Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 3 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Untuk melakukan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah serta dalam rangka mengoptimalkan pelayanan umum dan mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab. Maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 68 Tahun 2010. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang jenis & rincian retribusi; nama, objek & subjek retribusi; prinsip yang dianut dalam penetapan struktur & besarnya tarif retribusi; struktur & besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran & penundaan pembayaran; sanksi administratif; penagihan; pemberian pengurangan, keringanan & pembebasan retribusi; penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; tatacara pengajuan izin; pencabutan & pembatalan izin; insentif pemungutan; pemanfaatan retribusi; peninjauan tarif retribusi; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.

Tentang
:Retribusi Perizinan Tertentu
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:3
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Samarinda
Tanggal Penetapan
:02 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
:02 Januari 2012
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Sumber
:Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012 Nomor 3
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Pajak Daerah & Retribusi Daerah
Sub Subsektor
:
Retribusi Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 3 TAHUN 2012
TENTANG
RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan penyesuaian peraturan daerah tentang retribusi jasa tertentu;
b.
bahwa retribusi jasa tertentu merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Tertentu;
Mengingat
:
1.
Pasal 18, Pasal 18 ayat (6), dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1166);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Pengumuman Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 1199);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI JASA TERTENTU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
2.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
3.
Jasa Usaha adalah jasa yang bersifat komersial yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dengan memanfaatkan sumber daya daerah baik dengan maupun tanpa melibatkan pihak swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa umum yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah.
5.
Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa usaha yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah.
6.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
7.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Timur.
8.
Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertugas memungut retribusi jasa tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Retribusi Jasa Tertentu terdiri atas:
a.
Retribusi Jasa Umum;
b.
Retribusi Jasa Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RETRIBUSI JASA UMUM
Pasal 3
Retribusi Jasa Umum meliputi:
a.
Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b.
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
c.
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
d.
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
e.
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
f.
Retribusi Pelayanan Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum;
g.
Retribusi Pelayanan Tempat Pelelangan Ikan;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Retribusi Jasa Usaha meliputi:
a.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b.
Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
c.
Retribusi Tempat Pelelangan;
d.
Retribusi Terminal;
e.
Retribusi Tempat Khusus Parkir;
f.
Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
g.
Retribusi Rumah Potong Hewan;
h.
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN RETRIBUSI
Pasal 5
Prinsip penetapan retribusi adalah sebagai berikut:
a.
prinsip keadilan;
b.
prinsip kepastian hukum;
c.
prinsip kesederhanaan;
d.
prinsip keterbukaan;
e.
prinsip efisiensi;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Sasaran penetapan retribusi adalah:
a.
tercapainya kepastian hukum;
b.
tercapainya keadilan;
c.
tercapainya peningkatan pendapatan daerah;
d.
tercapainya peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 7
(1)
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah pemakaian jasa.
(2)
Cara mengukur tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
STRUKTUR DAN TARIF RETRIBUSI
Pasal 8
(1)
Struktur tarif retribusi disusun berdasarkan kelas fasilitas, lokasi, dan waktu pelayanan.
(2)
Tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan berdasarkan kemampuan masyarakat dan biaya penyelenggaraan jasa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 10
Wilayah pemungutan retribusi meliputi seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 11
(1)
Retribusi dibagi menjadi 2 (dua) golongan.
(2)
Golongan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
MASA RETRIBUSI
Pasal 12
Masa retribusi adalah jangka waktu tertentu yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung jumlah retribusi yang terutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 13
Tata cara pemungutan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 14
(1)
Pembayaran retribusi dilakukan di tempat yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tunai atau non tunai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
TATA CARA PENETAPAN
Pasal 15
(1)
Penetapan retribusi dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
(2)
Penetapan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk Surat Ketetapan Retribusi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 16
Tata cara penagihan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
TATA CARA PEMBERIAN INSTALASI
Pasal 17
Tata cara pemberian instalasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 18
(1)
Wajib Retribusi mempunyai hak untuk mendapatkan bukti pembayaran retribusi.
(2)
Wajib Retribusi mempunyai kewajiban untuk membayar retribusi yang terutang.
(3)
Pemerintah Daerah mempunyai hak untuk menerima pembayaran retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KEBERATAN DAN BANDING
Pasal 19
(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas penetapan retribusi.
(2)
Tata cara pengajuan keberatan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 20
(1)
Kelebihan pembayaran retribusi dapat diminta pengembaliannya oleh Wajib Retribusi.
(2)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengajuan permohonan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 21
(1)
Barang siapa yang tidak membayar retribusi yang terutang dapat dikenakan sanksi pidana.
(2)
Sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah tentang retribusi yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
(2)
Peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah yang mengatur tentang retribusi jasa tertentu yang telah ada dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(2)
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Diundangkan di Samarinda
pada tanggal 2 Maret 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR,
ttd.
H. SYAHRIE YAMIN
NIP. 19620527 198503 1 006
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2012 NOMOR 3
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan pemerintahan daerah memerlukan sumber pendapatan yang memadai untuk membiayai pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah. Salah satu sumber pendapatan daerah adalah retribusi daerah.
Retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan penyesuaian peraturan daerah tentang retribusi jasa tertentu agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengatur tentang retribusi jasa tertentu yang meliputi retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha, serta tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi di Provinsi Kalimantan Timur.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…