menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG RENCANA TATA RUANG LAUT. Bab I KETENTUANUMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. 2. Kelautan adalah hal yang berhubungan dengan Laut dan/atau kegiatan di wilayah Laut yang meliputi dasar Laut dan tanah di bawahnya, kolom air dan permukaan Laut, termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 3. Tata Ruang Laut adalah wujud Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut. 4. Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat pertumbuhan Kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. 5. Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang Laut dalam Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi. 6. Rencana Tata Ruang Laut yang selanjutnya disingkat RTRL adalah hasil dari proses perencanaan tata ruang Laut. 7. Wilayah Perairan adalah perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan Laut teritorial yang di dalamnya negara memiliki kedaulatan dan dapat memberlakukan yurisdiksinya berdasarkan ketentuan 1perundang-undangan dan hukum internasional. 8. Wilayah Yurisdiksi adalah wilayah di luar wilayah negara yang terdiri atas zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen, dimana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturanperundang-undangan dan hukum internasional. 9. Wilayah Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut Wilayah Pertahanan adalah wilayah yang ditetapkan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan keutuhan bangsa dan negara. 10. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari perairan yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan non konservasi dan alur Laut yang setara dengan kawasan budi daya dalam peraturan perundang-undangan di bidang Penataan Ruang. 11. Kawasan Konservasi adalah kawasan Laut dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan Pengelolaan Ruang Laut secara berkelanjutan yang setara dengan kawasan lindung dalam peraturan perundang-undangan di bidang Penataan Ruang. 12. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai situs warisan dunia. 13. Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional. 14. Benda Muatan Kapal Tenggelam yang selanjutnya disingkat BMKT adalah benda muatan asal kapal tenggelam yang mempunyai nilai ekonomi, sejarah, budaya, dan/atau ilmu pengetahuan yang berada di dasar Laut. 15. Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda Cagar Budaya, bangunan Cagar Budaya, struktur Cagar Budaya, situs Cagar Budaya, dan kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. 16. Kawasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa teluk, selat, dan Laut. 17. Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang Laut dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap kawasan/zonaperuntukan. 18. SentraI Kelautandan Perikanan Terpadu 1yang selanjutnya disingkat SKPT adalah pusat bisnis Kelautan dan Perikanan terpadu mulai dari hulu sampai ke hilir berbasis kawasan. 19. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya. 20. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkalLauti kepulauan sesuai denganhukum internasional dan nasional. 21. Alur Laut adalah perairan yang dimanfaatkan, antara lain, untuk alur-pelayaran, pipa dan/atau kabel bawah Laut, dan migrasi biota Laut. 22. Alur Pelayaran adalah perairan yang dari i segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari. 23. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pascaproduksi, dan pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis Perikanan. 24. Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran Garam. 25. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut. 26. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan minyak dan gas bumi, mineral, dan batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang. 27. Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya Laut, baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam jangka panjang. 28. Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan. 29. Industri Maritim adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya Kelautan, antara lain, berupa industri galangan kapal, industri pengadaan dan pembuatan suku cadang, industri peralatan kapal, dan industri perawatan kapal. 30. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 31. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 32. Nelayan Kecil adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan penangkap ikan, maupun yang menggunakan kapal penangkap ikanberukuran paling besar 10 (sepuluh) gross ton (GT). 33. Nelayan Tradisional adalah nelayan Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di perairan yang merupakan hak Perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal. 34. Pembudi Daya Ikan Kecil adalah pembudi daya ikan yang melakukan Pembudidayaan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 35. Ruang Penghidupan adalah wilayah atau zona menangkap Ikan atau membudidayakan Ikan, tempat melabuhkan kapal Perikanan, dan tempat tinggal Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, Pembudi Daya Ikan Kecil, dan petambakgaram kecil. 36. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan dan Perikanan. Pasal 2 (1) Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi rencana Tata Ruang Laut di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi. (2) Wilayah Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perairan pedalaman yang berupa Laut pedalaman; b. perairan kepulauan; dan c. Laut teritorial. (3) Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. zona tambahan; b. zona ekonomi eksklusif;dan c. landas kontinen. (4) Rencana Tata Ruang Laut di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam RTRL. Pasal 3 Rencana Tata Ruang Laut di Wilayah Perairan meliputi: a. kebijakan dan strategi penataan ruang Laut Wilayah Perairan; b. rencana Struktur Ruang Laut Wilayah Perairan; c. rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan; dan d. MenetapkanKawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional. Pasal 4 Rencana Tata Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi meliputi: a. kebijakan dan strategi penataan ruang Laut Wilayah Yurisdiksi; b. rencana Struktur Ruang Laut Wilayah Yurisdiksi; dan c. rencana Pola Ruang Laut Wilayah Yurisdiksi. Pasal 5 RTRL menjadi pedoman untuk: a. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional bidang Kelautan; b. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional bidang Kelautan; c. perwujudan keterpaduan dan keserasian pembangunan serta kepentingan lintas sektor dan lintas wilayah dalam memanfaatkan dan mengendalikan pemanfaatan ruang Laut; d. Menetapkanlokasi dan fungsi ruang Laut untuk kegiatan yang bernilai strategis nasional; e. perencanaan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; f. perencanaan zonasi kawasan Laut; dan g. arahan dalam pemberian izin lokasi perairan dan izin pengelolaan perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta di Laut. BAB II RENCANA TATARUANGLAUTWILAYAH PERAIRAN Bagian Kesatu Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Laut Wilayah Perairan Pasal 6 Kebijakan dan strategi penataan ruang Laut Wilayah Perairan meliputi kebijakan dan strategi pengembangan Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut Wilayah Perairan. Pasal 7 (1) Kebijakan pengembangan Struktur Ruang Laut Wilayah Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi: a. peningkatan akses pelayanan pusat pertumbuhan Kelautan yang efisien dan berdaya saing; dan b. Menetapkandan peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berupa tatanan kepelabuhanan secara terpadu dan merata. (2) Strategi untuk peningkatan akses pelayanan pusat pertumbuhan Kelautan yang efisien dan berdaya saing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mewujudkan keterkaitan antarpusat pertumbuhan Kelautan; b. menumbuhkan pusat pertumbuhan Kelautan baru di wilayah yang belum terlayani; c. mendorong pusat pertumbuhan ekonomi Kelautan untuk mempercepat pembangunan industri Perikanan nasional, usaha Pergaraman, industri bioteknologi, Industri Maritim, dan jasa maritim; d. mengarahkan dan mengendalikan perkembangan kota pantai; dan e. mendorong kawasan pusat pertumbuhan ekonomi Kelautan agar lebih kompetitif dan lebih efektif dalam pengembangan wilayah di sekitarnya. (3) Strategi untuk penetapan dan peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut t yang berupa tatanan kepelabuhanan secara terpadu dan merata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. meningkatkan penyelenggaraan pelabuhan yang andal danberkemampuan tinggi, menjamin efisiensi, dan mempunyai daya saing global untuk menunjang pembangunan nasional dan daerah yang berwawasan nusantara; b. meningkatkan peran pelabuhan Perikanan guna menunjang aktivitas Perikanan dalam kegiatan pemanfaatan dan pengelolaan Sumber Daya Ikan mulai i dari kegiatan praproduksi, produksi, pengolahan, pemasaran ikan, dan pengawasan Sumber Daya Ikan; c. menetapkan peran, fungsi, jenis, dan hierarki pelabuhan Laut dan pelabuhan Perikanan; dan d. menyelaraskan fungsi kegiatan kepelabuhanan dengan fungsi kegiatan pada Kawasan Pemanfaatan Umum dan/atau Kawasan Konservasi secara optimal. Pasal 8 Kebijakan pengembangan Pola Ruang Laut Wilayah Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi kebijakan pengembangan: a. Kawasan Pemanfaatan Umum; b. Kawasan Konservasi; c. Alur Laut; dan d. KSNT. Pasal 9 (1) Kebijakan pengembangan Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi: a. perwujudan dan peningkatan keterpaduan, keselarasan, dan keserasian antarkegiatan dalam Kawasan Pemanfaatan Umum; b. pengendalian perkembangan kegiatan dalam Kawasan Pemanfaatan Umum agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan; c. perwujudan efektifitas dan keberlanjutan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan berbasis Kelautan berupa Perikanan, pariwisata, industri Kelautan, Pertambangan, pengelolaan energi, pertahanan dan keamanan, dan transportasi; dan d. pencegahan dan penanggulangan pencemaran, kerusakan, dan bencana di Kawasan Pemanfaatan Umum. (2) Strategi untuk perwujudan dan peningkatan keterpaduan, keselarasan, dan keserasian antarkegiatan dalam Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi: a. menetapkan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk pemanfaatan Sumber Daya Kelautan secara sinergis; b. menyelaraskan, menyerasikan, dan menyeimbangkan antarkegiatan di dalam Kawasan Pemanfaatan Umum; c. mengembangkan kegiatan ekonomi Kelautan secara sinergis dan berkelanjutan untuk mendorong pengembangan perekonomian kawasan dan wilayah di sekitarnya; d. mengembangkan pemanfaatan kawasan pembangunan industri Perikanan nasional dan kawasan sentra produksi Perikanan untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional; e. mendorong Pulau Kecil sebagai sentra pertumbuhan ekonomi wilayah berbasis kegiatan Kelautan dan Perikanan yang berdaya saing dan berkelanjutan; dan f. mengembangkan kegiatan pengelolaan Sumber Daya Kelautan yang bernilai ekonomi tinggi di Wilayah Perairan untuk kedaulatan ekonomi nasional. (3) Strategi untuk pengendalian perkembangan kegiatan dalam Kawasan Pemanfaatan Umum agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. membatasi dan mengendalikan perkembangan kegiatan di dalam Kawasan Pemanfaatan Umum dengan memperhatikan biogeofisik Laut; dan b. mengembangkan kegiatan di Kawasan Pemanfaatan Umum yang dapat mempertahankan keberlanjutan fungsi ekosistem Laut. (4) Strategi untuk perwujudan efektivitas dan keberlanjutan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. menetapkan peruntukan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan Perikanan tangkap dan Perikanan budi daya Laut; b. meningkatkan efektivitas pengelolaan Sumber Daya Ikan diWPPNRI; c. melengkapi sarana dan prasarana pelabuhan Perikanan, penangkapan ikan, dan Perikanan budi daya Laut; d. meningkatkan pemanfaatan potensi Perikanan budi daya Laut khususnya budi daya Laut dalam; e. mengembangkan sentra Perikanan tangkap dan sentra Perikanan budi daya Laut; f. memperkuat sistem penegakan hukum dan transparansi perizinan untuk mencegah penangkapan ikan yang ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur; g· mempercepat implementasi sistem logistik ikan nasional dan industri rumput Laut nasional; dan h. mengembangkan kawasan Perikanan berkelanjutan dengan sistem sentra Perikanan tangkap dan Perikanan budi daya Laut terintegrasi. (5) Strategi untuk perwujudan efektivitas dan keberlanjutan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. menetapkan peruntukan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan pariwisata; b. mendorong peran serta masyarakat lokal dalam pengembangan pariwisata; c. memanfaatkan sebagian atau seluruh BMKT; dan d. mengembangkan destinasi pariwisata yang baru. (6) Strategi untuk perwujudan efektivitas dan keberlanjutan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan industri Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c meliputi: a. menetapkan peruntukan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan industri Kelautan; b. mengembangkan sentra industri Kelautan berupa industri bioteknologi dan Industri Maritim; c. merevitalisasi galangan kapal nasional dan meningkatkan kapasitas kapal Perikanan yang dibuat di galangan kapal dalam negeri; dan d. melaksanakan kegiatan industri Kelautan yang ramah lingkungan. (7) Strategi untuk perwujudan efektivitas dan keberlanjutan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. menetapkan peruntukan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan Pertambangan mineral dan batubara dan Pertambangan minyak dan gas bumi; b. menetapkan peruntukan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan keprospekan sumber daya mineral dan batubara dan minyak dan gas bumi; dan c. menerapkan kegiatan penambangan yang berkelanjutan dan menjaga kualitas lingkungan Laut. (8) Strategi untuk perwujudan efektivitas dan keberlanjutan Kawasan PemanfaatanUmum untuk kegiatan pengelolaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. mengembangkan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk pengelolaan energi; dan b. melaksanakan kegiatan pengelolaan energi secara berkelanjutan dan menjaga kualitas lingkungan Laut. (9) Strategi untuk perwujudan efektivitas dan keberlanjutan Kawasan Pemanfaatan Umum untukkegiatan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. mengalokasikan ruang Laut di Wilayah Perairan sebagai Wilayah Pertahanan; b. meningkatkan kemampuan dan kinerja pertahanan dan keamanan secara terpadu di seluruh Wilayah Perairan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional; c. meningkatkan sarana prasarana pertahanan dalam rangka memperkuat pertahanan di Wilayah Perairan; dan d. meningkatkan penegakan kedaulatan dan hukum di wilayah perairan. (10) Strategi untuk perwujudan efektivitas dan keberlanjutan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk. kegiatan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c meliputi: a. mengembangkan tatanan kepelabuhanan yang dapat melayani kapal generasi mutakhir dan menetapkan pelabuhan hub; b. mengalokasikan ruang Laut untuk daerah lingkungan kerja pelabuhan dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan secara terpadu; c. mengembangkan konektivitas antar pelabuhan dengan mempertimbangkan nilai geostrategis; d. mengembangkan konektivitas antar moda perhubungan darat, Laut, dan udara; e. mengembangkan dan membangun infrastruktur perhubungan darat, Laut, dan udara; dan f. melaksanakan kebijakan pengembangan armada nasional. (11) Strategi untuk pencegahan dan penanggulangan pencemaran, kerusakan, dan bencana di Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf d meliputi: a. mengembangkan upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan Laut; b. mengembangkan sistem mitigasi bencana dan peringatan dini (early warning system); c. mengembangkan infrastruktur dan bangunan pengamanan pantai; d. mengembangkan perencanaan nasional tanggap darurat tumpahan minyak di Laut; e. mengembangkan sistem pengendalian pencemaran Laut; dan f. mengendalikan dampak sisa-sisa bangunan di Laut dan aktivitas di Laut. Pasal 10 (1) Kebijakan pengembangan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b meliputi: a. pelindungan, pelestarian, pemeliharaan, dan pemanfaatan fungsi lingkungan Laut; b. pelindungan dan pengendalian pemanfaatan BMKT; c. pelindungan adat dan budaya maritim; dan d. pencegahan dampak negatif kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan Laut. (2) Strategi untuk pelindungan, pelestarian, pemeliharaan, dan pemanfaatan fungsi lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. menetapkan Kawasan Konservasi untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati Laut; b. menetapkan Kawasan Konservasi untuk mendukung komitmen internasional paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari luas Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi; dan c. mengelola Kawasan Konservasi secara efektif. (3) Strategi pelindungan dan pengendalian pemanfaatan BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. menetapkan lokasi BMKT sebagai arahan Kawasan Konservasi; b. melakukan pengangkatan BMKT untuk keselamatan pelayaran; c. melakukan pengangkatan BMKT untuk pemanfaatan; dan d. melakukan pengawasan dan pengamanan lokasi BMKT. (4) Strategi untuk pelindungan adat dan budaya maritim sebagaimana dimaksud pada ayat(l)huruf c meliputi: a. menetapkan lokasi adat dan budaya maritim sebagai Kawasan Konservasi; b. pengembangan lokasi adat dan budaya maritim untuk kegiatan penelitian, revitalisasi, dan adaptasi; c. pemanfaatan lokasi adat dan budaya maritim untuk kepentingan ekonomi, sejarah, budaya, dan/atau ilmu pengetahuan; dan d. melakukan pengawasan dan pengamanan lokasi pelindungan adat dan budaya maritim. (5) Strategi untuk pencegahan dampak negatif kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. mengatur keselarasan pemanfaatan ruang di sekitar Kawasan Konservasi dengan Kawasan Pemanfaatan Umum; b. melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Sumber Daya Ikan yang berada di sekitar Kawasan Konservasi; c. melakukan pembatasan terhadap pelaksanaan pembuangan limbah ke Laut; d. meningkatkan ketahanan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim; e. melindungi, memelihara, dan merestorasi ekosistem Laut, pesisir, dan Pulau Kecil; f. mengendalikan kegiatan reklamasi dan sumber material reklamasi; g. melakukan pengetatan izin dan pelaksanaan kegiatan di dasar Laut yang berpotensi merusak struktur geologi, sumber daya biota Laut, dan dampak yang dihasilkan dari kegiatan tersebut; dan h. melaksanakan penanggulangan dan pengendalian pencemaran di Laut. Pasal 11 (1) Kebijakan dan strategi pengembangan Alur Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c meliputi: a. kebijakan pengembangan Alur Laut yang berupa Alur Pelayaran dan alur pipa/kabel bawah Laut; dan b. kebijakan pelindungan Alur Laut yang berupa alur migrasi biota Laut. (2) Kebijakan pengembangan Alur Laut yang berupa Alur Pelayaran dan alur pipa/kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi: a. perwujudan dan peningkatan keterpaduan, keselarasan, dan keserasian antarkegiatan pemanfaatan ruang Laut di sekitar Alur Pelayaran dan alur pipa/kabel bawah Laut; b. pengendalian perkembangan kegiatan agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan c. melaksanakan pengamanan di titik masuk Alur Laut Kepulauan Indonesia dan titik strategis navigasi lainnya. (3) Kebijakan pelindungan Alur Laut yang berupa alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pelindungan dan pelestarian alur migrasi biota Laut. (4) Strategi untuk perwujudan dan peningkatan keterpaduan, keselarasan, dan keserasian antarkegiatan pemanfaatan ruang Laut di sekitar Alur Pelayaran dan alur pipa/kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a meliputi: a. menyelenggarakan Alur Pelayaran dan alur pipa/kabel bawah Laut yang meliputi perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan; b. meningkatkan keamanan dan keselamatan pelayaran;dan c. mempublikasikan Alur Pelayaran dan alur pipa/kabel bawah Laut ke dalam peta Laut dan buku petunjuk pelayaran. (5) Strategi untuk pengendalian perkembangan kegiatan agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b meliputi: a. menetapkan Alur Pelayaran dan koridor pemasangan untuk alur pipa/kabel bawah Laut sesuai dengan Tata Ruang Laut dan/atau rencana zonasi; b. menetapkan Alur Pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas, dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya; c. peningkatan sarana bantu navigasi pelayaran; dan d. Menetapkanzona keamanan dan keselamatan. (6) Strategi untuk melaksanakan pengamanan di titik masuk Alur Laut Kepulauan Indonesia dan titik strategis navigasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c meliputi: a. penyelenggaraan operasi militer selain perang, penegakan hukum, dan penjagaan keamanan; b. Menetapkanalur pelayaran yang berupa skema pemisah lalu lintas (traffic separation scheme/Tss) berdasarkan peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum internasional; dan c. penegakan operasi keamanan dan keselamatan di Laut. (7) Strategi untuk pelindungan dan pelestarian alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3)meliputi: a. menetapkan alur yang dilindungi untuk keberlanjutan fungsi migrasi biota Laut; dan b. mengembangkan kegiatan pemanfaatanumum secara selektif yang berada sekitar alur migrasi biota Laut untuk menjaga fungsi kelestarian biota Laut. Pasal 12 (1) Kebijakan pengembangan KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d meliputi: a. mendorong pengembangan KSNT untuk mendukung fungsi pertahanan dan keamanan; b. mendorong pengembangan KSNT untuk mendukung fungsi pelestarian lingkungan; dan c. mempertahankan, melindungi, dan memanfaatkan situs warisan dunia. (2) Strategi untuk mendorong pengembangan KSNT untuk mendukung fungsipertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. menetapkan PPKT sebagai KSNT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; b. menetapkan peruntukan KSNT untuk kepentingan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara, baik pada masa damai maupun dalam keadaan perang; c. mengembangkan kegiatan pemanfaatan umum dan konservasi sumber daya Laut secara selektif di PPKT dan perairan di sekitarnya untuk mendukung fungsi pertahanan dan keamanan Laut; d. mengembangankan kemampuan pertahanan dan keamanan negara di PPKT dan wilayah di sekitarnya; e. menjaga dan mengamankan posisi titik dasar di PPKT untuk penentuan lebar Laut Teritorial dan Wilayah Yurisdiksi; f. mempercepat pembangunan infrastruktur dan mengoptimalkan pengelolaan PPKT; dan g. meminimalkan risiko keamanan untuk industri Perikanan diPPKT. (3) Strategi untuk mendorong pengembangan KSNT untuk mendukung fungsi pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. menetapkan sebagian atau seluruh perairan di sekitar PPKT sebagai Kawasan Konservasi; b. mengendalikan pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Sumber Daya Ikan di PPKT; c. mengembangkan kegiatan ekonomi di PPKT dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan; d. mencegah terjadinya tindakan yang secara langsung atau tidak langsung mengubah sifat biogeofisik di PPKT;dan e. mengembangkan kegiatan mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim di PPKT. (4) Strategi untuk mempertahankan, melindungi, dan memanfaatkan situs warisan dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. menetapkan KSNT yang merupakan Cagar Budaya Nasional yang diusulkan menjadi warisan dunia dan situs warisan dunia yang alami; b. memanfaatkan, mengembangkan, dan mempertahankan situs warisan dunia yang alami; c. mempertahankan keaslian fisik dan keseimbangan ekosistem di situs warisan dunia yang alami; d. melestarikan keberlanjutan lingkungan hidup dan kekayaan Cagar Budaya Nasional yang diusulkan menjadi warisan dunia dan situs warisan dunia yang alami; dan e. mengembangkan Wisata Bahari secara berkelanjutan. Bagian Kedua Rencana Struktur Ruang Laut Wilayah Perairan Paragraf 1 Umum Pasal 13 Rencana Struktur Ruang Laut Wilayah Perairan terdiri atas: a. susunan pusat pertumbuhan Kelautan; dan b. sistem jaringan prasarana dan sarana Laut. Paragraf 2 Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan Pasal 14 (1) Susunan pusat pertumbuhan Kelautan terdiri atas: a. pusat pertumbuhan Kelautan dan Perikanan; dan b. pusat industri Kelautan. (2) Pelaksanaan kegiatan dalam pusat pertumbuhan Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh jasa maritim. Pasal 15 (1) Pusat pertumbuhan Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a merupakan daerah yang berperan sebagai sentra produksi bahan baku, sentra pengumpul, pengolahan, dan distribusi. (2) Sentra produksi bahan baku, sentra pengumpul, pengolahan, dan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa sentra kegiatan usaha Pergaraman, Perikanan tangkap, dan/atau Perikanan budi daya. (3) Pusat pertumbuhan Kelautan danPerikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 16 (1) Pusat industri Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. sentra industri bioteknologi Kelautan; dan b. sentra Industri Maritim. (2) Sentra industri bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan daerah yang berperan sebagai sentra pengambilan, pengembangbiakan, dan/atau pemanfaatan potensi sumber daya hayati Laut. (3) Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b merupakan daerah yang berperan sebagai sentra untuk pengembangan galangan kapal, pengadaan dan pembuatan suku cadang, peralatan kapal, dan/atau perawatan kapal. (4) Pusat industri Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Paragraf 3 Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut Pasal 17 (1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut dalam rencana Struktur Ruang Laut Wilayah Perairan berupa tatanan kepelabuhanan. (2) Tatanan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tatanan kepelabuhanan nasional;dan b. tatanan kepelabuhanan Perikanan. Pasal 18 (1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a memuat suatu sistem kepelabuhanan yang terdiri atas peran, fungsi, jenis, hierarki pelabuhan, rencana induk pelabuhan nasional, lokasi pelabuhan, keterpaduan intra dan antarmoda, serta keterpaduan dengan sektor lainnya. (2) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran. Pasal 19 (1) Tatanan kepelabuhanan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b merupakan sistem kepelabuhanan Perikanan secara nasional yang mencerminkan perencanaan kepelabuhanan Perikanan berdasarkan kawasan ekonomi, geografis, dan keunggulan komparatif wilayah, serta kondisi alam. (2) Tatanankepelabuhanan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)memuat: a. fungsi pelabuhan Perikanan; b. fasilitas pelabuhan Perikanan; c. klasifikasi pelabuhan Perikanan;dan d. rencana induk pelabuhan Perikanan nasional. (3) Ketentuan mengenai tatanan kepelabuhanan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidangPerikanan. (4) Lokasi pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Paragraf 4 Peta Rencana Struktur Ruang Laut Wilayah Perairan Pasal 20 Rencana Struktur Ruang Laut Wilayah Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 19 digambarkan dalam peta dengan skala 1:1.000.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Bagian Ketiga Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan Paragraf 1 Umum Pasal 21 (1) Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan merupakan alokasi ruang Laut di Wilayah Perairan ke dalam fungsi utama beserta arahan pemanfaatannya. (2) Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kawasan Pemanfaatan Umum; b. Kawasan Konservasi; c. Alur Laut; dan d. KSNT. (3) Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi: a. ketentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan; b. persyaratan pengelolaan lingkungan; c. penggunaan teknologi ramah lingkungan; dan d. pelaksanaan hak dan kewajiban negara pantai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. (4) Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip skala prioritas arahan pemanfaatan ruang Laut dengan urutan kepentingan: a. kedaulatan wilayah dan pertahanan dan keamanan negara; b. keselamatan di Laut; c. infrastruktur strategis dan/atau kegiatan yang bernilai strategis nasional; d. pelindungan lingkungan Laut; e. Ruang Penghidupan Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, dan Pembudi Daya Ikan Kecil; dan f. usaha ekonomi orang perseorangan dan/atau swasta. (5) Urutan skala prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar pertimbangan dalam penanganan konfik kepentingan arahan pemanfaatan ruang Laut. Paragraf Kawasan Pemanfaatan Umum Pasal 22 (1) Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan tujuan untuk mengalokasikan ruang Laut yang dipergunakan bagi kepentingan ekonomi, sosial, dan budaya. (2) Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dialokasikan paling sedikit untuk: a. zona Perikanan; b. zona pariwisata; c. zona industri Kelautan; d. zona Pertambangan; e. zona pengelolaan energi; f. zona pertahanan dan keamanan; dan g. zona transportasi. (3) Dalam rangka pengembangan kegiatan di Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan reklamasi. Pasal 23 (1) Zona Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. zona Perikanan tangkap; dan b. zona Perikanan budi daya. (2) Zona Perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan kriteria yang memiliki potensi Sumber Daya Ikan. (3) Zona Perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan kriteria yang memiliki potensi budi daya Laut yang diukur dari parameter biologi, fisika, kimia, dan geografi. (4) Ketentuan mengenai kriteria teknis zona Perikanan tangkap dan zona Perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 24 (1) Zona pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria: a. memiliki daya tarik Wisata Bahari berupa wisata alam bentang Laut, wisata alam pesisir dan pulau-pulau kecil, wisata alam bawah Laut, adat istiadat, serta budaya maritim; b. memiliki objek Wisata Bahari berupa BMKT, tumbuhan, satwa dan ekosistem alami, serta formasi geologi yang indah, unik, dan langka; c. memiliki kemudahan akses dan/atau infrastruktur pendukung Wisata Bahari; d. mendukung upaya pelestarian budaya maritim, keindahan alam Laut, dan lingkungan Perairan; e. memiliki luas yang cukup untuk menjamin pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya untuk dimanfaatkan bagi kegiatan wisata alam; dan f. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan kegiatan wisata alam. (2) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai denganketentuan peraturan 1perundang-undangan di bidang pariwisata. Pasal 25 (1) Zona industri Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan kriteria: a. berada dalam kawasan industri atau di luar kawasan industri; b. memiliki potensi untuk pengembangan sentra kegiatan industri Kelautan yang penting bagi pertumbuhan ekonomi; c. memiliki dukungan sumber daya dan lingkungan di sekitarnya untuk keberlanjutan kegiatan industri Kelautan; d. memiliki infrastruktur pendukung kegiatan industri Kelautan; dan e. memiliki dukungan sosial budaya bagi kelancaran kegiatan industri Kelautan. (2) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona industri Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian. Pasal 26 (1) Zona Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. zona Pertambangan mineral dan batubara; dan b. zona Pertambangan minyak dan gas bumi. (2) Zona Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan kriteria memiliki potensi sumber daya mineral dan batubara dan/atau kesesuaian ruang untuk penempatan dan/atau pembangunan infrastruktur mineral dan batubara. (3) Zona Pertambangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan kriteria memiliki potensi sumber daya minyak dan gas bumi dan/atau kesesuaian ruang untuk penempatan dan/atau pembangunan infrastruktur minyak dan gas bumi. (4) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya mineral dan batubara. (5) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona Pertambangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi. Pasal 27 (1) Zona pengelolaan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf e ditetapkan dengan kriteria memiliki: a. sumber daya energi; dan/atau b. kesesuaian ruang untuk penempatan dan/atau pembangunan infrastruktur energi. (2) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona pengelolaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan di bidang energi. Pasal 28 (1) Zona pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf f ditetapkan dengan kriteria: a. diperuntukkan bagi kepentingan militer berupa pemeliharaan keamanan dan pertahanan negara; b. diperuntukkan bagi Wilayah Pertahanan Laut yang berupa pangkalan militer, daerah latihan militer, instalasi militer, daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer, daerah disposal amunisi, dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya; dan/atau c. merupakan Wilayah Pertahanan Laut. (2) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertahanan dan keamanan. Pasal 29 (1) Zona transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf g ditetapkan dengan kriteria: a. kawasan yang merupakan peruntukan wilayah perairan untuk fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan Laut; dan/atau b. kawasan yang memiliki kesesuaian ruang untuk penempatan dan/atau pembangunan sarana perhubungan darat dan perhubungan udara. (2) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan, perkeretaapian, jalan, dan kebandarudaraan. Pasal 30 (1) Kawasan Pemanfaatan Umum yang dapat dilakukan reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3)dilaksanakan dengan kriteria: a. memiliki prioritas pembangunan untuk kepentingan umum; b. untuk meningkatkan manfaat sumberdaya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi; c. dilakukan dengan menjaga fungsi ekosistem dan memberikan Ruang Penghidupan Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, dan Pembudi Daya Ikan Kecil; dan d. konfigurasi, luas, bentuk, dan tata letak reklamasi yang ditentukan berdasarkan kajian lingkungan. (2) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona pada Kawasan Pemanfaatan Umum yang dapat dilakukan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Paragraf 3 Kawasan Konservasi Pasal 31 Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan tujuan untuk melindungi: a. kelestarian ekosistem Laut, pesisir, dan Pulau Kecil; dan b. adat dan budaya maritim. Pasal 32 (1) Dalam rangka mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a dan huruf b, Pemerintah Pusat menetapkan Kawasan Konservasi yang terdiri atas: a. Kawasan Konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil; b. Kawasan Konservasi maritim; c. Kawasan Konservasi perairan;dan d. Kawasan Konservasi lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kawasan Konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a terdiri atas: a. suaka pesisir; b. suaka Pulau Kecil; c. taman pesisir; dan d. taman Pulau Kecil. (3) Kawasan Konservasi maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b terdiri atas: a. daerah perlindungan adat maritim; dan b. daerah perlindungan budaya maritim. (4) Kawasan Konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufc terdiri atas: a. taman nasional perairan; b. suaka alam perairan; c. taman wisata perairan; dan d. suaka Perikanan. Pasal 33 (1) Kawasan suaka pesisir dan suaka Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan kriteria: a. merupakan wilayah pesisir atau Pulau Kecil yang menjadi tempat hidup dan berkembang biaknya suatu jenis atau sumber daya alam hayati yang khas, unik, langka, dan dikhawatirkan akan punah, dan/atau merupakan tempat kehidupan bagi jenis biota migrasi tertentu yang keberadaannya memerlukan upaya perlindungan, dan/atau pelestarian; b. mempunyai keterwakilan dari satu atau beberapa ekosistem di wilayah pesisir atau Pulau Kecil yang masih asli dan/atau alami; c. mempunyai luas wilayah pesisir atau Pulau Kecil yang cukup untuk menjamin kelangsungan habitat jenis Sumber Daya Ikan yang perlu dilakukan upaya konservasi dan dapat dikelola secara efektif; dan d. mempunyai kondisi fisik wilayah pesisir atau Pulau Kecil yang rentan terhadap perubahan dan/atau mampu mengurangi dampak bencana. (2) Kawasan taman pesisir dan taman Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c dan huruf d ditetapkan dengan kriteria: a. merupakan wilayah pesisir atau Pulau Kecil yang mempunyai daya tarik sumber daya alam hayati, formasi geologi, dan/atau bentang alam yang dapat dikembangkan untuk kepentingan pemanfaatan pengembangan ilmu pengetahuan, penelitian, pendidikan dan peningkatan kesadaran konservasi sumber daya alam hayati, Wisata Bahari, serta rekreasi; b. mempunyai luas wilayah pesisir atau Pulau Kecil yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik serta pengelolaan pesisir yang berkelanjutan; dan c. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan Wisata Bahari dan rekreasi. Pasal 34 (1) Kawasan daerah perlindungan adat maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a ditetapkan dengan kriteria: a. wilayah masyarakat hukum adat; dan b. mempunyai pranata pemerintahan adat dan tatanan hukum adat. (2) Kawasan daerah perlindungan budaya maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf b ditetapkan dengan kriteria: a. lokasi kapal tenggelam yang mempunyai nilai ekonomi, sejarah, budaya, dan/atau 1ilmu pengetahuan; b. situs sejarah kemaritiman yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan budaya yang perlu dilindungi bagi tujuan pelestarian dan pemanfaatan guna memajukankebudayaan nasional; dan c. tempat upacara keagamaan atau adat. Pasal 35 (1) Taman nasional perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf a ditetapkan dengan kriteria: a. memiliki keanekaragaman hayati perairan yang alami dan dapat menunjang kelestarian plasma nutfah, pengembangan penelitian, pendidikan, wisata perairan, nilai budaya lokal, dan Perikanan berkelanjutan; b. memiliki beberapa tipe ekosistem alami di Perairan; c. memiliki sumber daya hayati perairan yang khas, unik, langka, endemik, memiliki fenomena/gejala alam, dan/atau budaya yang unik; d. memiliki luas perairan yang mendukung keberlangsungan proses ekologis secara alami serta dapat dikelola secara efektif dan efisien; e. memiliki nilai dan kepentingan konservasi nasional dan/atau internasional; f. secara ekologis dan geografis bersifat lintas negara; g. berada di wilayah lintas provinsi; h. mencakup habitat yang menjadi ruaya jenis ikan tertentu; dan/atau i. potensial sebagai warisan alam dunia atau warisan wilayah nasional. (2) Suaka alam perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4)huruf b ditetapkan dengan kriteria: a. memiliki satu atau lebih jenis ikan yang khas, unik, langka, endemik, dan/atau yang terancam punah di habitatnya, yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian, agar dapat terjamin keberlangsungan perkembangannya secara alami; b. memiliki satu atau beberapa tipe ekosistem yang unik dan/atau yang masih alami; dan/atau c. memiliki i luas perairan yangmendukung keberlangsungan proses ekologis secara alami serta dapat dikelola secara efektif. (3) Taman wisata perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf c ditetapkan dengan kriteria: a. memiliki keanekaragaman hayati perairan, keunikan fenomena alam dan/atau keunikan budaya lokal yang alami dan berdaya tarik tinggi, serta berpeluang besar untuk menunjang pengembangan wisata perairan yang berkelanjutan; b. memiliki luas perairan yang mendukung keberlangsungan proses ekologis secara alami serta dapat dikelola secara efektif dan efisien; dan/atau c. kondisi lingkungan di sekitar kawasan mendukung upaya pengembangan ekowisata serta dapat dikelola secara efektif fdan efisien dengan tetap memprioritaskan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat sekitar. (4) Suaka Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf d ditetapkan dengan kriteria: a. tempat hidup dan berkembang biak satu atau lebih jenis ikan tertentu yang perlu dilindungi dan dilestarikan; b. memiliki satu atau beberapa tipe ekosistem sebagai habitat jenis ikan tertentu yang relatif masih alami; dan/atau c. memiliki luas perairan yang mendukung keberlangsungan proses s ekologis secara alami sebagai habitat ikan serta dapat dikelola secara efektif. Pasal 36 (1) Kawasan Konservasi ditetapkan paling sedikit seluas 10% (sepuluh persen) dari luas Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi. (2) Lokasi Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Paragraf Alur Laut Pasal 37 (1) Alur Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan tujuan untuk mengalokasikan ruang Laut yang diperuntukkan sebagai: a. Alur Pelayaran; b. alur pipa/kabel bawah Laut; dan c. alur migrasi biota Laut. (2) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. sarana bantu navigasi pelayaran; b. telekomunikasi pelayaran; dan c. Alur dan Perlintasan. (3) Alur pipa/kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b terdiri atas: a. pipa bawah Laut; dan b. kabel bawah Laut; (4) Alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. alur migrasi penyu; dan b. alur migrasi cetacea. (5) Kriteria penentuan lokasi alur pipa/kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memenuhi persyaratan: a. penempatan, pemendaman, dan penandaan; b. tidak menimbulkan kerusakan terhadap bangunan atau instalasi sarana bantu navigasi pelayaran dan fasilitas telekomunikasi pelayaran; c. berada di luar perairan wajib pandu; d. memperhatikan wilayah Perikanan masyarakat; e. memperhatikan Ruang Penghidupan dan akses Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, dan Pembudi Daya Ikan Kecil; f. memperhatikan ekosistem mangrove, lamun, dan terumbu karang; g. memperhatikan lokasi pemijahan ikan dan pembesaran ikan; h. memperhatikan keberadaan BMKT, Situs Cagar Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya di air; i. memperhatikan Wilayah Pertahanan dan daerah ranjau;dan/atau j. menghormati keberadaan kabel bawah Laut yang telah dipasang oleh negara lain di Wilayah Perairan dan yang melintasi Wilayah Perairan. (6) Kriteria alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan sesuai dengan jenis biota yang memerlukan perlindungan dalam bermigrasi. (7) Lokasi BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf h tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Paragraf 5 Kawasan Strategis Nasional Tertentu Pasal 38 KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d ditetapkan dengan tujuan untuk mengalokasikan ruang Laut yang terkait dengan: a. kedaulatan negara; b. pengendalian lingkungan hidup; dan/atau c. situs warisan dunia. Pasal 39 (1) KSNT yang terkait dengan kedaulatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a ditetapkan dengan kriteria kawasan yang merupakan PPKT. (2) MenetapkanKSNT yang merupakan PPKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 40 KSNT yang terkait dengan pengendalian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b ditetapkan dengan kriteria: a. kawasan yang merupakan daerah cadangan karbon biru; dan/atau b. 1 kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis. Pasal 41 (1) KSNT yang terkait dengan situs warisan dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c ditetapkan dengan kriteria: a. merupakan Cagar Budaya Nasional yang diusulkan sebagai warisan dunia; dan b. merupakan warisan dunia yang alami. (2) Kriteria lokasi KSNT yang terkait dengan warisan Cagar Budaya Nasional yang diusulkan sebagai warisan dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan. (3) KSNT yang merupakan warisan dunia alami sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf b ditetapkan dengan kriteria: a. memiliki fitur fisik dan formasi biologi atau gabungan keduanya yang bernilai universal luar biasa dari sudut pandang keindahan atau ilmu pengetahuan; b. memiliki fitur geologis dan formasi fisiografis dalam area tertentu sebagai habitat biota Laut langka yang bernilai universal luar biasa dari sudut pandang ilmu pengetahuan dan konservasi; dan/atau c. berupa situs alami atau area tertentu yang bernilai universal luar biasa dari sudut pandang ilmu pengetahuan, konservasi, dan keindahan alamiah. Pasal 42 (1) Lokasi KSNT yang terkait dengan kedaulatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ditetapkan dalam Keputusan Presiden. (2) Lokasi KSNT yang terkait dengan pengendalian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan lokasi KSNT yang terkait dengan situs warisan dunia yang merupakan warisan dunia yang alami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Paragraf 6 Peta Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan Pasal 43 Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan digambarkan dalam peta dengan skala 1:1.000.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIlI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Bagian Keempat MenetapkanKawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki Nilai Strategis Nasional Pasal 44 (1) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional berupa: a. kawasan pembangunan industri Perikanan nasional; b. SKPT; c. kawasan penghasil produksi ikan secara berkelanjutan; d. kawasan industri strategis; dan e. lokasi untuk infrastruktur strategis dan/atau kegiatan yang bernilai strategis nasional. (2) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang menjadi acuan dalam penentuan Lampiran IX maka Lampiran IX serta-merta menyesuaikan dengan perubahan peraturan perundang undangan tersebut. BAB III PENETAPANKAWASANSTRATEGISNASIONAL DAN KAWASANANTARWILAYAH Bagian Kesatu Kawasan Strategis Nasional Pasal 45 Kawasan yang bersifat strategis bagi kepentingan nasional terdiri atas KSN yang ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah nasional. Pasal 46 (1) KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 merupakan KSN dalam rencana tata ruang wilayah nasional yang memiliki cakupan wilayah Laut dan/atau perairan pesisir. (2) Lokasi KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Bagian Kedua Kawasan Antarwilayah Pasal 47 (1) Kawasan Antarwilayah terdiri atas: a. teluk; b. selat;dan c. Laut. (2) Kawasan Antarwilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria kawasan yang merupakan teluk, selat, dan/atau Laut yang berada pada perairan pedalaman yang berupa Laut pedalaman, perairan kepulauan, dan/atau Laut teritorial yang berada di wilayah lintas provinsi. (3) Penamaan dan letak geografis teluk, selat, dan/atau Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pada peta Laut Indonesia, peta lingkungan pantai Indonesia, dan/atau peta lingkungan Laut nasional. Pasal 48 Kawasan Antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. BAB IV RENCANA TATA RUANG LAUT WILAYAHYURISDIKSI Bagian Kesatu Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Laut Wilayah Yurisdiksi Pasal 49 (1) Kebijakan dan strategi penataan ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi meliputi kebijakan dan strategi pengembangan Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut. (2) Dalam pelaksanaan kebijakan dan strategi penataan ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat memperhatikan hak dan kewajiban negara lain sesuai dengan ketentuan hukum internasional. Pasal 50 (1) Kebijakan pengembangan Struktur Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 meliputi penetapan dan peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana dan sarana pelabuhan Perikanan. (2) Strategi untuk penetapan dan peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana dan sarana pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. meningkatkan penyelenggaraan pelabuhan Perikanan untuk menunjang usaha Perikanan di zona ekonomi eksklusif; dan b. meningkatkan peran pelabuhan Perikanan guna menunjang aktivitas pemasaran Sumber Daya Ikan di zona ekonomi eksklusif. Pasal 51 Kebijakan dan strategi pengembangan Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1)meliputi kebijakan dan strategi pengembangan: a. Kawasan Pemanfaatan Umum; dan b. Kawasan Konservasi. Pasal 52 (1) Kebijakan pengembangan Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a meliputi: a. pengelolaan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan Perikanan, Pertambangan, dan pengelolaan energi; b. pengendalian kegiatan dalam Kawasan Pemanfaatan Umum agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan c. penetapan arahan alokasi ruang untuk pembangunan pulau buatan dan/atau bangunan di Laut t untukmendukung kegiatan Perikanan, Pertambangan, dan pengelolaan energi; dan d. pengaturan pipa/kabel bawah Laut untuk mendukung kegiatan Pertambangan dan pengelolaan energi. (2) Strategi untuk pengelolaan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. menetapkan arahan alokasi ruang untuk kawasan pengelolaan sediaan Sumber Daya Ikan di zona ekonomi eksklusif; b. melaksanakan kerjasama pengelolaan Sumber Daya Ikan melalui organisasi pengelolaan Sumber Daya Ikan regional; c. menerapkan pendekatan kehati-hatian dalam pengelolaan sediaan Sumber Daya Ikan; d. mengelola Sumber Daya Ikan dengan pendekatan ekosistem; dan e. mengintegrasikan kebijakan pengelolaan sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh di zona ekonomi eksklusif dengan sediaan ikan di Wilayah Perairan. (3) Strategi untuk pengelolaanKawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. melakukan penyelidikan dan penelitian Pertambangan dalam rangka penetapan wilayah Pertambangan di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen; b. mengatur penempatan dan/atau pembangunan bangunan di Laut untuk tujuan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral dan batubara, minyak, dan/atau gas bumi di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen; dan c. menerapkan kegiatan penambangan yang berkelanjutan dan menjaga kualitas lingkungan Laut. (4) Strategi i untuk pengelolaan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan pengelolaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. menyelenggarakan pengelolan energi yang bersumber dari sumber daya energi fosil, sumber daya energi baru, dan sumber daya energi terbarukan; dan b. melaksanakan kegiatan pengelolaan energi secara berkelanjutan dan menjaga kualitas lingkungan Laut. (5) Strategi untuk pengendalian kegiatan dalam Kawasan Pemanfaatan Umum agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi: a. membatasi dan mengendalikan perkembangan kegiatan dalam Kawasan Pemanfaatan Umum dengan memperhatikan kondisi biogeofisik Laut; dan b. mengendalikan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dalam Kawasan Pemanfaatan Umum dengan pendekatan kehati-hatian untuk mempertahankan kelestarian ekosistem Laut. (6) Strategi untuk penetapan arahan alokasi ruang untuk pembangunan pulau buatan dan/atau bangunan di Laut untuk mendukung kegiatan Perikanan, Pertambangan, pengelolaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. menetapkan kriteria, persyaratan, dan mekanisme pendirian penempatan, dan/atau perizinan pulau buatan dan/atau bangunan di Laut; b. mengelola pulau buatan dan/atau bangunan di Laut; c. menetapkan zona keselamatan yang lebarnya tidak melebihi jarak 5oo (lima ratus) meter di sekeliling pulau buatan dan/atau bangunan di Laut; dan d. melaksanakan publikasi posisi, kedalaman, dan dimensi pulau buatan dan/atau bangunan di Laut beserta zona keamanan di sekelilingnya dalam peta Laut Indonesia, maklumat pelayaran, dan berita pelaut Indonesia. (7) Strategi pengaturan pipa/kabel bawah Laut untuk mendukung kegiatan Pertambangan dan pengelolaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d meliputi: a. memberikan arahan koridor pemasangan dan/atau penempatan pipa/kabel bawah Laut untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha minyak dan gas bumi dan ketenagalistrikan di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen agar selaras dengan koridor pemasangan pipa/kabel bawah Laut di Wilayah Perairan; b. memberikan arahan koridor pemasangan dan/atau penempatan pipa/kabel bawah Laut yang memasuki dan/atau atau melewati wilayah Perairan; c. mencegah, mengurangi dampak, dan mengendalikan pencemaran yang berasal dari pemasangan, penempatan, operasional, dan/atau pemeliharaan pipa/kabel bawah Laut; dan d. memberikan arahan koridor pemasangan pipa/kabel bawah Laut di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen dengan memperhatikan koridor instalasi pipa/kabel bawah Laut yang telah ada. Pasal 53 (1) Kebijakan pengembangan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b meliputi: a. perlindungan, pelestarian, pemeliharaan, dan pemanfaatan fungsi lingkungan Laut di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen; b. pelestarian, perlindungan, dan pengendalian benda yang memiliki nilai arkeologi historis yang ditemukan di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen; dan c. pencegahan dampak negatif kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan Laut di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen. (2) Strategi untuk perlindungan, pelestarian, pemeliharaan, dan pemanfaatan fungsi lingkungan Laut di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. menetapkan arahan alokasi ruang untuk Kawasan Konservasi di zona ekonomi eksklusif; b. melaksanakan konservasi jenis ikan yang beruaya jauh, beruaya antar zona ekonomi eksklusif, mamalia Laut, jenis ikan anadrom, jenis ikan katadrom yang berada di zona ekonomi eksklusif, dan spesies sedenter yang berada di landas kontinen; dan c. mengelola sediaan Sumber Daya Ikan untuk mencegah penangkapan berlebih. (3) strategi untukpelestarian, perlindungan, dan pengendalian benda yang memiliki nilai arkeologi historis yang ditemukan di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi: a. melindungi benda yang memiliki nilai arkeologi historis; dan b. 1 mengendalikan pelaksanaan kegiatan salvage. (4) Strategi untuk pencegahan dampak negatif kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan Laut di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. mengendalikan pencemaran Laut yang berasal dari daratan, kapal, kegiatan di udara, dan kegiatan pembuangan limbah di Laut; b. mencegah pencemaran Laut akibat dari pemasangan, perbaikan, dan perawatan kabel/pipa bawah Laut; c. mencegah pencemaran Laut akibat dari pendirian, penempatan, dan/atau, pembongkaran serta Bangunan dan Instalasi di Laut; d. mengendalikan dampak sisa-sisa Bangunan dan Instalasi di Laut dan aktivitas prospeksi, eksplorasi, eksploitasi di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen; dan e. bekerjasama dengan negara lain atau melalui organisasi internasional untuk mencegah kerusakan lingkungan Laut di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen. Bagian Kedua Rencana Struktur Ruang Laut Wilayah Yurisdiksi Pasal 54 (1) Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi terdiri atas sistem jaringan prasarana dan sarana Laut. (2) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tatanan kepelabuhanan Perikanan. (3) Tatanan kepelabuhanan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada tatanan kepelabuhananPerikanan di Wilayah Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 yang memiliki jangkauan pelayanan di zona ekonomi eksklusif. Pasal 55 Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 digambarkan dalam peta dengan skala 1:1.000.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Bagian Ketiga Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Yurisdiksi Paragraf 1 Umum Pasal 56 (1) Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi merupakan arahan alokasi ruang Laut ke dalam fungsi utama beserta arahan pemanfaatannya. (2) Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi terdiri atas: a. Kawasan Pemanfaatan Umum; dan b. Kawasan Konservasi. (3) Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disusun pada zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen. (4) Penyusunan rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3)mempertimbangkan: a. hak negara lain yang berupa kebebasan pelayaran, penerbangan, penempatan kabel/pipa bawah Laut, dan penggunaan Laut lainnya terkait dengan kebebasan tersebutsesuai denganhukum internasional; b. keselamatan pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum internasional; c. upaya pencegahan, pengurangan, dan pengendalian pencemaran lingkungan Laut; d. keselarasan kegiatan pemanfaatan ruang Laut di Wilayah Perairan dengan kegiatan pemanfaatan ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi; e. perlindungan dan pengendalian benda yang memiliki nilai arkeologi historis; f. riset ilmiah Kelautan sesuai dengan prinsip dalam ketentuan perundang-undangan dan hukum internasional; dan g. pembangunan pulau buatan dan/atau bangunan di Laut. (5) Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan skala prioritas arahan pemanfaatan ruang Laut di wilayah Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4). Paragraf 2 Kawasan Pemanfaatan Umum di Wilayah Yurisdiksi Pasal 57 (1) Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan arahan alokasi ruang Laut di zona ekonomi eksklusif dan/atau landas kontinen yang dipergunakan bagi kepentingan eksplorasi, eksploitasi, dan pengelolaan sumber daya alam hayati dan non hayati yang berada di permukaan, kolom, dan perairan di atas dasar Laut dan/atau dasar Laut dan tanah di bawahnya. (2) Kawasan Pemanfaatan Umum di wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dialokasikan untuk: a. zona Perikanan; b. zona Pertambangan; dan/atau c. zona pengelolaan energi. Pasal 58 (1) Zona Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a terdiri atas zona Perikanan tangkap. (2) Zona Perikanan tangkap pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria yang memiliki potensi jenis ikan yang beruaya jauh, beruaya antar zona ekonomi eksklusif, jenis ikan anadrom, jenis ikan katadrom yang berada di zona ekonomi eksklusif, dan spesies sedenter yang berada di landas kontinen. (3) Ketentuan mengenai kriteria teknis zona Perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 59 (1) Zona Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. zona Pertambangan mineral dan batubara; dan b. zona Pertambangan minyak dan gas bumi. (2) Zona Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a ditetapkan dengan kriteria memiliki potensi sumber daya mineral dan batubara dan/atau kesesuaian ruang untuk penempatan dan/atau pembangunan infrastruktur mineral dan batubara. (3) Zona Pertambangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b ditetapkan dengan kriteria memiliki potensi sumber daya minyak dan gas bumi dan/atau kesesuaian ruang untuk penempatan dan/atau pembangunan infrastruktur minyak dan gas bumi. (4) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya mineral dan batubara. (5) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona Pertambangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi. Pasal 60 (1) Zona pengelolaan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan kriteria memiliki: a. sumber daya energi; dan/atau. b. kesesuaian ruang untuk penempatan dan/atau pembangunan infrastruktur energi. (2) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan1 ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi. Paragraf 3 Kawasan Konservasi di Wilayah Yurisdiksi Pasal 61 Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan tujuan: a. melindungi kelestarian ekosistem Laut dan keberadaan benda yang memiliki nilai arkeologis dan historis; dan b. mempertahankan sediaan Sumber Daya Ikan. Pasal 62 (1) Dalam rangka mewujudkan tujuan melindungi kelestarian ekosistem Laut dan keberadaan benda yang memiliki nilai arkeologis dan historis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a, Pemerintah Pusat