1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 1 Tahun 2004.
3. PP ini mengatur mengenai Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Peraturan Pemerintah ini mengatur tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan: a. Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau b. Pejabat Lain, yaitu pejabat negara; dan 2. pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara. Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud berlaku pula terhadap uang dan/atau barang bukan milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Tentang
:Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
1. bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara;
bahwa pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
bahwa dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara diperlukan kaidah-kaidah hukum administrasi keuangan negara yang mengatur perbendaharaan negara;
bahwa Undang-undang Perbendaharaan Indonesia/Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53), tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara;
2. bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara;
bahwa pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
bahwa dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara diperlukan kaidah-kaidah hukum administrasi keuangan negara yang mengatur perbendaharaan negara;
bahwa Undang-undang Perbendaharaan Indonesia/Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53), tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
3. 1. KETENTUAN UMUM
2. PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
3. PELAKSANAAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA/DAERAH
4. PENGELOLAAN UANG
5. PENGELOLAAN PIUTANG DAN UTANG
6. PENGELOLAAN INVESTASI
7. PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
8. LARANGAN PENYITAAN UANG DAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
DAN/ATAU YANG DIKUASAI NEGARA/DAERAH
9. PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN APBN/APBD
10. PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
11. PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
12. PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
13. KETENTUAN PERALIHAN
14. KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2016
TENTANG TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian KesatuPengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
2.
Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara/Daerah.
3.
Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bekerja/diserahi tugas selain tugas bendahara.
4.
Pejabat Lain adalah pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
5.
Pihak yang Merugikan adalah Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Negara/Daerah.
6.
Pengampu adalah orang atau badan yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam hukum.
7.
Yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari Pihak yang Merugikan.
8.
Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris.
9.
Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah yang selanjutnya disingkat PPKN/D adalah pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Negara/Daerah.
10.
Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian kerugian negara.
11.
Tim Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disingkat TPKD adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian kerugian daerah.
12.
Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah yang selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat/pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Presiden/Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur, Bupati atau Walikota untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Negara/Daerah.
13.
Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara/Daerah menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara/Daerah dimaksud.
14.
Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disebut SKP2KS adalah surat yang dibuat oleh Presiden/Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur, Bupati atau Walikota/Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah/Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh.
15.
Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disebut SKP2K adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Presiden/Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur, Bupati atau Walikota yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
16.
Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
17.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
18.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bagian KeduaRuang Lingkup
Pasal 2
(1)
Peraturan Pemerintah ini mengatur tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan:
a.
Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau
b.
Pejabat Lain:
1.
pejabat negara; dan
2.
pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
(2)
Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap uang dan/atau barang bukan milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Bagian KetigaPengamanan Uang, Surat Berharga, dan/atau Barang
Pasal 3
(1)
Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap:
a.
uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara/Daerah; dan/atau
b.
uang dan/atau barang bukan milik negara/daerah yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara/Daerah.
(2)
Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara/daerah diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.
BAB II
INFORMASI DAN PELAPORAN
Pasal 4
Informasi terjadinya Kerugian Negara/Daerah bersumber dari:
a.
hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung;
b.
Aparat Pengawasan Internal Pemerintah;
c.
pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
d.
laporan tertulis yang bersangkutan;
e.
informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab;
f.
perhitungan ex officio; dan/atau
g.
pelapor secara tertulis.
Pasal 5
(1)
Atasan langsung atau kepala satuan kerja wajib melakukan verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2)
Atasan langsung atau kepala satuan kerja dapat menunjuk Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia/Pejabat Lain untuk melakukan tugas verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdapat indikasi Kerugian Negara/Daerah ditindaklanjuti dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah:
1.
melaporkan kepada Gubernur, Bupati, atau Walikota; dan
2.
memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, untuk indikasi kerugian daerah yang terjadi di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah;
b.
Atasan kepala satuan kerja/kepala satuan kerja:
1.
melaporkan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga; dan
2.
memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, untuk indikasi kerugian negara yang terjadi di lingkungan satuan kerjanya;
c.
Gubernur, Bupati, atau Walikota memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, untuk indikasi kerugian daerah yang dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah;
d.
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara:
1.
melaporkan kepada Presiden; dan
2.
memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, untuk indikasi kerugian negara yang dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga; atau
e.
Presiden memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, untuk indikasi Kerugian Negara/Daerah yang dilakukan oleh Menteri Keuangan/Pimpinan Lembaga Negara/Gubernur, Bupati, atau Walikota.
(4)
Laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diperoleh informasi terjadinya Kerugian Negara/Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 6
Dalam hal Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia/Pejabat Lain tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), Pasal 5 ayat (3), dan/atau Pasal 5 ayat (4) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
Bagian KesatuPejabat Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah
Pasal 7
Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), PPKN/D harus menyelesaikan Kerugian Negara/Daerah dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian.
Pasal 8
(1)
PPKN/D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 adalah sebagai berikut:
a.
Menteri/Pimpinan Lembaga, dalam hal kerugian negara dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga;
b.
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dalam hal kerugian negara dilakukan oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga;
c.
Gubernur, Bupati, atau Walikota, dalam hal kerugian daerah dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Pemerintahan Daerah; atau
d.
Presiden, dalam hal Kerugian Negara/Daerah dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara/Pimpinan Lembaga Negara/Gubernur, Bupati, atau Walikota.
(2)
Kewenangan PPKN/D untuk menyelesaikan Kerugian Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a.
kepala satuan kerja untuk kerugian negara yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
b.
Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah untuk kerugian daerah yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(3)
Dalam hal kerugian negara dilakukan oleh kepala satuan kerja, kewenangan untuk menyelesaikan kerugian negara dilakukan oleh atasan kepala satuan kerja.
(4)
Dalam hal kerugian daerah dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah, kewenangan untuk menyelesaikan kerugian daerah dilakukan oleh Gubernur, Bupati, atau Walikota.
Bagian KeduaTim Penyelesaian Kerugian Negara dan
Pasal 9
Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara/Daerah, PPKN/D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau pejabat yang diberi kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) membentuk TPKN/TPKD.
Pasal 10
(1)
TPKN/TPKD melakukan pemeriksaan Kerugian Negara/ Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk.
(2)
Dalam pemeriksaan Kerugian Negara/Daerah, TPKN/TPKD memiliki tugas dan wewenang:
menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara/Daerah; dan
e.
melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang membentuknya.
Pasal 11
Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b diperoleh melalui:
a.
pengumpulan dokumen pendukung; dan/atau
b.
permintaan keterangan/tanggapan/klarifikasi melalui wawancara kepada setiap orang yang terlibat/diduga terlibat/mengetahui terjadinya Kerugian Negara/Daerah yang dituangkan dalam hasil pemeriksaan.
Pasal 12
TPKN/TPKD dalam menghitung jumlah Kerugian Negara/Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c dapat meminta pertimbangan dari pihak yang memiliki kompetensi.
Pasal 13
(1)
Hasil pemeriksaan Kerugian Negara/Daerah yang dilakukan oleh TPKN/TPKD disampaikan kepada orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara/Daerah untuk dimintakan tanggapan.
(2)
Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada TPKN/TPKD paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan disampaikan.
(3)
Dalam hal TPKN/TPKD menerima dan menyetujui tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN/TPKD memperbaiki hasil pemeriksaan.
(4)
Dalam hal TPKN/TPKD menolak tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN/TPKD melampirkan tanggapan atau klarifikasi tersebut dalam hasil pemeriksaan.
(5)
Dalam hal TPKN/TPKD tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap tidak ada keberatan atas hasil pemeriksaan.
(6)
TPKN/TPKD menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) kepada pejabat yang membentuknya.
Pasal 14
(1)
Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) menyatakan bahwa:
a.
kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; atau
b.
kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
(2)
Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:
a.
pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Negara/Daerah; dan
b.
jumlah Kerugian Negara/Daerah.
(3)
Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat jumlah kekurangan uang/surat berharga/barang.
Pasal 15
(1)
PPKN/D atau pejabat yang diberi kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan TPKN/TPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6), sebagai berikut:
a.
menyetujui laporan hasil pemeriksaan; atau
b.
tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan.
(2)
Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) tidak disetujui, PPKN/D atau pejabat yang diberi kewenangan segera menugaskan TPKN/TPKD untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui.
(3)
Dalam hal laporan hasil pemeriksaan TPKN/TPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) disetujui, pejabat yang diberi kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) segera menyampaikan laporan kepada PPKN/D.
Bagian KetigaPenyelesaian Kerugian Negara/Daerah melalui Penerbitan
Pasal 16
(1)
Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a disetujui oleh PPKN/D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, PPKN/D segera menugaskan TPKN/TPKD untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara/Daerah kepada Pihak yang Merugikan.
(2)
Dalam hal Pihak yang Merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penggantian Kerugian Negara/ Daerah beralih kepada Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris.
(3)
Dalam penuntutan penggantian Kerugian Negara/Daerah, TPKN/TPKD mengupayakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara/Daerah dimaksud dalam bentuk SKTJM.
(4)
SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a.
identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b.
jumlah Kerugian Negara/Daerah yang harus dibayar;
c.
cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara/ Daerah;
d.
pernyataan penyerahan barang jaminan; dan
e.
pernyataan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali.
(5)
Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, disertai dengan:
a.
daftar barang yang menjadi jaminan;
b.
bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan
c.
surat kuasa menjual.
Pasal 17
(1)
Penggantian Kerugian Negara/Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) segera dibayarkan secara tunai atau angsuran.
(2)
Dalam hal Kerugian Negara/Daerah sebagai akibat perbuatan melanggar hukum, Pihak yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara/Daerah paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani.
(3)
Dalam hal Kerugian Negara/Daerah sebagai akibat kelalaian, Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara/Daerah dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani.
(4)
Dalam hal kondisi tertentu Menteri/Pimpinan Lembaga/ Gubernur/Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat menetapkan jangka waktu selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Menteri Dalam Negeri.
(6)
PPKN/D wajib melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM.
(7)
Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM, PPKN/D menyampaikan teguran tertulis.
Pasal 18
Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti kerugian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Pihak yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dimaksud dinyatakan wanprestasi.
Bagian KeempatPenyelesaian Kerugian Negara/Daerah melalui Penerbitan
Pasal 19
(1)
Dalam hal SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) tidak dapat diperoleh, TPKN/TPKD segera menyampaikan laporan kepada PPKN/D.
(2)
Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari TPKN/TPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKN/D menerbitkan SKP2KS.
(3)
SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi:
a.
identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b.
perintah untuk mengganti Kerugian Negara/Daerah;
c.
jumlah Kerugian Negara/Daerah yang harus dibayar;
d.
cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara/Daerah; dan
e.
daftar harta kekayaan milik Pihak yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(4)
PPKN/D menyampaikan SKP2KS kepada Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
Pasal 20
Penggantian Kerugian Negara/Daerah berdasarkan penerbitan SKP2KS dibayarkan secara tunai paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak diterbitkannya SKP2KS.
Pasal 21
(1)
SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan.
(2)
Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
(1)
Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan SKP2KS paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS.
(2)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada PPKN/D dengan disertai bukti.
(3)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban Pihak yang Merugikan/ Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Negara/Daerah.
Bagian KelimaPenyelesaian Kerugian Negara/Daerah Melalui Majelis
Pasal 23
PPKN/D melakukan penyelesaian Kerugian Negara/Daerah mengenai:
a.
kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b;
b.
Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi atas penyelesaian Kerugian Negara/Daerah secara damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; atau
c.
penerimaan atau keberatan Pihak yang Merugikan/ Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris atas penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).
Pasal 24
(1)
Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara/Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, PPKN/D membentuk Majelis.
(2)
Jumlah anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang.
(3)
Anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dibentuk oleh Presiden ditetapkan tersendiri oleh Presiden sesuai dengan kewenangannya.
(4)
Anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dibentuk oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara ditetapkan tersendiri oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sesuai dengan kewenangannya.
(5)
Anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dibentuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga, terdiri dari:
a.
pejabat/pegawai pada sekretariat jenderal/ kesekretariatan badan lain;
b.
pejabat/pegawai pada inspektorat jenderal/satuan pengawasan internal; dan
c.
pejabat/pegawai lain yang diperlukan sesuai dengan keahliannya.
(6)
Anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dibentuk oleh Gubernur, Bupati atau Walikota, terdiri dari:
a.
pejabat/pegawai pada sekretariat daerah provinsi/ kabupaten/kota;
b.
pejabat/pegawai pada inspektorat provinsi/ kabupaten/kota; dan
c.
pejabat/pegawai lain yang diperlukan sesuai dengan keahliannya.
Pasal 25
Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada PPKN/D atas:
a.
penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam 14 ayat (1) huruf b;
b.
penggantian Kerugian Negara/Daerah setelah Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; dan
c.
penyelesaian Kerugian Negara/Daerah yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Majelis melakukan sidang.
Pasal 27
Dalam sidang untuk penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a.
memeriksa dan mewawancarai Pihak yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara/ Daerah;
b.
meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu;
c.
memeriksa bukti yang disampaikan; dan/atau
d.
hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara/Daerah.
Pasal 28
(1)
Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai, Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis menetapkan putusan hasil sidang.
(2)
Putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pertimbangan penghapusan:
a.
uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara/ daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b.
uang dan/atau barang bukan milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(3)
Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada PPKN/D.
(4)
Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPKN/D mengusulkan penghapusan:
a.
uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b.
uang dan/atau barang bukan milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(5)
Ketentuan tata cara penghapusan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
(1)
Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis dapat memerintahkan TPKN/TPKD melalui PPKN/D untuk melakukan pemeriksaan kembali.
(2)
Dalam perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan kembali.
(3)
Setelah melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN/TPKD melalui PPKN/D menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali kepada Majelis.
(4)
Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan bahwa:
a.
kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; atau
b.
kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, disertai dengan dokumen pendukung.
Pasal 30
(1)
Majelis menetapkan putusan berupa pernyataan Kerugian Negara/Daerah dalam hal:
a.
menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN/TPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) huruf a; atau
b.
tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN/TPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) huruf b.
(2)
Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPKN/D.
(3)
PPKN/D menindaklanjuti putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui proses penyelesaian Kerugian Negara/Daerah melalui penerbitan SKTJM dan SKP2KS sebagaimana diatur dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 22.
Pasal 31
(1)
Dalam hal Majelis menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN/TPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) huruf b, Majelis menetapkan putusan berupa pertimbangan penghapusan:
a.
uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara/ daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b.
uang dan/atau barang bukan milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2)
Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPKN/D.
(3)
Atas dasar putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKN/D mengusulkan penghapusan:
a.
uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara/ daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b.
uang dan/atau barang bukan milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(4)
Ketentuan tata cara penghapusan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian Negara/Daerah terhadap Pihak yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a.
memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5);
b.
memutuskan penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara/Daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara/daerah; dan/atau
c.
hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara/Daerah.
Pasal 33
(1)
Setelah melaksanakan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Majelis menetapkan putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K.
(2)
Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPKN/D untuk menerbitkan SKP2K.
(3)
SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi:
a.
pertimbangan Majelis;
b.
identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
c.
jumlah Kerugian Negara/Daerah yang harus dipulihkan;
d.
penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara/Daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara/daerah; dan
e.
daftar barang jaminan Pihak yang Merugikan/ Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara/daerah, dalam hal Majelis berpendapat bahwa barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) dapat dijual atau dicairkan.
(4)
SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis menetapkan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
a.
Badan Pemeriksa Keuangan;
b.
Majelis;
c.
instansi yang menangani pengurusan piutang negara/daerah; dan
d.
Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
Pasal 34
(1)
Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara/ Daerah yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, yang tidak ada pengajuan keberatan dari Pihak yang Merugikan/ Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a.
memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN/TPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a;
b.
memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1); dan/atau
c.
hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara/Daerah.
(2)
Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis menetapkan putusan pertimbangan penerbitan SKP2K.
Pasal 35
(1)
Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara/ Daerah yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, yang diajukan keberatan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a.
memeriksa laporan TPKN/TPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a;
b.
memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1);
c.
memeriksa bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2);
d.
memeriksa dan meminta keterangan Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara/Daerah;
e.
meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; dan/atau
f.
hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara/Daerah.
(2)
Dalam hal Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis Memutuskan:
a.
menolak seluruhnya;
b.
menerima seluruhnya; atau
c.
menerima atau menolak sebagian.
(3)
Dalam hal dalam sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis belum memperoleh cukup bukti, Majelis dapat menugaskan TPKN/TPKD melalui PPKN/D untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang terkait dengan Kerugian Negara/Daerah yang terjadi.
Pasal 36
(1)
Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 35 ayat (2) huruf a dan huruf c, Majelis menyampaikan pertimbangan kepada PPKN/D untuk menerbitkan SKP2K.
(2)
SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat materi:
a.
pertimbangan Majelis;
b.
identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
c.
jumlah Kerugian Negara/Daerah yang harus dibayar;
d.
daftar harta kekayaan milik Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
e.
perintah untuk mengganti Kerugian Negara/Daerah;
f.
cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Negara/ Daerah; dan
g.
penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara/ Daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara/daerah dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak membayar Kerugian Negara/Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf c sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf f.
(3)
SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis menetapkan putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 35 ayat (2) huruf a dan huruf c.
(4)
SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
a.
Badan Pemeriksa Keuangan;
b.
Majelis; dan
c.
Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(5)
PPKN/D melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.
Pasal 37
SKP2K mempunyai hak mendahulu.
Pasal 38
(1)
Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b, Majelis memberikan pertimbangan kepada PPKN/D untuk melakukan:
a.
pembebasan penggantian Kerugian Negara/Daerah;
b.
penghapusan:
1.
uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
2.
uang dan/atau barang bukan milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2)
Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKN/D:
a.
menerbitkan surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara/Daerah; dan
b.
mengusulkan penghapusan:
1.
uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
2.
uang, dan/atau barang bukan milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(3)
Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat materi:
a.
identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara/Daerah;
b.
jumlah kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dan/atau uang dan/atau barang bukan milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan; dan
c.
pernyataan bahwa telah terjadi kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dan/atau uang dan/atau barang bukan milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
(4)
Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara/Daerah diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis menetapkan putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b.
(5)
Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara/Daerah disampaikan kepada:
a.
Badan Pemeriksa Keuangan;
b.
Majelis;
c.
Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara/Daerah; dan
d.
PPKN/D yang bersangkutan.
(6)
Ketentuan tata cara penghapusan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PENENTUAN NILAI KERUGIAN NEGARA/DAERAH
Pasal 39
(1)
Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara/Daerah, dilakukan penentuan nilai atas berkurangnya:
a.
barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b.
barang bukan milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2)
Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a.
nilai buku; atau
b.
nilai wajar atas barang yang sejenis.
(3)
Dalam hal baik nilai buku maupun nilai wajar dapat ditentukan, maka nilai barang yang digunakan adalah nilai yang paling tinggi di antara kedua nilai tersebut.
BAB V
PENAGIHAN DAN PENYETORAN
Pasal 40
(1)
Penagihan dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara/Daerah dilakukan atas dasar:
a.
SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3);
b.
SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2); atau
c.
SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
(2)
Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat penagihan.
(3)
Surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh PPKN/D paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K ditetapkan.
Pasal 41
Berdasarkan surat penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2), Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris menyetorkan ganti Kerugian Negara/Daerah ke Kas Negara/Daerah.
Pasal 42
(1)
Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris yang telah melakukan penyetoran ganti Kerugian Negara/Daerah ke Kas Negara/Daerah sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang tercantum dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K, dinyatakan telah melakukan pelunasan dengan surat keterangan tanda lunas.
(2)
Surat keterangan tanda lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh PPKN/D, untuk SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K.
(3)
Surat keterangan tanda lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
Identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b.
jumlah Kerugian Negara/Daerah yang telah dibayar sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang ditetapkan dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K;
c.
pernyataan bahwa Pihak yang Merugikan/Pengampu/ yang Memperoleh Hak/Ahli Waris telah melakukan pelunasan ganti Kerugian Negara/Daerah;
d.
pernyataan pengembalian barang jaminan, dalam hal surat keterangan tanda lunas yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM; dan
e.
pernyataan pengembalian harta kekayaan yang disita, dalam hal surat keterangan tanda lunas yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKP2KS atau SKP2K.
(4)
Dalam hal surat keterangan tanda lunas diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM, pemberian surat keterangan tanda lunas kepada Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pengembalian dokumen yang terkait dengan penyerahan barang jaminan.
(5)
Dalam hal terdapat harta kekayaan Pihak yang Merugikan yang telah disita atas dasar SKP2KS atau SKP2K, pemberian surat keterangan tanda lunas kepada Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat permohonan pencabutan sita atas harta kekayaan kepada instansi yang berwenang.
(6)
Surat keterangan tanda lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a.
Badan Pemeriksa Keuangan;
b.
Majelis;
c.
Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang melakukan penyetoran ganti Kerugian Negara/Daerah; dan
d.
Instansi yang berwenang melakukan sita atas harta kekayaan.
Pasal 43
(1)
Atas dasar surat keterangan tanda lunas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, PPKN/D mengusulkan penghapusan:
a.
uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara/ daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b.
uang dan/atau barang bukan milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2)
Ketentuan tata cara penghapusan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44
(1)
Dalam hal dapat dibuktikan bahwa jumlah Kerugian Negara/Daerah yang telah ditagih ternyata lebih besar daripada yang seharusnya, Pihak yang Merugikan/ Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengurangan tagihan negara/ daerah.
(2)
Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris telah melakukan penyetoran ke Kas Negara/Daerah, Pihak yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan setoran atas Kerugian Negara/Daerah atas dasar pengurangan tagihan.
(3)
Tata cara pengembalian kelebihan tagihan negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PENYERAHAN UPAYA PENAGIHAN KERUGIAN
Pasal 45
Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur, Bupati, atau Walikota menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara/Daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara/daerah berdasarkan SKP2K yang diterbitkan atas penggantian Kerugian Negara/Daerah yang dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak SKP2K diterbitkan.
Pasal 46
Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak dapat mengganti Kerugian Negara/Daerah dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur, Bupati, atau Walikota menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara/Daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara/daerah.
Pasal 47
Penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara/Daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KEDALUWARSA
Pasal 48
Kewajiban Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk membayar ganti rugi, menjadi kedaluwarsa jika dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara/Daerah tersebut atau dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara/ Daerah tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
Pasal 49
Tanggung jawab Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Negara/Daerah menjadi hapus apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak putusan pengadilan yang menetapkan pengampuan kepada Pihak yang Merugikan, atau sejak Pihak yang Merugikan diketahui melarikan diri atau meninggal dunia, Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak diberi tahu oleh PPKN/D mengenai adanya Kerugian Negara/Daerah.
BAB VIII
PELAPORAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN
Pasal 50
Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur, Bupati, atau Walikota melaporkan penyelesaian Kerugian Negara/Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai.
Pasal 51
Akuntansi dan pelaporan keuangan dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara/Daerah dilaksanakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
BAB IX
KETERKAITAN SANKSI TUNTUTAN GANTI KERUGIAN
Pasal 52
Pihak yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara/Daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
Pasal 53
Putusan pidana tidak membebaskan Pihak yang Merugikan dari Tuntutan Ganti Kerugian.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 54
(1)
Dalam rangka penyelesaian kerugian daerah, Gubernur, Bupati, atau Walikota dapat menugaskan unit kerja tertentu pada Pemerintahan Daerah untuk melaksanakan kewenangan TPKD.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
(3)
Menteri/Pimpinan Lembaga menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(4)
Menteri Dalam Negeri menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian kerugian daerah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 55
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
Putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah kepada Pihak yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku;
b.
Tuntutan Ganti Kerugian yang sedang dilaksanakan terhadap Pihak yang Merugikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tunduk pada Peraturan Perundang-undangan yang sebelumnya;
c.
Kerugian Negara/Daerah yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 56
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan mengenai Tuntutan Ganti Kerugian terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 57
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Rahman, Mohammad Arif, Nur, Rafika, Rusmulyadi, Rusmulyadi
JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan AdministrasiVol. 7No. 42025
Berita Terkait
16 Okt 2026
OJK Cabut Izin Credit Saison Indonesia Finance, Perusahaan Wajib Bentuk Tim Likuidasi
OJK mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) karena perusahaan itu gagal memperbaiki kondisinya selama masa pengawasan khusus. Dengan pencabutan ini, PT CSIF tidak lagi boleh menjalankan usaha pembiayaan dan harus memulai proses pembubaran.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.