan Jalan Lingkar Timur Sidoarjo.
Pasal 24
Jaringan Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b terdiri atas:
a.
Lohgung (Km.93.175)-Sadang(BatasKab.Lamongan);
b.
Sadang(Batas Kab. Lamongan)-Batas Kota Gresik;
c.
Jalan Maduran (Gresik);
d.
Jalan Gubernur Suryo(Gresik);
e.
Jalan Usman Sadar(Gresik);
f.
Jalan Dr. Sutomo (Gresik);
g.
Widang/Bedahan-Babat;
h.
Babat-Batas Kota Bojonegoro;
i.
Mojokerto-Mojosari;
j.
Jalan Gajah Mada (Mojosari);
k.
Jalan Airlangga (Mojosari);
l.
Mojosari-Batas Kab.Pasuruan;
m.
Jalan Brawijaya (Mojosari);
n.
Jalan Hayam Wuruk (Mojosari);
o.
Pertigaan Bunder (Simpang Empat)-Legundi;
p.
Legundi-Batas Kab.Sidoarjo;
q.
Batas Kab. Sidoarjo-Krian By Pass;
r.
Bangkalan-Pelabuhan Tanjung Bumi;
s.
Jalan Pemuda Kaffa (Bangkalan);
t.
Jalan Kapten Safiri (Bangkalan);
u.
Jalan Pertahanan (Bangkalan);
v.
Pelabuhan Tanjung Bumi-Batas Kab. Bangkalan/ Sampang;dan
w.
Jalan Modung-Sreseh (Bangkalan).
Pasal 25
Jaringan Jalan Bebas Hambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c terdiri atas:
a.
Jalan Bebas Hambatan Kertosono-Jombang-Mojokerto;
b.
Jalan Bebas Hambatan Mojokerto-Surabaya;
c.
Jalan Bebas Hambatan Surabaya-Suramadu-Tanjung Bulupandan (Madura);
d.
Jalan Bebas HambatanNgawi-Bojonegoro-Tuban-Lamongan-Manyar-Bunder;
e.
Jalan Bebas Hambatan Krian-Legundi-Bunder;
f.
Jalan Bebas Hambatan Bunder-Manyar;
g.
Jalan Bebas Hambatan Surabaya-Gempol;
h.
Jalan Bebas Hambatan Surabaya-Gresik;
i.
Jalan Bebas Hambatan Simpang Susun (SS) Waru-Bandara Juanda;
j.
Jalan Bebas Hambatan Bandara Juanda-Tanjung Perak;
k.
jalan bebas hambata Jalan Bebas Hambatan n Waru-Tanjung Perak;
l.
Jalan Bebas Hambatan Mojokerto-Gempol; dan
m.
Jalan Bebas Hambatan Lingkar Utara Lamongan.
Pasal 26
(1)
Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional dan kesejahteraan Masyarakat.
(2)
Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a.
lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal; ,
b.
terminal; dan
c.
fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 27
(1)
Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2)huruf a ditetapkan dalam rangka mengembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas, dan mendukung kebutuhan angkutan massal.
(2)
Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
(1)
Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b ditetapkan dalam rangka untuk menunjang kelancaran pergerakan orang dan/atau barang serta keterpaduan intermoda dan antarmoda.
(2)
Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat(l) meliputi terminal penumpang dan terminal barang.
(3)
Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berfungsi melayani keterpaduan terminal dengan pusat-pusat kegiatan dan moda transportasi lainnya.
(4)
Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)terdiri atas:
a.
terminal penumpang yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan angkutan perdesaan meliputi:
1.
Terminal Bangkalan di Kecamatan Tragah pada Kabupaten Bangkalan;
2.
Terminal Tambak Oso Wilangun di Kecamatan Benowo pada Kota Surabaya; dan
3.
Terminal Purabaya di Kecamatan Waru pada Kabupaten Sidoarjo.
b.
terminal penumpang yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan/atau angkutan perdesaan meliputi:
1.
Terminal Bunder di Kecamatan Duduksampeyan pada Kabupaten Gresik;
2.
Terminal Burneh di Kecamatan Burneh pada Kabupaten Bangkalan;
3.
Terminal Mojosari di Kecamatan Pungging pada Kabupaten Mojokerto;
4.
Terminal Kertajaya di Kecamatan Kranggan pada Kota Mojokerto;
5.
Terminal Kedung Cowek di Kecamatan Bulak pada Kota Surabaya;
6.
Terminal Larangan di Kecamatan Candi dan Terminal Sidoarjo di Kecamatan Sidoarjo pada Kabupaten Sidoarjo; dan
7.
Terminal Lamongan di Kecamatan Lamongan, Terminal Babat di Kecamatan Babat dan Terminal Paciran di Kecamatan Paciran pada Kabupaten Lamongan.
(5)
Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan di:
a.
terminal kargo di Kabupaten Gresik;
b.
Terminal Barang Jetis di Kecamatan Jetispada Kabupaten Mojokerto;
c.
Terminal Barang Kalimas di Kecamatan Pabean Cantikan, Terminal Barang Pasar Turi di Kecamatan Bubutan, Terminal Barang Margomulyo/Tambak Oso Wilangun dan Terminal BarangBenowo (Lamong Bay) di Kecamatan Benowo, dan Terminal Barang Surabaya Industrial Estate Rungkut di Kecamatan Rungkut pada Kota Surabaya;
d.
Terminal Barang Brebek di Kecamatan Waru dan Terminal Barang Krian di Kecamatan Krian pada Kabupaten Sidoarjo; dan
e.
terminal barang di Pelabuhan Perikanan Nasional Brondong di Kecamatan Brondong, Terminal Barang ASDP Port and Integrated Paciran di Kecamatan Paciran, dan Terminal barang Babat di Kecamatan Babat pada Kabupaten Lamongan.
(6)
Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
(1)
Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) dikembangkan untuk melayani pergerakan keluar masuk arus penumpang dan kendaraan antara Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila dengan pusat permukiman di pulau/kepulauan lainnya dan pusat kegiatan Pariwisata bahari di pulau-pulau kecil lainnya.
(2)
Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a.
Pelabuhan penyeberangan;dan
b.
lintas angkutan penyeberangan.
(3)
Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a.
Pelabuhan pelayanan penyeberangan antarprovinsi, ditetapkan di Pelabuhan Tanjung Perak di Kecamatan Pabean Cantikan pada Kota Surabaya;
b.
Pelabuhan pelayanan penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi ditetapkan di:
1.
Pelabuhan Kamal di Kecamatan Kamal pada Kabupaten Bangkalan;dan
2.
Pelabuhan Paciran di Kecamatan Paciran pada Kabupaten Lamongan.
c.
Pelabuhan pelayanan penyeberangan dalam wilayah kabupaten/kota, dikembangkan sesuai kebutuhan di masing-masing kabupaten/kota yang bersangkutan.
(4)
Lintas angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a.
lintas angkutan penyeberangan antarprovinsi yang menghubungkan:
1.
Paciran (Lamongan)-Bahaur(Kalimantan Tengah);
2.
Paciran (Lamongan)-Garongkong(Sulawesi Selatan);
3.
Paciran(Lamongan)-Balikpapan (Kalimantan Timur;
4.
Paciran (Lamongan)-Takalar (Sulawesi Selatan);
5.
Paciran (Lamongan)-Bima Sumbawa (Nusa Tenggara Barat);
6.
Kawasan PerkotaanGerbangkertosusila-Sampit(KalimantanTengah); dan
7.
Kawasan PerkotaanGerbangkertosusila-Banjarmasin (Kalimantan Selatan).
b.
lintas angkutan penyeberangan lintas kabupaten/kota yang menghubungkan:
1.
Paciran(Lamongan)-Bawean (Gresik);dan
2.
Ujung (Surabaya)-Kamal (Bangkalan).
c.
lintas angkutan penyeberangan dalam kabupaten/kota yang menghubungkan Gresik-Bawean
Pasal 31
(1)
Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (7) huruf a ditetapkan dalam rangka mengembangkan interkoneksi dengan sistem jaringan jalur wilayah nasional, Pulau Jawa, dan Provinsi Jawa Timur.
(2)
Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
jaringan jalur kereta api umum; dan
b.
jaringan jalur kereta api khusus.
(3)
Jaringan jalur kereta apiumum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a.
jaringan jalur kereta api antarkota; dan
b.
jaringan jalur kereta api perkotaan.
(4)
Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a.
JalurUtara:Surabaya(Pasar Turi)-Lamongan-Babat-Bojonegoro-Cepu;
b.
Jalur Tengah: Surabaya (Semut)-Surabaya (Gubeng)-Surabaya (Wonokromo)-Jombang-Kertosono-Nganjuk-Madiun-Solo;
c.
Jalur Timur:Surabaya (Semut)-Surabaya (Gubeng)-Surabaya (Wonokromo)-Sidoarjo-Bangil-Pasuruan-Probolinggo-Jember-Banyuwangi;
d.
Jalur Lingkar:Surabaya (Semut)-Surabaya (Gubeng)-Surabaya (Wonokromo)-Sidoarjo-Bangil-Lawang-Malang-Blitar-Tulungagung-Kediri-Kertosono-Surabaya;
e.
jalur kereta api Kamal-Bangkalan-Sampang-Pamekasan-Sumenep;
f.
jalur ganda lintas selatan Jawa-Paron-Madiun-Mojokerto-Wonokromo;
g.
jalur ganda kereta api antara Surabaya-Kalimas/Tanjung Perak;
h.
jalur ganda kereta api Kandangan-Pelabuhan Teluk Lamong;
i.
double track Semarang-Bojonegoro-Surabaya;
j.
double track Madiun-Surabaya;
k.
double track Surabaya-Jember-Banyuwangi;
l.
jalur kereta api cepat/semi cepat, yang menghubungkan Jakarta-Surabaya dan Surabaya-Banyuwangi.
(5)
Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan untuk mewujudkan konektivitas antarpusat kegiatan di dalam Kawasan Perkotaan Inti, serta antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya.
(6)
Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a.
jalur kereta api Surabaya-Pasar Turi-Gubeng-Bandara Juanda;
b.
jalur kereta api Sidotopo/New Kota-Tanggulangin;
c.
jalur kereta api Sawotratap-Juanda;
d.
jalur kereta api Wonokromo-Krian;
e.
jalur kereta api Sidotopo/New Kota-Pasar Turi;
f.
jalur kereta api Pasar Turi-Kandangan-Sumari;
g.
jalur kereta api Kandangan-Gresik;
h.
jalur kereta api Lamongan-Sumari;
i.
jalur kereta api Sidoarjo-Bangil;
j.
jalur kereta api Sidoarjo-Tulangan-Tarik;
k.
jalur kereta api Mojokerto-Mojosari-Porong;
l.
jalur kereta api Ploso-Mojokerto-Krian;
m.
jalur kereta api Babat-Jombang;
n.
jalur kereta api Babat-Tuban;
o.
jalur kereta api Kamal-Bangkalan;
p.
jalur kereta api Lamongan-Sumlaran-Pucuk-Gembong-Babat;
q.
jalur kereta api Surabaya-Bojonegoro;
r.
jalur kereta api Mojokerto-Surabaya;
s.
jalur kereta api Kalimas-Wonokromo;
t.
jalur kereta api Kalimas-Panarukan;
u.
jalur kereta api antara Tulangan-Gununggangsir;
v.
jalur kereta api Stasiun Duduk-Pelabuhan JIIPE Manyar;
w.
angkutan massal kota berbasis rel dengan alternatif pengembangan angkutan massal cepat timur-barat kota Surabaya;
x.
angkutan massal kota berbasis rel dengan alternatif pengembangan angkutan massal cepat utara-selatan kota Surabaya; dan
y.
angkutan massal berbasis Autonomous Railrapid Transit yang menghiubungkan antarpusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, dengan alternatif rute Pelabuhan Kamal-Stasiun Bangkalan-Stasiun Pasar Turi.
(7)
Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dikembangkan dengan jaringan rel yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dan/atau di bawah tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8)
Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi jalur kereta api barang.
(9)
Jalur kereta api barang sebagaimana dimaksud pada ayat (8)terdiri atas:
a.
jalur kereta api Terminal Petikemas Surabaya (TPS)-StasiunKalimas;
b.
jalur kereta api eks Stasiun Gresik-Stasiun Indro; dan
c.
jalur kereta api yang menghubungkan Kawasan Industri dengan Pelabuhan di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila.
(10)
Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b secara lebih lanjut diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
(1)
Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (7) huruf b ditetapkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada setiap pengguna transportasi kereta api melalui konektivitas pelayanan dengan moda transportasi lain.
(2)
Stasiun kereta api berfungsi melayani keterpaduan stasiun dengan pusat-pusat kegiatan, pusat permukiman, dan moda transportasi lainnya.
(3)
Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
stasiun kereta api dengan fungsi utama tempat naik turun penumpang; dan
b.
stasiun kereta api dengan fungsi utama tempat bongkar muat barang.
(4)
Stasiun kereta api dengan fungsi utama tempat naik turun penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdiri atas:
a.
Stasiun Sumari di Kecamatan Duduksampeyan, Stasiun Tenggulunan di Kecamatan Kebomas, Stasiun Gresik di Kecamatan Gresik pada Kabupaten Gresik;
b.
Stasiun Bangkalan di Kecamatan Bangkalan dan Stasiun Kamal di Kecamatan Kamal pada Kabupaten Bangkalan;
c.
Stasiun Mojokerto di Kecamatan Kranggan pada Kota Mojokerto;
d.
Stasiun Wonokromo di Kecamatan Wonokromo, Stasiun Sidotopo di Kecamatan Simokerto, Stasiun Benteng di Kecamatan Semampir, Stasiun Perak di Kecamatan Pabean Cantikan, Stasiun Surabaya Gubeng di Kecamatan Tambaksari, Stasiun Tandes dan Stasiun Kandangan di Kecamatan Tandes, dan Stasiun Benowo di Kecamatan Pakal pada Kota Surabaya;
e.
Stasiun Sepanjang di Kecamatan Taman, Stasiun Waru di Kecamatan Waru, Stasiun Gedangan di Kecamatan Gedangan, Stasiun Sidoarjo di Kecamatan Sidoarjo, Stasiun Tanggulangin di Kecamatan Tanggulangin, Stasiun Porong di Kecamatan Porong, Stasiun Tarik dan Stasiun Kedinding di Kecamatan Tarik, Stasiun Tulangan di Kecamatan Tulangan, Stasiun Krian dan Stasiun Jatikalang/Boharan di Kecamatan Krian pada Kabupaten Sidoarjo;
f.
Stasiun Lamongan di Kecamatan Lamongan, Stasiun Sumlaran di Kecamatan Sukodadi, Stasiun Pucuk di Kecamatan Pucuk, Stasiun Gembong dan Stasiun Babat di Kecamatan Babat pada Kabupaten Lamongan; dan
g.
Pengembangan stasiun kereta api juga dapat dilakukan pada lokasi yang potensial, strategis, dan yang mempunyai permintaan pasar yang tinggi dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
(5)
Stasiun kereta api dengan fungsi utama tempat bongkar muat barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, terdiri atas:
a.
stasiun barang di Kecamatan Manyar pada Kabupaten Gresik;
b.
stasiun barang Damarsi di Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto;
c.
stasiun barang Kalimas di Kecamatan Pabean Cantikan, stasiun barang Pasar Turi di Kecamatan Bubutan, dan Stasiun Kandangan di Kecamatan Tandes pada Kota Surabaya;
d.
stasiun barang Waru di Kecamatan Waru pada Kabupaten Sidoarjo; dan
e.
stasiun barang Babat di Kecamatan Babat pada Kabupaten Lamongan.
Pasal 33
Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (7) huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
(1)
Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (8) huruf a merupakan suatu sistem kepelabuhanan yang memuat peran, fungsi, jenis, hierarki Pelabuhan, Rencana Induk Pelabuhan Nasional, dan lokasi Pelabuhan serta keterpaduan intra dan antarmoda serta keterpaduan dengan sektor lainnya.
(2)
Tatanankepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a.
1 Pelabuhan utama meliputi:
1.
Pelabuhan Tanjung Perak di Kecamatan Pabean Cantikan pada Kota Surabaya dalam satu sistem dengan Terminal Multipurpose Teluk Lamong pada Kota Surabaya dan rencana pengembangan di wilayah Pelabuhan Socah di Kecamatan Socah pada Kabupaten Bangkalan, dan untuk jangka panjang diarahkan ke Pelabuhan Tanjung Bulu Pandan di Kecamatan Klampis pada Kabupaten Bangkalan; dan
2.
Pelabuhan Tanjung Pakis di Kecamatan Paciran pada Kabupaten Lamongan;
b.
Pelabuhan pengumpul yaitu Pelabuhan Gresik di Kecamatan Gresik pada Kabupaten Gresik.
Pasal 35
(1)
Tatanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (8) huruf b merupakan sistem kepelabuhanan perikanan secara nasional yang mencerminkan perencanaan kepelabuhanan perikanan berdasarkan kawasan ekonomi, geografis, dan keunggulan komparatif wilayah, serta kondisi alam.
(2)
Tatanankepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilaksanakan sesuai dengan arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
(3)
Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar;
b.
Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring; dan
c.
Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri.
(4)
Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi sebagai penyedia produk primer.
(5)
Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf dilaksanakan berdasarkan Rencana Tata Ruang wilayah provinsi.
(6)
Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi sebagai fasilitasi pemasaran secara regional.
(7)
Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan di:
a.
Pelabuhan Perikanan Paciran di Kecamatan Paciran pada Kabupaten Lamongan; dan
b.
Pelabuhan Perikanan Paceng di Kecamatan Panceng pada Kabupaten Gresik.
(8)
Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi menciptakan iklim investasi yang kondusif, terciptanya pangsa pasar baru serta meningkatkan nilai tambah, sehingga memicu dampak penggandanya.
(9)
Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditetapkan di Pelabuhan Perikanan Brondong di Kecamatan Brondong pada Kabupaten Lamongan.
Pasal 36
Pelabuhan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (8) huruf c meliputi:
a.
Pangkalan Utama TNI AL;
b.
terminal khusus; dan
c.
terminal untuk kepentingan sendiri.
Pasal 37
(1)
Alur Pelayaran di lautsebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (8) huruf d terdiri atas:
a.
Alur Pelayaran umum dan perlintasan; dan
b.
Alur Pelayaran masuk Pelabuhan.
(2)
Alur Pelayaran umum dan perlintasan dan Alur Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
(1)
Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (9) huruf a ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi bandar udara untuk:
a.
menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, dan keselamatan penerbangan;
b.
tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda; dan
c.
mendorong perekonomian nasional dan daerah.
(2)
Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a.
bandar udara umum yaitu Bandar Udara Juanda di Kecamatan Sedati pada Kabupaten Sidoarjo yang digunakan sebagai bandar udara internasional dan domestik dengan hierarki pelayanan sebagai bandar udara pengumpul skala pelayanan primer dan Pangkalan Udara TNI AL (Lanudal); dan
b.
bandar udara khusus yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
(1)
Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (9) huruf b digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
(2)
Ruang udara untuk penerbangan 1sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Ruang udara yang dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar udara;
b.
Ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan
c.
Ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan.
(3)
Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dimanfaatkan bersama untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(4)
Ruang udara untuk penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2 Sistem Jaringan Energi
Pasal 40
(1)
Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi kebutuhan energi dalam jumlah yang cukup dan menyediakan akses berbagai jenis energi i bagi Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan masa datang.
(2)
Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari sistem jaringan energi di Provinsi Jawa Timur, meliputi:
a.
jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi;
b.
pipa bawah laut minyak dan gas bumi dan/atau instalasi minyak dan gas bumi;
c.
anjungan lepas pantai;
d.
pembangkitan tenaga listrik; dan
e.
jaringan transmisi tenaga listrik.
(3)
Jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas fasilitas penyimpanan berupa depo bahan bakar minyak.
(4)
Jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terinterkoneksi dengan sistem perpipaan gas bumi bawah tanah Jawa, terdiri atas:
a.
Pasuruan-Probolinggo;
b.
Sidoarjo-Mojokerto;
c.
Surabaya-Gresik;
d.
Semarang-Gresik;dan
e.
Tuban-Gresik.
(5)
Pipa bawah laut minyak dan gas bumi dan/atau instalasi minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas pipa minyak di perairan sekitar Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, dan Kabupaten Sidoarjo.
(6)
Anjungan lepas pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas anjungan minyak bumi lepas pantai di perairan sekitar Kabupaten Bangkalan.
(7)
Jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dan dapat dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8)
Pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:
a.
Pembangkitan Listrik Tenaga Gas Jawa-3 di Kecamatan Gresik pada Kabupaten Gresik;
b.
Pembangkitan Listrik Tenaga Uap Gresik di Kecamatan Gresik pada Kabupaten Gresik;
c.
Lower Solo River Improvement Project Phase 2 di Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Gresik;
d.
Pembangkitan Listrik Tenaga Uap Perak di Kecamatan Krembangan pada Kota Surabaya; dan
e.
Pembangkitan Listrik Tenaga Sampah di Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.
(9)
Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e terdiri atas:
a.
saluran udara tegangan ekstra tinggi;
b.
saluran udara tegangan tinggi;
c.
gardu induk; dan
d.
kabel bawah laut untuk ketenagalistrikan dan instalasi ketenagalistrikan di laut lainnya.
(10)
Saluran udara tegangan ekstra tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a, menghubungkan:
a.
Gresik-Krian;
b.
Grati-Krian;
c.
Paiton-Kediri;
d.
Grati- Surabaya Selatan;
e.
Ungaran-Ngimbang;
f.
Ngimbang-Krian; oohi
g.
Krian-Waru;dan Tanjung Awar-Awar-Ngimbang.
(11)
Saluran udara tegangan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b, menghubungkan:
a.
Bangkalan-Sampang;
b.
Bringkang-Babadan;
c.
Cerme-Bringkang;
d.
Cerme-Manyar;
e.
Driyorejo-Darmogrand;
f.
Gilitimur-Bangkalan-Ujung;
g.
Lamongan- Mantup;
h.
Lamongan-Babat;
i.
Lamongan-Paciran;
j.
Lamongan-Cerme-Petro Kimia;
k.
Petrokimia-PLTU Gresik;
l.
PLTG Kamal-Surabaya Selatan;
m.
Rungkut-Kalisari;
n.
Rungkut-Sukolilo-Ujung-Perak;
o.
Sawahan-Waru;
p.
Segoromadu-Cerme;
q.
Segoromadu-Sawahan;
r.
Segoromadu-Waru-Buduran;
s.
Sekarputih-Balongbendo-Sawahan;
t.
Sekarputih-Ngoro;
u.
Tandes-Darmogrand-Karangpilang; dan
v.
Waru-Rungkut.
(12)
Gardu Induk (GI) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c meliputi:
a.
GI Bringkang/Bambe di Kecamatan Menganti, GI Petrokimia/Kebomas di Kecamatan Gresik, GI Segoromadu di Kecamatan Kebomas, GI Manyar di Kecamatan Manyar, GI Cerme di Kecamatan Cerme, dan GI Driyorejo di Kecamatan Driyorejo pada Kabupaten Gresik;
b.
GI Bangkalan di Kecamatan Burneh pada Kabupaten Bangkalan;
c.
GI Ngoro di Kecamatan Ngoro pada Kabupaten Mojokerto;
d.
GI Sekarputih di Kecamatan Magersari pada Kota Mojokerto;
e.
GI Rungkut di Kecamatan Tenggilismejoyo, GI Karangpilang di Kecamatan Lakarsantri, GI Wonokromo di Kecamatan Wonokromo, GI Sukolilo dan GI Ngagel di Kecamatan Gubeng, GI Tandes II/Sambikerep di Kecamatan Sambikerep, GI Simpang, GI Undaan dan GI Genteng di Kecamatan Genteng, GI Sawahan di Kecamatan Asemrowo, GI Gembong di Kecamatan Simokerto, GI Ujung di Kecamatan Semampir, GI Perak di Kecamatan Pabean Cantikan, GI Surabaya Selatan di Kecamatan Kenjeran, dan GI Gunungsari/Simogunung di Kecamatan Sukomanunggal pada Kota Surabaya;
f.
GI Buduran, GI Buduran I/Sedati, dan GI Sedati/Buduran II di Kecamatan Buduran, GI Balongbendo di Kecamatan Balongbendo, GI Babadan di Kecamatan Sukodono, GI Waru di Kecanatan Taman, GI Kedinding, GI Gempol/New Porong, dan GI Sidoarjo di Kecamatan Sidoarjo, GI Krian di Kecamatan Krian, dan GI Tarik di Kecamatan Tarik pada Kabupaten Sidoarjo; dan
g.
GI Ngimbang di Kecamatan Ngimbang, GI Lamongan diKecamatan Lamongan, GI Brondong/Paciran di Kecamatan Paciran, dan GI Babat/Baureno di Kecamatan Babat pada Kabupaten Lamongan.
(13)
Kabel bawah laut untuk ketenagalistrikan dan instalasi ketenagalistrikan di laut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf d meliputi kabel bawah laut untuk ketenagalistrikan Jawa- Madura di sebagian perairan sekitar Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Bangkalan.
(14)
Pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilaksanakan dan dapat dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(15)
Sistem jaringan energi lainnya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 Sistem Jaringan Telekomunikasi
Pasal 41
(1)
Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud daiam Pasal 20 huruf c ditetapkan untuk meningkatkan aksesibilitas Masyarakat dan dunia usaha terhadap layanan telekomunikasi.
(2)
Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a.
jaringan tetap;dan
b.
jaringan bergerak.
(3)
Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a.
sentral telepon otomat; dan
b.
kabel bawah laut.
(4)
Sentral telepon otomat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:
a.
sentral telepon otomat di Kabupaten Gresik;
b.
sentral telepon otomat di Kabupaten Bangkalan;
c.
sentral telepon otomat di Kabupaten Mojokerto;
d.
sentral telepon otomat di Kota Mojokerto;
e.
sentral telepon otomat di Kota Surabaya;
f.
sentral telepon otomat di Kabupaten Sidoarjo; dan
g.
sentral telepon otomat di Kabupaten Lamongan.
(5)
Kabel bawah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berada di sebagian perairan sekitar Kabupaten Gresik dan Kabupaten Bangkalan.
(6)
Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.
jaringan teresterial;
b.
jaringan satelit;dan
c.
jaringan selular.
(7)
Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilayani oleh menara Base Transceiver Station telekomunikasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(8)
Sistem Jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dan dapat dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9)
Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan Ruang udara.
(10)
Ruang udara untuk sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4 Sistem Jaringan Sumber Daya Air
Pasal 42
(1)
Sistem jaringan suniber daya air sebagairnana dimaksud dalam Pasal 2o huruf d ditetapkan untuk menjamin tetap berlangsungnya penyediaan air tanah dan air permukaan, konservasi air dan tanah, serta penanggulaigan banjir dan kenaikan paras muka air laut/rob.
(2)
Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a.
sumber air; dan
b.
prasarana sumber daya air.
(3)
Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
sumber air permukaan; dan
b.
sumber air tanah.
(4)
Sumber air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a.
sumber air berupa mata air terdiri atas:
1.
Mata Air Jubel di Kecamatan Pacet pada Kabupaten Mojokerto;
2.
Mata Air Umbulan di Kecamatan Winongan pada Kabupaten Pasuruan (di luar kawasan Gerbangkertosusila);dan
3.
Mata Air Brantas di Kecamatan Bumiaji pada Kota Batu (di luar kawasan Gerbangkertosusila).
b.
sumber air berupa air permukaan pada sungai terdiri atas:
1.
WS Bengawan Solo yang merupakan WS lintas provinsi dan kewenangan Pemerintah Pusat;
2.
WS Brantas yang merupakan WS strategis nasional kewerangan Pemerintah Pusat; dan
3.
WS Madura-Bawean yang merupakan WS lintas kabupaten/kota dan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
c.
sumber air berupa air permukaan pada waduk terdiri atas:
1.
Bendung Gerak Sembayat di Kecamatan Bungah, Waduk Banjaranyar di Kecamatan Cerme, Waduk Sumengko di Kecamatan Duduksampeyan, Waduk Mentaras dan Waduk Joho di Kecamatan Dukun, Waduk Gedangkulut di Kecamatan Cerme, Waduk Doudo di Kecamatan Panceng, dan Waduk Gogor di Kecamatan Balongpanggang pada Kabupaten Gresik;
2.
Waduk Blega di Kecamatan Galis pada Kabupaten Bangkalan;
3.
Waduk Lengkong Barudi Kecamatan Mojoanyar pada Kabupaten Mojokerto;
4.
Saluran Pelayaran (long storage) di Kecamatan Tarik pada Kabupaten Sidoarjo;
5.
Rowo Jabung (Jabung Ring Dike) di Kecamatan Laren, Bengawan Jero di Kecamatan Turi, Kecamatan Karanggeneng, Kecamatan Kalitengah, Kecamatan Karangbinangun, Kecamatan Glagah dan Kecamatan Deket pada Kabupaten Lamongan;
6.
Waduk Gondang di Kecamatan Sugio dan Waduk Prijetan di Kecamatan Kedungpring pada Kabupaten Lamongan; dan
7.
Waduk/embung kecil yang berada di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila.
(5)
Sumber air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa air tanah pada CAT, terdiri atas:
a.
CAT Panceng di Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Gresik;
b.
CAT Bangkalan di Kabupaten Bangkalan
c.
CAT Sampang-Pamekasan di Kabupaten Bangkalan;
d.
CAT Ketapang di Kabupaten Bangkalan;
e.
CAT Surabaya-Lamongan di Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kota Surabaya;
f.
CAT Brantas di Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, dan Kota Surabaya;
g.
CAT Pasuruan di Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Sidoarjo;dan
h.
CAT Tuban di Kabupaten Lamongan.
(6)
Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas sistem pengendalian banjir, sistem jaringan irigasi, dan sistem pengamanan pantai.
(7)
Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas:
a.
sistem pengendalian banjir berupa boezem, bangunan persungaian, bendung gerak, dan tanggul yang meliputi:
1.
Boezem Telogo Dendo dan Trate di Kabupaten Gresik;
2.
Bangunan Persungaian Kali Lamong di Kabupaten Gresik;
3.
Bangunan Persungaian Kali Blega dan Kali Bangkalan di Kabupaten Bangkalan;
4.
Boezem Morokrembangan, Boezem Wonorejo, Boezem Kalidami, Boezem Bratang, dan Boezem Kedurus di Kota Surabaya;
5.
perkuatan tanggul dan Jabung retarding basin di Kabupaten Lamongan;
6.
Bendung Gerak Sembayat di Kabupaten Gresik;
7.
Bendung Gerak Babat Barrage di Kabupaten Lamongan;dan
b.
Bangunan Persungaian Kali Brantas, Kali Surabaya, dan Kali Porong; b. sistem pengendalian banjir berupa normalisasi aliran sungai di seluruhKawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;
c.
sistem pengendalian banjir berupa sudetan sungai di Bengawan Solo, Bengawan Jero, dan Sudetan Sedayu Lawas di Kabupaten Lamongan;
d.
sistem pengendalian banjir berupa pintu darurat banjir floodway Pelangwot-Sedayu Lawas di Kabupaten Lamongan;
e.
sistem pengendalian banjir berupa pengenhangan saluran pelayaran (long storage) Buntung, Bulubendo cs, Buduran, Kemambang, Pucang, Sidokare, Kedunguling, dan Ketapang di Kabupaten Sidoarjo; dan
f.
sistem pengendalian banjir dan kenaikan paras muka air laut/rob berupa peningkatan kualitas jaringan drainase di seluruh Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila
(8)
Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melayani DI kewenangan Pemerintah Pusat meliputi:
a.
DI Menturus di Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang;
b.
DI Padi Pomahan di Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto;
c.
DI Delta Brantas di Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Sidoarjo; dan
d.
DI lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9)
Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan dalam rangka mengurangi abrasi pantai melalui pengurangan energi gelombang yang mengenai pantai dan/atau penguatan tebing pantai.
(10)
Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan di seluruh pantai rawan abrasi dan intrusi i air laut di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila.
(11)
Pembangunan situ, danau, embung, atau waduk selain situ, danau, embung, atau waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan ayat (7) dapat dilakukan sebagai upaya penyediaan sumber air dan pengendali banjir Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5 Sistem Jaringan Prasarana Perkotaan
Pasal 43
(1)
Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung pertumbuhen ekonomi Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila.
(2)
Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), terdiri atas:
a.
SPAM;
b.
sistem jaringan drainase;
c.
sistem jaringan air limbah;
d.
sistem pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun(B3);dan
e.
sistem pengelolaan persampahan.
Pasal 44
(1)
SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a ditetapkan dalam rangka menjamin kuantitas, kualitas dan kontinuitas penyediaan air minum bagi penduduk dan kegiatan ekonomi, serta meningkatkan efisiensi dan cakupan pelayanan.
(2)
SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan.
(3)
SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi unit air baku, unit produksi, unit distribusi, unit pelayanan, dan unit pengelolaan dengan kapasitas produksi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila.
(4)
SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi sumur dangkal, sumur pompa, bak penampungan air hujan, terminal air, dan bangunan penangkap mata air diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipadukan dengan sistem jaringan sumber daya air untuk menjamin ketersediaan air baku.
(6)
SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a.
unit air baku yang bersumber dari mata air Umbulan, Kali Surabaya, Sungai Bengawan Solo, Kali Lamong, Kedungpring, Sumber Porong, Waduk Gondang, Waduk Prijetan, Waduk Twiri, Waduk Sumengko, Sungai Blega, Sungai Tambangan, Sungai Tambin, dan Sungai Brumpung;
b.
unit produksi air minum meliputi:
1.
Instalasi Pengolahan Air sistem terintegrasi Bengawan Solo di Kecamatan Rengel pada Kabupaten Tuban (di luar Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila) untuk melayani Kecamatan Kedungpring, Kecamatan Babat, Kecamatan Pucuk, Kecamatan Sukodadi, Kecamatan Labang, dan Kecamatan Klampis di Kabupaten Lamongan;
2.
Instalasi Pengolahan Air sistem terintegrasi Bengawan Solo di Kecamatan Karangbinangun pada Kabupaten Lamongan untuk melayani Kabupaten Gresik, sebagian wilayah Kabupaten Bangkalan, dan Kecamatan Karangbinangun, Kecamatan Glagah, Kecamatan Deket, Kecamatan Lamongan, Kecamatan Tikung, dan Kecamatan Turi di Kabupaten Lamongan;
3.
Instalasi Pengolahan Air sistem terintegrasi Umbulan di Kecamatan Winongan pada Kabupaten Pasuruan untuk melayani Kecamatan Krembung, Kecamatan Porong, Kecamatan Jabon, Kecamatan Tanggulangin, Kecamatan Candi, Kecamatan Tulangan, Kecamatan Sukodono, Kecamatan Sidoarjo, Kecamatan Buduran, Kecamatan Sedati, Kecamatan Waru, Kecamatan Gedangan, dan Kecamatan Taman di Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan Surabaya Utara, Kecamatan Surabaya Selatan, dan Kecamatan Surabaya Barat di Kota Surabaya, dan Kecamatan Kebomas, Kecamatan Gresik, Kecamatan Manyar, dan Kecamatan Duduk Sampeyan di Kabupaten Gresik;
4.
Instalasi Pengolahan Air Ngagel dan Instalasi Pengolahan Air Karangpilang di Kota Surabaya;
5.
Instalasi Pengolahan Air Baru dan Instalasi Pengolahan Air Tawangsari di Kecamatan Sidoarjo, Instalasi Pengolahan Air Siwalanpanji di Kecamatan Buduran, Instalasi Pengolahan Air Durungbanjar di Kecamatan Candi, Instalasi Pengolahan Air Porong, dan Instalasi Pengolahan Air Krian pada Kabupaten Sidoarjo;
6.
Instalasi Pengolahan Air Krikilan di Kecamatan Driyorejo pada Kabupaten Gresik; dan
7.
Instalasi Pengolahan Air Lamongan di Kabupaten Lamongan.
c.
unit distribusi air minum ditetapkan di Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Lamongan.
(7)
Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
(1)
Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b yaitu saluran drainase primer ditetapkan dalam rangka mengurangi genangan air dan mendukung pengendalian banjir, terutama di kawasan permukiman, Kawasan Industri, kawasan perdagangan, kawasan perkantoran, kawasan pertanian, dan kawasan Pariwisata.
(2)
Saluran drainase primer sebagaimana dinaksud pada ayat (1) dikembangkan mclalui badan air penerima, meliputi:
a.
Sungai Brantas;
b.
Sungai Porong;
c.
Sungai Bengawar Solo;
d.
Kali Surabaya;
e.
Kali Mas;
f.
Kali Jagir;
g.
Sungai Blega;dan
h.
Kali Lamong.
(3)
Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara terpadu dengan sistem pengendalian banjir.
Pasal 46
(1)
Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) hurufc ditetapkan dalam rangka pengurangan, pemanfaatan kembali, dan pengolahan air limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
sistem pengelolaan air limbah domestik; dan
b.
sistem pengelolaan air limbah industri.
(3)
Sistem pengelolaan air limibah domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
sistem pengolahan air limbah terpusat skala perkotaan;
b.
sistem pengolahan air limbah terpusat skala permukiman;
c.
sistem pengolahan air limbah terpusat skala kawasan tertentu;dan
d.
sistem pengolahan air iimbah setempat.
(4)
Sistem pengolahan air limbah terpusat skala perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi layanan untuk lingkup kota atau regional.
(5)
Sistem pengolahan air limbah terpusat skala permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi layanan untuk lingkup permukiman.
(6)
Sistem pengolahan air limbah terpusat skala kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi layanan untuk lingkup kawasan komersial dan/atau bangunan tertentu seperti rumah susun, hotel, pertokoan, dan :satrerbelanjaan.
(7)
Sistem pengolahan air limbah setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan secara individual melalui pengolahan dan pembuangan air limbah setempat serta dikembangkan pada kawasan yang belum memiliki sistem pembuangan air limbah terpusat.
(8)
Sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9)
Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan secara kolektif melalui jaringan pengumpulan air limbah, pengolahan, serta pembuangan air limbah secara terpusat, terutama pada Kawasan Permukiman padat dan Kawasan Industri.
(10)
Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana dimaksud pada ayat (9) mencakup IPAL beserta jaringan pengumpul air limbah.
(11)
Sistem pengelolaan air limbah industri untuk Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (9) meliputi:
a.
IPAL di Kabupaten Gresik;
b.
IPAL di Kabupaten Bangkalan;
c.
IPAL di Kabupaten Mojokerto;
d.
IPAL di Kabupaten Sidoarjo;
e.
IPAL di Kota Surabaya; dan
f.
IPAL di Kabupaten Lamongan.
(12)
Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan dengan memperhatikan aspek teknis, lingkungan, dan sosial budaya Masyarakat setempat.
(13)
Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 47
(1)
Sistem pengelolaan limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf d ditetapkan dalam rangka mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai fungsinya kembali.
(2)
Sistem pengelolaan limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi instalasi pengolahan limbah B3 di Kabupaten Mojokerto.
Pasal 48
(1)
Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf e ditetapkan dalam rangka mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah guna meningkatkan kesehatan Masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
(2)
Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana √ dimaksud pada ayat (1) terdiri atas TPS, TPST, TPA dan TPA regional.
(3)
Lokasi TPs sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila direncanakan pada unit lingkungan permukiman dan pusat-pusat kegiatan yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang wilayah kabupaten/kota.
(4)
Lokasi TPST dan TPA regional yang melayani Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila berada di:
a.
TPA Benowo di Kecamatan Benowo pada Kota Surabaya;
b.
Kabupaten Gresik yang melayani Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik;
c.
Kabupaten Bangkalan yang melayani Kabupalen Bangkalan; dan
d.
Kabupaten Mojokerto yang melayani Kota Mojokerto, dan Kabupaten Mojokerto.
(5)
Pengelolaan persampahan di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
Rencana Struktur Ruang KSN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila sebagaimana dimaksud dalam BAB V digambarkan dalam peta rencana Struktur Ruang KSN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIA serta daftar koordinat Alur Pelayaran di laut, jaringan pipa bawah laut, dan jaringan kabel bawah laut dalam Lampiran IB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
BAB VI
RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Bagian Kesatu Umum
Pasal 50
(1)
Rencana Pola Ruang KSN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila ditetapkan dengan tujuan mengoptimalkan pemanfaatan Ruang sesuai dengan peruntukannya sebagai Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
(2)
Rencana Pola Ruang KSN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Kawasan Lindung;dan
b.
Kawasan Budi Daya.
(3)
Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)memperhatikan mitigasi bencana sebagai upaya pencegahan terhadap bencana alam dengan tujuan untuk memberikan pelindungan semaksimal mungkin atas kemungkiran bencana terhadap fungsi lingkungan hidup dan kegiatan lainnya.
Bagian Kedua Kawasan Lindung
Pasal 51
Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2)huruf a dikelompokkan ke dalam zona L, yang terdiri atas:
a.
zona Ll yang merupakan kawasan yang memberikan pelindungar terhadap kawasan bawahannya;
b.
zona L2 yang merupakan kawasan pelindungan setempat;
c.
zona L3 yang merupakan Kawasan Konservasi;
d.
zona L4 yang merupakan Kawasan Lindung geologi; dan
e.
zona L5 yang merupakan Kawasan Lindung lainnya.
Pasal 52
(1)
Zona L1 yang merupakan kawasan yang memberikan pelindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a ditetapkan dengan tujuan:
a.
mencegah terjadinya erosi dan sedimentasi;
b.
menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air permukaan;dan
c.
memberikan ruang yang cukup bagi peresapan air hujan pada daerah tertentu untuk keperluan penyediaan1 kebutuhan air tanah dan penanggulangan banjir, baik untuk kawasan bawahannya maupun kawasan yang bersangkutan.
(2)
Zona Ll yang merupakan kawasan yang memberikan pelindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
zona L1 yang merupakan Kawasan Hutan lindung; dan
b.
zona Ll yang merupakan kawasan resapan air.
Pasal 53
(1)
Zona L1 yang merupakan Kawasan Hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria:
a.
Kawasan Hutan dengan faktor kemiringan lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan yang jumlah hasil perkalian bobotnya sama dengan 175 (seratus tujuh puluh lima) atau lebih;
b.
Kawasan Hutan yang mempunyai kemiringan lereng paling sedikit 40% (empat puluh persen);
c.
Kawasan Hutan yang mempunyai ketinggian paling sedikit 2.0oo (dua ribu) meter di atas permukaan laut; atau
d.
Kawasan Hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dengan kelerengan lebih dari 15% (lima belas persen)
(2)
Zona L1 yang merupakan Kawasan Hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:
a.
Kecamatan Arosbaya, Kecamatan Bangkalan, Kecamatan Klampis, Kecamatan Sepulu, dan Kecamatan Tanjungbumi padaKabupaten Bangkalan;
b.
Kecamatan gondang, KecamatanJatirejo, Kecamatan Ngoro, KecamatanPacet, dan Kecamatan Trawas pada Kabupaten Mojokerto; dan
c.
Kecamatan Bluluk, Kecamatan Ngimbang, dan Kecamatan Sugio pada Kabupaten Lamongan.
(3)
Perubahan peruntukan dan fungsi Kawasan Hutan lindung dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 54
(1)
Zona Ll yang merupakan kawasan resapan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria kawasan yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan dan sebagai pengontrol tata air permukaan.
(2)
Zona L1 yang merupakan kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Gondang, sebagian wilayah Kecamatan Pacet, sebagian wilayah Kecamatan Trawas, dan sebagian wilayah Kecamatan Jatirejo pada Kabupaten Mojokerto.
Pasal 55
(1)
Zona L2 yang merupakan kawasan pelindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b ditetapkan dengan tujuan melindungi pantai, sungai, waduk, dan RTH kota dari kegiatan budi daya yang dapat mengganggu kelestarian fungsinya.
(2)
Zona L2 yang merupakan kawasan pelindungan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
zona L2 yang merupakan sempadan pantai;
b.
zona L2 yang merupakan sempadan sungai;
c.
zona L2 yang merupakan kawasan sekitar waduk; dan
d.
zona L2 yang merupakan RTH kota.
Pasal 56
(1)
Zona L2 yang merupakan sempadan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a meliputi:
a.
daratan sepanjang tepian laut dengan jarak paling sedikit 100 (seratus)meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat; atau
b.
daratan sepanjang tepian laut yang bentuk dan kondisi fisik pantainya curam atau terjal dengan jarak proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik pantai.
(2)
Zona L2 yang merupakan sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan di sebagian wilayah:
a.
Kecamatan Panceng, Kecamatan Ujung Pangkah, Kecamatan sidayu, Kecamatan Bungah, Kecamatari Manyar, Kecamatan Gresik, dan Kecamatan Kcbomas pada Kabupaten Gresik;
b.
Kecamatan Kamal, Kecamatan Labang, Kecamatan Kwanyar, Kecamatan Modung, Kecamatan Socah, Kecamatan Bangkalan, Kecamatan Arosbaya, Kecamatan Tanjung Bumi, Kecamatan Sepulu, dan Kecamatan Klampis pada Kabupaten Bangkalan;
c.
Kecamatan Benowo, Kecamatan Asemrowo, Kecamatan Mulyorejo, Kecamatan Sukolilo, Kecamatan Rungkut, Kecamatan Bulak, Kecamatan Kenjeran, Kecamatan Krembangan, Kecamatan Pabean Cantikan, Kecamatan Semampir, dan Kecamatan Gunung Anyar pada Kota Surabaya;
d.
Kecamatan Sedati, KecamatanBuduran, Kecamatan Sidoarjo, dan Kecamatan Jabon pada Kabupaten Sidoarjo;dan
e.
Kecamatan Paciran dan Kecamatan Brondong pada Kabupaten Lamongan.
Pasal 57
(1)
zona L2yang merupakan sempadansungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b ditetapkan pada:
a.
sungai tidak bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan;
b.
sungai tidak bertanggul di luar Kawasan Perkotaan;
c.
sungai bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan; dan
d.
sungai bertanggul di luar Kawasan Perkotaan.
(2)
Zona L2 yang merupakan sempadan sungai tidak bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan kriteria:
a.
paling sedikit berjarak 10 (sepuluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman kurang dari atau sama dengan 3(tiga)meter;
b.
paling sedikit berjarak 15 (lima belas) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman lebih dari 3 (tiga) meter sampai dengan 20 (dua puluh) meter; dan
c.
paling sedikit berjarak 30 (tiga puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman lebih dari 20 (dua puluh) meter.
(3)
Zona L2 yang merupakan sempadan sungai tidak bertanggul di luar Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
a.
paling sedikit berjarak 100 (seratus) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai pada sungai besar dengan luas DAS lebih besar dari 500 (lima ratus)kilometer persegi;dan
b.
paling sedikit berjarak 5o (lima puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai pada sungai kecil dengan luas DAS kurang dari atau sama dengan 500 (lima ratus) kilometer persegi.
(4)
Zona L2 yang merupakan sempadan sungai bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf c ditentukan paling sedikit berjarak 3(tiga) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai;
(5)
Zona L2 yang merupakan sempadan sungai bertanggul di luar Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf d ditentukan paling sedikit berjarak 5 (lima) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.
(6)
Zona L2 yang merupakan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat(l) ditetapkan di:
a.
Sungai Bengawan Solo, Sungai Kali Lamong, Sungai Kali Surabaya, dan Sungai Kali Tengah di Kabupaten Gresik;
b.
Sungai Budduh, SungaiJambu, Sungai Pocong, dan Sungai Penyantren di Kabupaten Bangkalan;
c.
Sungai Brantas, Sungai Kali Brangkal, dan Sungai Kali Gunting di Kota Mojokerto;
d.
Sungai Kalimas, Sungai Kali Surabaya, Sungai Kali Wonokromo, Sungai Kali Perbatasan, dan Sungai Kali Tempurejo di Kota Surabaya;
e.
Sungai Kali Porong, Sungai Kali Brantas, Sungai Pembuang, saluran porong kanal, mangetan kanal, dan Sungai Kali Mas di Kabupaten Sidoarjo; dan
f.
Sungai Bengawan Solo dan Sungai Kali Lamong di Kabupaten Lamongan.
Pasal 58
(1)
Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar waduk, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2)huruf c meliputi:
a.
daratan dengan jarak 50 (lima puluh) meter sampai dengan 10o (seratus) meter dari titik pasang air waduk tertinggi;atau
b.
daratan sepanjang tepian waduk yang lebarnya proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik waduk.
(2)
Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan di:
a.
Waduk Blega di Kecamatan Galis pada Kabupaten Bangkalan;
b.
Bendung Gerak Sembayat di Kecamatan Bungah pada Kabupaten Gresik;
c.
Waduk Banjaranyar dan Waduk Gedang Kulut di Kecamatan Cerme pada Kabupaten Gresik;
d.
Waduk Sumengko di Kecamatan Duduksampeyan pada Kabupaten Gresik;
e.
Waduk Mentaras di Kecamatan Dukun pada Kabupaten Gresik;
f.
Waduk Jajong di Kecamatan Solokuro pada Kabupaten Gresik;
g.
Waduk Daudo di Kecamatan Panceng pada Kabupaten Gresik;
h.
Waduk Lengkong Baru di Kecamatan Mojoanyar pada Kabupaten Mojokerto;
i.
Rowo Jabung (Jabung Ring Dike) di Kecamatar Laren pada Kahupaten Lamongan;
j.
Waduk Gondang di Kecamatan Sugio pada Kabupaten Lamongan; dan
k.
Waduk Prijetan di Kecamatan Kedungpring pada Kabupaten Lamongan.
Pasal 59
(1)
Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a.
RTH publik; dan
b.
RTH privat.
(2)
Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana dimaksud pada ayat(l) ditetapkan dengan kriteria:
a.
lahan dengan luas paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) meter persegi;
b.
berbentuk satu hamparan, berbentuk jalur, atau kombinasi dari bentuk satu hamparan dan jalur; dan
c.
didominasi komunitas tumbuhan.
(3)
Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dengan ketentuan RTH publik paling sedikit 20%(dua puluh persen) dan RTH privat paling sedikit 1O% (sepuluh persen) dari luas kota yang berada di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, yang menyebar dan seimbang dengan memperhatikan fungsi ekologis, sosial budaya, estetika, dan ekonomi.
Pasal 60
(1)
Zona L3 yang merupakan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c ditetapkan dalam rangka melindungi keanekaragaman tumbuhan dan satwa guna mencegah kepunahan spesies, melindungi sistem penyangga kehidupan, dan/atau pemanfaatan keanekaragaman hayati secara lestari.
(2)
Zona L3 yangmerupakan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa zona L3 yang merupakan taman hutan raya.
Pasal 61
(1)
Zona L3 yang merupakan taman hutan raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) ditetapkan dengan kriteria:
a.
berhutan atau bervegetasi tetap yang memiliki tumbuhan dan/atau satwa yang beragam;
b.
memiliki arsitektur bentang alam yang baik;
c.
memiliki akses yang baik untuk keperluan Pariwisata;
d.
merupakan kawasan dengan ciri khas, baik asli maupun buatan, baik pada kawasan yang ekosistemnya masih utuh maupun kawasan yang sudah berubah;
e.
memiliki keindahan alam dan/atau gejala alam; dan/atau
f.
memiliki luas yang memungkinkan untuk pengembangan koleksi tumbuhan dan/atau satwa jenis asli dan/atau bukan asli.
(2)
Zona L3 yang merupakan taman hutan raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada Taman Hutan Raya R. Soerjo di Kecamatan Pacet, Kecamatan Trawas, Kecamatan Jatirejo, dan Kecamatan Gondang pada Kabupaten Mojokerto.
Pasal 62
(1)
Zona L4 yang merupakan Kawasan Lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d ditetapkan dalam rangka memberikan pelindungan semaksimal mungkin atas kemungkinan bencana alam geologi dan pelindungan terhadap air tanah.
(2)
Zona L4 yang merupakan Kawasan Lindung geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a.
zona L4 yang merupakan kawasan cagar alam geologi; dan
b.
zona L4 yang merupakan kawasan. yang memberikan pelindungan terhadap air tanah.
Pasal 63
(1)
2 (1) Zona L4 yang merupakan kawasan cagar alam geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
zona L4 yang merupakan kawasan keunikan bentang alam; dan
b.
zona L4 yang merupakan kawasan keunikan proses geologi.
(2)
Zona L4 yang merupakan kawasan keunikan bentang alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Goa Maharani dan Zoo yang terletak di Kecamatan Paciran pada Kabupaten Lamongan.
(3)
Zona L4 yang merupakan kawasan keunikan proses geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b, berupa kawasan luapan lumpur meliputi area terdampak dari bahaya luapan lumpur, polusi gas beracun, dan penurunan permukaan tanah (land subsidence) di sebagian wiiayah Kecamatan Porong, Kecamatan Jabon, dan Kecamatan Tanggulangin pada Kabupaten Sidoarjo.
Pasal 64
(1)
Zona L4 yang merupakan kawasan yang memberikan pelindungan terhadap air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf b berupa sempadan mata air meliputi:
a.
daratan di sekeliling mata air yang mempunyai manfaat untuk mempertahankan fungsi mata air; dan
b.
wilayah dengan jarak paling sedikit 200 (dua ratus) meter dari mata air.
(2)
Zona L4 yang berupa kawasan sempadan mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:
a.
Kecamatan Candi, Kecamatan Jabon, Kecamatan Porong, dan Kecamatan Tanggulangin pada Kabupaten Sidoarjo; dan
b.
KecamatanBrondong, Kecamatan Ngimbang, Kecamatan Paciran, Kecamatan Sambeng, dan Kecamatan Solokuro pada Katupaten Lamongan.
Pasal 65
(1)
Zona L5 yang merupakan Kawasan Lindung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf e ditetapkan dalam rangka melindungi keanekaragaman biota dan tipe ekosistem bagi kepentingan pelindungan plasma nutfah, ilmu pengetahuan dan pembangunan pada umumnya.
(2)
Zona L5 sebagaimana dimaksud pada ayat(l) terdiri atas:
a.
zona L5 yang merupakan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan; dan
b.
zona L5 yang merupakan kawasan ekosistem mangrove.
Pasal 66
(1)
Zona L5 yang merupakan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria sebagai hasil budaya manusia yang bernilai tinggi yang dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan berupa benda, bangunan, struktur, dan situs.
(2)
Zona L5 yang merupakan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a.
Kompleks Makam Maulana Malik Ibrahim, Makam Raden Santri, Makam Nyi Ageng Pinatih, dan Makam Bupati Gresik I di Kecamatan Gresik, Kompleks Makam Sunan Giri di Kecamatan Kebomas, Kompleks Makam Sunan Prapen di Kecamatan Kebomas, Kompleks Makam Leran di Kecamatan Manyar, Makam Fatimah Binti Maemun di Kecamatan Manyar, Makam Kanjeng Sepuh di Kecamatan Sidayu, dan Kawasan Gunung Surowiti di Kecamatan Panceng pada Kabupaten Gresik;
b.
Kawasan Cagar Budaya Trowulan di Kecamatan Trowulan, Petirtaan Jolotundo di Kecamatan Trawas dan Gapura Jedong di Kecamatan Ngoro pada Kabupaten Mojokerto;
c.
kawasan wisata, bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya yang tersebar di wilayah Kota Surabaya;
d.
Makam Sunan Drajat di Kecamatan Paciran dan Makam Sendang Duwur di Kecamatan Lamongan pada Kabupaten Lamongan; dan
e.
benda, bangunan, struktur, atau situs lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Zona L5 yang merupakan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 67
(1)
Zona L5 yang merupakan kawasan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b memiliki fungsi utama untuk kegiatan pelindungan dan pelestarian ekosistem keanekaragaman hayati meliputi koridor di sepanjang pantai dengan lebar paling sedikit 130 (seratus tiga puluh) kali nilai rata-rata perbedaan air pasang tertinggi dan terendah tahunan, diukur dari garis air surut terendah ke arah darat.
(2)
Zona L5 yang merupakan kawasan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:
a.
Kecamatan Bungah, Kecamatan Sidayu, dan Kecamatan Ujungpangkah pada Kabupaten Gresik;
b.
Kecamatan Bangkalan pada Kabupaten Bangkalan;
c.
Kecamatan Benowo, Kecamatan Rungkut, dan Kecamatan Sukolilo pada Kota Surabaya;
d.
Kecamatan Jabon Kecamatan Sedati, dan Kecamatati Sidoarjo pada Kabupaten Sidoarjo; dan
e.
Kecamatan Brondong dan Kecamatan Paciran pada Kabupater Lamongan.
Bagian Ketiga Kawasan Budi Daya
Pasal 68
Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b terdiri atas zona B1, zona B2, zona B3, zona B4, zona B5, zona B6, zonaU3, zona U4,zona U5, zona U11, zona U12, zona U15, zona U18, zona R, dan zona G.
Pasal 69
(1)
Zona B1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan zona dengan karakteristik:
a.
sebagai kawasan yang mempunyai kualitas daya dukung lingkungan tinggi dan sangat tinggi;
b.
tingkat pelayanan prasarana dan sarana tinggi; dan
c.
berpotensi dikembangkan bangunan gedung dengan intensitas tinggi, baik vertikal maupun horizontal.
(2)
Zona B1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
kawasan peruntukan perumahankepadatan tinggi
b.
kawasan peruntukan pemerintahan provinsi/ kabupaten/kota/kecamatan;
c.
kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, danregional;
d.
kawasan peruntukan pelayanan pendidikan tinggi;
e.
kawasan peruntukan pelayanan olahraga skala internasional, nasional, regional, dan lokal;
f.
kawasanperuntukan pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, regional, dan lokal;
g.
kawasan peruntukanindustri;
h.
kawasan peruntukan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
i.
kawasan peruntukan pelayanan transportasi udara internasional dan nasional; d. kawasan peruntukan pelayanan transportasi laut internasional dan nasional; e. kawasan peruntukan pelayanan Pelabuhan Perikanan; f. kawasan peruntukan kegiatan perikanan; g. kawasan peruntukan kegiatan pertahanan dan keamanan negara; h. kawasan peruntukan kegiatan Pariwisata; dan i. kawasan peruntukan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya.
(3)
Zona B1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan di sebagian wilayah:
a.
Kecamatan Bungah, Kecamatan Gresik, Kecamatan Manyar, dan Kecamatan Wringinanom pada Kabupaten Gresik;
b.
Kecamatan Mojoanyar, Kecamatan Puri, dan Kecamatan Sooko pada Kabupaten Mojokerto;
c.
Kecamatan Magersari, Kecamatan Kranggan, dan Kecamatan Prajurit Kulon pada Kota Mojokerto;
d.
Kecamatan Benowo, Kecamatan Asemrowo, Kecamatan Bubutan, Kecamatan Bulak, Kecamatan Genteng, Kecamatan Gubeng, Kecamatan Gunung Anyar, Kecamatan Karangpilang, Kecamatan Kenjeran, Kecamatan Krembangan, Kecamatan Pabean Cantikan, Kecamatan Rungkut, Kecamatan Sawahan, Kecamatan Semampir, Kecamatan Simokerto, Kecamatan Sukolilo, Kecamatan Sukomanunggal, Kecamatan Tandes, Kecamatan Tegalsari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, dan Kecamatan Wonokromo pada Kota Surabaya;
e.
Kecamatan Belongbendo, Kecamatan Buduran, Kecamatan Candi, Kecamatan Gedangan, Kecamatan Krian, Kecamatan Sidoarjo, Kecamatan Taman, Kecamatan Tarik, Kecamatan Tanggulangin, Kecamatan Tilangan, dan Kecamatan Waru pada Kabupaten Sidoarjo: dan
f.
Kecamatan Babat, Kecamatan Brondong, Kecamatan Deket, Kecamatan Lamongan, Kecamatan Paciran, Kecamatan Solokuro, dan Kecamatan Tikung pada Kabupaten Lamongan.
Pasal 70
(1)
Zona B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan zona dengan karakteristik:
a.
sebagai kawasanyang mempunyai kualitas daya dukung lingkungan tinggi; dan
b.
tingkat pelayanan prasarana dan sarana sedang.
(2)
Zona B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kawasan peruntukan perumahan kepadatan sedang;
b.
kawasan peruntukan pemerintahan kabupaten/ kota/kecamatan;
c.
kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala regional;
d.
kawasan peruntukan pelayanan pendidikan tinggi;
e.
kawasan peruntukan pelayanan olahraga skala internasional, nasional, regional, dan lokal;
f.
kawasan peruntukan pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, regional, dan lokal;
g.
kawasan peruntukan industri;
h.
kawasan peruntukan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
i.
kawasan peruntukan pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;
j.
kawasan peruntukanpelayananPelabuhan Perikanan;
k.
kawasan peruntukan kegiatan perikanan;
l.
kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara;
m.
kawasan peruntukan kegiatan Pariwisata; dan
n.
kawasan peruntukan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya.
(3)
Zona B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan di sebagian wilayah:
a.
Kecamatan Balongpangpang, Kecamatan Benjeng, a. Kecamatan Bungah, Kecamatan Cerme, Kecamatan Driyorejo, Kecamatan Gresik, Kecamatan Kebomas, Kecamatan Kedamean, Kecamatan Manyar, Kecamatan Menganti, Kecamatan Panceng, Kecamatan Sidayu, Kecamatan Ujungpangkah, dan Kecamatan Wringinanom pada Kabupaten Gresik;
b.
Kecamatan Arosbaya, Kecamatan Bangkalan, Kecamatan Blega, Kecamatan Burneh, Kecamatan Galis, Kecamatan Geger, I Kecamatan Kamal, Kecamatan Klampis, Kecamatan Kokop, Kecamatan Konang, Kecamatan Kwanyar, Kecamatan Labang, Kecamatan Modung, Kecamatan Sepulu, Kecamatan Socah, Kecamatan Tanah Merah, Kecamatan Tanjungbumi, dan Kecamatan Tragah pada Kabupaten Bangkalan;
c.
Kecamatan Bangsal, Kecamatan Dawarblandong, Kecamatan Dlanggu, Kecamatan Gedeg, Kecamatan Gondang, Kecamatan Jatirejo, Kecamatan Jetis, Kecamatan Kemlagi, Kecamatan kutorejo, Kecarnatan Mojoanyar, Kecamatan Mojosari, Kecamatan Ngoro, Kecamatan Pacet, Kecarmatan Pungging, Kecamatan Puri, Kecamatan Sooko, Kecamatan Trawas, danKecamatan Trowulan pada Kabupaten Mojokerto;
d.
Kecamatan Kranggan, Kecamatan Magersari, dan Kecamatan Prajurit Kulon pada Kota Mojokerto;
e.
Kecamatan Benowo, Kecamatan Bulak, Kecamatan Dukuh Pakis, Kecamatan Gayungan, Kecamatan Gunung Anyar, Kecamatan Jambangan, Kecamatan Karangpilang, Kecamatan Kenjeran, Kecamatan Lakarsantri, Kecamatan Mulyorejo, Kecamatan Pakal, Kecamatan Rungkut, Kecamatan Sambikerep, Kecamatan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kecamatan Sukomanunggal, Kecamatan Tambaksari, Kecamatan Tandes, Kecamatan Wiyung, dan Kecamatan Wonocolo pada Kota Surabaya;
f.
Kecamatan Balongbendo, Kecamatan Buduran, Kecamatan Candi, Kecamatan Gedangan, Kecamatan Jabon, Kecamatan Krian, Kecamatan Porong, Kecamatan Prambon, Kecamatan Sedati, Kecamatan Sidoarjo, Kecamatan Sukodono, Kecamatan Taman, KecamatanTanggulangin, Kecamatan Tulangan, Kecamatan Tarik, Kecamatan Waru, dan Kecamatan Wonoayu pada Kabupaten Sidoarjo; dan
g.
Kecamatan Babat, Kecamatan Deket, Kecamatan KaliTengah, Kecamatan Karangbinangun, Kecamatan Karanggeneng, Kecamatan Kedungpring, Kecamatan Kembangbahu, Kecamatan 1Lamongan, KecamatanMaduran, Kecamatan Mantup, Kecamatan Modo, Kecamatan Ngimbang, Kecamatan Paciran, Kecamatan Pucuk, Kecamatan Sambeng, Kecamatan Sekaran, Kecamatan Solokuro, Kecamatan Sugio, Kecamatan Sukodadi, Kecamatan Tikung, dan Kecamatan Turi pada Kabupaten Lamongan.
Pasal 71
(1)
Zona B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang mempunyai kualitas daya dukung lingkungan sedang dan kualitas pelayanan prasarana dan sarana rendah.
(2)
Zona B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:
a.
kawasan peruntukan perumahan kepadatan rendah;
b.
kawasan peruntukan pemerintahan kecamatan;
c.
kawasan peruntukan pelayanan olahraga skala lokal;
d.
kawasan peruntukan pelayanan kesehatan skala lokal;
e.
kawasan peruntukan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
f.
kawasan peruntukan kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
g.
kawasan peruntukan kegiatan Pariwisata;dan
h.
kawasan peruntukan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya.
(3)
Zona B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan di sebagian wilayah:
a.
Kecamatan Bungah, Kecamatan Duduksampeyan, Kecamatan Manyar, Kecamatan Menganti, dan Kecamatan Ujungpangkah pada Kabupaten Gresik;
b.
Kecamatan Labang pada Kabupaten Bangkalan;
c.
Kecamatan Gedeg, Kecamatan Jetis, Kecamatan Kemlagi, dan Kecamatan Mojoanyar pada Kabupaten Mojokerto;
d.
Kecamtaan Babat pada Kabupaten Lamongan; dan
e.
Kecamatan Tarik pada Kabupaten Sidoarjo.
Pasal 72
(1)
Zona B4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan sedang dan mempunyai kesesuaian lingkungan untuk budi daya pertanian.
(2)
Zona B4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kawasan peruntukan perumahan kepadatan rendah;
b.
kawasan peruntukan kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c.
kawasan peruntukan kegiatan Pariwisata berbasis alam;
d.
kawasan peruntukan kegiatan pertanian tanaman pangan;
e.
kawasan peruntukan kegiatan hortikultura;
f.
kawasan peruntukan kegiatan perkebunan;
g.
kawasan peruntukan kegiatan perikanan; dan
h.
kawasan peruntukan kegiatanpeternakan.
(3)
Zona B4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:
a.
Kecamatan Balongpangpang, Kecamatan Benjeng, Kecamatan Bungah, Kecamatan Cerme, Kecamatan Driyorejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kecamatan Dukun, Kecamatan Kebomas, KecamatanKedamean, Kecamatan Manyar, Kecamatan Panceng, Kecamatan Sidayu, Kecamatan Ujungpangkah, dan Kecamatan Wringinanom pada Kabupaten Gresik;
b.
KecamatanBangkalan, Kecamatan Arosbaya, Kecamatan Blega, Kecamatan Burneh, Kecamatan Galis, Kecamatan Geger, Kecamatan Kamal, Kecamatan Klampis, Kecamatan Kokop, Kecamatan Konang, Kecamatan Kwanyar, Kecamatan Labang, Kecamatan Modung, Kecamatan Sepulu, Kecamatan Socah, Kecamatan Tanah Merah, Kecamatan Tanjung Bumi, dan Kecamatan Tragah pada Kabupaten Bangkalan;
c.
Kecamatan Prajurit Kulon pada Kota Mojokerto;
d.
Kecamatan Bangsal, Kecamatan Dawarblandong, Kecamatan Dlanggu, Kecamatan Gedeg, Kecamatan Grondang, Kecamatan Jatirejo, Kecamatan Jetis, Kecamatan Kemlagi, Kecamatan Kutorejo, Kecamatan Mojoanyar, Kecamatan Ngoro, Kecamatan Pacet, Kecamatan Pungging, KecamatanPri, Kecamatan 1Sooko, Kecamatan Trawas, dan Kecamatan Trowulan pada Kabupaten Mojokerto;
e.
Kecamatan Sukolilo, Kecamatan Rungkut, Kecamatan Gununganyar, Kecamatan Karangpilang, , Kecamatan Lakarsantri, dan Kecamatan Pakal pada Kota Surabaya;
f.
Kecamatan Balongbendo, Kecamatan Buduran, Kecamatan Candi, Kecamatan Jabon, Kecamatan Krembung, Kecamatan Krian, Kecamatan Porong, Kecamatan Prarnbon, Kecamatan Sedati, Kecamatan Sukodono, Kecamatan Tanggulangin, Kecamatan Tarik, Kecamatan Tulangan, Kecamatan Waru, dan Kecamatan Wonoayu pada Kabupaten Sidoarjo; dan
g.
Kecamatan Babat, Kecamatan Bluluk, Kecamatan Brondong, Kecamatan Deket, Kecamatan Glagah, Kecamatan Kalitengah, Kecamatan Karangbinangun, Kecamatan Karanggeneng, Kecamatan Kedungpring, Kecamatan Kembangbahu, Kecamatan Lamongan, Kecamatan Laren, Kecamatan Maduran, Kecamatan Mantup, Kecamatan Modo, Kecamatan Ngimbang, Kecamatan Paciran, Kecamatan Pucuk, Kecamatan Sambeng, Kecamatan Sarirejo, Kecamatan Sekaran, Kecamatan Solokuro, Kecamatan Sugio, Kecamatan Sukodadi, Kecamatan Sukorame, Kecamatan Tikung, dan Kecamatan Turi pada Kabupaten Lamongan.
Pasal 73
(1)
Zona B5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki kesesuaian lingkungan untuk budi daya pertanian.
(2)
Zona B5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kawasan peruntukan pertanian dengan irigasi.
(3)
Zona B5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:
a.
Kecamatan Balongpangpang, Kecamatan Benjeng, Kecamatan Bungah, Kecamatan Cerme, Kecamatan Driyorejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kecamatan Dukun, Kecamatan Kedamean, Kecamatan Manyar, Kecamatan Menganti, Kecamatan Panceng, Kecamatan Sidayu, Kecamatan Ujungpangkah, dan Kecamatan Wringinanom pada Kabupaten Gresik;
b.
Kecamatan Arosbaya, Kecamatan Bangkalan, Kecamatan Blega, Kecamatan Burneh, Kecamatan Galis, Kecarnatan Geger, Kecamatan Kamal, Kecamatan Klampis, Kecamatan Kokop, Kecarnatan Konang, Kecamatan Kwanyar, Kecamatan Labang, Kecamatan Modung, Kecamatan Sepulu, Kecamatan Socah, Kecamatan Tanah Merah, Kecamatan Tanjung Bumi, dan Kecamatan Tragah pada Kabupaten Bangkalan;
c.
Kecamatan Bangsal, Kecamatan Dawarblandong, Kecamatan Dlanggu, Kecamatan Gedeg, Kecamatan Gondang, Kecamatan Jatirejo, Kecamatan Jetis, Kecamatan Kemlagi, Kecamatan Kutorejo, Kecamatan Mojoanyar, Kecamatan Ngoro, Kecamatan Pacet, Kecamatan Pungging, Kecamatan Puri, Kecamatan Sooko, Kecamatan Trawas, dan Kecamatan Trowulan pada Kabupaten Mojokerto;
d.
Kecamatan Kranggan, Kecamatan Magersari, dan Kecamatan Prajurit Kulon pada Kota Mojokerto;
e.
Kecamatan Lakarsantri dan Kecamatan Pakal pada Kota Surabaya;
f.
Kecamatan Balongbendo, Kecamatan Buduran, Kecamatan Candi, Kecamatan Jabon, Kecamatan Krembung, Kecamatan Krian, Kecamatan Porong, Kecamatan Prambon, Kecamatan Taman, Kecamatan Tanggulangin, Kecamatan Tarik, Kecamatan Tulangan, dan Kecamatan Wonoayu pada Kabupaten Sidoarjo; dan
g.
Kecamatan Babat, Kecamatan Bluluk, Kecamatan Brondong, Kecamatan Deket, Kecamatan Glagah, Kecamatan Kalitengah, Kecamatan Karangbinangun, Kecamatan Karanggeneng, Kecamatan Kedungpring, Kecamatan Kembangbahu, Kecamatan Lamongan, Kecamatan Laren, Kecamatan Maduran, Kecamatan Mantup, Kecamatan Modo, Kecamatan Ngimbang, Kecamatan Paciran, Kecamatan Pucuk, Kecamatan Sambeng, KecamatanSarirejo, Kecamatan Sekaran, KecamatanSolokuro, KecamatanSugio, Kecamatan Sukodadi, Kecamatan Sukorame, Kecamatan Tikung, dan Kecamatan Turi pada Kabupaten Lamongan.
Pasal 74
(1)
Zona B6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan zona dergan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan sedang dan rendah serta mempunyai kesesuaian lingkungan untuk hutan produksi.
(2)
Zona B6 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kawasan peruntukan hutan produksi.
(3)
Zona B6 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:
a.
Kecamatan Panceng, Kecamatan Ujungpangkah, dan Kecamatan Wringinanom pada Kabupaten Gresik;
b.
Kecamatan Blega, Kecamatan Galis, Kecamatan Geger, Kecamatan Kamal, Kecamatan Kwanyar, Kecamatan Modung, Kecamatan Sepulu, Kecamatan Socah, dan Kecamatan Tanjungbumi pada Kabupaten Bangkalan;
c.
Kecamatan Dawarblandong, Kecamatan Gondang, Kecamatan Jatirejo, Kecamatan Jetis, Kecamatan Kemlagi, Kecamatan Kutorejo, Kecamatan Ngoro, Kecamatan Pacet, Kecamatan Trawas, dan Kecamatan Trowulan pada Kabupaten Mojokerto; dan
d.
Kecamatan Bluluk, Kecamatan Brondong, Kecamatan Kedungpring, Kecamatan Kembangbahu, Kecamatan Laren, Kecamatan Mantup, Kecamatan Modo, Kecamatan Ngimbang, Kecamatan Paciran, Kecamatan Sambeng, KecamatanSolokuro, Kecamatan Sugio, dan Kecamatan Sukorame pada Kabupaten Lamongan.
Pasal 75
(1)
Zona U3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan kawasan yang dapat dikembangkan sebagai area pengembangan Pelabuhan.
(2)
Zona U3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi area pengembangan:
a.
Pelabuhan utama, yaitu:
1.
Pelabuhan Tanjung Perak di sebagian perairan sekitar Kota Surabaya dalam satu sistem dengan rencana pengembangan di wilayah antara Pelabuhan Socah di Kecamatan Socah pada Kabupaten Bangkalan, dan untuk jangka panjang diarahkan ke Pelabuhan Tanjung Bulu Pandan di Kecamatan Klampis pada Kabupaten Bangkalan; dan
2.
Pelabuhan Tanjung Pakis di sebagian perairan sekitar Kabupaten Lamongan;
b.
Pelabuhan pengumpul yaitu Pelabuhan Gresik di sebagian perairan sekitar Kabupaten Gresik.
Pasal 76
(1)
Zona U4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan kawasan yang dapat dikembangkan sebagai area Pelabuhan Perikanan pada tahapan penumbuhan ekonomi industri yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.
(2)
Zona U4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa area pengembangan Pelabuhan Perikanan Brondong di sebagian perairan sekitar Kabupaten Lamongan.
Pasal 77
Zona U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan kawasan yang dapat dikembangkan sebagai area pertambangan minyak bumi di sebagian perairan sekitar Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, dan Kabupaten Sidoarjo.
Pasal 78
Zona U11 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan kawasan yang dapat dikembangkan sebagai area pendukung Kawasan Industri di sebagian perairan sekitar Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, dan Kabupaten Gresik.
Pasal 79
Zona U12 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan kawasan yang dapat dikembangkan sebagai area pengembangan bandar udara Juanda di sebagian perairan sekitar Kabupaten Sidoarjo.
Pasal 80
Zona U15 sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 68 merupakan kawasan yang dapat dikembangkan sebagai area pendukung operasional:
a.
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Gresik 1-2 dan Gresik 3-4 di sebagian perairan sekitar Kabupaten Gresik;
b.
Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Gresik B-1, Gresik B-2, dan Gresik B-3 di sebagian perairan sekitar Kabupaten Gresik; dan
c.
Gardu Iriduk Tegangan Ekstra Tinggi(GITET) Gresik di sebagian perairan sekitar Kabupaten Gresik.
Pasal 81
(1)
Zona U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan kawasan yang dapat dikembangkan sebagai zona pertahanan dan keamanan.
(2)
Zona U18 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
zona U18.1 yang merupakan daerah latihan kapal Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut di sebagian perairan sekitar Kabupaten Sidoarjo;
b.
zona U18.3-1 dan zona U18.3-2 yang merupakan daerah ranjau di sebagian perairan sekitar Kabupaten Sidoarjo;
c.
zona U18.3-3 dan zona U18.3-4 yang merupakan daerah ranjau di sebagian perairan sekitar Kota Surabaya;
d.
zona U18.4 yang merupakan pangkalan utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut di sebagian perairan sekitar Kota Surabaya;
e.
zona U18.3-6 dan zona U18.3-7 yang merupakan daerah ranjau di sebagian perairan sekitar Kabupaten Bangkalan;
f.
zona U18.3-5,zona U18.3-8, dan zona U18.3-9 yang merupakan daerah ranjau di sebagian perairan sekitar Kabupaten Gresik;
g.
zona U18.3-10 yang merupakan daerah ranjau di sebagian perairan sekitar Kabupaten Gresik dan Kabupaten Lamongar; dan
h.
zona U18.3-11, zona U18.3-12, dan zona U18.3-13 yang merupakan daerah ranjau di sebagian perairan sekitar Kabupaten Lamongan.
Pasal 82
(1)
Zona R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan zona di Perairan Pesisir yang terdiri atas:
a.
Zona R untuk penyediaan prasarana dan sarana umum serta kegiatan pemanfaatan ruang yang dapat dilakukan melalui Reklamasi dan/atau rekayasa teknis lainnya; dan
b.
Zona R yang memiliki sertipikat atau bukti kepemilikan 1yang pemanfaatan ruangnya dilakukan dengan memperhatikan kondisi eksisting serta selaras dengan kegiatan pemanfaatan ruang di pesisir dan Perairan Pesisir.
(2)
Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a yang selanjutnya disebut zona R-b merupakan zona yang dikembangkan sebagai kawasan peruntukan industri dengan prasarana dan sarana serta kegiatan pemanfaatan ruang lainnya yang mendukung kawasan peruntukan industri.
(3)
Zona R-b sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Manyar pada Kabupaten Gresik.
(4)
Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang selanjutnya disebut sebagai zona R-d merupakan zona berupa perairan dengan pemanfaatan ruang di Perairan Pesisir yang pemanfaatan ruangnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(5)
Zona R-d sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan di sebagian wilayah:
a.
Kecamatan Manyar dan Kecamatan Ujung Pangkah pada Kabupaten Gresik; dan
b.
Kecamatan Sedati dan Kecamatan Jabon pada Kabupaten Sidoarjo.
(6)
Dalam hal zona R-d berupa perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan rekonstruksi atau Reklamasi, pemanfaatan ruangnya dilakukan sesuai dengan zona sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rekonstruksi atau Reklamasi di zona R-d berupa perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8)
Dalam hal belum dilakukan pembangunan dalam zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan pemanfaatan ruangnya dilakukan dengan memperhatikan kondisi eksisting serta selaras dengan kegiatan pemanfaatan ruang di pesisir dan Perairan Pesisir.
(9)
Reklamasi yang dilakukan pada zona R dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 83
(1)
Zona G sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan arahan Pola Ruang di Perairan Pesisir untuk Rencana Tata Ruang wilayah provinsi di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila.
(2)
Zona G sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
zona G1 yang merupakan kawasan yang memiliki fungsi utama untuk kegiatan penangkapan ikan;
b.
zona G2 yang merupakan kawasan yang memiliki fungsi utama untuk kegiatan Pariwisata, hutan mangrove, dan pembudidayaan ikan; dan
c.
zona G3 yang merupakan kawasan yang memiliki fungsi utama untukkegiatan industri, perdagangan barang dan/atau jasa, pertambangan dan energi.
(3)
Zona G1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi daerah penangkapan ikan di sebagian perairan sekitar Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, dan Kabupaten Lamongan.
(4)
Zona G2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi kegiatan Pariwisata, hutan mangrove, dan pembudidayaan ikan di sebagian perairan sekitar Kabupaten Gresik.
(5)
Zona G3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, meliputi kegiatan industri, perdagangan barang dan/atau jasa, pertambangan selain minyak bumi dan gas, dan energi di sebagian perairan sekitar Kota Surabaya.
(6)
Zona G1, zona G2, dan zona G3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan kegiatan kepelabuhanan dan kenavigasian, kelestarian ekosistem, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta keserasian kegiatan pemanfaatan ruang di wilayah pesisir.
Pasal 84
Rencana Pola Ruang KsN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila sebagaimana dimaksud dalam Bab VI digambarkan dalam peta rencana Pola Ruang KSN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIA serta rincian luas beserta daftar koordinat Pola Ruang untuk zona U3,zona U4, zona U5, zona U11, zona U12,zona U15, zona U18, zona R, dan zona G dalam Lampiran IIB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Keempat Mitigasi Bencana Pada Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya
Pasal 85
(1)
Mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3)dilakukan pada:
a.
zona B1, zona B2, zona B3, zona B4, zona B5, zona B6, zona L1, dan zona L5 yang berada pada kawasan sekitar pantai yang berpotensi dan/atau pernah mengalami bencana gelombang laut berbahaya (gelombang pasang), abrasi, kenaikan paras muka air laut (rob) dan penurunan permukaan tanah (land subsidence);
b.
zona B1, zona B2, zona B3, zona B4, zona B5, zona B6, zona L1, zona L3, dan zona L5 yang berada pada daerah yang berpotensi dan/atau pernah mengalami bencana alam banjir;
c.
zona B2, zona B4, zona B6, zona L1, zona L3, dan zona L5 pada kawasan yang berpotensi dan/atau pernah mengalami bencana alam gerakan tanah; dan
d.
zona L4 pada kawasan yang berpotensi dan/atau pernah mengalami penurunan permukaan tanah (land subsidence) Lumpur Sidoarjo.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Bagian Kesatu Umum
Pasal 86
(1)
Arahan pemanfaatan Ruang KSN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila merupakan acuan dalam mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang KSN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila.
(2)
Arahan pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
arahanpelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;dan
b.
indikasi program utama.
Bagian Kedua Arahan Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
Pasal 87
(1)
Arahan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf a meliputi:
a.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha;
b.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha; dan
c.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.
(2)
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diterbitkan oleh Menteri.
(3)
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Perairan Pesisir dan wilayah perairan diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(4)
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diterbitkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a.
persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha;
b.
konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatannon berusaha;
c.
konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, atau rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.
(5)
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a.
persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan berusaha;
b.
persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut atau konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut untuk kegiatan non berusaha; dan
c.
persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut atau rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.
(6)
Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pelaksanaan Kesesuaian KegiatanPemanfaatan Ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Indikasi Program Utama
Pasal 88
(1)
Indikasi program utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf b meliputi:
a.
indikasi program utama perwujudan Struktur Ruang; dan
b.
indikasi program utama perwujudan Pola Ruang.
(2)
Indikasi program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:
a.
usulan program utama dan lokasi;
b.
sumber pendanaan;
c.
pelaksana; dan
d.
waktu pelaksanaan.
(3)
Usulan program utama dan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditujukan untuk mewujudkan:
a.
rencana Struktur Ruang yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila; dan
b.
rencana Pola Ruang yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila.
(4)
Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan/atau Masyarakat.
(6)
Waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas 5 (lima) tahapan sebagai dasar pelaksana baik pusat maupun daerah, dalam menetapkan prioritas pembangunan pada Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, yang meliputi:
a.
tahap pertama pada periode tahun 2021-2024;
b.
tahap kedua pada periode tahun 2025-2029;
c.
tahap ketiga pada periode tahun 2030-2034;
d.
tahap keempat pada periode tahun 2035-2039; dan
e.
tahap kelima pada periode tahun 2040.
(7)
Indikasi program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkari dari Peraturan Presiden ini.
Bagian tidak terpisahkari dari Peraturan Presiden ini Paragraf 1
Paragraf 1 Indikasi Program Utama Perwujudan Struktur Ruang
Pasal 89
Indikasi program utama perwujudan Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
pengembangan, peningkatan, dan pemantapan fungsi Kawasan Perkotaan Inti sebagai pusat pemerintahan provinsi, pusat pemerintahan kotadan/atau kecamatan, pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional, pusat pelayanan pendidikan tinggi, pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional, pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional, pusat kegiatan industri kreatif, pusat kegiatan industri manufaktur, pusat kegiatan industri hilir pengolahan hasil sektor unggulan perkebunan, perikanan, dan kehutanan, pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, pusat kegiatan Pariwisata, serta pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya, pusat pertumbuhan kelautan, serta penyusunan dan penetapan rencana detail tata ruang kota dan peraturan zonasi kota;
b.
pengembangan, peningkatan, dan pemantapan fungsi Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagai pusat pemerintahan kabupaten, kota, dan/atau kecamatan, pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, regional, dan lokal, pusat pelayanan pendidikan tinggi, pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan lokal, pusat pelayanan kesehatan skala nasional, regional, dan lokal, piisat kegiatan industri manufaktur, pusat kegiatan industri hilir pengolahan hasil sektor unggulan perkebunan, perikanan, dan kehutanan, pusat kegiatan pertanian, pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, pusat kegiatan Pariwisata, serta pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosia! 1budaya, pusat pertumbuhankelautan, serta penyusunan dan penetapan rercana detail tata ruang kota dan peraturan zonasikota;
c.
pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kualitas sistem jaringan transportasi yang meliputi sistem jaringan jalan, sistem jaringan transportasi sungai dan penyeberangan, sistem jaringan perkeretaapian, sistem jaringan transportasi laut, dan sistem jaringan transportasi udara;
d.
pengembangan, peningkatan, dan pemantapan sistem jaringan energi yang meliputi jaringan pipa minyak dan gas bumi, pembangkitan tenaga listrik, dan jaringan transmisi tenaga listrik;
e.
pengembangan, peningkatan, dan pemantapan sistem jaringan telekomunikasi yang meliputi jaringan tetap dan jaringan bergerak;
f.
pengembangan, peningkatan, dan pemantapan sistem jaringan sumber daya air yang meliputi sungai, waduk, CAT, sistem pengendalian banjir dan rob, sistem jaringan irigasi, dan sistem pengamanan pantai; dan
g.
pengembangan, peningkatan, dan pemantapan sistem jaringan prasarana perkotaan yang meliputi SPAM, sistem jaringan drainase, sistem jaringan air limbah, dan sistem pengelolaan persampahan; dan
h.
pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan jalur evakuasi untuk kawasan rawan bencana.
Paragraf 2 Indikasi Program Utama Perwujudan Pola Ruang
Pasal 90
(1)
Indikasi program utama perwujudan Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf b pada zona L diprioritaskan untuk pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi lindung pada kawasan yang memberikan pelindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan pelindungan setempat, Kawasan Konservasi, Kawasan Lindung geologi, dan Kawasan Lindung lainnya.
(2)
Indikasi program utama perwujudan Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf b pada zona B diprioritaskan untuk:
a.
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatanfungsi kawasan peruntukan pemerintahan provinsi, kabupaten, kota, dan/atau kecamatan;
b.
pengembangan, rehabilitasi. revitalisasi, dan peningkatan fungsikawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
c.
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan kawasan peruntukan pertanian;
d.
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan berfungsi transportasi skala pelayanan internasional;
e.
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan pendidikan dan riset, kawasan pelayanan kesehatan, dan kawasan pelayanan sosial budaya;
f.
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara;
g.
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsikawasan peruntukan perikanan;
h.
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan industri;
i.
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan Pariwisata; dan
j.
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan kawasan peruntukan hutan produksi.
BAB VIII
ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Bagian Kesatu Umum
Pasal 91
(1)
Arahan pengendalian pemanfaatan Ruang KSN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila.
(2)
Arahan pengendalian pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila terdiri atas:
a.
indikasi arahan zonasi sistem nasional;
b.
arahan pemberian insentif dan disinsentif;
c.
arahan pengenaan sanksi; dan
d.
penilaian pelaksanaan pemanfaatan ruang.
Bagian Kedua Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Pasal 92
(1)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) huruf a berfungsi sebagai:
a.
pedoman bagi pemerintah provinsi/kabupaten/ kota dalam menyusun ketentuan umum zonasi dan peraturan zonasi; dan
b.
arahan atau pemberian pertimbangan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut.
(2)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk rencana Struktur Ruang;dan
b.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk rencana Pola Ruang.
(3)
Muatan indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat meliputi:
a.
jenis kegiatan yang diperbolehkan, kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, dan kegiatan yang tidak diperbolehkan;
b.
intensitas pemanfaatan Ruang;
c.
prasarana dan sarana minimum; dan/atau
d.
ketentuan lain yang dibutuhkan berupa ketentuan khusus.
Paragraf 1 Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional Untuk
Pasal 93
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pusat permukiman;
b.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan transportasi;
c.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan energi;
d.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan telekomunikasi;
e.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan sumber daya air; dan
f.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan prasarana perkotaan.
Pasal 94
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf a terdiri atas:
a.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Perkotaan Inti;
b.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Perkotaan di Sekitarnya; dan
c.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan.
Pasal 95
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf a terdiri atas:
a.
kegiatanyang diperboiehkan meliputi kegiatan pemerintahan provinsi, kegiatan pusat pemerintahan kota dan/atau kecamatan, kegiatan perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional, kegiatan pelayanan pendidikan tinggi, kegiatan pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional, kegiatan pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional, kegiatan industri kreatif, manufaktur, industri maritim, kegiatan industri hilir pengolahan hasil sektor unggulan perkebunan, perikanan, dan kehutanan, kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional, kegiatan pelayanan transportasi laut internasional dan nasional, Pelabuhan Perikanan, kegiatan pelayanan transportasi udara internasional dan nasional, kegiatan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan Pariwisata, serta kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan industri pada Kawasan Industri dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang memenuhi persyaratan teknis dan tidak mengganggu fungsi Kawasan Perkotaan Inti;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pertambangan, kegiatan industri yang tidak mengantisipasi penanganan polutan, dan kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan Kawasan Perkotaan Inti;
d.
penerapan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi:
1.
pemanfaatan Ruang untuk bangunan gedung dengan intensitas tinggi baik ke arah horizontal maupun vertikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait keselamatan penerbangan; dan
2.
penyediaan RTH kota paling sedikit 3O%(tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan Inti;
e.
ketentuan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1.
kebutuhan dasar antara lain listrik, telekomunikasi, air bersih, serta pengolahan sampah dan limbah;
2.
prasarana dan sarana pendukung aksesibilitas berupa jaringan jalar, terminal, serta angkutan penumpang dan angkutan barang;dan
3.
prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara;
f.
ketentuan lain meliputi:
1.
pengembangan Kawasan Perkotaan Inti diarahkan sesuai dengan karakteristik kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan tinggi serta kualitas pelayanan prasarana dan sarana tinggi; dan
2.
alokasi penambahan kegiatan karena adanya perubahan atau penambahan kebijakan yang bersifat strategis nasional dapat ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang memenuhi kriteria:
a)
sesuai daya dukung dan daya tampung, yang didukung dengan kajian aspek lingkungan;
b)
bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda pelaksanaannya;
c)
tidak berpengaruh negatif terhadap fungsi utama Kawasan Perkotaan Inti; dan
d)
penetapan lokesinyat tidak dapat dialihkan ke lokasi lain.
Pasal 96
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 hurufb meliputi:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pusat pemerintahan kabupaten, kota, dan/atau kecamatan, kegiatan perdagangan dan jasa skala regional, kegiatan pelayanan pendidikan tinggi, kegiatan pelayanan olahraga skala internasional, nasional, regional, dan lokal, kegiatan pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, regional, dan lokal, kegiatan industri manufaktur, industri maritim, kegiatan industri hilir pengolahan hasil sektor unggulan perkebunan, perikanan, kehutanan, dan pertambangan, kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional, kegiatan pelayanan transportasi laut internasional dan nasional, Pelabuhan Perikanan, kegiatan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan Pariwisata, dan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pertanian dengan memperhatikan penyediaan kebutuhan air dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang memenuhi persyaratan teknis dan tidak mengganggu fungsi Kawasan Perkotaan di Sekitarnya;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan industri yang tidak mengantisipasi penanganan polutan yang tidak sesuai dengan peruntukan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya;
d.
penerapan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi penyediaan RTH paling sedikit 3O% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan di Sekitarnya;
e.
ketentuan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1.
kebutuhan dasar antara lain listrik, telekomunikasi, air bersih, serta pengolahan sampah dan limbah;
2.
prasarana dan sarana pendukung aksesibilitas berupa jaringan jalan, ierminal, serta angkutan penumpang dan angkutan barang; dan
3.
prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara;
f.
ketentuan lain meliputi:
1.
pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya diarahkan sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan, tinggi, sedang, dan rendah serta kualitas pelayanan prasarana dan sarana tinggi, sedang, dan rendah;
2.
alokasi penambahan kegiatan karena adanya perubahan atau penambahan kebijakan yang bersifat strategis nasional dapat ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang mernenuhi kriteria:
a)
sesuai daya dukung dan daya tampung, yang didukung dengan kajian aspek lingkungan;
b)
lersifat mendesak dan tidak dapat ditunda pelaksanaannya;
c)
tidak berpengaruh negatif terhadap fungsi utama Kawasan Perkotaan di Sekitarnya; dan
d)
penetapan lokasiiya tidak dapat dialitikan ke lokasi lain.
Pasal 97
Indikasi arahan zonasi sistem nasional pusat pertumbuhan kelautan dar perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 hurufc meliputi:
a.
kegiatan yang diperbolehkan terdiri atas:
1.
pemanfaatan Ruaig laut di sentre kegiatan perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanan budi daya yang mendukung peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan;
2.
pemanfaatan Ruang laut di sentra kegiatan peiikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanen budi daya yang mendukung ketersediaan prasarana dan saraiia penangkapan dan/atau pembudidayaanikan yang memadai;
3.
kegiatan pergaraman yang mendukung pencapaian standar kualitas air laut, penyediaan lahan dalam rangka ekstensifikasi dan intensifikasi usaha pergaraman, dan penyediaan dukungan prasarana dan sarana yang memadai;
4.
pemanfaatan Ruang laut di sentra industri bioteknologi kelautan yang mendukung engembangan bioteknologi untuk sektor kelautan; dan/atau
5.
industri maritim yang mendukung pengenbangan prasarana dan sarana yang mendukung kegiatan maritim;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat industri kelautan;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan terdiri atas:
1.
kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat industri kelautan;
2.
kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak prasarana dan sarana apusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat industri kelautan; dan/atau
3.
kegiatan lain yang mengganggu fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat industri kelautan.
Pasal 98
(1)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b terdiri atas
a.
indikasi arahan zonasi sistem nasional jaringan jalan yang terdiri atas indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan di sepanjang sisi jalan arteri primer, jalan kolektor primer, dan Jalan Bebas Hambatan;
b.
indikasi arahan zonasi sistem nasional lalu lintas dan angkutan jalan yang terdiri atas indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal dan kawasan peruntukan terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), terminal Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), dan terminal barang;
c.
indikasi arahan zonasi sistem nasional sistem jaringan transportasi penyeberangan yang terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk Pelabuhan penyeberangan dan lintas angkutan penyeberangan;
d.
indikasi arahan zonasi sistem nasional sistem jaringan transportasi perkeretaapian yang terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk kawasan di sepanjang sisi jalur kereta api dan untuk kawasan stasiun kereta api;
e.
indikasi arahan zonasi sistem nasional sistem jaringan transportasi laut yang terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk kawasan Pelabuhan nasional, Pelabuhan Perikanan, dan untuk Alur Pelayaran di Laut; dan
f.
indikasi arahan zonasi sistem nasional sistem jaringan transportasi udara yang terdiri atas arahanperaturan zonasiuntuk1 kawasan peruntukan bandar udara dan Ruang udara untuk penerbangan.
(2)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan yang telah sesuai dengan ketentuan Ruang milik jalan, Ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pembangunan utilitas kota termasuk kelengkapan jalan (street fumiture), penanaman pohon, dan pembangunan fasilitas pendukung jalan lainnya yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1.
pemanfaatan Ruang milik jalan, Ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan yang mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan; dan
2.
alih fungsi Iahan yang berfungsi lindung di sepanjang sisi jalan nasional;
d.
penerapan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi:
1.
penetapan GSB di sisi jalan yang memenuhi ketentuan ruang pengawasan jalan; dan
2.
pengawasan jalan dengan KDH paling rendah 30%(tiga puluh persen);
e.
ketentuan lain meliputi:
1.
pemanfaatan ruang sisi Jalan Bebas Hambatan untuk ruang terbuka harus bebas pandang bagi pengemudi dan memiliki pengamanan fungsi jalan;
2.
penyediaan Ruang milik jalan diperuntukan bagi Ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, dan penambahan jalur lalu lintas serta kebutuhan ruang untuk pengamanan jalan;
3.
penyediaan Ruang manfaat jalan diperuntukan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, lereng, ambang pengaman, trotoar, badan jalan, saluran tepi jalan, dan jaringan utilitas dalam tanah;
4.
penyediaan fasilitas pengaturan lalu lintas dan marka jalan yang disesuaikan dengan fungsi jalan;dan
5.
penyediaan prasarana dan sarana jalan yang mampu mendukung kegiatan pertahanan dan keamanan negara.
(3)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penungangoperasionalw dan pengembangan angkutan massal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan termasuk angkutan massal; dan
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan termasuk angkutan massal.
(4)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan peruntukan terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan terminal Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan terminal Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP);
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan terminal Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP);
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terrninal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan terminal Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP);
d.
penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan terminal Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dilengkapi dengan RTH yang penyediaannya diserasikan dengan luasan terminal; dan
e.
ketentuan penyediaan prasarana dan sarana minimum untuk terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan terminal Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP)meliputi:
1.
f fasilitas utama meliputi jalur pemberangkatan kendaraan umum, jalurkedatangan kendaraan umum, tempat parkir kendaraan umum, bangunan kantor terminal, tempat tunggu penumpang dan/atau pengantar, menara pengawas, loket penjualan karcis, rambu-rambu dan papan informasi, dan pelataran parkir kendaraan pengantar dan/atau taksi; dan
2.
fasilitas penunjang meliputi fasilitas penyandang cacat, kamar kecil/toilet, tempat ibadah, kios/kantin, ruang pengobatan, ruang informasi dan pengaduan, telepon umum, tempat penitipan barang, alat pemadaman kebakaran, dan taman.
(5)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan peruntukan terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan terminal barang;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal barang;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal barang;
d.
penerapan intensitas pemanfaatan Ruang terminal barang meliputi perlunya melengkapi dengan RTH yang penyediaannya diserasikan dengan luasan terminal; dan
e.
ketentuan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1.
fasilitas utama berupa jalur pemberangkatan kendaraan angkutan barang, jalur kedatangan kendaraan angkutan barang, tempat parkir kendaraan angkutan barang, bangunan kantor terminal, menara pengawas, rambu-rambu, serta papan informasi;dan
2.
fasilitas penunjang berupa kamar kecil/toilet, tempat ibadah, kios/kantin, ruang pengobatan, ruang informasi dan pengaduan, telepon umum, alat pemadaman kebakaran, dan taman.
(6)
1 Indikasi arahan zonasi sistem nasional jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat(l)huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan di sepanjang sisi jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a.
kegiatan yang diperbolehkan mengikuti ketentuan ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi kereta api, serta keselamatan pengguna kereta api;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pemanfaatan ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api yang mengakibatkan terganggunya kelancaran operasi kereta api dan keselamatan pengguna kereta api;
d.
pemanfaatan ruang pengawasan jalur kereta api dengan KDH paling rendah 30% (tiga puluh persen);dan
e.
ketentuan lain meliputi:
1.
pemanfaatan ruang pengawasan jalur kereta api sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2.
pemanfaatan ruang sisi jalur kereta api untuk Ruang terbuka harus memenuhi aspek keamanan dan keselamatan bagi pengguna kereta api.
(8)
1 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, kegiatan penunjang operasional, dan kegiatan pengembangan stasiun kereta api, antara lain kegiatan naik turun penumpang dan kegiatan bongkar muat barang;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan operasi kereta api, serta fungsi stasiun kereta api;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan operasi kereta api, serta fungsi stasiun kereta api; dan
d.
penerapan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi RTH yang penyediaannya diserasikan dengan luasan stasiun kereta api. . 109-
(9)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan Pelabuhan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional Pelabuhan nasional, kegiatan penunjang operasional Pelabuhan nasional, kegiatan pengembangan kawasan peruntukan Pelabuhan nasional, dan kegiatan pertahanan dan keamanan negara secara terbatas;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang berada di dalam daerah lingkungan kerja Pelabuhan dan daerah lingkungan kepentingan Pelabuhan, dan jalur transportasi laut dengan mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu kegiatan di daerah lingkungan kerja Pelabuhan, daerah lingkungan kepentingan Pelabuhan, jalur transportasi laut, dan kegiatan lain yang mengganggu 1fungsi kawasan peruntukan Pelabuhan nasional.
(10)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasionalPelabuhan Perikanan, kegiatan penunjang operasional Pelabuhan Perikanan, kegiatan pengembangan kawasan peruntukan Pelabuhan Perikanan, dan kegiatan pertahanan dan keamanan negara secara terbatas;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang berada di dalam wilayah kerja operasional Pelabuhan Perikanan, dan jalur transportasi laut dengan mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu kegiatan di wilayah kerja operasional Pelabuhan Perikanan, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan peruntukan Pelabuhan Perikanan
(11)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf e meliputi:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penyelenggaraan AlurPelayaran, penyediaan fasilitas Alur Pelayaran, penelitian dan/atau pendidikan, lalu lintas kapal dari dan/atau menuju Pelabuhan utama, penempatan sarana bantu navigasi pelayaran, penetapan koridor Alur Pelayaran dan/atau perlintasan, sistem rute kapal dan area labuh kapal, pelaksanaan salvage dan/atau pekerjaan bawah air, pemeliharaan Alur Pelayaran, penangkapan ikan menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemanfaatan Alur Pelayaran oleh Masyarakat, dan pelaksanaan hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pemasangan pipa dan/atau kabel bawah laut, pembinaan dan pengawasan, pertambangan untuk perawatan Alur Pelayaran, dan kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/atau fungsi Alur Pelayaran;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi alur pelayaran, pertambangan, selain untuk perawatan Alur Pelayaran, pembangunan bangunan dan instalasi di laut selain untuk fungsi navigasi, perikanan budi daya, pembuangan sampah dan limbah, penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis, kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi Alur Pelayaran.
(12)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan peruntukan bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional kebandarudaraan, kegiatan penunjang pelayananjasa kebandarudaraan,1 kegiatan penunjang keselamatan operasi penerbangan, kegiatan pengembangan bandar udara, kegiatan pelayanan kepabeanan, karantina, imigrasi, dan keamanan, serta kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi Ruang darat, perairan dan/atau udara di sekitar bandar udara umum serta kegiatan lain yang tidak mengganggu keselamatan operasi penerbangan dan fungsi bandar udara umum;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan keamanan dan keselamatan operasional penerbangan, membuat halangan (obstacle), dan/atau kegiatan lain yang mengganggu fungsi bandar udara umum; dan
d.
prasarana dan sarana minimum meliputi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(13)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi pemanfaatan bersama Ruang udara untuk penerbangan guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan budi daya terbatas di sekitar bandar udara yang tidak mengganggu fungsi Ruang udara untuk penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi Ruang udara untuk penerbangan;dan
d.
ketentuan lain meliputi penyusunan peraturan zonasi untuk Ruang udara untuk penerbangan dilakukan dengan memperhatikan pembatasan pemanfaatan Ruang udara yang digunakan untuk penerbangan agar tidak mengganggu sistem operasional penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 99
(1)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf c terdiri atas:
a.
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan transmisi pipa minyak dan gas bumi;
b.
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk pipa bawah laut minyak dan gas bumi dan/atau instalasi minyak dan gas bumi;
c.
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk pembangkitan tenaga listrik; dan
d.
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan transmisi tenaga listrik.
(2)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk pipa bawah laut minyak dan gas bumi dan/atau instalasi minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, kegiatan pemeliharaan, dan kegiatan penunjang jaringan pipa transnisi minyak dan gas bumi, kegiatan penelitian, kegiatan pendidikan, serta kegiatan penangkapan ikan pelagis dengan alat penangkapan ikan danalat bantu penangkapan ikan yang bersifat aktif, dan penempatan sarana bantu navigasi pelayaran di perairan;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang aman bagi instalasi jaringan transmisi pipa minyak dan gas bumi serta kegiatan Wisata Bahari, pembudidayaan ikan, pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di laut di sekitar pipa dan/atau kabel bawah laut, dan/atau perbaikan dan perawatan pipa dan/atau kabel bawah laut di perairan serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang aman bagi instalasi jaringan pipa minyak dan gas bumi serta tidak mengganggu fungsi jaringan transmisi pipa minyak dan gas bumi;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pertambangan mineral, kegiatan penangkapan ikan demersal dengan alat penangkapan ikan bergerak atau ditarik, labuh jangkar, pemasangan alat bantu penangkapan ikan yang bersifatstatis, serta kegiatan yang membahayakan instalasi dan fungsi jaringan pipa minyak dan gas bumi.
d.
prasarana dan sarana minimum meliputi jalan khusus untuk akses pemeliharaan dan pengawasan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi, peralatan pencegah pencemaran lingkungan, marka, dan papan informasi keterangan teknis pipa yang dilindungi dengan pagar pengaman; dan
e.
ketentuan lain meliputi penyusunan peraturan zonasi dengan memperhatikan pemanfaatan Ruang di sekitar jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas buimi yang memperhitungkan aspek keamanan dankeselamatan kawasan sekitarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufc meliputi:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional dan kegiatan penunjang pembangkitan tenaga listrik;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang aman bagiinstalasi pembangkitan tenaga listrik serta tidak mengganggu fungsi pembangkitan tenaga listrik;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkanr meliputi kegiatan yang membahayakan instalasi pembangkitan tenaga listrik serta mengganggu fungsi pembangkitan tenaga listrik; dan
d.
prasarana dan sarana minimum meliputi jalan khusus untuk akses pemeliharaan dan pengawasan pembangkitan tenaga listrik dan papan informasi keterangan teknis jaringan listrik yang dilindungi dengan pagar pengaman.
(4)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan prasarana jaringan transmisi tenaga listrik, kegiatan operasional, kegiatan pemeliharaan, kabel listrik bawah laut, kegiatan penelitian, kegiatan pendidikan, serta kegiatan penangkapan ikan pelagisdengan alat - penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat aktif, dan penempatan sarana bantu navigasi pelayaran di perairan, serta kegiatan pembangunan prasarana penunjang jaringan transmisi tenaga listrik;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan penghijauan, pemakaman, pertanian, perparkiran, kegiatan Wisata Bahari, pembudidayaan ikan, pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di laut di sekitar kabel listrik bawah laut, dan/atau perbaikan dan perawatan kabel listrik bawah laut di perairan, serta kegiatan lain yang bersifat sementara dan tidak mengganggu fungsi jaringan transmisi tenaga listrik; dan
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menimbulkan bahaya kebakaran, kegiatan pertambangan mineral, kegiatan penangkapan ikan demersal dengan alat penangkapan ikan bergerak atau ditarik, labuh jangkar, pemasangan alat bantu penangkapan ikan statis, dan kegiatan yang mengganggu fungsi jaringan transmisi tenaga listrik; dan
d.
prasarana dan sarana minimum meliputi papan informasi keterangan teknis jaringan transmisi tenaga listrik.
(5)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional ruang udara untuk jaringan energi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 100
(1)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf d meliputi:
a.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan tetap; dan
b.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan bergerak.
(2)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasionai, kegiatan pemeliharaan, dan kegiatan penunjangjaringan Sentral Telepon Otomat (STO) dan kabel telekomunikasi bawah laut, kegiatan perelitian, kegiatan pendidikan, serta kegiatan penangkapani ikan pelagis dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat aktif, dan penempatan sarana bantu navigasi pelayaran di perairan;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan Wisata Bahari, pembudidayaan ikan, pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di laut di sekitar kabel telekomunikasi bawah laut, dan/atau perbaikan dan perawatan kabel bawah laut di perairan, serta kegiatan selain sebagaimana dimaksudpada huruf a yang aman bagi sistem jaringan telekomunikasi dan tidak mengganggu fungsi sistem jaringan telekomunikasi;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pertambangan mineral, kegiatan penangkapan ikan demersal dengan alat penangkapan ikan bergerak atau ditarik, labuh jangkar, pemasangan alat bantu penangkapan ikan statis, dan/atau kegiatan yang membahayakan sistem jaringan telekornunikasi termasuk fungsi jaringan kabel teiekomunikasi bawah laut di perairan; dan
d.
ketentuan lain meliputi pembangunan, jarak antarmenara, tinggi menara, ketentuan lokasi, dan menara bersama telekomunikasi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional dan kegiatan penunjang jaringan bergerak;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang aman bagi jaringan bergerak dan tidak mengganggu fungsi jaringan bergerak;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan jaringan satelit dan mengganggu fungsi jaringan bergerak; dan
d.
ketentuan lain meliputi pembangunan, jarak antarmenara, tinggi menara, ketentuan lokasi, dan menara bersama telekomunikasi diatur sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
(4)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional ruang udara untuk jaringan telekomunikasi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 101
(1)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf e meliputi:
a.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sumber air; dan
b.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk prasarana sumber daya air.
(2)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1.
kegiatan pendayagunaan sumber air pada mata air, sungai, danau, embung, atau waduk guna mendukung pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, pertaniar dan perikanan; dan kegiatan pengelolaan imbuhan air tanah pada CAT di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila guna mendukung ketersediaan air di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila.
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi konservasi sumber air, pendayagunaan sumber daya air, pengendalian daya rusak air, dan fungsi jaringan sumber air;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi sumber air permukaan dan sumber air tanah; dan
d.
prasarana dan sarana minimum meliputi jaian inspeksi pengairan dan pos pemantau ketinggian permukaan air.
(3)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengendalian banjir;
b.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan irigasi; dan
c.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengamanan pantai.
(4)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengembangan sarana dan prasarana sistem pengendalian banjir, termasuk penangkap sedimen (sediment trap) pada badan sungai, serta reboisasi di sepanjang sempadan sungai dan kawasan sekitar situ, danau, embung, atau waduk;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu sistem pengendalian banjir;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi lokasi dan jalur evakuasi serta bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;dan
d.
penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi struktur alami dan/atau struktur buatan yang dapat mengurangi dampak bencana banjir.
(5)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada hiruf a yang tidak mengganggu fungsi jaringan irigasi;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pengambilan air tanah dan kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi jaringan irigasi, mengakibatkan pencemaran air dari air limbah dan sampah, serta mengakibatkan kerusakan jaringan irigasi.
(6)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengembangan sistem pengamanan pantai;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu sistem pengamanan pantai;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi lokasi dan jalur evakuasi serta bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; dan
d.
penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi struktur alami dan/atau struktur buatan yang dapat mengurangi dampak gelombang pasang.
Pasal 102
(1)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf f terdiri atas:
a.
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk SPAM;
b.
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan drainase;
c.
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan air limbah; dan
d.
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengelolaan persampahan.
(2)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan prasarana SPAM dan kegiatan pembangunan prasarana penunjang SPAM;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi SPAM;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi penyediaan air minum, mengakibatkan pencemaran air baku dari air limbah dan sampah serta mengakibatkan lkerusakan prasarana dan sarana penyediaan air minum; dan
d.
prasarana dan sarana minimum meliputi:
1.
unit air baku meliputi bangunan penampungan air, bangunan pengambilan/ penyadapan, alat pengukuran dan peralatan pemantauan, sistem pemompaan, dan/atau bangunan sarana penyediaan air minum; dan
2.
unit produksi meliputi bangunan pengolahan dan perlengkapannya, perangkat operasional, alat pengukuran dan peralatan pemantauan, serta bangunan penampungan air minum.
(3)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan prasarana sistem jaringan drainase dalam rangka mengurangi genangan air, mendukung pengendalian banjir, dan pembangunan prasarana penunjangnya
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan drainase;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan sampah, pembuangan limbah, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan drainase;
d.
prasarana dan sarana minimum untuk sistem jaringan drainase meliputijalan khusus untuk akses pemeliharaan, serta alat penjaring sampah; dan
e.
ketentuan lain meliputi pemeliharaan dan pengembanganjaringan drainasedilakukan selaras dengan pemeliharaan dan pengembangan ruang milik jalan.
(4)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengembangan, operasi, dan pemeliharaan sistem jaringan air limbah dan jaringan prasarana penunjangnya;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan air limbah;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan sampah, pembuangan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pembuangan limbah B3, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan air limbah;
d.
prasarana dan sarana minimum meliputi peralatan kontrol baku nutu air buangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e.
ketentuan lain meliputi jarak aman sistem jaringan air limbah dengan kawasanperuntukan perrnukiman.
(5)
1 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan TPA sampah terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengoperasiar TPA sampah berupa pemilahan, pengumpulan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah, pengurugan berlapis bersih (sanitary landfill), pemeliharaan TPA sampah, dan industri terkait pengolahan sampah, serta kegiatan penunjang operasional TPA sampah;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pertanian nonpangan, kegiatan penghijauan, kegiatan permukiman dalam jarak yang aman dari dampak pengelolaan persampahan, dan kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi kawasan TPA sampah;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan sosial ekonoini yang mengganggu fungsi kawasan TPA sampah;
d.
prasarana dan sarana minimum meliputi fasilitas dasar, fasilitas pelindungan lingkungan, fasilitas operasi, dan fasilitas penunjang;dan
e.
ketentuan lain meliputi jarak aman TPA dengan kawasan peruntukan permukiman, sumber air baku, dan kawasan di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional Untuk Rencana Pola Ruang
Paragraf Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional Untuk Rencana Pola Ruang
Pasal 103
(1)
1 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untukrencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2)huruf b meliputi:
a.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Lindung; dan
b.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasar Budi Daya.
(2)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a terdiri atas:
a.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona L1;
b.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona L2;
c.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona L3;
d.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona L4;dan
e.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona L5.
(3)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona B1;
b.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona B2;
c.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona B3;
d.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona B4;
e.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona B5;
f.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona B6;
g.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona U3;
h.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona U4;
i.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona U5;
j.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona U11;
k.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona U12;
l.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona U15;
m.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona U18;
n.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona R;dan
o.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona g.
Pasal 104
(1)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona L1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan hutan lindung; dan
b.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan resapan air.
(2)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan wisata alam, kegiatan pendidikan dan penelitian, serta kegiatan latihan militer tanpa merubah bentang alam dan mengurangi fungsi lindung;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat mliputi kegiatan budidaya bagi penduduk asli dengan luasan tetap, tidak mengurangi fungsi lindung kawasan, dan di bawah pengawasan ketat;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang berpotensi mengurangi luas kawasan hutan dan tutupan vegetasi; dan
d.
indikasi arahan zonasi sistern nasional untuk hutan lindung diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemeliharaan, pelestarian, dan pelindungan kawasan resapan air;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan budi daya terbangun secara terbatas yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak merigganggu fungsi resapan air sebagai Kawasan Lindung;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengurangi daya serap tanah terhadap air dan kegiatan yang mengganggu fungsi resapan air sebagai Kawasan Lindung;
d.
penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi penyediaan sumur resapan, kolam retensi, situ, danau, embung, atau waduk pada lahan terbangur yang sudah ada; dan
e.
ketentuan lain berupa penerapan Prinsip Zero Delta Q Policy terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun yang diajukan izinriya.
Pasal 105
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona L2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sempadan pantai;
b.
indikasi arahan zonasi sistem nasionai untuk sempadan sungai;
c.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan sekitar situ, danau, waduk, atau embung;dan
d.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk RTH kota.
Pasal 106
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sempadan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf a meliputi:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan rekreasi pantai, pengamanan pesisir, kegiatan nelayan, kegiatan Pelabuhan, landing point pipa dan/atau kabel bawah laut,1 kegiatan pengendalian kualitasperairan, konservasi lingkungan pesisir, pengembangan struktur alami dan struktur buatan pencegah abrasi pada sempadan pantai, pengamanan sempadan pantai sebagai Ruang publik, kegiatan pengamatan cuaca dan iklim, kepentingan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan penentuan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana banjir dan bencana rob;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sempadan pantai sebagai kawasan pelindungan setempat;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup ruang dan jalur evakuasi bencana dan kegiatan yang mengganggu fungsi sempadan pantai sebagai kawasan pelindungan setempat; dan
d.
penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1.
pelindungan dan pembuatan struktur alami serta pembuatan struktur buatan untuk mencegah abrasi; dan
2.
penyediaan jalur evakuasi bencana.
Pasal 107
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sempadan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1o5 huruf b meliputi:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemanfaatan sempadan sungai untuk RTH, kegiatan penangkapan ikan yang menggunakan peralatan yang ramah lingkungan, pemasangan bentangan jaringan transmisi tenaga listrik, kabel telepon, pipa air minum, pembangunan prasarana lalu lintas air, bangunan pengambilan dan pembuangan air, bangunan penunjang sistem prasarana kota, kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan budi daya pertanian dengan jenis tanaman yang tidak mengurangi kekuatan struktur tanah, semua jenis kegiatan budi daya yang sesuai dengan baku mutu perairan dan sedimen untuk menjamin keamanan pangan bagi semua produk hasil perikanan budi daya yang tidak mengganggu kegiatan penangkapan ikan, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sempadan sungai sebagai kawasan pelindungan setempat antara lain kegiatan pemasangan reklame dan papan pengumuman, pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk bangunan penunjang kegiatan transportasi sungai, kegiatan rekreasi air, serta jalan inspeksi dan bangunan pengawas ketinggian air sungai;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengubahbentang alam, kegiatanyang mengurangi nilai dan/atau fungsi pada zona perikanan tangkap, kegiatan yangmengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi dan hidraulis, kelestarian flora dan fauna, kelestarian fungsi lingkungan hidup, kegiatan pemanfaatan hasil tegakan, kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup ruang dan jalur evakuasi bencana, kegiatan pembuangan sampah, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi sempadan sungai sebagai kawasan pelindungan setempat; dan
d.
penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa jalan inspeksi dan bangunan pengawas ketinggian air sungai.
Pasal 108
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan sekitar situ, danau, waduk, atau embung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf c meliputi:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengelolaan badan air dan/atau pemanfaatan air, taman rekreasi beserta kegiatan penunjangnya, RTH, dan kegiatan sosial budaya;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan sekitar situ, danau, embung, atau waduk sebagai kawasan pelindungan setempat antara lain kegiatan pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk bangunan penunjang kegiatan rekreasi air, jalan inspeksi, bangunan pengawas ketinggian air, dan bangunan pengolahan air baku;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengubah bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna, kelestarian fungsi lingkungan hidup, dan kegiatan pemanfaatan hasil tegakan, serta kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak kelestarian fungsi kawasan sekitar situ, danau, embung, atau waduk sebagai kawasan pelindungan setempat; dan
d.
penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa jalan inspeksi dan akses publik.
Pasal 109
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk RTH kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf d meliputi:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemanfaatan ruang untuk fungsi resapan air, pemakaman, olahraga di ruang terbuka, dan evakuasi bencana;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan rekreasi, pembibitan tanaman, pendirian bangunan fasilitas umum, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi RTH kota sebagai kawasan pelindungan setempat;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian stasiun pengisian bahan bakar umum dan kegiatan sosial dan ekonomi lainnya yang mengganggu fungsi RTH kota sebagai kawasan pelindungan setempat;dan
d.
penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1.
tempat sampah dan toilet umum;dan
2.
sarana perawatar dan pemeliharaan RTH kota.
Pasal 110
(1)
1 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona L3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) huruf c berupa arahan peraturan zonasi untuk taman hutan raya.
(2)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk taman hutan raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kegiatan pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi, kegiatan untuk koleksi kekayaan keanekaragaman hayati, kegiatan penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, kegiatan pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam, kegiatan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar dalam rangka menunjang budi daya dalam bentuk penyediaan plasma nutfah, kegiatan pemanfaatan tradisional oleh Masyarakat setempat, dan kegiatan penangkaran dalam rangka pengembangbiakan satwa atau perbanyakan tumbuhan secara buatan dalam lingkungan yang terkontrol;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, kegiatan pemanfaatan tradisional dapat berupa kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu, budi idaya tradisional serta perburuan tradisional terbatas untuk jenis satwa liar yang tidak dilindungi, dan tidak termasuk dalam Appendix Cites serta kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi taman hutan raya sebagai kawasan pelestarian alam;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan selain bangunan penunjang kegiatan penelitian, pendidikan, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yarg mengganggu fungsi taman hutan raya sebagai kawasan pelestarian alam; dan
d.
penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa sarana perawatan serta fasilitas penunjang kegiatan penelitian, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, rekreasi dan Pariwisata, serta pengembangan plasma nutfah endemik.
Pasal 111
(1)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona L4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a.
indikasi arahan zonasi sistem nasional kawasan cagar alam geologi terdiri atas:
1.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan bentang alam karst;dan
2.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan keunikan proses geologi.
b.
indikasi arahan zonasi sistem nasional kawasan yang memberikan pelindungan air tanah yaitu arahan peraturan zonasi kawasan sempadan mata air.
(2)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan bentang alam karst sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 meliputi:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan reboisasi lahan, kegiatan konservasi tanah berupa terasering dan penanaman tanaman keras di tepi lahan pertanian;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak berpotensi menyebabkan terjadinya kerusakan pada kawasan bentang alam karst;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi aktivitas permukiman dan pembangunan prasarana utama pada kawasan bentang alam karst; dan
d.
penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1.
penyediaan jalur evakuasi; dan
2.
pemasangan sistem peringatan dini.
(3)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan keunikan proses geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 meliputi:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan konservasi, kegiatan pembangunan dan penguatan infrastruktur bangunan penanggulangan bencana, kegiatan pengembangan infrastruktur hijau, kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kegiatan sentra produksi dengan bahan baku pemanfaatan material Lumpur Sidoarjo;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan Pariwisata, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak berpotensi menyebabkan terjadinya kerusakan pada kawasan keunikan proses geologi;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi aktivitas permukimandan pembangunan prasarana utama pada keunikan proses geologi; dan
d.
penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1.
penyediaan jalur evakuasi; dan
2.
penyediaan RTH.
(4)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan sempadan mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan sekitar mata air untukRTH dan kegiatan mempertahankan fungsi kawasan mata air;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan Pariwisata, pertanian dengan jenis tanaman yang tidak mengurangi kekuatan struktur tanah, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan mata air;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menimbulkan pencemaran mata air serta kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak kelestarian fungsi kawasan mata air; dan
d.
penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa sarana pelindungan dan pelestarian air tanah.
Pasal 112
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona L5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) huruf e terdiri atas:
a.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan; dan
b.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan ekosistem mangrove.
Pasal 113
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 huruf a meliputi:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pelestarian, penyelamatan, pengamanan, serta penelitian cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan Pariwisata, sosial budaya, keagamaan, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan, kegiatan yang merusak kekayaan budaya bangsa yang berupa benda, bangunan, struktur, dan situs peninggalan sejarah, wilayah dengan bentukan geologi tertentu, serta kegiatan yang mengganggu upaya pelestarian budaya Masyarakat setempat; dan
d.
penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa sarana pelindungan benda, bangunan, struktur, dan situs peninggalan sejarah untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
Pasal 114
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 huruf b meliputi:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi penelitian, kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan, kegiatan pendidikan, kegiatan konservasi, pengamanan abrasi pantai, pariwisata alam, Wisata Bahari, penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, serta pemanfaatan air, energi air, panas, dan angin;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selair sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan ekosistem mangrove sebagai pelindung pantai dari pengikisan air laut;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengubah atau mengurangi luas dan/atau mencemari ekosistem mangrove, perusakan ekosistem mangrove, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan ekosistem mangrove;dan
d.
penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa sarana pernbibitan dan perawatan untuk pelindungan dan pelestarian ekosistem mangrove.
Pasal 115
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona B1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan perumahan kepadatan tinggi, kegiatan pemerintahan provinsi, kegiatan pemerintahan kabupaten, kota, dan/atau kecamatan, kegiatan perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional, kegiatan pelayanan pendidikan tinggi, kegiatan pelayanan olahraga skala internasional, nasional, regional, dan lokal, kegiatan pelayanankesehatan skala internasional, nasional, regional, dan lokal, kegiatan industri kreatif, kegiatan industri manufaktur, kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutanbarang regional, kegiatan pelayanan transportasi udara internasional dan nasional, kawasan peruntukan pelayanan penunjang transportasi udara internasional dan nasional, kegiatan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan Pariwisata, dan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya, kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;
b.
kegiatan yang diperbolehken dengan syarat meliputi kegiatan peimanfaatan Ruang untuk fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan industri yang menimbulkan polutan dan kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada zona B1;
d.
penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
1.
penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, serta ketinggian bangunan dan GSB terhadap jalan;
2.
penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana;
3.
penerapan rekayasa teknik dengan KwT paling tinggi 70%(tujuh puluh persen);
4.
intensitas pemanfaatan Ruang pada kawasan keselamatan operasi penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
5.
penyediaan RTH kota paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan;
e.
penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1.
fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan ekonomi bertaraf internasional;
2.
prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, dan kegiatan sektor informal;
3.
sumber air selain air tanah untuk industri manufaktur;
4.
penyediaan sumur resapan air hujan;
5.
penyediaan air baku melalui sistem jaringan perpipaan dengan memanfaatkan potensi air permukaan, dan tidak menggunakan air tanah sebagai sumber air;
6.
tempat parkir untuk pengembangan zona dengan fungsi perdagangan dan jasa, Pariwisata, kesehatan, pendidikan, serta perkantoran pemerintah dan swasta;
7.
penyediaan polder di kawasan pesisir; dan
8.
penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;
f.
ketentuan lain meliputi:
1.
kegiatan industri, termasuk industri manufaktur diarahkan pada Kawasan Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.
kegiatan industri harus memenuhi AMDAL; dan
3.
ketentuan lain untuk kegiatan industri dan permukiman skala besar antara lain:
a)
penyediaan air baku melalui sistem jaringan perpipaan dengan memanfaatkan potensi air permukaan dan tidak menggunakan air tanah sebagai sumber air;
b)
penerapan Prinsip Zero Delta Q Policy terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun;
c)
konstruksi bangunan mempertimbangkan dan memenuhi standar keselamatan bangunan gedung dari ancaman bencana gempa bumi, gerakan tanah, dan aspek kebencanaan lainnya;
d)
fasilitas dan infrastruktur limbah B3 secara mandiri dalam rangka dukungan pelayanan kesehatan; dan
e)
fasilitas dan infrastruktur pengelolaan sampah secara mandiri, dengan penentuan lokasi yang mempertimbangkan aspek kegeologian.
Pasal 116
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) huruf b terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan perumahan kepadatan sedang, kegiatan pemerintahan kabupaten, kota, dan/atau kecamatan, kegiatan perdagangan dan jasa skala regional, kegiatan pelayanan pendidikan tinggi, kegiatan pelayanan olahraga skala internasional, nasional, regional, dan lokal, kegiatan pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, regional, dan lokal, kegiatan industri manufaktur, kegiatan industri hilir pengolahan hasil sektor unggulan perkebunan, perikanan, dan kehutanan, kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional, kegiatan pelayanan transportasi laut internasional dan nasional, kegiatan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan pariwisata, dan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya, kegiatan Pelabuhan Perikanan skala nasional, kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pertanian dengan memperhatikan penyediaan kebutuhan air dan kegiatan pemanfaatan Ruang untuk fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana sertakegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B2;
d.
penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
1.
penerapanketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan;
2.
penerapan ketentuan tata bangunandan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana; dan
3.
penerapan rekayasa teknik dengan KwT paling tinggi 6o% (enam puluh persen):
e.
penyediaan RTH perkotaan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan;
f.
penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1.
fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan ekonomi;
2.
prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, dan kegiatan sektor informal;
3.
penyediaan sumur resapan air hujan;
4.
penyediaan air baku melalui sistem jaringan perpipaan dengan memanfaatkan potensi i air permukaan, dan tidak menggunakan air tanah sebagai sumber air;
5.
tempat parkir untuk pengembangan zona dengan fungsi perdagangan dan jasa, Pariwisata, kesehatan pendidikan, serta perkantoran pemerintah dan swasta; dan
6.
penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;
g.
ketentuan lain berupa kegiatan industri, termasuk industri manufaktur diarahkan pada Kawasan Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 117
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) huruf c terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan perumahan kepadatan rendah, kegiatan pemerintahan kecamatan, kegiatan pelayanan olahraga skala lokal, kegiatan pelayanan kesehatan skala lokal, kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional, kegiatan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan Pariwisata, dan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya, kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancamanbencana;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pertanian yang mempunyai nilai ekonomi tinggi dan memperhatikan penyediaan kebutuhan air, serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsikawasan pada Zona B3;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1.
kegiatan industri manufaktur; dan/atau
2.
kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana serta kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B3;
d.
penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
1.
penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang rneliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan;
2.
penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana;
3.
penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi 50% (lima puluh persen); dan
4.
penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan;
e.
penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1.
prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, serta Ruang dan jalur evakuasi bencana;
2.
jalan akses yang baik dari dan ke semua kawasan yang dikembangkan terutama akses ke zona perdagangan dan jasa serta Pelabuhan;
3.
penyediaan sumur resapan air hujan;
4.
tempat parkir untuk pengembangan zona dengan fungsi1 perdagangan dan jasa, Pariwisata, kesehatan, pendidikan, serta perkantoran pemerintah dan swasta; dan
5.
kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana.
Pasal 118
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona B4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) huruf d terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan perumahan kepadatan rendah, kegiatan perkebunan, kegiatan agroindustri, kegiatan pertanian, kegiatan Pariwisata, kegiatan hutan produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kegiatan budi daya perikanan, kegiatan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pada zona B4;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada zona B4;
d.
penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
1.
penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan; dan
2.
penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi 40% (empat puluh persen);
e.
penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1.
fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan pertanian;
2.
prasarana dan sarana pelayanan umum;
3.
penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; dan
4.
fasilitas parkir bagi setiap bangunan untuk kegiatan usaha.
Pasal 119
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona B5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) huruf e terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pertanian dan/atau kegiatan pertanian dengan irigasi teknis dan/atau lahan basah;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan industri pengolahan hasil pertanian secara terbatas dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengubah fungsi lahan pertanian tanaman pangan beririgasi dan tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona B5 serta kawasan untuk kegiatan pertambangan yang selanjutnya diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
kcgiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B5 dan alih fungsi lahan menjadi kawasan peruntukan lain yang mengancam keberlanjutan lahan pertanian irigasi teknis;
d.
penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
1.
penerapanketentuan tata 1bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan; dan
2.
penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi 10% (sepuluh persen);
e.
penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1.
fasilitas dan infrastruktur pendukung pertanian;
2.
prasarana dan sarana pelayanar umum; dan
3.
Ruang dan jalur evakuasi bencana.
Pasal 120
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona B6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) huruf f terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengelolaan hutan produksi dan kegiatan Pariwisata alam;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona B6;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan limbah padat dan cair, limbah B3, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B6;
d.
penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa penyediaan fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan hutan produksi serta ruang dan jalur evakuasi bencana;dan
e.
ketentuan lain meliputi alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 121
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona U3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) huruf g terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penelitian dan/atau pendidikan, pelaksanaan bongkar muat kapal penumpang skala internasional dan nasional, penempatan sarana bantu navigasi pelayaran, penyediaan fasilitas sandar kapal, penyediaan perairan tempat labuh, penyediaan kolam Pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan oiah gerak kapal, pengembangan Pelabuhan jangka panjang, penyediaan fasilitas pembangunan dan perneliharaan kapal, pengalokasian ruang perairan untuk keperluan darurat, pengalokasian ruang perairan tempat lego jangkar kapal, pengalokasian Ruang perairan pandu, pertahanan dan keamanan negara, pengalokasian Ruang perairan untuk keperluan pemeliharaan lebar dan kedalaman alur, kepelabuhanan dan/atau kenavigasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pemantauan dan evaluasi, pengerukan alur Pelabuhan, Wisata Bahari, pembangunan bangunan pengamanan pantai, Reklamasi, pemasangan pipa dan/atau kabel bawah laut, dan/atau kegiatan yang tidak mengganggu kegiatan di area Pelabuhan laut; dan
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi Pelabuhan laut, kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi zona U3.
Pasal 122
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona U4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) huruf h terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi penelitian dan/atau pendidikan, pelaksanaan bongkar muat kapal perikanan, penempatan sarana bantu navigasi pelayaran, penyediaan fasilitas sandar kapal perikanan, penyediaan perairan tempat labuh, penyediaan kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal perikanan, pengembangan Pelabuhan Perikanan jangka panjang, penyediaan fasilitas pembangunan dan pemeliharaan kapal perikanan, pengalokasian Ruang perairan untuk keperluan darurat, pengalokasian Ruang perairan untuk tempat lego jangkar kapal, pengalokasian ruang perairan pandu, kepelabuhanan perikanan dan/atau kenavigasian sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan, dan pengalokasian Ruang perairan untuk keperluan pemeliharaan lebar dan kedalaman alur;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pemantauan dan evaluasi, pembangunan bangunan pengamanan pantai, Reklamasi, pemasangan pipa dan/atau kabel bawah laut, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu kegiatan di area Pelabuhan Perikanan, dan kegiatan pemanfaatan Ruang untuk fasilitas penunjang sebagaimana diinaksud pada huruf a; dan
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi Pelabuhan Perikanan, dan kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana.
Pasal 123
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) hurufi terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi penelitian dan/atau pendidikan, usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi yang memperhatikan kelestarian lingkungan, dan pemasangan dan/atau penempatan pipa bawah laut yang mendukung kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi;
b.
kegiatan yangdiperbolehkan dengan syarat meliputi pemantauan dan evaluasi; dan
c.
kegiatan yang tidakdiperbolehkan meliputi penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis, pembudidayaan ikan, Wisata Bahari, dan kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.
Pasal 124
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona U11 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) hurufj terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi penelitian dan/atau pendidikan, pengusahaan Sumber Daya Kelautan melalui pengelolaan dan pengembangan industri kelautan, pelaksanaan kegiatan industri kelautan yang tidak menganggu fungsi penyediaan tenaga listrik, keberadaan muara sungai, kegiatan di Alur Pelayaran, pelaksanaan kegiatan industri kelautan yang tidak menyebabkan abrasi pantai dan/atau penyediaan tempat untuk aktivitas ekonomi Masyarakat lokal;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan Pariwisata, permukiman, perdagangan barang dan jasa, Reklarnasi, dergarketentuan:
1.
penyelenggaraan Reklamasi harus menjaga fungsi ekosistem mempertimbangkan karakteristik lingkungan, kerawanan terhadap bencana, dan memberikan ruang penghidupan nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil; dan
2.
penyelenggaraan Reklamasi secara bertahap dengan tetap memperhatikan fungsinya dengan mempertimbangkan sirkulasi air, transpor sedimen, akses Masyarakat, akses nelayan, akses pembudidaya ikan, Masyarakat sekitaryang terkena dampak Reklamasi, ekosistem pesisir, dan pola evolusi Garis Pantai, pembangunan bangunan pengamanan pantai, dan pemanfaatanRuang untuk fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi zona U11;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi industri yang mencemari l ngungan industri yang menggunakan air tanah secara beriebihan, industri yang mengganggu atau merusak fungsi lingkungan hidup, perumahan dan permukiman, Pariwisata, bangunan gedung, sumber daya air, dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dan kegiatan yang mengganggu kegiatan industri.
Pasal 125
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona U12 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) huruf k terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi penelitian dan/atau pendidikan, pelaksanaan kegiatan kebandarudaraan, pengamanan terhadap Ruang udara untuk penerbangan yang berupa Ruang udara di atas bandar udara, Ruang udara di sekitar bandar udara, dan Ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan, pelaksanaan operasional kebandarudaraan, penunjang pelayanan jasa kebandarudaraan, penunjang keselamatan operasi penerbangan, pelayanan kepabeanan, pelaksanaan karantina, imigrasi, dan keamanan, penunjang pelayanar jasa kebandaridaraan, dan pertahanan dan keamanan negara;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pemanfaatan perairan dan Ruang udara di sekitar zona U12 yang tidak mengganggu keselamatan operasi penerbangan dan fungsi bandar udara, dan pengembangan bandar udara melalui Reklamasi dengan mempertimbangkan karakteristik lingkungan 1dan kerawanan terhadap bencana; dan
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan keamanan dan keselamatan operasional penerbangan, kegiatan yang mengganggu fungsi kebandarudaraan, dan kegiatan yang mengganggu fungsi zona U12.
Pasal 126
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk xona U15 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) huruf1 terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi penelitian dan/atau pendidikan dan pemanfaatan energi listrik yang memperhatikan kelestarian lingkungan;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pembangunan bangunan pengamanan pantai dan/atau pemantauan dan evaluasi; dan
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis, pembudidayaan ikan, Wisata Bahari, permukiman, perdagangan barang dan/atau jasa, dan kegiatan yang mengganggu fungsi zona U15.
Pasal 127
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) huruf m terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan dilakukan meliputi kegiatan penelitian dan/atau pendidikan, pengembangan fungsi zona U18 sebagai pendukung pertahanan dan keamanan, kegiatan pengawasan Sumber Daya Kelautan dan perikanan, kegiatan militer, uji coba peralatan dan persenjataan militer, penempatan ranjau, pembersihan ranjau, penangkapan ikan yang tidak mengganggu fungsi zona U18, dan/atau pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi zona U18;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pemanfaatan wilayah perairan yang sejalan, tidak mengganggu, dan mengubah fungsi kegiatan pertahanan dan keamanan, pemanfaatan wilayah perairan diluar fungsi keamanan, Wisata Bahari, pemanfaatan Alur Pelayaran, pemasangan dan/atau penempatan pipa dan/atau kabel bawah laut, dan/atau pemantauan dan evaluasi; dan
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang tidak selaras dan mengganggu kepentingan pertahanan dan keamanan.
Pasal 128
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3)hurufn terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penelitian dan/atau pendidikan, permukiman kepadatan sedang sampai rendah, kegiatan perdagangan dan jasa skala regional, ,pengembangan bandar udara, kegiatan pendidikan, kegiatan olah raga, kegiatan Pariwisata, dan penunjang kegiatan1 l. Pariwisata, kegiatan industri, kegiatan transportasi laut, kegiatan perikanan, RTH dan ruang terbuka non hijau serta pendirian bangunan dan ruang terbuka dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadap ancaman bencana rob dan gelombang pasang, pengusahaan Surnber Daya Kelautan melalui pengelolaan dan pengembangan industri kelautan, pelaksanaan kegiatan industri kelautan yang tidak menganggu fungsi penyediaan tenaga listrik, keberadaan muara sungai, kegiatan di Alur Pelayaran, kegiatan lego jangkar kapal, pelaksanaan kegiatan industri kelautan yang tidak menyebabkan abrasi pantai, dan/atau penyediaan tempat untuk aktifitas ckonomi Masyarakat lokal;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pemanfaatan Ruang untuk pembangunan pengaman pantai, penyelenggaran Reklamasi secara bertahap dengan tetap memperhatikan fungsinya dengan mempertimbangkan sirkulasi air, transpor sedimen, keberadaan tanggul laut, ekosistem pesisir, dan pola evolusi Garis Pantai, fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pada zona R dan kegiatan adaptasi-mitigasi-Reklamasi sebagai bentuk adaptasi perubahan iklim;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan limbah padat dan cair, limbah B3, kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana, kegiatan yang mengganggu akses nelayan kecil, serta kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada zona R;
d.
penerapan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi:
1.
penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, serta ketinggian bangunan dan GSB terhadap jalan;
2.
penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana;
3.
penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi 70% (tujuh puluh persen); dan
4.
intensitas pemanfaatan ruang pada kawasan keselamatan operasi penerbangan diatur sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
penyediaan RTH kota paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan;
f.
penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1.
prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, dan kegiatan sektor informal;
2.
penyediaan sumur resapan air hujan;
3.
penyediaan sistem drainase yang antisipatif terhadap kemungkinan bahaya banjir;
4.
penanggulangan banjir melalui penyediaan sistem penanganan banjir baik struktural maupun non struktural;
5.
tempat parkir untuk pengembangan zona dengan fungsi permukiman, perdagangan dan jasa, serta Pariwisata; dan
6.
penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, seria pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;
g.
ketentuan iain berupa:
1.
kegiatan industri diarahkan pada Kawasan Industri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.
bangunan penunjang kegiatan yang menjorok ke laut terlebih dahulu melakukan kajian terhadap dampak akresi dan abrasi pada kawasan pesisir;
3.
penerapan Prinsip Zero Delta Q Policy terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun;
4.
fasilitas dan infrastruktur pengelolaan limbah B3 secara mandiri untuk kawasan industri, kegiatan industri dan/atau permukiman skala besar dalam rangka mendukung kegiatan pelayanan kesehatan dan kegiatan industri;
5.
konstruksi bangunan mempertimbangkan dan memenuhi standar keselamatan bangunan gedung dari ancaman bencana gempa bumi, gerakan tanah, dan aspek kebencanaan lainnya;
6.
fasilitas dan infrastruktur pengelolaan sampah secara mandiri untuk Kawasan Industri, kegiatan industri dan/atau permukiman skala besar dengan penentuan lokasi yang mempertimbangkan aspek kegeologian;
7.
meminimalisir timbulnya bangkitan dan tarikan yang membebani daratan utama (mainland); dan
8.
mempertimbangkan karakteristik lingkungan;
h.
ketentuan lain untuk Kawasan Industri, kegiatan industri dan/atau permukiman skala besar di kawasan pesisir antara lain:
i.
penyediaan air baku meialui sistem jaringan perpipaan dengan memanfaatkan potensi air permukaan dan air laut, dan tidak menggunakan air tanah sebagai sumber air; 2. konstruksi bangunan yang berada di kawasan pesisir dibangun dengan mempertimbangkan penerapan rekayasa tanah dan/atau teknologi bangunan untuk miemitigasi dampak penurunan tanah dan aspek kebencanaan lainnya pada kawasan pesisir; 3. penyediaan sabuk hijau (green belt) berupa hutan bakau (mangrove) di sempadan pantai untuk melestarikan hutan bakau sebagai pembentuk ekosistem hutan bakau dan tempat berkembang biaknya berbagai biota laut, serta sebagai pelindung pantai dari pengikisan air laut dan pelindung usaha budidaya di belakangnya dengan kriteria teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 4. penyediaan sabuk hijau (green belt) berupa hutan bakau (mangrove) di sempadan sungai yang terpengaruh pasang air laut dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai yang terpengaruh pasang air laut untuk melestarikan hutan bakau sebagai pembentuk ekosistem hutan bakau dan tempat berkembang biaknya berbagai biota, serta pelindung usaha budi daya di belakangnya dari daya rusak air sungai dengan kriteriateknis sesuai denganketentuan peraturan perundang-uridangan.
Pasal 129
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona G sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) huruf o dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Rencana Tata Ruang wilayah provinsi.
Pasal 130
(1)
Dalam hal terdapat kebijakan yang bersifat strategis nasional yang diatur dengan peraturan perundang-undangan dan perlu penambahan kegiatan dalam zona lindung dan zona budi daya dilakukan dengan kriteria:
a.
bersifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan untuk meningkatkankesejahteraan Masyarakat dan pembangunan nasional;
b.
bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda pelaksanaannya;
c.
pelaksanaannya tidak dapat dilaksanakan ke lokasi lain;
d.
mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung;
e.
mendukung pencapaian tujuan Rencana Tata Ruang; dan/atau
f.
melalui rekayasa dan/atau pemanfaatan teknologi untuk tetap menjaga fungsi utama kawasan di sekitarnya apabila kegiatan yang bersifat strategis tersebut tidak mengubah seluruh fungsi zona.
(2)
Dalam hal kebijakan yang bersifat strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) menyebabkan perubahan peruntukan ruang, perubahan Rencana Tata Ruang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 131
(1)
Indikasi aranan zonasi sistem nasional dalam upaya mitigasi bencana pada Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya meliputi:
a.
indikasi arahan zonasi sistem nasional dalam rangka mitigasi bencana pada kawasan sekitar yang berpotensi dan/ataupernah mengalami bencana gelombang laut berbahaya (gelombang pasarig), abrasi, kenaikan paras muka air laut(rob) dan penurunan permukaan tanah (land subsidence);
b.
indikasi arahan zonasi sistem nasional dalam rangka mitigasi bencana pada daerah yang berpotensi dan/atau pernah mengalami bencana alam banjir;
c.
indikasi arahan zonasi sistem nasional dalam rangka mitigasi bencana pada kawasan yang berpotensi dan/atau pernah mengalami bencana alam gerakan tanah; dan
d.
Indikasi arahan zonasi sistem nasional dalam rangka mitigasi bencana pada kawasan yang berpotensi dan/atau pernah mengalami penurunan permukaan tanah (land subsidence) Lumpur Sidoarjo.
(2)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional dalam rangka mitigasi bencana pada kawasan sekitar pantai yang berpotensi dan/atau pernah mengalami bencana gelombang laut berbahaya (gelombang pasang), abrasi, kenaikan paras muka air laut (rob) dan penurunan permukaan tanah (land subsidence) sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penanaman mangrove dan terumbu karang, pembuatan pemecah gelombang dan pelindung polder yang dilengkapi dengan pintu dan pompa sesuai dengan elevasi lahan terhadap pasang surut, dan kegiatan pendirian bangunan dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadap ancaman bencana rob dan gelombang pasang;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan Pariwisata, olahraga, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan potensi kerugian kecil akibat bencana gelombang pasang;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pengambilan terumbu karang, pengrusakan mangrove, dan kegiatan yang mengubah pola arus laut; dan
d.
penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi penyediaan jalur evakuasi bencana gelombang pasang serta pemasangan sistem peringatan dimi.
(3)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk mitigasi pada daerah yang berpotensi dan/atau pernah mengalami bencana alam banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penghijauan, reboisasi, pendirian 1bangunan tanggul, drainase, pintu air, sumur resapan dan lubang biopori, serta penentuan lokasi dan jalur evakuasi bencana;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak berpotensi menyebabkan terjadinya bericana banjir serta kawasan untuk kegiatan pertambangan yang selanjutnya diatur oleh peraturan perundang-undangan;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan mengubah aliran sungai antara lain memindahkan, mempersempit, dan menutup aliran sungai, kegiatan menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana serta kegiatan yang berpotensi menyebabkan terjadinya bencana alam; dan
d.
penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1.
penyediaan saluran drainase yang memperhatikan kemiringan dasar saluran dan sistem/subsistem daerah pengaliran;
2.
penanganan sedimentasi di muara saluran/sungai yang bermuara di laut melalui proses pengerukan; dan
3.
penyediaan lokasi dar jalur evakuasi bencana banjir.
(4)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk mitigasi pada kawasan yang berpotensi dan/atau pernah mengalami bencana alam gerakan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1.
kegiatan dalam rangka memperkecil kerugian akibat bencana tanah longsor antara lain mcrnbiat terasering, talud atau turap, rehabilitasi, dan reboisasi;
2.
kegiatan dengan potensi kerugian kecil akibat bencana tanah longsor dengan mempertimbangkan kondisi, jenis, dan ancaman bencana;
3.
penentuan dan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana; dan
4.
pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kegiatan yang mencegah terjadinya bencana alam tanah longsor serta kawasan untuk kegiatan pertambangan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan penebangan pohon dan pendirian bangunan permukiman, kegiatar yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta kegiatan yang berpotensi menyebabkar terjadinya bencana tanah longsor; dan
d.
penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1.
penyediaan terasering, turap, dan talud; dan
2.
penyediaan iokasi dan jalur evakuasi bencana tanah longsor.
(5)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional dalam rangka mitigasi bencana pada kawasan yang berpotensi dan/atau pernah mengalami penurunan permukaan tanah (land subsidence) Lumpur Sidoarjo sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan konservasi, kegiatan pembangunan dan penguatan infrastruktur bangunan penanggulangan bencana, kegiatan pengembangan infrastruktur hijau, kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kegiatan sentra produksi dengan bahan bakupemanfaatan materal Lurnpur Sidoarjo;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan Pariwisata, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak berpotensi menyebabkan terjadinya kerusakan pada kawasan keunikan proses geologi;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi aktivitas permukiman danpembangunan prasarana utama pada keunikan proses geologi; dan
d.
penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1.
penyediaan jalur evakuasi;dan
2.
penyediaan RTH.
Pasal 132
Indikasi arahan zonasi sistem nasional sebagai pedoman bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun ketentuan umum zonasi dan peraturan zonasi yang diatur dalam Peraturan Daerah mengenai rencana rinci tata ruang.
Bagian Ketiga Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif
Pasal 133
Arahan pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) huruf b diselenggarakan untuk:
a.
meningkatkan upaya pengendalian pemanfaatan Ruang dalam rangka mewujudkan Tata Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang;
b.
memfasilitasi kegiatan pemanfaatan Ruang agar sejalan dengan Rencana Tata Ruang;dan
c.
meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam rangka pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan Rencana Tata Ruang.
Pasal 134
(1)
I Insentif dan disinsentif dapat diberikan kepada pelaku kegiatan pemanfaatan ruang untuk mendukung perwujudan Rencana Tata Ruang.
(2)
Pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:
a.
menindaklanjuti pengendalian implikasi kewilayahan pada zona kendali atau zona yang didorong;atau
b.
menindaklanjuti implikasi kebijakan atau rencana strategis nasional.
Paragraf 1 Arahan Pemberian Insentif
Pasal 135
(1)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 merupakan perangkat untuk memotivasi, mendorong, memberikan daya tarik, dan/atau memberikan percepatan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang memiliki nilai tambah pada zona yang perlu didorong pengembangannya.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
insentiffiskal;dan/atau
b.
insentif nonfiskal.
(3)
Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa pemberian keringanan pajak, retribusi, dan/atau penerimaan negara bukan pajak.
(4)
Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:
a.
pemberian kompensasi;
b.
subsidi;
c.
imbalan;
d.
sewa ruang;
e.
urun saham;
f.
fasilitasi persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
g.
penyediaan prasarana dan sarana;
h.
penghargaan;dan/atau
i.
publikasi atau promosi.
Pasal 136
(1)
Insentif dapat diberikan oleh:
a.
Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;
b.
Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan
c.
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
(2)
1 Insentif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf a dapat berupa:
a.
subsidi;
b.
penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
c.
pemberian kompensasi;
d.
penghargaan;dan/atau
e.
publikasi atau promosi daerah.
(3)
Pemberian insentif dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l)huruf b dapat berupa:
a.
pemberian kompensasi;
b.
pemberian penyediaan prasarana dan sarana;
c.
penghargaan;dan/atau
d.
publikasi atau promosi daerah.
(4)
Pemberian Insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c dapat berupa:
a.
pemberian keringanan pajak dan/atau retribusi;
b.
subsidi;
c.
pemberian kompensasi;
d.
imbalan;
e.
sewa ruang;
f.
urun saham;
g.
fasilitasi persetujuan1 Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
h.
penyediaan prasarana dan sarana;
i.
penghargaan; dan/atau
j.
publikasi atau promosi.
Paragraf 2 Arahan Pemberian Disinsentif
Pasal 137
(1)
Disinseniif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 merupakan perangkat untuk mencegah dan/atau memberikan batasan terhadap kegiatan pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan Rencana Tata Ruang dalam hal berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.
(2)
Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat berupa:
a.
disinsentiffiskal;dan/atau
b.
disinsentif nonfiskal.
(3)
Disinsentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi.
(4)
E (4) Pemberian disinsentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Disinsentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:
a.
kewajiban memberi kompensasi atau imbalan;
b.
pembatasan penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
c.
pemberian status tertentu.
Pasal 138
(1)
Disinsentif dapat diberikan oleh:
a.
Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;
b.
Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan
c.
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
(2)
Pemberian disinsentif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:
a.
pembatasan penyediaan prasarana dan sarana di daerah;dan/atau
b.
pemberian status tertentu.
(3)
Pemberian disinsentif dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b dapat berupa pembatasan penyediaan prasarana dan sarana.
(4)
Pemberian disinsentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa:
a.
pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi;
b.
kewajiban memberi kompensasi atau imbalan; dan/atau
c.
pembatasan penyediaan prasarana dan sarana.
Pasal 139
Bentuk dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Arahan Pengenaan Sanksi
Pasal 140
(1)
Arahan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2)hurufc diberikan dalam bentuk sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penataan Ruang.
(2)
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai Peraturan Daerah mengenai rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota beserta rencana rinci tata riang dan peraturan zonasinya yang didasarkan pada Peraturan Presiden ini.
Bagian Kelima Penilaian Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang
Pasal 141
(1)
Penilaian pelaksanaan pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a.
penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;dan
b.
penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang.
(2)
Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk memastikan:
a.
kepatuhanpelaksanaan ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan
b.
perrenuhan prosedur perolehan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Riuang.
(3)
Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan terhadap seluruh dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diterbitkan berupa:
a.
konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
b.
persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan
c.
rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
(4)
Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(5)
Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) di Perairan Pesisir dan wilayah perairan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(6)
Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Penilaian perwujudan Rencana Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b dilakukan dengan penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang.
(8)
Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan:
a.
penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang;dan
b.
penilaian tingkat perwujudan rencana Pola Ruang.
(9)
Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan terhadap:
a.
kesesuaian program:
b.
kesesuaiar lokasi;dan
c.
kesesuaian waktu pelaksanaan kegiatan pemanfaatan Ruang.
(10)
Penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
BAB IX
PENGELOLAAN KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN
Pasal 142
(1)
Dalam rangka mewujudkan Rencana Tata Ruang KSN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila dilakukan pengelolaan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila.
(2)
Pengelolaan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, kepala lembaga, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Pengelolaan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dapat dilaksanakan oleh Gubernur melalui dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan.
(4)
Pengelolaan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memberikan arahan di sebagian Perairan Pesisir dalam pengendalian pemanfaatan Ruang laut dan penyusunan Rencana Tata Ruang wilayah Provinsi Jawa Timur terkait Ruang laut.
(5)
Pengelolaan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila sebagaimana dimaksud pada ayat (l) secara partisipatif dapat dibantu oleh Forum Penataan Ruang.
(6)
Forum Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertugas memberikan masukan dan pertimbangan dalam pelaksanaan Penataan Ruang di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila.
(7)
Ketentuan lebil lanjut mengenai pengelolaan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Pe:aturan Menteri.
BAB X
PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
Pasal 143
(1)
Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila dilakukan pada tahap:
a.
perencanaan Tata Ruang;
b.
pemanfaatan Ruang; dan
c.
pengendalian pemanfaatan Ruang.
(2)
Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bentuk dan tata cara peran Masyarakat dalam Penataan Ruang.
BAB XI
JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI
Pasal 144
(1)
Rencana Tata Ruang KSN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
(2)
Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang KSN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahunan.
(3)
Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang KSN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
a.
bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
b.
perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan undang-undang;
c.
perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan undarg-undang;atau
d.
perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
(4)
Ketentuan dan tata cara perinjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 145
Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku:
a.
Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang wilayah provinsi, rericana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruangwilayah kabupaten/kota, yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini harus disesuaikan pada saat revisi Peraturan Daerah tentang Rercana Tata Ruang wiiayah provinsi, dan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang wilayah kabupaten/kota;
b.
izin pemanfaatan Ruang atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang pada niasing-masing daerah yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Presiden ini berlaku dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Presider ini, tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; dan
c.
izin pemanfaatan ruang atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini, maka:
1.
untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang terkait disesuaikan dengan fungsi Zona dalam Peraturan Presiden ini;
2.
untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan Ruang dilakukan sampai izin atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang terkait habis masa berlakunya dan dilakukan dengan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi zona dalam Peraturan Presiden ini; dan
3.
untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi zona dalam Peraturan Presiden ini, atas izin atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang tersebut dapat diberikan penggantian sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 146
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkari.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
Yaanunennal
Peraturan
ini
dengan
penempatannya dalamLembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 April 2022
PRESIDENREPUBIIKINDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 April 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022NOMOR 106

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Saksi Perkara Suap Hak Guna Bangunan
16 Okt 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Saksi Perkara Suap Hak Guna Bangunan

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, sebagai saksi pada 15 Oktober 2026, setelah ia tidak hadir pada panggilan pertama. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang telah menjerat delapan tersangka.

Baca selengkapnya
Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun
07 Okt 2026

Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis lima perangkat Desa Cibogo, Kabupaten Subang, masing-masing tiga tahun penjara karena menjual tanah negara seluas 15.579 meter persegi kepada PT VinFast Automobile Indonesia. Tanah berupa jalan setapak dan saluran irigasi itu seharusnya tidak dapat diperjualbelikan, dan perbuatan para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sekitar Rp2,49 miliar.

Baca selengkapnya
Tanah Adat Diakui, Tapi Belum Terlindungin
07 Sep 2026

Tanah Adat Diakui, Tapi Belum Terlindungin

Meskipun hak ulayat telah diakui, masyarakat adat masih belum memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Karena itu, RUU Masyarakat Adat perlu menjamin penetapan dan perlindungan tanah ulayat agar hak masyarakat adat terlindungi secara nyata.

Baca selengkapnya
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan, 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan, 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan. Dorongan ini muncul setelah pemerintah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahapan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (terutama Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011). Isu ini sangat krusial karena menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak seperti HGU dan Hak Milik yang belakangan diklaim masuk sebagai kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…