1. bahwa untuk menumbuhkembangkan perekonomian rakyat menjadi tangguh, berdaya, dan mandiri yang berdampak kepada peningkatan perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandiria...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 89 Tahun 2014
TENTANG SUKU BUNGA PINJAMAN ATAU IMBAL HASIL PEMBIYAAN DAN LUAS CAKUPAN WILAYAH USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Suku Bunga Pinjaman atau Imbal Hasil Pembiayaan dan Luas Cakupan Wilayah Usaha Lembaga Keuangan Mikro;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SUKU BUNGA PINJAMAN ATAU IMBAL HASIL PEMBIAYAAN DAN LUAS CAKUPAN WILAYAH USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO. A
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Lembaga Keuangan Mikro, yang selanjutnya disingkat LKM, adalahlembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro.
2.
Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan.
3.
Pinjaman adalah penyediaan dana oleh LKM kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan.
4.
Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh LKM kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan dengan prinsip syariah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
SUKU BUNGA PINJAMAN
Pasal 2
(1)
Dalam menyalurkan Pinjaman atau Pembiayaan, LKM menetapkan suku bunga Pinjaman atau imbal hasil Pembiayaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
LKM wajib melaporkan suku bunga maksimum Pinjaman atau imbal hasil maksimum Pembiayaan kepada OJK setiap 4 (empat) bulan sesuai dengan tata cara pelaporan yang ditetapkan oleh OJK.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"suku bunga maksimum Pinjaman atau imbal hasil maksimum Pembiayaan" adalah batas atas suku bunga Pinjaman atau imbal hasil Pembiayaan (ceiling rate) yang dikenakan kepada nasabah peminjam atau nasabah Pembiayaan.
(3)
Dalam hal LKM menaikkan suku bunga maksimum Pinjaman atau imbal hasil maksimum Pembiayaan dari yang terakhir dilaporkan kepada OJK, LKM wajib terlebih dahulu melaporkan kepada OJK.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
LKM wajib memublikasikan suku bunga maksimum Pinjaman atau imbal hasil maksimum Pembiayaan yang dilaporkannya kepada OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), sesuai dengan tata cara pengungkapan dan publikasi suku bunga Pinjaman atau imbal hasil Pembiayaan yang diatur oleh OJK.
Penjelasan: Publikasi suku bunga maksimum Pinjaman atau imbal hasil maksimum Pembiayaan paling sedikit dilakukan di kantor LKM sehingga mudah diketahui oleh masyarakat.
Pasal 3
Dalam menyalurkan Pinjaman atau Pembiayaan, LKM dilarang membebankan suku bunga Pinjaman atau imbal hasil Pembiayaan melebihi suku bunga maksimum Pinjaman atau imbal hasil maksimum Pembiayaan yang terakhir dilaporkan kepada OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
LUAS CAKUPAN WILAYAH USAHA
Pasal 4
(1)
Luas cakupan wilayah usaha LKM berada dalam satu wilayah desa/kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota sesuai dengan skala usaha masing-masing LKM.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Skala usaha LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan distribusi inasabah peminjam atau Pembiayaan sebagai berikut:
a.
LKM1 memiliki skala usaha desa/kelurahan apabila memberikan Pinjaman atau Pembiayaan kepada penduduk di 1 (satu) desa/kelurahan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penduduk" adalah orang yang berdomisili dan/atau memiliki kegiatan usaha di desa/kelurahan atau kecamatan atau kabupaten/kota di wilayah usaha LKM yang dapat dibuktikan dengan alat bukti identitas diri dan/atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.
b.
LKM memiliki skala usaha kecamatan apabila memberikan Pinjaman atau Pembiayaan kepada penduduk di 2 (dua) desa/kelurahan atau lebih dalam 1 (satu) wilayah kecamatan yang sama;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
LKM memiliki skala usaha kabupaten/kota apabila memberikan Pinjaman atau Pembiayaan kepada penduduk di 2 (dua) kecamatan atau lebih dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
LKM wajib memiliki izin usaha sesuai cakupan wilayah usaha sebagaimana ditetapkan oleh OJK.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
LKM yang bermaksud mengembangkan cakupan wilayah usahanya wajib menyesuaikan izin usaha sesuai dengan cakupan wilayah usaha yang baru.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IV
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 5
(1)
LKMyang1 melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 3, serta Pasal 4 ayat (4) dikenai sanksi administratif oleh OJK.
(2)
Pengenaan dan penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh OJK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 6
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1.
LKM wajib melaporkan kepada OJK mengenai ada atau tidaknya nasabah peminjam atau pembiayaan yang berasal dari luar wilayah usahanya.
2.
LKM yang memiliki nasabah peminjam atau pembiayaan yang berasal dari luar wilayah usahanya sebagaimana dimaksud dalam angka 1, Pinjaman atau Pembiayaan tersebut dapat dilanjutkan sampai dengan jangka waktu Pinjaman atau Pembiayaan berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 8 Januari 2015.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintahini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIRSYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014NOMOR 321
Penjelasan Umum
Sektor keuangan merupakan sektor yang memiliki keterkaitan di semua sektor dalam perekonomian nasional. Meskipun kinerja sektor keuangan di Indonesia belakangan ini menunjukkan pertumbuhan yang cukup signifikan, namun pertumbuhan yang berkeadilan belum dapat dicapai karena pada kenyataannya aksesibilitas masyarakat berpendapatan rendah dan pengusaha mikro terhadap perbankan masih sangat rendah. Terbatasnya akses terhadap sektor perbankan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi kreditur informal yang menerapkan suku bunga tinggi. Dengan demikian, untuk memenuhi kebutuhan layanan keuangan yang terjangkau terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro, keberadaan LKM menjadi sangat penting.
Saat ini, peran LKM dalam memberikan jasa pelayanan keuangan mikro kepada masyarakat belum optimal. Hal ini utamanya disebabkan oleh pengenaan suku bunga Pinjaman atau imbal hasil Pembiayaan yang tinggi sebagai akibat dari tingginya biaya modal dan biaya operasional. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat berpendapatan rendah dan pengusaha mikro dari praktik tersebut. Namun demikian, di sisi lain Pemerintah juga harus memperhatikan pengembangan usaha LKM, yang mencakup aspek skala usaha dan luas cakupan wilayah operasional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, kegiatan usaha LKM meliputi 3 (tiga) hal, yaitu penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, dan pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha. Sebagai langkah awal, Pemerintah perlu menyusun regulasi untuk mendukung praktik pemberian Pinjaman atau Pembiayaan yang lebih memperhatikan risiko manajemen, meningkatkan transparansi usaha melalui pengungkapan dan publikasi suku bunga Pinjaman atau imbal hasil Pembiayaan, mendorong terciptanya kompetisi yang sehat di antara LKM, serta menumbuhkan disiplin usaha LKM dengan penentuan skala usaha dan wilayah operasional LKM. Peraturan Pemerintah ini menegaskan arah kebijakan pengembangan sektor keuangan dalam rangka menumbuhkembangkan perekonomian rakyat agar menjadi tangguh, berdaya, dan mandiri yang berdampak kepada peningkatan perekonomian nasional sebagai tujuan utamanya. OJK selaku pengawas dan pembina lembaga keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif kepada LKM yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
OJK Cabut Izin Credit Saison Indonesia Finance, Perusahaan Wajib Bentuk Tim Likuidasi
OJK mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) karena perusahaan itu gagal memperbaiki kondisinya selama masa pengawasan khusus. Dengan pencabutan ini, PT CSIF tidak lagi boleh menjalankan usaha pembiayaan dan harus memulai proses pembubaran.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.