1. bahwa Badan Usaha Milik Negara merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi;
bahwa Badan Usaha Milik Negara mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
bahwa pelaksanaan...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2015
TENTANG PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN PERSERO PT REASURANSI UMUM INDONESIA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN PERSEROAN PT REASURANSI INDONESIA UTAMA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk membentuk perusahaan reasuransi yang kuat dan terpercaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta guna menyehatkan, meningkatkan kinerja dan nilai serta manfaat yang optimal kepada Negara, perlu dilakukan penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Umum Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Indonesia Utama;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, penggabungan suatu Badan Usaha Milik Negara dapat dilakukan dengan Badan Usaha Milik Negara lain yang telah ada;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Umum Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Indonesia Utama;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4554);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN(PERSERO) PT REASURANSI UMUM INDONESIA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)PTREASURANSIINDONESIAUTAMA
Pasal 1
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Umum Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Reasuransi Umum Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Indonesia Utama yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1983 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Jaminan Kredit Ekspor dan Asuransi Ekspor.
Pasal 2
(1)
Nilai sementara Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Umum Indonesia yang digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Indonesia Utama sejumlah Rp40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah) atau sejumlah 40.000 (empat puluh ribu) lembar saham dengan nilai nominal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per lembar saham.
(2)
Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, jumlah sementara saham Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Indonesia Utama menjadi bertambah dari semula 300.000 (tiga ratus ribu) lembar saham menjadi 340.000 (tiga ratus empat puluh ribu) lembar saham dengan nilai nominal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per lembar saham.
(3)
Nilai definitifPerusahaan Perseroan (Persero)PT Reasuransi Umum Indonesia yang digabung ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Indonesia Utama ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
BAB III
NEGARA
Pasal 3
Dengan dilakukannya penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Umum Indonesia dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Umum Indonesia beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Indonesia Utama.
BAB IV
PERSEROAN (PERSERO) PT REASURANSI INDONESIA UTAMA
Pasal 4
Maksud dan tujuan utama Perusahaan Perseroan (Persero) hasil penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dalam bidang pertanggungan ulang (reasuransi) yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 5
Pelaksanaan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 6
Terhitung sejak tanggalpenggabunganPerusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Umum Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan(Persero) PT Reasuransi Indonesia Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Reasuransi Umum Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 63) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB VII
BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015NOMOR 227
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
OJK Cabut Izin Credit Saison Indonesia Finance, Perusahaan Wajib Bentuk Tim Likuidasi
OJK mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) karena perusahaan itu gagal memperbaiki kondisinya selama masa pengawasan khusus. Dengan pencabutan ini, PT CSIF tidak lagi boleh menjalankan usaha pembiayaan dan harus memulai proses pembubaran.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.